Sosiologi SMA

Pemecahan Masalah Sosial melalui Kebijakan Publik

  • Pengertian kebijakan publik dan kepentingan publik

Kebijakan adalah serangkaian tindakan yang mempunyai tujuan tertentu yang diikuit dan dilaksanakan oleh seorang pelaku atau sekelompok pelaku guna memecahkan masalah. Agar kebijakan ini dapat bermanfaat bagi kehidupan publik, dibuatlah suatu kebijakan publik.

Kebijakan publik menurut Laswell dan Kaplan adalah suatu program pencapaian tujuan, nilai-nilai dalam praktik tertentu. Adapun menurut Woll, kebijakan publik adalah sejumlah aktivitas pemerintah untuk memecahkan masalah di masyarakat, baik secara langsung maupun melalui beragai lembaga yang memengaruhi kehidupan masyarakat.

  • Metode pemecahan masalah sosial

Menurut Soerjono Soekanto metode atau cara cara dapat digunakan untuk memecahkan masalah sosial adalah dengan metode preventif dan represif. Metode preventif menurut Soekanto , sulit dilakukan karena harus mengetahui penyebab terjadinya permasalahan terlebih dahulu sehingga harus dilakukan penelitian mendalam. Metode pemecahan masalah yang sering digunakan menurut Soekanto adalah metode represif yaitu tindakan yang dilakukan setelah masalah tersebut terjadi.

  • Kebijakan untuk pemecahan masalah sosial

Berbagai kebijakan publik yang dikeluarkan oleh pemerintah Indonesia untuk mengatasi masalah sosial antara lain Program Keluarga Harapan (PKH), Kartu Indonesia Sehat (KKS), Kartu Indonesia Sejahtera (KIS), dan Kartu Indonesia Pintar (KIP). Kebijakan-kebijakan tersebut dikeluarkan guna memecahkan masalah sosial kemiskinan dan kesenjangan sosial-ekonomi masyarakat. Adapun untuk memecahkan masalah sosial kriminalitas, pemerintah mengeluarkan Undang-Undang Pidana.

Beberapa contoh kasus yang terjadi di masyarakat dan beberapa pemecahan masalahnya.

  1. Konflik realistis antara buruh dan pemilik perusahaan. Akar permasalahan yang menyebabkan terjadinya konflik adalah kekecewaan individu aatu kelompok terhadap sistem hubungan kerja antara karyawan dengan perusahaan ketika tuntutan buruh tidak terpenuhi. Pemecahan masalahnya antara lain sebagai berikut :
  • Melalui kompromi (compromise), yaitu masing-masing pihak dapat mengurangi tuntutannya sehingga tercapai penyelesaian. Hal ini dapat dilakukan dengan cara duduk bersama antara karyawan yang menutu upah dengan pimpinan perusahaan untuk berkompromi atau bermusyawarah, sehingga kedua belah pihak mengerti dan paham akan kepentingan masing-masing. Dengan demikian akan tercapai penyelesain dan tidak ada yang dirugikan.
  • Melalui arbitrase (arbritation), yaitu penyelesain dilakukan dengan bantuan pihak ketiga. Hal ini bisa dilakukan jika kompromi atau musyarawah mengalami jalan buntu. Dengan demikian kedua belah pihak akan menunjuk salah satu badan yang memiliki kedudukan lebih tinggi dari keduanya, misalnya Kementrian Tenaga Kerja. Keputusan pihak ketiga harus disepakati oleh kedua pihak yang bertikai.
  1. Masalah narkoba (narkotika dan obat terlarang). Masalah narkoba ini belum kunjung tuntas diatasi meskipun banyak pelakunya. Penyalahgunaan obat-obat terlarang seperti ini banyak terjadi pada kaum muda atau remaja karena perkembangan emosi mereka belum stabil dan cenderung ingin mencoba hal-hal baru, oleh karena itu, upaya yang dapat dilakukan adalag dengan cara persuasif, yaitu memberikan nasihat, mengajak, membimbing agar anak menjauhi narkoba, dapat dilakukan tindakan pemulihan dengan pembinaan (rehabilitas)

Berdasarkan beberapa contoh kasus dan upaya penyelesainnya, dapat dikatakan bahwa pemecahan masalah tidak dapat dilakukan dengan metode atau pendekatan yang sama, karena setiap masalah memiliki latar belakang atau akar masalah yang berbeda.

  1. Masalah kemiskinan

Upaya pengentasan masalah kemiskinan merupakan tanggung jawab bersama antara pihak pemerintah dengan seluruh komponen masyarakat Indonesia. Oleh karena itu upaya penanggulangan masalah kemiskinan yang secara teknis dilakukan seperti berikut ini.

  • Upaya Penanggulangan yang bersifat sebagai motivator Pembangunan Masyarakat
  1. Di bidang pendidikan, antara lain wajib belajar 9 tahun, Bantuan Operasional Sekolah (BOS), pemberian beasiswa bagi siswa berprestasi yang kurang mampu.
  2. Di bidang kesehatan, antara lain melalui pembentukan Puskesmas, RSUD, dan faksinasi massal.
  3. Di bidang perekonomian, antara lain melalui pemberian kredit dengan bunga rendah bagi pengusaha kecil dan menengah (UKM).
  • Upaya Penanggulangan Secara Langsung Diberikan Kepada Masyarakat Miskin
  1. Bantuan Langsung Sementara Masyarakat (BLSM) sebagai bantuan kompensasi, misalnya pada saat harga BBM naik.
  2. Pemberian beras dengan harag rendah bagi masyarakat miskin.
  3. Masalah Disorganisasi Keluarga

Disorganisasi keluarga adalah situasi yang timbil akibat retak atau pecahnya keluarga sebagai satuan sosiall. Hal ini terjadi karena tidak berfungsinya status dan peran sosial dari salah satu atau beberapa anggotan keluarga.

Akibat lebih jauh dari masalah disorganisasi keluarga adalah berkurangnya kontrol sosial terhadap anggota-anggota keluarga, terutama anak-anak. Mereka mencari identitas dan kepuasan diri di luar lingkungan keluarga. Kemungkinan terjadinya perilaku menyimpang sangat besar, antara lain kenakaln remaja, pergaulan bebas, dan penyalahgunaan obat terlarang.

Upaya Penanggulangan Masalah Disorganisasi Keluarga

  1. Salah satu orang tua yang ada, secara konsekuen memfungsikan dirinya sebagai orang tuan tunggal (single parent).
  2. Adanya pembinaan yang berkelanjutan melalui sekolah, panti sosial, lembaga keagamaan, dan lain-lain.
  3. Masalah Generasi Muda

Generasi muda sebagai calon generasi penerus bangsa sebenarnya merupakan aset bangsa yang sangat potensial. Oleh sebab itu, semangat patriotismenya harus didekati dan dibina secara persuasif. Caranya antara lain sebagai berikut :

  1. Secara umum pihak orang tua hrarus mengadakan pendekatan, perhatian, pembinaan, dengan kasih sayang secara optimal, terutama pada saat anak-anak mereka menjelang remaja. Salurkan bakat dan cita-cita masa depan mereka sesuai dengan keinginan sendiri. Berikan proses sosialisasi selaras dab seimbang melalui pendidikan keluarga, pendidikan agama, dan pendidikan formal.
  2. Salurkan semangat patriotisme generasi mduda pada kegiatan keolahragaan, kesenian, keagamaan, relawan, bencana alam, dan lain-lain.
  3. Memberi kesempatan kepada generasi muda untuk membentuk dirinya sebagai calon atau kader politik dan kader cendekiawan melalui organisasi-organisasi kepemudaan, mahasiswa, atau profesi.
  4. Masalah Prostitusi dan Premanisme

Prostitusi dengan julukan Pekerja Seks Komersial (PSK) merupakan perdagangan manusia. Ada yang sengaja menjaul dirinya melalui bandar atau mucikari, ada yang melalui penculikan atau penipuan. Bahkan, ada yang melalui proses ekspor atau impor ke dan dari luar negeri. Prostitusi tidak hanya melibatkan perempuan dewasa, tetapi juga anak gadis di bawah umur.

Premanisme tidak hanya berpraktik melalui cara-cara pemerasan atau pemalakan saja, tetapi sudah berkembang menjadi agen-agen kekerasan dan pembunuhan. Di tingkat elit, premanisme sudah berkembang menjadi kejahatan kerah putih (white colar crime), termasuk di dalamnya adalah para pembobol perbankan dan para koruptor.

