haii sahabat blogger, postingan kali ini berkaitan dengan materi antropologi SMA kelas XII yitu mengenai dampak negatif perubahan sosial, pembangunan nasional, modernisasi, maupun globalisasi yang terjadi dalam masyarakat. berikut penjelasannya
Dalam suatu perubahan di masyarakat akan membawa berbagai dampak bagi masyarakat yang bersangkutan. Dampak positif dari suatu perubahan akan membawa masyarakat pada keadaan yang lebih baik dari keadaan yang sebelumnya, sementara dampak negatif dari suatu perubahan akan menyebabkan terjadinya berbagai tindakan yang menyimpang dari nilai dan norma di masyarakat.
Beberapa contoh dampak negatif akibat adanya perubahan bagi masyarakat diantaranya:
- Aksi protes, yaitu pergolakan massa yang bersifat umum sebagai perwujudan rasa tidak puas terhadap keputusan-keputusan dan kejadian di masyarakat.
- Kenakalan remaja yaitu suatu perbuatan antisosial yang dilakukan oleh anak remaja. dimana kenakalan remaja muncul dari keluarga yang tidak harmonis karena disebabkan kurangnya pengawasan dalam keluarga. Bentuk-bentuk kenakalan remaja adalah membolos sekolah, berkelahi, minum-minuman keras, dan mengebut di jalan raya.
- Kriminalitas, merupakan pelangaran norma hukum yang dilakukan seseorang dan dapat diancam sangsi pidana. Kriminalitas adalah disebabkan oleh pertentangan kebudayaan, perbedaan ideologi politik, perbedaan pendapat dari mental yang tidak stabil.
- Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dapat diartikan sebagai tindakan kekerasan yang dilakukan oleh seorang pengasuh, orangtua, atau pasangan. KDRT dapat ditunjukkan dalam berbagai bentuk kekerasan fisik, penggunaan kekuatan fisik; kekerasan seksual, setiap aktivitas seksual yang dipaksakan, kekerasan emosional, tindakan yang mencakup ancaman, kritik dan menjatuhkan yang terjadi terus menerus. Berdasarkan Undang-Undang No 23 tahun 2004 tentang PKDRT pada pasal 1 butir 1 bentuk-bentuk KDRT diantaranya:
- Kekerasan fisik adalah perbuatan yang mengakibatkan rasa sakit, jatuh sakit atau luka berat (Pasal 6). Kekerasan fisik dapat diwujudkan dengan perilaku menampar, menggigit, memutar tangan, menikam, mencekek, membakar, menendang, mengancam dengan suatu benda atau senjata, dan membunuh
- Kekerasan psikis adalah perbuatan yang mengakibatkan ketakutan, hilangnya rasa percaya diri, hilangnya kemampuan untuk bertindak, rasa tidak berdaya, dan/atau penderitaan psikis berat pada seseorang (pasal 7). Tindakan kekerasan psikis dapat ditunjukkan dengan perilaku yang mengintimidasi dan menyiksa, memberikan ancaman kekerasan, mengurung di rumah, penjagaan yang berlebihan, ancaman untuk seseorang terutama perempuan, yang berakibat timbulnya penderitaan secara fisik, seksual, psikologis atau penelantaran rumah tangga
- Kekerasan seksual adalah setiap perbuatan yang berupa pemaksaan hubungan seksual, pemaksaan hubungan seksual dengan cara tidak wajar atau tidak disukai, pemaksaan hubungan seksual dengan orang lain untuk tujuan komersial dan/atau tujuan tertentu. Kekerasan seksual meliputi (pasal 8): pemaksaan hubungan seksual yang dilakukan terhadap orang yang menetap dalam lingkup rumah tangga tersebut
- Penelantaran rumah tangga adalah seseorang yang menelantarkan orang dalam lingkup rumah tangganya, penelantaran juga berlaku bagi setiap orang yang mengakibatkan ketergantungan ekonomi dengan cara membatasi dan/atau melarang untuk bekerja yang layak di dalam atau di luar rumah sehingga korban berada di bawah kendali orang tersebut (pasal 9). Penelantaran rumah tangga dapat dikatakan dengan kekerasan ekonomik yang dapat diindikasikan dengan perilaku di antaranya seperti : penolakan untuk memperoleh keuangan, penolakan untuk memberikan bantuan yang bersifat finansial, penolakan terhadap pemberian makan dan kebutuhan dasar, dan mengontrol pemerolehan layanan kesehatan, pekerjaan, dan sebagainya.
Penyebab KDRT
a. Kurang komunikasi, ketidakharmonisan.
b. Alasan Ekonomi
c. Ketidakmampuan mengendalikan emosi
d. Ketidakmampuan mencari solusi masalah rumah tangga apapun
e. Kondisi mabuk karena minuman keras dan narkoba.
5. Penyalahgunaan Narkotika
Penyalahgunaa narkotika, alkohol, psikotropika dan zat adiktif (NAPZA) merupakan suatu ancaman yang dapat menghancurkan generasi muda bangsa. Kasus penyalahgunaan NAPZA di Indonesia semakin bertambah dari tahun ke tahun dan telah marak dilakukan oleh para remaja. Penyebab penyalahgunaan NAPZA pada remaja adalah pengaruh teman sebaya yang juga menyalahgunakan NAPZA. Karakteristik remaja yang sedang mencari jati diri memiliki orientasi sosial yang banyak terpusat di lingkungan teman sebayanya sehingga remaja akan mudah terpengaruh dan mengikuti hal yang dilakukan teman sebayanya
6. Pelanggaran hak asasi manusia
Hak asasi manusia adalah hak-hak dasar yang melekat pada diri manusia secara kodrati, universal dan abadi sebagai anugerah tuhan yang maha esa, meliputi hak untuk hidup, hak berkeluarga, hak mengembangkan diri,hak keadilan, hak kemerdekaan, hak berkomunikasi, hak keamanan, dan kesejahteraan yang oleh karena itu tidak boleh diabaikan atau dirampas oleh siapapun. Perdagangan orang (trafficking) adalah bentuk modern dari perbudakan manusia. Perdagangan orang juga merupakan salah satu bentuk perlakuan terburuk dan pelanggaran harkat dan martabat manusia, dengan sendirinya merupakan pelanggaran hak asasi manusia (Nurhenny, dalam Riswan 2015). Perdagangan orang telah meluas dalam bentuk jaringan kejahatan yang terorganisasi dan tidak terorganisasi, baik bersifat antar Negara maupun dalam negeri, sehingga menjadi ancaman terhadap masyarakat,bangsa dan Negara, serta terhadap norma-norma kehidupan yang dilandasi penghormatan terhadap hak asasi manusia. Korban diperdagangkan tidak hanya untuk tujuan pelacuran atau bentuk eksploitasi seksual lainnya, tetapi juga mencakup bentuk eksploitasi lainnya, misalnya kerja paksa atau pelayanan paksa, perbudakan atau praktek serupa perbudakan. Pelaku tindak pidana perdagangan orang melakukan perekrutan, pengangkutan, pemindahan, penyembunyian atau penerimaan orang untuk tujuan menjebak, menjerumuskan atau memanfaatkan orang tersebut dalam praktek eksploitasi dengan segala bentuknya dengan ancaman kekerasan, penggunaan kekerasan, penculikan, pemalsuan, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, atau member bayaran, atau manfaat sehingga memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas korban (Irsan dalam Riswan 2015).
untuk menambah wawasan mengenai dampak negatif perubahan sosial khususnya yang berkaitan dengan globalisasi berikut penulis menambahkan artikel mengenai perdagangan manusia yang dapat diakses melalui link berikut ini https://www.kpai.go.id/artikel/organ-trafficking-kanibalisme-modern-terhadap-ham-anak/
selain artikel di atas, penulis juga memiliki beberapa pertanyaan untuk mengetahui sejauh mana pengetahuan anda mengenai materi di atas. Berikut ini beberapa pertanyaan yang berkaitan dengan materi di atas
- Bagaimana masyarakat menunjukkan rasa ketidakpuasannya terhdapa suatu perubahan?
- Mengapa kekerasan dalam rumah tangga dapat dikatakan sebagai kekerasan ekonomi?
- Kasus penyalahgunaan narkotika satunya terjadi pada remaja. Bagaimana pengaruh modernisasi terhadap penyalahgunaan narkotika tersebut khususnya pada remaja?
- Mengapa globalisasi menjadi salah satu penyebab semakin maraknya perdagangan manusia saat ini?
Sumber :
Hesty, dkk. 2014.Penyalahgunaan NAPZA Di Kalangan Remaja. e-Jurnal Pustaka Kesehatan, vol. 2, No. 3
Riswan. 2015.Perdagangan Orang (Trafficking) Sebagai Pelanggaran Hak Asasi Manusia.Jurnal Pendidikan Ilmu-Ilmu Sosia, Vol. 7, No. 2, hlm 185-187.https://jurnal.unimed.ac.id/2012/index.php/jupiis