Pajak

Pajak adalah sumber pendapatan terbesar bagi negara. Pajak mempunyai peran yang cukup besar dalam kehidupan bangsa.
1. fungsi Pajak
a. Fungsi Anggaran (Budgetair)
Fungsi budgetair disebut sebagai fungsi utama pajak atau fungsi fiskal (fiscal function), yaitu suatu fungsi dimana pajak dipergunakan sebagai alat untuk memasukkan dana secara optimal ke kas negara berdasarkan undang-undang perpajakan yang berlaku. Fungsi ini disebut fungsi utama karena fungsi inilah yang secara historis pertama kali timbul. Di sini pajak merupakan sumber pembiayaan negara yang terbesar.
b. Sebagai Alat Pengatur (Regulerend)
Fungsi ini mempunyai pengertian bahwa pajak dapat dijadikan sebagai instrumen untuk mencapai tujuan tertentu. Sebagai contoh, ketika pemerintah berkeinginan untuk melindungi kepentingan petani dalam negeri, pemerintah dapat menetapkan pajak tambahan, seperti pajak impor atau bea masuk, atas kegiatan impor komoditas tertentu.
c. Sebagai Alat Penjaga Stabilitas
Pemerintah dapat menggunakan sarana perpajakan untuk stabilisasi ekonomi. Sebagian barang-barang impor dikenakan pajak agar produksi dalam negeri dapat bersaing. Untuk menjaga stabilitas nilai tukar rupiah dan menjaga agar defisit perdagangan tidak semakin melebar, pemerintah dapat menetapkan kebijakan pengenaan PPnBM terhadap impor produk tertentu yang bersifat mewah. Upaya tersebut dilakukan untuk meredam impor barang mewah yang berkontribusi terhadap defisit neraca perdagangan
d. Fungsi Redistribusi Pendapatan
Pemerintah membutuhkan dana untuk membiayai pembangunan infrastruktur, seperti jalan raya dan jembatan. Kebutuhan akan dana itu dapat dipenuhi melalui pajak yang hanya dibebankan kepada mereka yang mampu membayar pajak. Namun demikian, infrastruktur yang dibangun tadi, dapat juga dimanfaatkan oleh mereka yang tidak mampu membayar pajak.

2. Jenis-Jenis Pajak
Jenis pajak banyak ragamnya. Keragaman ini tergantung dari sisi mana kita melihatnya. Pembagian pajak dapat dilihat dari siapa yang menanggung pajak, lembaga yang memungut, dan sifatnya.
a. Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Pihak yang Menanggung
Berdasarkan pihak yang menanggung, pajak dibedakan atas pajak langsung dan tidak langsung.
Pajak Langsung (Direct Tax) : Pajak langsung adalah pajak yang dikenakan secara berkala terhadap seseorang atau badan usaha berdasarkan ketetapan pajak. Pajak langsung dipikul sendiri oleh wajib pajak. Contoh pajak langsung adalah pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan
Pajak Tidak Langsung (Indirect Tax) : Pajak tidak langsung adalah pajak yang dikenakan atas perbuatan atau peristiwa. Pemungutan pajak itu dipungut tanpa surat penetapan pajak dan bisa dialihkan pada pihak lain. Contoh pajak tidak langsung adalah pajak pertambahan nilai, pajak penjualan, dan cukai. Pada pajak pertambahan nilai, pajak penjualan dan cukai, yang memungut adalah perusahaan dan yang menanggung adalah konsumen.
b. Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Lembaga Pemungut
Sementara itu, berdasarkan lembaga pemungut, pajak dibedakan atas pajak negara (pemerintah pusat) dan pajak daerah (pemerintah daerah).
Pajak Negara : Pajak negara adalah pajak yang pemungutannya dilaksanakan oleh pemerintah pusat. Pajak yang termasuk pajak negara adalah pajak penghasilan, pajak tambahan nilai barang dan jasa dari pajak penjualan atas barang mewah.
Pajak Daerah : Pajak daerah adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah, baik oleh daerah tingkat I maupun oleh pemerintah daerah tingkat II. Pajak daerah digunakan oleh pemerintah daerah untuk membiayai rumah tangganya. Contoh pajak daerah antara lain pajak pemotongan hewan, pajak radio, pajak reklame, pajak kendaraan, pajak bermotor, dan pajak hiburan.
c. Jenis-Jenis Pajak Berdasarkan Sifatnya
Berdasarkan sifatnya, pajak dibedakan atas pajak subjektif dan pajak objektif
Pajak Subjektif : Pajak subjektif adalah pajak yang berpangkal pada subjeknya (wajib pajak). Contohnya pajak penghasilan dan pajak bumi dan bangunan
Pajak Objektif : Pajak objektif adalah pajak yang dipungut berdasarkan objeknya tanpa memperhatikan wajib pajak. Contoh pajak penjualan dan cukai.

3. Manfaat Pajak bagi Perekonomian Negara
Membiayai Pengeluaran Negara. Pajak memiliki manfaat dengan membiayai pengeluaran negara yang bersifat self liquiditing, contohnya pengeluaran untuk proyek produktif barang ekspor.
Membiayai Pengeluaran Produktif. Pajak dapat membiayai pengeluaran produktif dimana pengeluaran produktif adalah pengeluaran yang memberikan keuntungan ekonomis bagi masyarakat seperti pengeluaran untuk pengairan dan pertanian.
Membiayai pengeluaran yang bersifat self liquiditing dan tidak reproduktif yang contohnya adalah pengeluaran untuk pendirian monumen dan objek rekreasi.
Membiayai pengeluaran yang tidak produktif dimana contohnya adalah pengeluaran untuk membiayai pertahanan negara atau perang dan pengeluaran untuk penghematan di masa yang akan datang yaitu pengeluaran bagi yatim piatu.

Sumber : https://www.artikelsiana.com/2015/02/pengertian-fungsi-jenis-manfaat-pajak.html

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: