Latest Publications

Rumah Kupu-kupu unnes

Rumah Kupu-kupu UNNES merupakan salah satu bentuk nyata upaya konservasi jenis yang dilakukan oleh Universitas Negeri Semarang. Pada awal perkembangannya rumah kupu-kupu ini hanya lah sebuah tempat kecil teridri hanya dari lab metamorfosa seluas 2×3 m dan juga kandang perkawinan seluas 2×2 m yang di inisiasi dan dikelola oleh Green Community Biologi UNNES. dalam perkembangannya gedung tersebut pun berpindah dan menempati gedung baru yang bertempat di komplek Kebun Wisata Pendidikan dengan bantuan dari Badan Pengembangan Konservasi UNNES pada tahun 2009.

Rumah kupu-kupu ini merupakan sarana bagi siapapun baik masyarakat atau pelajar yang ingin belajar mengenai kupu-kupu. Rumah kupu-kupu ini juga melakukan kegiatan pengembangbiakan dan penangkaran beberapa jenis seperti, Troides helena, Papilio memnon dll yang nantinya akan dilepasliarkan di area Kampus UNNES. adapun fasilitas yang terdapat di Rumah Kupu-kupu antara lain:

1. Laboratorium Metamorfosa

Laboratorium metamorfosa merupakan komponen paling penting dalam pembuatan penangkaran kupu-kupu. Hampir sebagian besar kegiatan penangkaran dilakukan di tempat ini yakni mulai dari perawatan telur sampai dengan menetasnya kupu-kupu dari kepompong.

2. Kandang perkawinan

Kandang perkawinan merupakan tempat dimana kupu-kupu jantan dan betina melakukan perkawinan. Kupu-kupu yang baru keluar dari kepompong tidak membutuhkan waktu lama untuk siap memasuki masa kawin. Adanya kandang perkawinan dimaksudkan untuk mempermudah pengawasan serta pengambilan telur.

 3Taman kupu-kupu

Taman kupu-kupu adalah tindak lanjut dari adanya kandang perkawinan dan Lab. metamorfosa. Terdapat dua macam tipe taman kupu-kupu, yaitu taman tertutup dan terbuka. Rencana ke depan, taman kupu-kupu tertutup akan dibangun di kebun wisata pendidikan Unnes, sedangkan taman kupu-kupu terbuka akan dikembangkan di seluruh lahan terbuka  wilayah kampus Unnes. Adapun jenis tanaman yang dikembangkan untuk pakan kupu-kupu itu di antaranya asoka, sirsak, jeruk, kembang sepatu, dan aristrochia.

4. Ruang display dan Pusat Informasi

Ruangan ini diperuntukan untuk display beberapa jenis kupu-kupu yang telah diawetkan untuk tujuan pembelajaran, ruangan ini juga berfungsi sebagai ruang pusat infromasi pengunjung.

 

Rumah Kupu-kupu

Tanaman Hidroponik

 

Sumber : https://hidroponikceria.files.wordpress.com/2014/12/selada-hidroponik.jpg

 

Sobat Blogger, istilah menanam menggunakan sistem hidroponik untuk saat ini menjadi sangat populer. Kata Hidroponik berasal dari bahasa Yunani yaitu “hydro” yang berarti air dan “ponics” yang artinya daya atau tenaga atau tenaga kerja. Jadi menanam dengan sistem hidroponik artinya menanam menggunakan media air atau tenaga kerja air.Hidroponik juga dikenal sebagai soilless culture atau budidaya tanaman tanpa menggunakan media tanah. Jadi hidroponik berarti budidaya tanaman yang memanfaatkan air dan tanpa menggunakan tanah sebagai media tanam atau soilless.

