17
Oct 18

Pangsa Pasar Hoaks Capai 119 Juta di Indonesia

Pangsa Pasar Hoaks Capai 119 Juta di Indonesia

Warganet Indonesia menjadi sasaran ’empuk’ para penyebar hoaks. Pasalnya, era Post Truth membuat para warganet lebih mempercayai berita berbau hoaks daripada berita valid.

Kepada Divisi Humas Polri Inspektur Jenderal Setyo Wasisto mengakui pengguna internet di Indonesia menjadi pasar legit bagi para penyebar hoaks, terutama memasuki tahun politik.

Pasalnya, pengguna internet di Indonesia mencapai 142 juta, bahkan 80 persen di antaranya masuk daftar pemilih tetap (DPT).

“Hoaks ini mempunyai pangsa pasar yang empuk dengan jumlah penduduk kita sekitar 260 juta orang. Pengguna internet berdasarkan Kominfo ada 142 juta. Dari 142 juta yang masuk DPT 80 persen berarti ada sekitar 119 juta yang pangsa pasar hoaks yang paling enak terutama menjelang Pileg dan Pilpres”, kata Setyo di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo), Selasa (16/10).

Lihat juga: Pengamat Minta Orang Tua Waspadai Hoaks Agama Untuk Anak-Anak

Setyo mengatakan belum lagi mengingat 70 persen penduduk di Indonesia hanya lulusan Sekolah Menengah Pertama (SMP). Sehingga, semakin sulit dalam menangkal berita hoaks.

Oleh karena itu, mengacu pada penanganan berita hoaks pada zaman Orde Baru, Setyo mengatakan negara membutuhkan juru bicara yang bisa langsung mengklarifikasi dan menetralisir isu hoaks.

“Kalau dulu ada berita hoaks muncul langsung ada Menteri Penerangan menjelaskan, Pak Harmoko. Saat ini, jika hoaks muncul akan ada humas. Wacana ini harus dikaji untuk memberikan pernyataan resmi dari pihak negara”, tutur Setyo.

Lihat juga: Google Dan Apple Lakukan Ini Untuk Batasi Waktu Berponsel

Dalam kesempatan yang sama, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri Brigjen Albertus Rachmat Wibowo menjelaskan konten negatif dikelompokkan menjadi tiga. Ketiga konten negatif ini diklasifikasi agar semakin mudah untuk menentukan pasal beleid yang dikenakan ke pelaku.

Rachmat mengatakan kategori pertama adalah berita hoaks dan berita bohong. Jenis konten negatif itu diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 28 ayat 1 dan 2.

“Itu dicover di pasal 14 ayat 1 dan ayat 2 UU no 1 tahun 1946. Itu berita yang dimanipulasi jadi berita seolah-olah asli. Berita tidak benar atau berita yang dilebih-lebihkan. Itu dicover di pasar 15”, kata Rachmat.

Kategori kedua adalah ujaran kebencian yang berkaitan dengan penistaan agama. Rachmat menjelaskan ujaran kebencian ini diatur dalam UU ITE Pasal 28 ayat 2. Kendati demikian, Rachmat mengatakan berita palsu dan berita hoaks tidak diatur dalam UU ITE.

Lihat juga: Pelaku Hoaks Bisa Dijerat Tanpa Ada Aduan

“Ada hate speech, itu saudara dekatnya blasphemy (penistaan agama). Hate speech dalam UU ITE dicover pasal 28 ayat 2. Yang berita palsu dan berita bohong itu tidak ada di UU ITE. Tidak di cover, yang ada berita palsu yang menyebabkan kerugian transaksi elektronik”, ujar Rachmat.

Selain UU ITE, ujaran kebencian terkait SARA juga diatur dalam UU No.40 tahun 2008 tentang Penghapusan Diskriminasi Ras dan Etnis. Ia menengaskan penyebar ujaran kebencian terkait SARA bisa terkena pidana.

“Kalau orang masuk kerja itu tidak bisa karena agama atau ras itu kena 15. Pasal 16 itu kalau mengucapkan kebencian SARA. Pasal 17 itu lebih parah lagi kalau berbuat kejahatan berdasarkan kebencian SARA, seperti pembunuhan, perampokan, dan pemerkosaan”, kata Rachmat.


