HUBUNGAN PATRON KLIEN PETANI DAN TENGKULAK DI DESA LONING KECAMATAN PETARUKAN KABUPATEN PEMALANG

Salam Agent of Change!

       Hy guys, kali ini saya akan memposting  tugas kuliah saya terkait dengan hubungan patron dan klien di desa Loning Petarukan Pemalang Jawa Tengah. Tulisan kali ini merupakan tugas dari mata kuliah sosiologi politik semester 5. Selamat membaca 🙂

     Negara Indonesia merupakan negara agraris dan sebagian besar penduduknya bermata pencaharian di bidang pertanian. Sumber daya alam di Indonesia juga sangat berlimpah dengan didukung oleh iklim yang tropis menjadikan masyarakat Indonesia mudah untuk bercocok tanam memanfaatkan sumber daya alam yang melimpah sepanjang hari untuk menjadikan negara maupun masyarakat yang lebih sejahtera karena kebutuhan pangan masyarakat seharusnya cukup terpenuhi.

Desa Loning merupakan salah satu desa yang ada di Kecamatan Petarukan yang mana pada Data Pusat Statistik wilayah Petarukan Pemalang tahun 2016 menunjukkan jumlah penduduk desa Loning adalah 8.318 jiwa dan kepadatan penduduk desa Loning ialah 2.248 jiwa/km2. Desa Loning berada di Kecamatan Petarukan, kecamatan Petarukan ini adalah salah satu wilayah di Kabupaten Pemalang dengan luas 7,29% dari luas keseluruhan Kabupaten Pemalang sendiri.
Secara umum wilayah Kecamatan Petarukan merupakan kecamatan agraris dimana sebagian besar wilayahnya adalah lahan pertanian, baik pertanian padi dan palawija maupun perikanan air payau. Kecamatan Petarukan juga memiliki 20 desa, selain itu Petarukan merupakan salah satu komoditi hasil panen padi terbesar dan sistim pengairan irigasi teknis yang mampu menghasilkan produktivitan 7,3 ton/ha di wilayah Kabupaten Pemalang khususnya desa Loning yang mana memiliki luas lahan sawah sekitar 313,10 hektare dan luas lahan bukan sawah sekitar 2,00 hektare kemudian masyarakat desa Loning bermata pencaharian sebagai buruh tani sehingga mereka banyak menggantungkan hidupnya atau bertahan hidup sehari-hari ialah dari hasil bertani.
Akan tetapi, hingga saat ini kenyataan belum sesuai dengan yang diharapkan. Dimana para petani di Indonesia belum merasakan kesejahteraan hidup, terutama tingkat kesejahteraan petani yang ada di Desa Loning sendiri dimana para petani desa ini masih banyak yang belum memiliki lahan pertanian sendiri serta masih mengalami keterbatasan. Keterbatasannya ialah mereka banyak yang berpendidikan rendah,kurangnya aksesibilitas untuk memasarkan hasil panennya. Selain itu, adanya para tengkulak juga semakin menyulitkan hidup petani untuk menuju kesejahteraan, dimana para tengkulak disini mengambil keuntungan sangat banyak dari para petani. Faktor rendahnya pendidikan para petani dan kebutuhan akan ekonomi juga menyebabkan para petani menjual hasil pertaniannya kepada tengkulak tanpa pikir panjang. Dengan adanya hal tersebut, tengkulak memulai menjalin relasi kepada petani agar petani terus bergantung kepada tengkulak. Oleh karena itu,dalam makalah ini penulis akan membahas mengenai hubungan patron klien antara petani dan tengkulak di Desa Loning Kecamatan Petarukan,Pemalang.
Dibawah ini adapun pembahasan berdasarkan latar belakang yang sudah penulis ungkapkan di atas yakni adalah sebagai berikut
a. Petani
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) arti kata petani berasal dari kata ‘tani’ yakni suatu mata pencaharian (pekerjaan) dalam bentuk bercocok tanam yang kemudian mengusahakan tanah dengan tanam menanam. Dengan kata lain, petani merupakan seseorang yang bergerak pada sektor pertanian dengan cara melakukan pengelolaan tanah yang bertujuan untuk menumbuhkan dan memelihara tanaman seperti padi, palawija, bunga dan lain sebagainya. Dengan mengelola tanah tersebut dengan bercocok tanam, para petani berharap akan memperoleh hasil tanamannya untuk dirinya sendiri maupun menjualnya kepada orang lain. Petani dapat dibedakan menjadi dua yakni petani kecil (peasent) dan petani besar. Menurut Redfield, Peasent atau “masyarakat kecil” adalah orang-orang desa yang mengendalikan serta mengolah tanah untuk bertahan atau mencukupi kebutuhan hidupnya dan sebagai suatu bagian dari karakteristik hidup masyarakat dahulu yang melihat kepada dan dipengaruhi oleh kaum bangsawan atau atau orang kota yang cara hidupnya serupa dengan mereka namun dalam bentuk yang lebih berbudaya. Sedangkan petani besar merupakan petani yang mengolah pertaniannya sendiri dan juga mereka berani mengambil resiko besar untuk menjual atau memasarkan hasil pertaniannya sendiri kepada pedagang eceran.
b. Tengkulak
Arti kata dari tengkulak dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) adalah pedagang perantara (yang membeli hasil bumi atau sebagainya dari petani atau pemilik pertama). Karena membeli dari petani atau pemilik pertama, maka tengkulak memperoleh harga beli yang sangat murah kemudian tengkulak menjualnya kembali dengan harga atau bahkan ia memperoleh keuntungan yang sangat tinggi. Dengan kata lain, tengkulak berperan sebagai pengepul sekaligus pemasar hasil pertanian atau hasil bumi dengan mendatangi para petani atau pemilik pertama tersebut untuk memperoleh harga yang sangat murah jauh dari harga pasaran untuk dijual kembali kepada pedagang eceran guna memperoleh laba yang sebesar-besarnya.
Adapun alasan petani menjual hasil pertanian atau hasil bumi kepada para tengkulak adalah sulitnya akses untuk memasarkan langsung ke tempat-tempat pemasaran (karena daerah pelosok), rendahnya tingkat pengetahuan para petani mengenai teknik atau cara untuk menjualkan hasil pertanian atau hasil bumi mereka serta hasil bumi atau pertanian yang merupakan produk mudah rusak juga menjadikan alasan petani untuk menjual hasil pertaniannya kepada para tengkulak. Dalam hal ini, dapat kita lihat relasi antara petani dan tengkulak, petani sangat bergantung pada tengkulak karena mereka takut akan biaya yang cukup besar untuk dikeluarkan mungkin akan mengurangi kebutuhan hidup mereka.
Konsep Patron dan Klien
Istilah patron sendiri berasal dari bahasa Latin yakni “patronus” atau “pater yang artinya ayah (father) karena ayah adalah seseorang yang memberikan perlindungan dan manfaat, mendanai , dan memberikan dukungan terhadap kegiatan orang lain disekitarnya. Sedangkan istilah klien juga berasal dari bahasa latin yakni “cliens”yang mengandung arti sebagai pengikut. Adapun menurut Scott (1972) menyatakan bahwa relasi patron klien merupakan hubnngan khusus antara dua orang yang sebagian besar melibatkan persahabatan instrumental, seseorang yang lebih tinggi kedudukan sosial ekonominya atau patron yang menggunakan sumber daya yang dimiliki untuk memberikan keuntungan atau keduanya pada orang yang lebih rendah kedudukannya (klien).,
Dalam disiplin ilmu sosial, patron merupakan hubungan konsep hubungan stratifikasi sosial dan penguasaan sumber ekonomi. Dimana jika ada patron pastilah terdapat klien, mereka merupakan partner yang sangat terjalin erat dan saling beriringan disitulah letak konsep patron-klien. Begitupun sebaliknya tanpa ada konsep klien maka konsep patron pun tidak ada. Dapat dikatakan bahwa kedua istilah tersebut membentuk sebuah organisasi sosial yang memiliki karakteristik bentuk hubungan patron-klien, dimana patron itu sendiri yang lebih memiliki kekuasaan dan juga kaya raya yang mana ia wajib untuk mengatur klien bahkan memberikan klien pekerjaan, perlindungan, dan berbagai manfaat lainnya pada klien yang tidak memiliki daya dan juga miskin. Imbalannya, klien memberikan berbagai bentuk kesetiaan , pelayanan yang dalam bentuk tenaga seperti juga menggarap sawah pada tingkat lokal atau yang lainnya, dan bahkan dukungan politik kepada patron.