Menanam dengan teknik hidroponik berarti kita bercocok tanam dengan memperhatikan pada pemenuhan kebutuhan nutrisi bagi tanaman yang bersangkutan, atau istilah lainnya bercocok tanam tanpa tanah tetapi menggunakan air yang mengandung nutrisi yang dibutuhkan tanaman.Rupanya masyarakat sudah menyadari pentingnya kebutuhan pupuk bagi tanaman.Di mana pun tumbuhnya sebuah tanaman akan tetap dapat tumbuh dengan baik apabila nutrisi (unsur hara) yang dibutuhkan selalu tercukupi. Dalam konteks ini peranan tanah adalah untuk penyangga tanaman dan air yang ada merupakan pelarut nutrisi, untuk kemudian bisa diserap tanaman.

Dari sinilah akhirnya muncul beberapa teknik bertanam dengan menggunakan air yang kita sebut hidroponik, di mana yang ditekankan adalah pemenuhan kebutuhan nutrisi tanaman.

Lima Manfaat Menanam Pohon dan Melestarikan Hutan

(Sumber : https://www.nyunyu.com/medias/2013/12/52/images/Menanam-Banyak-Pohon.jpg)

Melestarikan hutan dan menanam pohon mampu membantu masyarakat beradaptasi terhadap perubahan iklim. Kesimpulan ini terungkap dari hasilpenelitian terbaru mengenai hutan dan ekosistemnya yang dirilis Selasa (26/3).

Penelitian yang dipimpin Emilia Pramova dari CIFOR ini mengungkapkan, dengan mengetahui fungsi dari ekosistem, lembaga swadaya masyarakat dan organisasi internasional bisa menciptakan program adaptasi yang tepat guna mengurangi ancaman perubahan iklim.

Menurut para peneliti, saat ini masih sedikit penelitian mengenai adaptasi berbasis ekosistem (ecosystem based adaptation, EBA). Namun berbagai literatur mengenai jasa ekosistem bisa membantu mengisi kesenjangan pengetahuan ini.

Dari penelitian yang dipimpin CIFOR, tim peneliti menemukan lima manfaat hutan dan pepohonan dalam membantu adaptasi perubahan iklim. Kelima manfaat hutan dan pepohonan tersebut adalah:

1. Hutan dan pepohonan mampu memenuhi kebutuhan komunitas lokal yang tengah menghadapi ancaman perubahan iklim.

2. Pepohonan membantu menciptakan iklim mikro (micro climate) bagi lahan pertanian, menjaga ketersediaan air dan kesuburan tanah sehingga membantu menciptakan proses produksi pertanian yang berkelanjutan.

3. Wilayah serapan air yang masih dilindungi oleh hutan mampu menjaga penduduk dan tanah dari bencana kekeringan sehingga mampu mengurangi dampak perubahan iklim.

4. Hutan (misal hutan mangrove) juga mampu melindungi wilayah pantai dari ancaman yang berkaitan dengan iklim.

5. Hutan dan pepohonan di perkotaan bisa menurunkan temperatur udara dan menyimpan air yang sangat diperlukan oleh penduduk perkotaan.

Menurut tim peneliti, pemahaman yang menyeluruh mengenai adaptasi berbasis ekosistem diperlukan agar kita bisa memerhitungkan biaya, efisiensi dan manfaat timbal balik antara program adaptasi dengan ekosistem hutan dan pepohonan.

Proyek-proyek berbasis ekosistem yang saat ini tengah berlangsung bisa menjadi tempat pembelajaran guna menciptakan sistem adaptasi dari sudut pandang perubahan iklim.

 

Sumber : https://ehmakassar.tumblr.com/

 

Tujuh Pilar Konservasi Universitas Negeri Semarang

PERATURAN REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

NOMOR 27 TAHUN 2012

TENTANG

TATA KELOLA KAMPUS BERBASIS KONSERVASI

DI UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA

REKTOR UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG

Menimbang :

….(dst)

Mengingat  :

…(dst)

MEMUTUSKAN:

Menetapkan : PERATURAN REKTOR TENTANG TATA KELOLA KAMPUS BERBASIS KONSERVASI DI UNIVERSITAS NEGERI SEMARANG.

Pasal 1

Dalam peraturan ini  yang dimaksud dengan :

  1. Universitas negeri semarang yang selanjutnya disingkat Unnes adalah perguruan tinggi yang menyelenggarakan program pendidikan akademik dan vokasi dalam sejumlah disiplin ilmu pengetahuan, teknologi, seni, dan olahraga, dan jika memenuhi syarat dapat menyelenggarakan pendidikan profesi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
  2. Universitas Konservasi adalah universitas yang dalam pelaksanaan pendidikan, penelitian, dan pengabdian masyarakat memiliki konsep yang mengacu pada prinsip-prinsip konservasi (perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari) baik konservasi terhadap sumber daya alam, lingkungan, seni dan budaya.
  3. Unit kerja adalah unit kerja di Universitas Negeri Semarang yang meliputi biro, lembaga, badan, Unit Pelaksanaan Teknis (UPT), fakultas, dan unit-unit lain yang mengelola sumber daya di Unnes.
  4. Warga Unnes adalah sumber daya manusia yang terdiri atas dosen, tenaga kependidikan, tenaga teknis, dan mahasiswa.
  5. Tata kelola merupakan kombinasi proses struktur yang diterapkan oleh unit kerja untuk menginformasikan, mengelola, dan memantau kegiatan unit kerja dalam rangka kecapaian tujuan.
  6. Tata kelola berbasis konservasi merupakan kombinasi proses dan struktur untuk menginformasikan, mengarahkan, mengelola, dan memantau kegiatan unit kerja yang berbasis pada prinsip konservasi (perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari) dalam rangka mendukung visi Unnes sebagai Universitas Konservasi bertaraf internasional yang sehat, unggul, dan sejahtera pada tahun 2020
  7. Lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda, daya, keadaan, dan makhluk hidup, termasuk manusia dan perilakunya, yang mempengaruhi kelangsungan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain.
  8. Pengelolaan lingkungan hidup adalah upaya terpadu untuk melestarikan fungsi lingkungan hidup yang meliputi kebijaksanaan penataan, pamanfaatan, pengembangan, pemeliharaan, pemulihan, pengawasan, dan pengendalian lingkungan hidup.
  9. Pembangunan berkelanjutan yang berwawasan lingkungan hidup adalah upaya sadar dan terencana, yang memadukan lingkungan hidup, termasuk sumber daya, kedalam proses pembangunan untuk menjamin kemampuan, kesejahteraan, dan mutu hidup generasi masa kini dan generasi masa depan.
  10. Ekosistem adalah tatanan unsur lingkungan hidup yang merupakan kesatuan utuh menyeluruh dan saling mempengaruhi dalam membentuk keseimbangan, stabilitas, dan produktivitas lingkungan hidup.
  11. Keanekaragaman hayati adalah semua kehidupan di atas bumi ini baik tumbuhan, hewan, jamur dan mikroorganisme, serta berbagai materi genetik yang dikandungnya dan keanekaragaman sistem ekologi di mana mereka hidup.
  12. Daya dukung lingkungan hidup adalah kemampuan lingkungan hidup untuk mendukung perikehidupan manusia dan makhluk hidup lain.
  13. Bangunan hijau adalah bangunan yang menerapkan kaidah-kaidah konservasi dalam perancangan, pembangunan, dan pengelolaannya yang tidak menimbulkan dampak negatif terhadap pengguna dan lingkungan.
  14. Ruang terbuka hijau adalah suatu lapang yang ditumbuhi berbagai tumbuhan mulai dari penutup tanah, semak, perdu, dan pohon.
  15. Energi adalah kemampuan untuk melakukan kerja yang dapat berupa panas, cahaya, mekanika, kimia, dan elektromagnetika.
  16. Energi bersih adalah energi yang bisa memenuhi kebutuhan saat ini dan mendatang tanpa terancam kelestariannya dan tidak memiliki dampak negatif ke masyarakat dan lingkungan selama masa pakainya.
  17. Limbah adalah sisa suatu usaha dan atau kegiatan baik cair, padat, gas, dan partikel, serta limbah bahan beracun dan berbahaya.
  18. Kader konservasi adalah seseorang atau sekelompok orang yang telah dididik untuk berperan sebagai penerus upaya konservasi, serta bersedia dan mampu menyampaikan nilai-nilai konservasi kepada masyarakat.

Pasal 2

  1. Tata kelola berbasis konservasi bertujuan mewujudkan suasana kampus yang mendukung perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan lingkungan hidup secara bijaksana melalui pembangunan berkeanjutan yang berwawasan lingkungan hidup dan partisipasi, penuh dari warga Unnes.
  2. Setiap unit kerja bertanggung jawab untuk mendukung, menjaga, memantau dan melakukan koordinasi untuk mewujudkan partisipasi aktif dari warga Unnes.
  3. Warga unnes berkewajiban mendukung pelaksanaan tata kelola kampus berbasis konservasi.
  4. Setiap unit kerja wajib mendorong dan memfasilitasi pengembangan tata kelola kampus berbasis konservasi.

 

Pasal 3

  1. Tata kelola kampus berbasis konservasi diwujudkan melalui 7 (tujuh) pilar utama Universitas konservasi.
  2. Tujuh pilar utama Universitas konservasi sebagaimana dimaksudkan dalam ayat (1) meliputi:
    • Konservasi keanekaragaman hayati.
    • Arsitektur hijau dan sistem transportasi internal.
    • Pengelolaan limbah.
    • Kebijakan nirkertas.
    • Energi bersih.
    • Konservasi, etika, seni, dan budaya.
    • Kaderisasi konservasi.
    • Masing-masing pilar utama sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) diimplementasikan dalam program-program yang dilaksanakan oleh unit kerja.

 

Pasal 4

  1. Pilar konservasi keanekaragaman hayati bertujuan melakukan perlindungan, pengawetan, pemanfaatan, dan pengembangan secara arif dan berkelanjutan terhadap lingkungan hidup, flora, dan fauna di Unnes dan sekitarnya.
  2. Program pilar konservasi keanekaragaman hayati meliputi perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara bijaksana terhadap flora dan fauna di kampus, kegiatan pembibitan, penanaman dan perawatan tanaman, serta pemantauan terhadap keanekaragaman hayati di kampus Unnes dan sekitarnya untuk menjaga ekosistem.
  3. Warga Unnes berkewajiban melakukan perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan secara lestari flora fauna dilingkungan Unnes dan sekitarnya untuk menunjang fungsi lingkungan hidup dan mewujudkan lingkungan yang asri dan nyaman.
  4. Unit kerja berkewajiban untuk menerapkan, memantau dan mengevaluasi program yang mendukung perlindungan, pengawetan, dan pemanfaatan lingkungan hidup secara lestari, seta menyediakan fasilitas untuk menunjang daya dukung lingkungan hidup.
  5. Ketentuan untuk melaksanakan program pilar konservasi keanekaragaman hayati diatur dalam prosedur mutu program pilar konservasi keanekaragaman hayati.

 

 

Pasal 5

  1. Pilar arsitektur hijau dan sistem transportasi internal bertujuan mengembangkan dan mengelola bangunan dan lingkungan yang mendukung visi konservasi, serta mewujudkan sistem transportasi internal yang efektif, efisien, dan ramah lingkungan.
  2. Program pilar arsitektur hijau dan sistem transportasi internal meliputi:
    • Pengelolaan bangunan kampus Unnes yang sesuai dengan kaidah-kaidah bangunan hijau yang ramah lingkungan;
    • Pengelolaan lingkungan kampus Unnes yang sesuai dengan kaidah-kaidah ramah lingkungan dan kenyamanan pengguna; dan
    • Pengelolaan sistem transportasi internal kampus Unnes yang sesuai dengan prinsip transportasi, humanisme dan ramah lingkungan.
    • Unit kerja berkewajiban menerapkan, mengembangkan, mengelola, memantau, dan mengevaluasi bangunan yang sesuai prinsip bangunan hijau.
    • Unit kerja berkewajiban menerapkan, mengembangkan, mengelola, memantau, dan mengevaluasi sistem transportasi internal yang sesuai dengan prinsip transportasi, humanisme, dan ramah lingkungan.
    • Unit kerja berkewajiban menyediakan ruang terbuka hijau.
    • Unit kerja berkewajiban menyediakan sarana dan prasarana untuk menunjang pelaksanaan sistem transportasi internal yang ramah lingkungan.
    • Unit kerja berkewajiban menerapkan aturan untuk membatasi penggunaan kendaraan yang menggunakan bahan bakar fosil.
    • Warga Unnes berkewajiban untuk menggunakan moda transportasi yang ramah lingkungan di sekitar kampus.
    • Ketentuan untuk melaksanakan program pilar arsitektur hijau dan transportasi internal diatur dalam prosedur mutu program pilar arsitektur hijau dan transportasi internal.

 

Pasal 6

  1. Pilar pengelolaan limbah bertujuan melakukan pengurangan, pengelolaan, pengawasan terhadap produksi sampah dan limbah, dan perbaikan kondisi terhadap lingkungan di Unnes untuk mewujudkan lingkungan yang bersih dan sehat.
  2. Program pilar pengelolaan limbah diwujudkan dengan kegiatan sebagai berikut:
    • Pemanfaatan kembali barang-barang yang tidak terpakai (reuse);
    • Pengurangan kegiatan dan atau benda yang berpotensi menghasilkan sampah dan atau limbah (reduce);
    • Melakukan daur ulang terhadap sampah dan atau limbah untuk dimanfaatkan kembali(recycle);
    • Melakukan pemulihan kembali terhadap fungsi dari fasilitas-fasilitas di Unnes yang telah berkurang pemanfaatan (recovery).
    • Unit kerja berkewajiban menerapkan, mengembangkan, mengelola, memantau, dan mengevaluasi sistem pengelolaan limbah yang sesuai prinsip konservasi.
    • Unit kerja berkewajiban menyediakan fasilitas yang menunjang pelaksanaan kebijakan pengelola limbah.
    • Warga Unnes berkewajiban melaksanakan prinsip pengelolaan limbah sesuai prinsip konservasi.
    • Ketentuan untuk melaksanakan program pilar pengelolaan limbah diatur dalam prosedur mutu program pilar pengelolaan limbah.

 

Pasal 7

  1. Pilar kebijakan nirkertas bertujuan menerapkan administrasi dan ketatausahaan berwawasan konservasi secara efisien.
  2. Program pilar kebijakan nirkertas diterapkan melalui optimalisasi sistem berbasis teknologi informasi, efisien penggunaan kertas, pemanfaatan kertas daur ulang, dan penggunaan kertas ramah lingkungan.
  3. Unit kerja berkewajiban menerapkan, mengembangkan, mengelola, memantau, dan mengevaluasi kebijakan nirkertas.
  4. Unit kerja berkewajiban menydiakan fasilitas yang menunjang pelaksanaan kebijakan nirkertas.
  5. Warga Unnes berkewajiban menerapkan efisiensi pengelolaan administrasi dan ketataushaan berwawasan konservasi.
  6. Ketentuan untuk melaksanakan program pilar kebijakan nirkertas diatur dalam prosedur mutu program pilar kebijakan nirkertas.

 

Pasal 8

  1. Pilar energi bersih bertujuan untuk melakukan penghematan energi melalui serangkaian kebijakan dan tindakan dalam memanfaatkan energi secara bijak, serta pengembangan energi terbarukan yang ramah lingkungan.
  2. Program pilar energi bersih diterapkan dengan cara:
    • Melakukan penghematan pemakaian alat-alat berbasis energi listrik dan bahan bakar fosil sesuai dengan strategi perguruan tinggi;
    • Mengembangkan fasilitas kampus yang menunjang penghematan penggunaan energi;
    • Menggunakan energi terbarukan yang ramah lingkungan.
    • Unit kerja berkewajiban menerapkan, mengembangkan, mengelola, memantau, dan mengevaluasi kebijakan energi bersih.
    • Unit kerja berkewajiban menerapkan strategi penggunaan energi untuk menghemat energi dan menggunakan energi yang terbarukan dan ramah lingkungan.
    • Warga Unnes berkewajiban menerapkan penghematan energi dalam setiap kegiatan di lingkungan Unnes.
    • Ketentuan untuk melaksanakan program pilar energi bersih diatur dalam prosedur mutu program pilar energi bersih.

 

Pasal 9

  1. Pilar konservasi etika, seni, dan budaya bertujuan untuk menjaga, melestarikan dan mengembangkan etika, seni, dan budaya lokal untuk menguatkan jati diri bangsa.
  2. Program pilar konservasi etika, seni, dan budaya lokal melalui pemeliharaan, pendokumentasian, pendidikan, penyebarluasan, dan mempromosikan unsur-unsurnya.
  3. Unit kerja berkewajiban menggali nilai-nilai budaya lokal serta menerapkan, mengembangkan, mengelola, memantau, dan mengevaluasi program pilar konservasi etika, seni, dan budaya.
  4. Unit kerja berkewajiban menyelenggarakan kegiatan dan menyediakan fasilitas untuk menunjang pelestarian dan pengembangan etika, seni, dan budaya daerah.
  5. Warga Unnes berkewajiban mengembangkan dan melestarikan budaya daerah dalam kegiatan-kegiatan di kampus dan sekitarnya.
  6. Ketentuan untuk melaksanakan program pilar konservasi etika, seni, dan budaya diatur dalam prosedur mutu program pilar konservasi etika, seni, dan budaya.

 

Pasal 10

  1. Pilar kaderisasi konservasi bertujuan menanamkan nilai-nilai konservasi secara berkelanjutan.
  2. Program pilar kaderisasi konservasi meliputi sosialisasi, pelatihan, pendidikan, dan pelaksanaan kegiatan kepada warga Unnes untuk menguatkan pemahaman, penghayatan, dan tindakan berbasis konservasi.
  3. Unit kerja berkewajiban menerapkan, mengembangkan, mengelola, memantau, dan mengevaluasi program pilar kaderisasi konservasi.
  4. Unit kerja berkewajiban mengembangkan satu kelompok kader konservasi yang terdiri atas unsur dosen, tenaga kependidikan, dan mahasiswa.
  5. Warga Unnes berkewajiban untuk berpartisipasi aktif dalam menerapkan nilai-nilai konservasi dalam kehidupan sehari-hari.
  6. Ketentuan untuk melaksanakan program pilar kaderisasi konservasi diatur dalam prosedur mutu program pilar kaderisasi konservasi.

 

Pasal 11

Hal-hal yang belum diatur dalam peraturan ini akan diatur dengan peraturan sendiri.

 

Pasal 12

Peraturan ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

 

Sumber : https://konservasi.unnes.ac.id/?page_id=378

 

Konservasi Moral Untuk Mewujudkan Universitas Konservasi Bereputasi#2

Konservasi menurut wikipedia.org adalah pelestarian atau perlindungan .Secara harfiah ,Konservasi berasal dari bahasa inggris (Conservation) yang artinya pelestarian atau perlindungan .Universitas Negeri Semarang dikenal sebagai universitas konservasi sejak tahun 2010. tapi dengan dijadikannya unnes sebagai universitas konservasi .Apakah etika dan moral mahasiswa unnes juga akan membaik?menurut saya ,akan lebih baik jika bukan hanya lingkungan unnes yang dikonservasi tetapi juga moral kita juga perlu di konservasi.

Muncul istilah konservasi moral ,yaitu mahasiswa diharapkan mempunyai 11 pilar konservasi yakni religius ,jujur ,cerdas, adil ,tanggung jawab ,peduli , toleran ,demokratis ,cinta tanah air ,tangguh dan santun .Namun belum semua mahasiswa unnes mempunyai ke 11 sifat tersebut.
Moral sangat penting dalam kehidupan kampus atau bermasyarakat , universitas negeri Semarang yang kita tahu adalah sebuah Perguruan tinngi di Semarang ,kita tahu bahwa perguruan tinggi adalah tingkat paling tinggi dalam jenjang pendidikan ,apa kata orang jika seorang mahasiswa unnes mempunyai moral yang kurang bagus? ,maka dari itu kita sebagai mahasiswa unnes yang katanya universitas konservasi juga harus ikut menegakkan ke 11 pilar konservasi yang digagas oleh unnes.

Konservasi moral di mulai dari lubuk hati kita sendiri, jangan takut manjadi benar ,karena benar itu tidak salah .Dengan terciptanya kader-kader konservasi diharapkan unnes bukan hanya sebagai tempat untuk menuntut ilmu tetapi juga tempat untuk memperbaiki moral kita berbasis konservasi
Tulisan ini dibuat untuk mengikuti Bidikmisi Blog Award di Universitas Negeri Semarang. Tulisan ini adalah karya saya sendiri dan bukan jiplakan.

Rumah Kupu-Kupu Sebagai Upaya Mewujudkan Universitas Konservasi Bereputasi#1

          Pada era sekarang , sebagian orang menganggap bahwa pendidikan adalah kebutuhan utama manusia , selain sandang dan pangan , mengenal pendidikan sendiri itu adalah suatu ilmu yang kita pelajari .Dengan adanya pendidikan kita dapat mempelajari dan mengetahui ilmu-ilmu yang penting .Pendidikan sangat penting bagi kita ,karena jika kita tidak mengetahui dan mendapatkan ilmu kita akan mudah ditipu dan dipermainkan oleh orang.

          Seiring dengan berjalannya waktu muncul istilah “rumah ilmu” ,rumah ilmu adalah suatu tempat atau wadah yang digunakan untuk mencari ilmu dan menambah wawasan tentang suatu bidang dengan sistem tertentu .Kita kenal sendiri unnes adalah satu-satunya perguruan tinggi di Indonesia yang mendeklarasikan sebagai universitas konservasi pada tanggal 12 Maret 2010 .Unnes memiliki salah satu Missi yaitu mengembangkan ,menciptakan, dan /atau menyebarluaskan ilmu pengetahuan , teknologi , seni dan olahraga yang bermakana dan bermanfaat .Salah satu program unnes adalah dengan mendirikan rumah ilmu , rumah ilmu di unnes salah satunya adalah rumah kupu-kupu yang berada fakultas matematika dan IPA universitas negeri Semarang.Dengan adanya rumah kupu-kupu tersebut salah satu bukti bahwa menjadikan Unnes menjadi universitas konservasi yang mempunyai reputasi yang makin membaik dari tahun ke tahun .

          Untuk menjadikan unnes sebagai universitas konservasi yang sehat ,unggul dan sejahtera diperlukan adanya kerjasama antar tiap elemen yang ada di unnes, dari mahasiswa sampai rektor ,bukan tidak mungkin unnes akan menjadi universitas konservasi yang bertaraf internasional ,unggul dan sejahtera pada tahun 2020 mendatang .

“ Tulisan ini dibuat untuk mengikuti Bidikmisi Blog Award di Universitas Negeri Semarang. Tulisan adalah hasil karya saya sendiri dan bukan jiplakan. “

 
Skip to toolbar