Pengamat: Ada Kejanggalan dalam Kesepakatan RI-Freeport

Pakar hukum international Universitas Indonesia Hikmahanto Juwana menilai Head of Agreement yang diteken PT. Inalum (Persero) dan Freeport McMoran pada Kamis (12/7/2018) kemarin cukup ganjil. Apa sebabnya?

Dalam keterangan tertulis yang tersebar di kalangan pewarta, Hikmahanto pertama-tama menegaskan bahwa HoA bukanlah perjanjian yang mengindikasikan selesainya transaksi jual beli participating interest dari Rio Tinto dan jual beli saham dari Freeport ke Indonesia.

“Masih ada sejumlah langkah agar saham PT. FI berada di tangan Indonesia melalui Inalum, langkah berikut adalah negoisasi untuk perjanjian teknis. Bukan tidak mungkin langkah ini gagal di tengah jalan, suatu hal yang tentu tidak diharapkan”, kata Hikmahanto, Sabtu (14/7/2018).

Hikmahanto kemudian memaparkan bahwa ia tertarik dengan statement Head of Corporate Communications PT. Inalum (Persero) Rendi Witular yang mengatakan ada empat isu lain selain divestasi. Salah satunya adalah akan diadakannya perjanjian stabilisasi investasi.

Di sini, menurut Hikmahanto, sangat janggal bila perjanjian semacam stabilisasi investasi masuk dalam HoA. “Janggal karena Inalum bukan regulator yang menentukan besaran pajak dan royalti”, kata Hikmahanto.

Tidak seharusnya, lanjut dia, besaran pajak dan royalti diatur dalam HoA. Freeport semestinya menandatangani perjanjian stabilisasi investasi dengan pemerintah. “Bila pemerintah melakukan hal ini berarti kedaulatan negara akan dibelenggu dengan kontrak oleh entitas swasta. Bila ini terjadi Indonesia seolah kembali ke era VOC”.

Selain itu, perjanjian stabilisasi investasi sangat bertentangan dengan Pasal 169 (a) Undang-Undang Mineral dan Batubara yang menyatakan setelah Kontrak Karya berakhir maka tidak ada lagi perjanjian. Perjanjian stabilisasi antara Freeport dengan pemerintah pun akan bertentangan dengan pasal 1337 KUHPerdata yang intinya perjanjian tidak boleh bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Hal janggal lain dalam HoA adalah diaturnya perubahan dari Kontrak Karya (KK) ke Izin Usaha Pertambangan Khusus (IUPK). “Janggal karena seharusnya masalah ini sudah tidak ada lagi dengan terbitnya Peraturan Pemerintah No. 1 Tahun 2017. Dalam PP tersebut bagi Freeport apabila tetap ingin melakukan ekspor maka KK mereka harus mengubah KK menjadi IUPK. Bila tidak maka pemerintah sudah seharusnya melarang ekspor dilakukan. Hasil tambang Freeport harus dimurnikan di Indonesia”.

Panjang lebar penjelasan Hikmahanto di atas membuat bertanya-tanya, jadi apa sebenarnya isi HoA antara Freeport dan Inalum kemarin? Benarkah termasuk memuat hal-hal krusial seperti pajak dan royalti?

Head of Corporate Communications PT. Inalum (Persero) Rendi Witular pun menjawab, bahwa tentu saja hal-hal penting yang bersinggungan dengan kedaulatan negara tidak diatur dalam HoA. “Klausula klausulanya tentu mengatur dengan kondisi-kondisi tertentu, selayaknya pada perjanjian manapun. Isi dari Head of Agreement (HoA) meliputi struktur transaksi divestasi dan nilai transaksi divestasi”, kata Rendi.

Jadi memang hanya hal teknis seputar divestasi yang dimuat di HoA. Untuk struktur divestasi yakni soal mekanisme pembelian hak partisipasi Rio Tinto dan penyelesaian pembelian saham agar bisa 51%. Sementara poin kedua tentang nilai, tentu saja sesuai dengan harga yang sudah tersebar ke publik yakni US$ 3,85 miliar.

Rendi menjelaskan bahwa disvestasi merupakan 1 dari 4 isu penanganan PT. Freeport Indonesia yang dikejar oleh pemerintah. Tiga isu lainnya yakni:

1. Perubahan KK ke IUPK dan Perpanjangan Operasi

2. Pembangunan Smelter

3. Stabilitas Investasi (tax&royalti)

Jadi, ketiga isu itu tidak masuk dalam HoA seperti yang dikhawatirkan oleh Hikmahanto. “Penyelesaian isu divestasi, khususnya terkait struktur transaksi dan nilai transaksi adalah milestone yang sangat signifikan dan kritikal dalam tahapan penyelesaian seluruh isu terkait PTFI”.

Inalum, kata Rendi, memang tidak akan melakukan pembelian sebelum semua dokumentasu dan perjanjian sudah clear and clean. Untuk itu perlu 1-2 bulan untuk membahas perincian-perincian perjanjian dengan bahak ukum yang tepat. “Sudah sejak awal, tim negosiator selalu menjunjung tinggi asas good governance, akuntabilitas dan transparansi”, tuturnya.

Tags: , , , , , , ,

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas:

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.


Skip to toolbar