Hubungan Patron dan Klien antara petani dan tengkulak di Desa Loning Petarukan Pemalang
Pada dasarnya hubungan patron-klien tidak hanya terjadi antara pemilik tanah dengan buruhnya. Apalagi di era modernisasi sekarang ini yang semakin lama melenyapkan apa yang menjadi warisan orang dahulu dalam berbagai bidang, khususnya dalam hubungan patron klien di bidang pertanian. Dalam hal ini, patron disini adalah para tengkulak yang mana saat ini dalam menjalin relasi dengan para petani kecil lebih berlandaskan pada hubungan ekonomi dalam arti para tengkulak hanya mengambil untung yang sebanyak-banyaknya dari hasil pertanian yang ia beli lebih murah bahkan jauh dari harga pasaran. Hubungan patron-klien ini umumnya berlangsung lama, kondisi terbentuknya relasi tersebut juga karena adanya rasa ketergantungan petani dengan tengkulak. Oleh sebab itu, tengkulak tidak bersalah apapun apabila ia memberikan suatu perjanjian kepada petani bahwa nanti ia meminta imbalan sesuai dengan apa yang ia minta misalnya tengkulak meminta hasil panen si petani harus dijual kepadanya sesuai dengan harga yang telah tengkulak tentukan sendiri. Disini posisi petani sangat dirugikan, namun petani sebagai klien (bawahan) tidak dapat berbuat apapun karena ia menggantungkan hidupnya dengan patron (tengkulak) yang menjadi atasannya tersebut demi keberlangsungan cocok tanamnya, keamanan , dan mendapatkan akses pasar serta modal. Begitupula dengan patron yang ingin usahanya berjalan lancar terus menerus karena mendapatkan pemasukan hasil pertanian dari kliennya tersebut yang tentunya harga yang telah ia berikan pada petani sangatlah jauh dari harga pasaran sehingga ia dapat menjual kembali dengan harga yang nantinya akan memberikan laba besar untuk dirinya sendiri. Dalam hal tersebut, dapat dilihat bahwa adanya hubungan timbal balik antara patron dan klien yang membedakan dengan hubungan yang bersifat memaksa atau hubungan karena adanya wewenang yang formal.
Patron memiliki kekuasaan lebih karena ia berada lebih tinggi dari klien serta diikuti oleh adanya timbal balik yang harus diberikan petani (klien), namun ia seharusnya tidak boleh menggunakan kekuasaan tersebut dengan sewenang-wenang atau eksploitasi. Seperti dalam kasus yang terjadi di Desa Loning Petarukan dalam berita media massa harianpemalang.com (1/8), dimana dalam berita tersebut para petani desa Loning berkumpul mendatangi kantor kepala desa melakukan perundingan serta bantu bersama kepala desa, aparat desa lainnya bahkan aparat kepolisian untuk menyampaikan penolakan para petani terkait Combine Harvester (mesin pemanen padi modern) yang didatangkan dari luar daerah Desa Loning. Bahwa para petani tidak mau menerima alat tersebut kecuali dari bantuan pemerintah desa Loning sendiri bukan dari luar daerah loning. Aspirasi petani diterima oleh Kepala Desa melalui kaur pemerintah dengan berjanji untuk menyampaikan kepada pemilik lahan atau tengkulak padi untuk tidak mengundang Combine dari luar daerah Desa Loning.
Berdasarkan berita tersebut diatas, Dapat kita lihat bagaimana hubungan patron klien yang ada di Desa Loning Petarukan, dimana klien tidak dapat bicara langsung kepada tengkulak (patron) karena mereka berada di bawah patron. Mereka hanya dapat berani mengungkapkan langsung kepada yang lebih tinggi dari patron untuk mencari jalan keluar. Jika pemilik lahan atau tengkulak mendatangkan Combine tersebut maka para petani tidak bisa lagi menggantungkan dirinya pada patronnya itu karena tenaga petani sebagai klien digantikan oleh Combine harvester yang lebih modern. Apabila pemilik lahan atau tengkulak (patron) tetap mendatangkan Combine Harvester modern tersebut maka hubungan patron klien ini tidak dapat dilanjutkan karena adanya eksploitasi tengkulak pada petani tanpa disadari. Kemudian untuk menyelamatkan petani dari eksploitasi dan kerugian tersebut hubungan patron klien keduanya harus dihentikan. Petani bisa memilih patron yang lainnya atau bila petani mengalami kesulitan dalam permodalan pemerintah sebaiknya menyediakan jasa banking dengan prosedur yang mudah. Dengan demikian, petani tidak meminjam modal dan bergantung pada tengkulak.
Simpulan dari pembahasan kali ini adalah bahwa sebagai negara agraris Indonesia memang memiliki sumber daya alam yang melimpah yang dapat dimanfaatkan oleh manusia (masyarakat) untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari dengan bercocok tanam dan menghasilkan suatu hasil produksi berupa hasil pertanian dan bumi. Didalam masyarakat pasti terdapat sistem atau hubungan yang mengatur mereka dalam hidup bermasyarakat. Di bidang pertanian khususnya terdapat relasi hubungan antara petani dan tengkulak, dimana petani disini ialah orang yang mengelola lahan pertanian tetapi tak berdaya untuk memasarkan langsung ke pedagang eceran, sedangkan tengkulak ialah pedagang yang mengambil laba dari hasil pertanian yang ia beli jauh lebih murah dari petani.
Hubungan tersebut dapat disebut hubungan patron-klien. Patron merupakan seseorang yang berada pada kedudukan lebih tinggi, mempunyai modal, bersifat melindungi klien. Sedangkan klien ialah seseorang yang kedudukannya rendah atau sebagai bawahan/pengikut patron, harus memberikan timbal balik berupa jasa tenaganya atau dalam bentuk apapun karena mereka mempunyai bertanggung jawab pada patron dan sangat bergantung pada patron. Ketika klien selalu dirugikan oleh patron, karena terjadi eksploitasi pada petani sebagai pihak yang selalu dirugikan. Oleh karena itu, hubungan mereka dapat segera dihentikan agar tidak terjadi eksploitasi pada klien secara terus menerus dan klien bisa saja mencari patron yang lain.

DAFTAR PUSTAKA

-Gaffar, Afan. 1991. “Hubungan Patron-Client dan Konseukuensinya Terhadap Lahirnya Pengusaha Indonesia: Review Buku Dr. Yahya Muhaimin”.Artikel. (dalam https://media.neliti.com/media/publications/119814-ID-hubungan-patron-client-dan-konsekuensiny.pdf.) Diunduh pada tanggal 13 Oktober 2017.
-James C. Scott.1993. Perlawanan Kaum Tani.Jakarta: Yayasan Obor Indonesia.
-Kecamatan Petarukan dalam Angka 2016 (dalam https://pemalangkab.bps.go.id) diunduh tanggal 13 Oktober 2017.
-Romadhan, Muhammad. 2015. Pola Hubungan Tengkulak dengan Petani : (Studi Kasus Hubungan Patron Client Pada Masyarakat Petani di Desa Kampung Mesjid Kec. Kualuh Hilir Kab. Labuhan Batu).
(https://repository.usu.ac.id/handle/123456789/16216). Diakses tanggal 14 Oktober 2017.
-Rustinsyah. 2011. Hubungan Patron-Klien di Kalangan Petani Desa Kebonrejo. Jurnal. Vol.24,No.02,Hal. 176-182 : Universitas Airlangga. Diunduh tanggal 11 Oktober 2017.
-Saraswati, Maria Galuh S. 2015. “Relasi Ketergantungan Petani Kecil Terhadap Tengkulak.” Artikel. Universitas Jember : Jawa Timur.
-https://sofyansjaf.staff.ipb.ac.id/2010/06/13/batasan-definisi-petani-peasent/. Diakses pada tanggal 14 Oktober 2017.
-https://www.definisimenurutparaahli.com/pengertian-tengkulak/. Diakses pada tanggal 14 Oktober 2017.
https://repository.usu.ac.id/bitstream/handle/123456789/53866/Chapter%20II.pdf?sequence=3&isAllowed=y. Diakses pada tanggal 14 Oktober 2017.
-https://harianpemalang.com/2017/08/01/combine-harvester-dari-luar-daerah-digugat-petani-loning/. Diakses pada tanggal 14 Oktober 2017.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: