• Friday, October 18th, 2024

Syarat Menjadi Makmum
Oleh Agung Kuswantoro

Syarat menjadi makmum ada sebelas:

  1. Harus tidak mengetahui batalnya salat imam, karena hadas atau karena yang lain.
  2. Tidak boleh ada anggapan bahwa salatnya harus diulangi (karena tidak sah).
  3. Imam tidak menjadi makmum.
  4. Tidak ada seorang yang Ummi (tidak bisa membaca dan menulis).
  5. Bagi makmum tidak boleh mendahului imam dalam tempat.
  6. Makmum harus mengetahui berpindah-pindahnya imam (pindah dari satu keadaan kepada yang lain).
  7. Imam dan makmum harus kumpul satu masjid atau kira-kira 300 zirok (bila tidak dimasjid).
  8. Makmum harus berniat ikut pada imam atau niat jamaah.
  9. Salat yang dikerjakan imam dan makmum harus sama urutannya (rangkaiannya) atau prakteknya.
  10. Bagi makmum tidak boleh meninggalkan sunah yang sedang dikerjakan imam, yang kelihatan buruk jika tidak mengikutinya (seperti, tahiyat awal).
  11. Harus mengikuti imam.

Semarang, 8 Oktober 2024/5 Robiul Akhir 1446. Materi pernah disampaikan dalam kajian Kitab Safinatunnajah pada pertemuan ke-19/4 Robiul Akhir 1446.

Category: Uncategorized
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Leave a Reply