16
Oct 18

Pengamat Minta Orang Tua Waspadai Hoaks Agama Untuk Anak-Anak

Pengamat Minta Orang Tua Waspadai Hoaks Agama Untuk Anak-Anak

Hoaks dapat mempengaruhi masa depan generasi muda bangsa Indonesia. Pengamat Media Sosial Nukman Luthfie mengatakan generasi muda saat ini dipengaruhi oleh berita hoaks di lingkungan terdekat seperti lingkungan sekolah hingga keluarga.

Dengan ketiadaan edukasi digital terkait berita hoaks, anak-anak akan terkena penetrasi berita hoaks yang mereka dapat dari orang tua dan guru. Sosok yang dijadikan panutan memberikan berita hoaks, tentu anak-anak tidak punya kekuatan untuk melawan penetrasi.

“Sekarang yang bahaya lagi kalau hoaks dipercaya seorang guru atau pendidik itu akan dibawa ke anak didiknya. Makanya hoaks hari ini efeknya ke generasi muda. 2030 itu panen demografi. Kalau anak termakan hoaks karena pendidik bisa dibayangkan bagaimana Indonesia di masa depan”, tutur Nukman di Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika, Jakarta Pusat, Selasa (16/10).

Lihat juga: Jack Ma Akan Bantu RI Cetak 1.000 Ahli Teknologi per Tahun

Nukman kemudian menceritakan bahwa ada siswa TK yang bertanya kepada ibunya terkait aksi demonstrasi dari organisasi agama. Anak tersebut mengatakan aksi tersebut direstui oleh Allah karena awan seolah bergerak mengikuti dan melindungi demonstran dari panas matahari.

“Ada anak TK bilang ke ibunya, demo yang itu direstui Allah. Karena meskipun demo siang. Awan bergerak melindungi, dia bilang ibu guru yang bilang. Padahal itu kan ilmu fisika biasa. Bagaimana masa depan anak kita”, ujar Nukman.

Memasuki masa Pilpres dan Pileg, Nukman mengatakan intensitas penyebaran berita hoaks akan semakin masif. Oleh karena itu ia menekankan betapa pentingnya edukasi digital kepada orang tua atau guru agar tidak sembarangan membagikan berita hoaks ke anak-anak.

Lihat juga: Kominfo Ungkap Peredaran 6 Berita Hoaks Gempa & Tsunami Palu

“Maka masa depan anak-anak harus dijaga lewat edukasi ke guru agar otak mereka tidak termakan hoaks. Harus lihat sekolah-sekolah Islam agar jangan mudah percaya hoaks”, tutur Nukman.

Nukman mengatakan politik itu merusak media sosial. Pasalnya dalam politik itu berkaitan erat dalam kampanye hitam yang berusaha mengelabui dan menyebarkan berita hoaks untuk mengurangi peluang dari lawan politik.

“Politik merusak media sosial. Twitter dan Facebook itu dulu lucu. Begitu masuk Prabowo, Jokowi, Ahok sudah mulai beda. Tiba-tiba tegang karena sudah mulai muncul konten yang mudah membakar. Hoaks itu pupuk rasa kebencian”, kata Nukman.


14
Oct 18

Pelaku Hoaks Bisa Dijerat Tanpa Ada Aduan

Pelaku Hoaks Bisa Dijerat Tanpa Ada Aduan

Menteri Komunikasi dan Informatika Rudiantara menjelaskan bahwa untuk menjerat pelaku pembuat berita hoaks bisa dilakukan baik dengan aduan ataupun tanpa adanya aduan.

“Ada yang perlu delik aduan ada yang tidak perlu”, jelasnya Sabtu (13/10).

Lebih lanjut, menurutnya pelaku hoaks yang bisa dijerat tanpa aduan jika konten yang dibuat meresahkan masyarakat, seperti pornografi. Hal serupa juga berlaku untuk pembuat hoaks yang menyebarkan berita bohong mengenai sebuah bencana, misal hoaks yang terjadi pada gempa Palu kemarin.

“Kita kerjasama dengan Direktorat Cyber Polri. Di sana mereka melihat ini unsurnya memenuhi atau tidak untuk diproses pengadilan. Kalau unsurnya memenuhi, makan akan dikejar, ditangkap”, lanjut Rudi.

Lihat Juga: Pejabat Kominfo ‘Diserang’ ribuan notifikasi soal hoaks FPI

Menurut Rudi, dasar yang digunakan untuk melakukan penangkapan adalah Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

Selain itu, Rudi juga menjelaskan bahwa pihaknya telah bekerjasama dengan Direktorat Cyber yang berada di bawah Bareskrim Polri. Sehingga jika Kominfo mendapatkan temuan, bisa langsung dilaporkan ke direktorat itu untuk ditindaklanjuti.

Sebaliknya, jika aduan datang ke polisi terlebih dahulu, Ditjen Cyber akan melakukan konfirmasi ke Kominfo untuk menyelidiki konten hoaks tersebut. Sebab, menurut Rudi Kominfo juga memiliki penyidik PNS khusus untuk hal ini.

Lihat juga: Hoaks Banyak Tersebar Lewat Facebook

Sementara untuk perkara hoaks yang memerlukan delik aduan, adalah berita bohong yang berkaitan dengan pencemaran nama baik.

“Agar bisa diproses harus ada delik aduan, yang merasa dirugikan harus mengadu dulu”, jelasnya.

Ketika kasus berita bohong ini sudah terbukti, maka Kominfo akan melakukan penirunan konten dan mengumumkan bahwa hal tersebut adalah hoaks. Sementara proses hukum dilakukan oleh Direktorat Cyber Polri.

lihat juga: kominfo duga warga cari ‘fulus’ unggah video haringga

Presiden Joko Widodo juga berbicara mengenai bahaya hoaks di hadapan ratusan murid SMA/SMK di Bogor, Rabu (10/10).

Presiden juga meminta partisipasi aktif generasi muda, terutama pelajar dalam memberantas berita bohong di media sosial. Jokowi menilai langkah itu dapat mencegah perpecahan di Indonesia

Hal ini disampaikan Jokowi di hadapan 340 siswa SMA dan 170 siswa SMK beserta guru pendamping OSIS dalam acara Apresiasi Kebangsaan Indonesia pagi ini. Jokowi menegaskan masa depan bangsa ini di tangan generasi muda. Banyak negara terpecah karena konflik antarsuku dan tak diredam dari awal, salah satunya adalah Afganistan.


13
Oct 18

Jack Ma Akan Bantu RI Cetak 1.000 Ahli Teknologi per Tahun

Jack Ma Akan Bantu RI Cetak 1.000 Ahli Teknologi per Tahun

Pendiri Alibaba Group Jakc Ma akan membantu pemerintah Indonesia mencetak 1.000 ahli teknologi sekaligus pengusaha digital per tahun dalam 10 tahun ke depan. Hal ini merupakan kesepakatan yang telah dijalin Ma dengan pemerintah dalam rangka meningkatkan kualitas Sumber Daya Manusia (SDM) Tanah Air.

Menurut Ma, saat ini kedua pihak tengah mematangkan peta rencana untuk mewujudkan target tersebut. Namun, secara keseluruhan, target itu akan dikejar melalui beberapa hal. Pertama, mengembangkan kemampuan generasi muda.

“Kami memberikan banyak kesempatan bagi anak muda Indonesia untuk mempelajarinya. Kami juga akan mengundang 300 pengembang dan insinyur untuk belajar ilmu komputer”, ujar Ma di sela pertemuan tahunan IMF-World Bank 2018 di Nusa Dua, Bali, Sabtu (13/10).

Lihat juga: Pemerintahan Jokowi Gandeng 4 Raksasa TI Latih 40 Ribu Pemuda

Kedua, merangkul para pengusaha dalam negeri untuk ikut memberikan pelatihan dan pengetahuan terkait ekonomi digital. Mulai dari pengusaha di sektor perdagangan elektronik (e-commerce), pembayaran, hingga jasa teknologi berbasis keuangan (financial technology/fintech).

Ketiga, mengembangkan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) yang sudah ada agar semakin tumbuh besar. Sebab, merujuk pada bisnis yang dimilikinya, Alibaba tumbuh dengan merangkul para UMKM.

“Kami ingin pengusaha lokal Indonesia seperti para UMKM tumbuh. Ini kunci penting untuk mengembangkan ekonomi negara ini”, katanya.

Lihat juga: Tiga Alasan Indonesia Cocok Implementasikan Ekonomi Digital

Keempat, mengalirkan investasi ke Indonesia melalui sektor e-commerce, komputasi awan (cloud computing), logistik, infrastruktur, internet, dan lainnya.

Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menambahkan kerja sama penciptaan dan pengembangan SDM Indonesia juga akan dilakukan dengan melihat kembali kebijakan yang sudah berjalan saat ini. Indonesia, katanya, berkonsultasi mengenai kebijakan yang sudah diambil, apakah sudah efektif atau belum.

Lihat juga: Konferensi Tech in Asia Jakarta 2018 Usung 24 Track

“Seperti model apa yang harus kami kembangkan, bagaimana kebijakan yang sudah ada, misalnya terkait subsidi dan bantuan sosial yang sekarang berjalan, bagaimana agar ini lebih diklasifikasikan dan efisien”, kata Darmin.


29
Sep 18

Sopir Gojek Cerita Tempuh 1.200 KM Bantu Korban Gempa Lombok

Sepintas tak ada yang istimewa dari sosok seorang laki-laki berusia 52 tahun sopir Gojek dengan perawakan kurus dan rambut yang sudah memutih. Retnawan Djoko Purnomo, sehari-hari menjalani profesi sebagai sopir ojek online.

Bencana gempa bumi yang mengguncang Lombok pada Agustus lalu mengetuk hati Pakde Retnawaan begitu ia disapa, untuk berkontribusi memberikan bantuan. Namun, niat tulusnya itu baru bisa ia wujudkan pada akhir bulan lalu dengan bekal bantuan sebuah motor yang dipakainya untuk mengais rejeki setiap hari di kawasan Bekasi, Jawa Barat.

Berbekal profesinya sebagai supir Gojek, ia menempuh perjalanan darat Bekasi hingga Lombok dengan cara menerima order penumpang dari kota ke kota. Perjalanan yang dimulai sejak 28 Agustus lalu, akhirnya membawa Retnawan sampai di Lombok pada 4 September 2018.

Ia mengaku ide untuk menempuh jarak lebih dari seribu kilometer tercetus lantaran ingin membantu korban gempa Lombok. Meski awalnya ia tak tahu apa yang bisa dilakukan untuk memberikan bantuan kepada para korban.

“Pakde cuma punya waktu, tenaga, dan kendaraan. Akhirnya pakde inisiatif untuk mencoba ngebit (mengambil order penumpang) yang nantinya seluruh (penghasilan) didonasikan untuk saudara-saudara di Lombok”, kisahnya di hadapan awak media di kawasan Blok M, Jakarta Selatan, Jumat (28/9).

Selama delapan hari menempuh perjalanan, ia juga mengaku banyak mendapat bantuan dari sesama mitra pengemudi di kota yang dilewati seperti Cianjur, Cirebon, Semarang, Solo, dan Bali. Di kota-kota tersebut, ia juga menyempatkan untuk singgah dan beristirahat.

Saat menjadi tamu di kota-kota tersebut, ia mengatakan sesama pengemudi Gojek kerap memberikan bantuan untuknya dalam bentuk kebutuhan sehari-hari. Perlakuan baik yang diterimanya termasuk mendapat jamuan makanan, minuman, hingga tempat rehat bermalam.

“Bahkan suatu kali ada seorang mitra driver di daerah Magelang yang secara pribadi memberikan donasi dalam bentuk uang untuk pakde, katanya ‘jangan dilihat nilainya, bekal ini buat perjalanan pakde’. Itu sangat menyentuh hati”, kenangnya.

Sesampainya di Lombok, ia mengaku berhasil mengumpulkan dana lebih dari Rp.4 juta dari hasil membawa orderan penumpang dan sumbangan sesama pengemudi. Kesemuanya ia serahkan kepada pihak Palang Merah Indonesia (PMI) Mataram dan PMI Lombok Utara.

Tak hanya menyerahkan bantuan materi, Retnawan juga mengungkapkan dirinya sempat bergabung dalam tim psikososial di PMI Mataram untuk memberikan semangat bagi korban gempa, khususnya anak-anak agar bangkit kembali menjalani hidup dan melanjutkan studi.


30
Aug 18

Pengamat: Ada Kejanggalan dalam Kesepakatan RI-Freeport

Pakar hukum international Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai Head of Agreement yang diteken PT. Inalum (Persero) dan Freeport McMoran pada Kamis (12/7/2018) kemarin cukup ganjil. Apa sebabnya?

Dalam keterangan tertulis yang tersebar di kalangan pewarta, Hikmahanto pertama-tama menegaskan bahwa HoA bukanlah perjanjian yang mengindikasikan selesainya transaksi jual beli participating interest dari Rio Tinto dan jual beli saham dari Freeport ke Indonesia.

“Masih ada sejumlah langkah agar saham PT. FI berada di tangan Indonesia melalui Inalum, langkah berikut adalah negoisasi untuk perjanjian teknis. Bukan tidak mungkin langkah ini gagal di tengah jalan, suatu hal yang tentu tidak diharapkan”, kata Hikmahanto, Sabtu (14/7/2018).

Hikmahanto kemudian memaparkan bahwa ia tertarik dengan statement Head of Corporate Communications PT. Inalum (Persero) Rendi Witular yang mengatakan ada empat isu lain selain divestasi. Salah satunya adalah akan diadakannya perjanjian stabilisasi investasi.

Di sini, menurut Hikmahanto, sangat janggal bila perjanjian semacam stabilisasi investasi masuk dalam HoA. “Janggal karena Inalum bukan regulator yang menentukan besaran pajak dan royalti”, kata Hikmahanto.

Tidak seharusnya, lanjut dia, besaran pajak dan royalti diatur dalam HoA. Freeport semestinya menandatangani perjanjian stabilisasi investasi dengan pemerintah. “Bila pemerintah melakukan hal ini berarti kedaulatan negara akan dibelenggu dengan kontrak oleh entitas swasta. Bila ini terjadi Indonesia seolah kembali ke era VOC”.

Selain itu, perjanjian stabilisasi investasi sangat bertentangan dengan Pasal 169 (a) Undang-Undang Mineral dan Batubara yang menyatakan setelah Kontrak Karya berakhir maka tidak ada lagi perjanjian. Perjanjian stabilisasi antara Freeport dengan pemerintah pun akan bertentangan dengan pasal 1337 KUHPerdata yang intinya perjanjian tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hal janggal lain dalam HoA adalah diaturnya perubahan dari Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). “Janggal karena seharusnya masalah ini sudah tidak ada lagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017. Dalam PP tersebut bagi Freeport apabila tetap ingin melakukan ekspor maka KK mereka harus mengubah KK menjadi IUPK. Bila tidak maka pemerintah sudah seharusnya melarang ekspor dilakukan. Hasil tambang Freeport harus dimurnikan di Indonesia”.

Panjang lebar penjelasan Hikmahanto di atas membuat bertanya-tanya, jadi apa sebenarnya isi HoA antara Freeport dan Inalum kemarin? Benarkah termasuk memuat hal-hal krusial seperti pajak dan royalti?

Head of Corporate Communications PT. Inalum (Persero) Rendi Witular pun menjawab, bahwa tentu saja hal-hal penting yang bersinggungan dengan kedaulatan negara tidak diatur dalam HoA. “Klausula klausulanya tentu mengatur dengan kondisi-kondisi tertentu, selayaknya pada perjanjian manapun. Isi dari Head of Agreement (HoA) meliputi struktur transaksi divestasi dan nilai transaksi divestasi”, kata Rendi.

Jadi memang hanya hal teknis seputar divestasi yang dimuat di HoA. Untuk struktur divestasi yakni soal mekanisme pembelian hak partisipasi Rio Tinto dan penyelesaian pembelian saham agar bisa 51%. Sementara poin kedua tentang nilai, tentu saja sesuai dengan harga yang sudah tersebar ke publik yakni US$ 3,85 miliar.

Rendi menjelaskan bahwa disvestasi merupakan 1 dari 4 isu penanganan PT. Freeport Indonesia yang dikejar oleh pemerintah. Tiga isu lainnya yakni:

1. Perubahan KK ke IUPK dan Perpanjangan Operasi

2. Pembangunan Smelter

3. Stabilitas Investasi (tax&royalti)

Jadi, ketiga isu itu tidak masuk dalam HoA seperti yang dikhawatirkan oleh Hikmahanto. “Penyelesaian isu divestasi, khususnya terkait struktur transaksi dan nilai transaksi adalah milestone yang sangat signifikan dan kritikal dalam tahapan penyelesaian seluruh isu terkait PTFI”.

Inalum, kata Rendi, memang tidak akan melakukan pembelian sebelum semua dokumentasu dan perjanjian sudah clear and clean. Untuk itu perlu 1-2 bulan untuk membahas perincian-perincian perjanjian dengan bahak ukum yang tepat. “Sudah sejak awal, tim negosiator selalu menjunjung tinggi asas good governance, akuntabilitas dan transparansi”, tuturnya.


Skip to toolbar