Upaya Penanggulangan Masalah Prostitusi dan Premanisme

  1. Upaya yang bersifat repsesif dengan jalan melakukan razia dan penangkapan para PSK dan preman, baik yang terdapat di tempat-tempat keramaian umum, maupun di tempat-tempat yang tersembunyi seperti hotel, warung remang-remang, dan lain-lain.
  2. Upaya yang bersifat rehabilitasi, dengan jalan menampung dan membina PSK dan preman yang terkena razia penangkapan. Di tempat rehabilitasi mereka dibina dan diberi ketrampilan, sebagai bekal hidup di tengah masyarakat setelah mereka dibebaskan.
  3. Upaya yang bersifat kontroversi, yaitu disediakan lokalisasi khusus praktik prostitusi, yan letaknya jauh dari pusat kota dan pemukiman penduduk. Upaya ini dimaksudkan agar para PSK tidak menjajakan dirinya di tempat umum, seperti di pinggir jalan, di taman kota, di pusat keramaian, dan lain-lain.
  4. Upaya yang bersifat preventif, upaya ini berada di tangan orang-orang tua. Pengawasan, perhatian, dan rasa kasih sayang hendaknya diberikan kepada anak-anaknya, terutama ketika mereka menjelang remaja. Berikan upaya pembinaan yang berkesinambungan melalui pendidikan keluarga, pendidikan agama, dan pendidikan formal di sekolah.
  5. Masalah Pedagang Kaki Lima

Masalah pedagang kaki lima tidak hanya dilakukan di trotoar, tetapi sampai sebagian badan jalan, dan di tempat-tempat kosong di pinggir jalan. Hal ini sangat jelas menganggu ketertiban dan keindahan kota, bahkan ditengarai menjadi salah satu penyebab kemacetan lalu lintas.

Upaya Penanggulangan Masalah Pedagang Kaki Lima

  1. Diberikan sosialisasi dan informasi oleh pejabat terkait, sehingga para pedagang kaki lima tersebut mempunyai kesempatam membenahi atau memindahkan tempat berjualannya.
  2. Upaya penertiban hendaknya dilakukan secara manusiawi, bukan secara arogan, apalagi melalui cara-cara kekerasan.
  3. Disediakan tempat usaha baru yang tidak berbeda jaub strategisnya dengan tempat usahanya yang lama.
  4. Menganjurkan kepada pihak-pihak pelayanan umum seperti rumah sakit, terminal angkutan kota, dan pihak pengusaha swasta lainnya agar menyediakan tempat bagi para pedagang kaki lima ini, dengan bayaran terjangkau.
  5. Masalah Kriminalitas dan Kejahatan

Kriminalitas atau perbuatan melanggar hukum seperti pencurian, perampokan, hingga pembunuhan merupakan salah satu masalah sosial yang sering terjadi dalam masyarakat. Tindakan kriminal dan kejahatan dapat dilakukan secara individual maupun kelompok.

Upaya Penanggulangan Masalah Kriminalitas dan Kejahatan

Upaya preventif :

  1. Meningkatkan keimanan dan ketakwaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa sesuai dengan agama dan kepercayaan masing-masing.
  2. Memperdalam dan menerapkan nilai-nilai agama dan kepercayaan yang dianut agar segala tindakan dan sikap yang diaplikasikan dalam kehidupan tidak menyimpang dari norma-norma hukum yang berlaku dalam masyarakat.
  3. Memberikan pendidikan sejak dini kepada anak-anak tentang nilai-nilai baik dan moralitas.
  4. Menumbuhkan kesadaran individu bahwa setiap individu memiliki tanggung jawab publik.
  5. Menumbuhkan dan menerapkan sikap toleransi dan empati sosial bahwa setiap manusia atau individu itu saling membutuhkan.

Upaya represif :

  1. Melakukan upaya rehabilitasi terhadap para pelaku kejahatan atau kriminal dengan cara menghukum pelaku sesuai dengan undang-undang.
  2. Menciptakan sistem dan program yanh bertujuan untuk menghukum para pelaku kriminal.
  3. Memberikan konsultasi psikologis pada para pelaku kriminal dan kejahatan agar menyadari kesalahannya.
  4. Selama masa rehabilitasi atau hukuman, para pelaku diberi pendidikan moral tentang nilai-nilai baik dan pembekalan ketrampilan atau latihan untuk menguasai bidang-bidang pekerjaan tertentu.
  5. Memberikan siraman rohani berupa pendidikan agama bagi para pelaku kriminal dan kejahatan selama menjalani hukuman.

Sumber :

  • Maryati, kun dan juju suyarwati.2016.Sosiologi Kelompok Peminatan Ilmu Pengetahuan Sosial untuk SMA/MA Kelas XI.Jakarta:Esis                         
  • Yad Mulyadi, ddk.2013.Sosiologi SMA Kelas XI.Jakarta:Yudhistira

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: