Materi Sosiologi SMA Kelas Xl Bab 3 : Perbedaan, Kesetaraan, dan Harmonisasi Sosial

Bangsa Indonesia adalah bangsa yang majemuk. Kemajemukan tersebut dapat kita lihat dari keanekaragaman bahasa, agama, suku bangsa, kedaerahan dan lain sebagainya. Dari keanekaragaman yang dimiliki Indonesia, mengakibatkan masyarakat di masing-masing daerah sulit untuk disatukan dengan masyarakat lainnya karena masing-masing memegang teguh nilai-nilai yang dianutnya sejak dahulu. Setiap masyarakat juga memiliki karakteristik yang berbeda satu sama lainnya. Perbedaan-perbedaan yang muncul berpengaruh pada perbedaan tingkah laku dan aktivitas dalam melangsungkan kehidupannya di masyarakat. Kedua perbedaan yang ada tersebut (tingkah laku dan aktivitas) merupakan wujud dari ketidaksamaan sosial atau perbedaan sosial. Jika ditarik pengertiannya, maka perbedaan sosial merupakan perbedaan baik secara kebudayaan, tingkah laku, maupun aktivitasnya antara individu atau kelompok satu dengan yang lainnya.

Di Indonesia ketidaksamaan sosial tersebut dapat diklasifikasikan menjadi dua bentuk, diantaranya adalah sebagai berikut:
1.Ketidaksamaan sosial horizontal atau yag biasa disebut differensiasi sosial merupakan perbedaan antarindividu atau kelompok yang tidak menunjukan adanya tingkatan lebih tinggi atau lebih rendah. Dengan kata lain perbedaan horizontal tidak diukur berdasarkan kualitas dari unsur-unsur yang membuat keragaman tersebut.
2.Ketidaksamaan sosial vertikal atau yang disebut dengan stratifikasi sosial merupakan perbedaan antar individu atau kelompok yang menunjukan adanya tingkatan lebih rendah atau lebih tinggi. Dalam stratifikasi sosial ini terlihat jelas perbedaan antara lapisan atas dan lapisan bawah yang cukup tajam.

            Adanya ketidaksamaan atau perbedaan sosial dalam masyarakat, mengakibatkan adanya keragaman kehidupan sosial. Misalnya: keragaman pekerjaan, keragaman agama, dan sebagainya. Namun, dalam memandang keragaman tersebut, setiap masyarakat memiliki pendapat yang berbeda-beda ada yang positif da nada juga yang negative tergantung dengan konteksnya. Pandangan dalam melihat keragaman yang ada di masyarakat, yaitu, (1) keragaman yang ada di Indonesia dianggap sebagai faktor penghambat pemersatu masyarakat Indonesia, (2) Sedangan yang kedua, keragaman dianggap sebagai kekayaan budaya di Indonesia.

Kesetaraan sosial

     Kemajemukan masyarakat Indonesia selain mengakibatkan adanya konsep perbedaan sosial juga mengakibatkan munculnya konsep kesetaraan sosial. Konsep kesetaraaan merupakan sebuah konsep yang harus dipahami dalam menghadapi masyarakat yang beragam. Tujuannya adalah untuk meminimalisir adanya konflik-konflik yang ditimbulkan. Jadi, pengertian dari konsep kesetaraan itu sendiri adalah sebuah konsep yang memandang bahwa setiap manusia dilahirkan setara, meskipun memiliki keragaman identitas baik dari suku,bangsa, agama, dan sebagainya. Konsep kesetaraan ini diwujudkan dalam bentuk hak-hak manusia. Kesetaraan yang ada di masyarakat juga mencakup beberapa bidang kehidupan seperti hokum,politik, pendidikan, keamanan, dsb.

     Dalam masyarakat Indonesia yang majemuk, prinsip kesetaraan perlu diterapkan dengan baik. Jika prinsip kesetaraan tersebut tidak diterapkan maka masyarakat Indonesia sangat rentan dengan adanaya konflik dan kekerasan. Salah satu bentuk tidak diterapkannya prinsip kesetaraan ialah adanaya perlakuan diskriminatif terhadap kelompok tertentu. Di Indonesia masih banyak dijumpai berbagai konflik antarsukubangsa, antarpenganut keyakinan keagamaan, ataupun antar kelompok. Konflik yang terjadi banayak menjatuhkan korban baik jiwa dan raga serta harta benda. Contoh konflik yang terjadi di Indonesia adalah kasus Sambas, Ambon, Poso dan Kalimantan Tengah. Masyarakat majemuk Indonesia belum menghasilkan tatanan kehidupan yang egalitarian dan demokratis. Dominasi yang dilakukan oleh sekelompok orang di Indonesia menyebabakan konflik yang dikarenakan kurangnya kesadaran masyarakat tentang keberagaman yang terjadi di Indonesia.

Harmonisasi Sosial

     Dalam kehidupan bermasyarakat perbedaan pasti ada. Akan tetapi, perbedaan dan keragaman sosial dalam kehidupan masyarakat bukanlah penghalang untuk menciptakan kehidupan yang harmonis. Salah satu jalan menciptakan keharmonisan yaitu dengan penerapan prinsip-prinsip keseteraan. Harmoni sosial dapat diartikan sebagai sebuah kondisi dimana individu hidup sejalan dan serasi serta setiap anggota masyarakat dapat menjalani secara baik sesuai kodrat dan posisi sosialnya. Dalam mencapai harmoni sosial, maka perlu adanya pranata-pranata sosial di masyarakat. Pranata hukum, sebagai salah satu pranata yang sangat penting, merupakan lembaga yang mengontrol, mendukung, dan mendorong terwujudnya prinsip-prinsip kesetaraan dalam kehidupan bermasyarakat. Hierarki atau tingkatan sosial baik berupa ras, suku bangsa, kebangsawanan ataupun kekayaan dan kekuasaan tidak ada dalam konsep kesetaraan. Keberagaman tidak lepas dari masalah.

     Menjaga keharmonisan merupakan kewajiban bagi setiap anggota masyarakat termasuk kita. Beberapa sikap yang dapat dilakukan untuk menjaga keharmonisan dalam masyarakat, antara lain:
1.Adanya kesadaran mengenai perbedaan sikap, watak, dan sifat.
2.Menghargai berbagai macam karakteristik masyarakat.
3.Bersikap ramah dengan orang lain
4.Selalu berfikir positif.

     Dari pengertian dan materi-materi di atas, maka dapat disimbulkan bahwa perbedaan, kesetaraan, dan harmonisasi sosial memiliki keterkaitan satu sama lain. Meskipun masyarakat Indonesia merupakan masyarakat multicultural dengan berbagai perbedaan ras, suku bangsa, agama, budaya, dsb antara satu daerah dengan daerah lainnya. Tetapi pada hakikatnya mereka memiliki kedudukan yang sama di mata hokum yang ada di negara Indonesia. oleh karena itu, dengan adanya kesadaran akan adanya kesetaraan antara masyarakat satu dengan masyarakat lainnya, maka terciptalah harmonisasi sosial.

Daftar Pustaka

Handoyo, Eko dkk. 2007. Studi Masyarakat Indonesia.Semarang : Fakultas Ilmu Sosial Universitas Negeri Semarang

Maryati, Kun dan Juju Suryawati. 2014. Sosiologi 2:Kelompok Peminatan Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta. Esis Erlangga

Nasikun. 1988. Sistem Sosial Indonesia. Jakarta : CV Raja

Soerjono, Soekanto. 2003. Sosiologi Suatu Pengantar. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada

Indriani ,Firda. 2015. Perbedaan, Persamaan dan Harmoni Sosial. https://blog.unnes.ac.id/firdhaindriani/2015/12/20/materi-sosiologi-kelas-xi-perbedaan-kesetaraan-dan-harmoni-sosial/ (diunduh tanggal 21 desember 2015 pukul 15.10

Tinggalkan Balasan

Your email address will not be published.

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: