KONSERVASI #4

KONSERVASI

Picture4

 

Konservasi berasal dari kata Conservation yang terdiri atas kata con (together) dan servare (keep/save) yang memiliki pengertian mengenai upaya memelihara apa yang kita punya (keep/save what you have), namun secara bijaksana (wise use).

Tujuan konservasi :

  1. Perlindungan sistem ekologis yang penting sebagai pendukung kehidupan;
  2. Pelestarian keanekaragaman flora dan fauna dan ekosistemnya;
  3. Pemanfaatan sumberdaya biologis dan ekosistemnya secara berkelanjutan.

 

Tiga alasan yang memperkuat pentingnya konservasi sumberdaya hutan, yaitu sumberdaya hutan :

  1. merupakan penyedia bahan baku bagi kehidupan manusia
  2. berfungsi sebagai “sink” yang menyerap dan menurunkan polusi serta berperan dalam siklus unsur hara,
  3. berfungsi sebagai penunjang kehidupan (life support system)

 

Sejarah Konservasi Di Indonesia

Konservasi sumber daya alam hayati di Indonesia dimulai dengan adanya peraturan mengenai kehutanan di Jawa dan Madura, yaitu dengan ditetapkannya Reglement op het beheer en de exploitatie der houtbossen op Java en Madoera pada tahun 1865.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Alam tahun 1941 sudah dicantumkan ketentuan memasuki cagar alam, antara lain pada pasal 4 ayat 1 berbunyi : “Dilarang memasuki cagar alam kecuali mempunyai surat ijin dari pejabat setempat dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tertulis didalamnya. Keberatan terhadap suatu penolakan pemberian ijin dapat diajukan kepada Residen yang berkepentingan”.

 

Pengertian Konservasi menjadi lebih luas lagi mencakup pula aspek perlindungan, pengawetan dan pelestarian pemanfaatan seperti dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

 

KAWASAN DILINDUNGI

Tujuan utama dari pengelolaan kawasan dilindungi

  1. Penelitian ilmiah.
  2. Perlindungan daerah liar/rimba.
  3. Pelestarian keanekaragaman spesies dan genetic.
  4. Pemeliharaan jasa-jasa lingkungan.
  5. Perlindungan fenomena-fenomena alam dan budaya yang khusus.
  6. Rekreasi dan wisata alam.
  7. Pendidikan (lingkungan).
  8. Penggunaan lestari dari sumberdaya alam yang berasal dari ekosistem alami.
  9. Pemeliharaan karakteristik budaya dan tradisi.

 

Kriteria umum Kawasan Dilindungi :

  1. Taman Nasional, yaitu kawasan luas yang relatif tidak terganggu yang mempunyai nilai alam yang menonjol dengan kepentingan pelestarian yang tinggi, potensi rekreasi besar, mudah dicapai oleh pengunjung dan terdapat manfaat yang jelas bagi wilayah tersebut.
  2. Cagar alam, umumnya kecil, dengan habitat rapuh yang tidak terganggu oleh kepentingan pelestarian yang tinggi, memiliki keunikan alam, habitat spesies langka tertentu, dan lain-lain.  Kawasan ini memerlukan perlindungan mutlak.
  3. Suaka margasatwa, umumnya kawasan berukuran sedang atau luas dengan habitat stabil yang relatif utuh serta memiliki kepentingan pelestarian mulai sedang hingga tinggi.
  4. Taman wisata, kawasan alam atau lanskap yang kecil atau tempat yang menarik dan mudah dicapai pengunjung, dimana nilai pelestarian rendah atau tidak akan terganggu oleh kegiatan pengunjung dan pengelolaan yang berorientasi rekreasi.
  5. Taman buru, habitat alam atau semi alami berukuran sedang hingga besar, yang memiliki potensi satwa yang boleh diburu yaitu jenis satwa besar (babi hutan, rusa, sapi liar, ikan, dan lain-lain) yang populasinya cukup besar, dimana terdapat minat untuk berburu, tersedianya fasilitas buru yang memadai, dan lokasinya mudah dijangkau oleh pemburu. Cagar semacam ini harus memiliki kepentingan dan nilai pelestarian yang rendah yang tidak akan terancam oleh kegiatan perburuan atau pemancingan.
  6. Hutan lindung, kawasan alami atau hutan tanaman berukuran sedang hingga besar, pada lokasi yang curam, tinggi, mudah tererosi, serta tanah yang mudah terbasuh hujan, dimana penutup tanah berupa hutan adalah mutlak perlu untuk melindungi kawasan tangkapan air, mencegah longsor dan erosi. Prioritas pelestarian tidak begitu tinggi untuk dapat diberi status cagar.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: