• Friday, October 18th, 2024
Syarat Menjadi Makmum
Oleh Agung Kuswantoro
Syarat menjadi makmum ada sebelas:
- Harus tidak mengetahui batalnya salat imam, karena hadas atau karena yang lain.
- Tidak boleh ada anggapan bahwa salatnya harus diulangi (karena tidak sah).
- Imam tidak menjadi makmum.
- Tidak ada seorang yang Ummi (tidak bisa membaca dan menulis).
- Bagi makmum tidak boleh mendahului imam dalam tempat.
- Makmum harus mengetahui berpindah-pindahnya imam (pindah dari satu keadaan kepada yang lain).
- Imam dan makmum harus kumpul satu masjid atau kira-kira 300 zirok (bila tidak dimasjid).
- Makmum harus berniat ikut pada imam atau niat jamaah.
- Salat yang dikerjakan imam dan makmum harus sama urutannya (rangkaiannya) atau prakteknya.
- Bagi makmum tidak boleh meninggalkan sunah yang sedang dikerjakan imam, yang kelihatan buruk jika tidak mengikutinya (seperti, tahiyat awal).
- Harus mengikuti imam.
Semarang, 8 Oktober 2024/5 Robiul Akhir 1446. Materi pernah disampaikan dalam kajian Kitab Safinatunnajah pada pertemuan ke-19/4 Robiul Akhir 1446.
Category: Uncategorized
Recent Comments