Archive for ◊ November, 2024 ◊

• Thursday, November 14th, 2024

Wudhu Sebelum Memegang Kitab
Oleh Agung Kuswantoro

Dikisahkan bahwa khalifah Harun Ar-Rasyid mengirim putranya kepada ustad Ashmu’i supaya diajari ilmu dan akhlak terpuji. Kemudian pada suatu hari Harun Ar-Rasyid melihat Ashmu’i sedang wudhu membasuh kakinya dengan air yang dituangkan oleh putra khalifah. Melihat hal itu, Harun Ar-Rasyid menegurnya, “Aku kirim anakku kepadamu supaya kamu ajari ilmu dan budi pekerti, lalu mengapa tidak kamu perintah dia untuk menuangkan air dengan tangan kiri supaya yang kanan bisa membasuh kakimu?”

Termasuk menghormati ilmu ialah menghormati kitab. Seorang santri dilarang memegang kitab kecuali dalam keadaan suci. Imam Syamsul A’immah Al Halwani berkata, “Aku memperoleh ilmu ini karena aku menghormatinya. Aku tak pernah mengambil kitab kecuali dalam keadaan suci.” Imam Sarkhani pernah sakit perut, namun beliau tetap mengulang-ulang belajarnya, dan berwudhu, sampai tujuh belas kali pada malam itu, karena beliau tidak mau belajar kecuali dalam keadaan suci. Ilmu itu adalah cahaya, dan wudhu juga cahaya. Sedangkan cahaya ilmu tidak akan bertambah kecuali dengan berwudhu.

Para penuntut ilmu dilarang meletakkan kitab dI dekat kakinya Ketika duduk bersila. Hendaknya kitab tafsir diletakkan di atas kitab-kitab lain, dan hendaknya tidak meletakkan sesuatu di atas kitab.

Guru kami, Burhanuddin bercerita bahwa ada seorang ahli fiqih meletakkan wadah tinta di atas kitab, lalu beliau berkata kepadanya, “Anda tidak akan memperoleh manfaat dari ilmumu”.

Diambil dari Kitab Ta’lim Muta’allim. Ditulis di Semarang, 15 November 2024/13 Jumadil Awwal 1446.

• Tuesday, November 12th, 2024

Syarat Mengqasar Salat
Oleh Agung Kuswantoro

Syarat -syarat mengqasar salat ada tujuh:

  1. Bepergian yang telah mencapai dua marhalah (89999,992 meter)/+ 89 km, lebih).
  2. Bepergian yang diperbolehkan.
  3. Harus tahu bolehnya mengqasar.
  4. Harus berniat mengqasar saat takbirotul ihrom.
  5. Salat yang berakaat empat (dhuhur, ashar, dan isya’)
  6. Berlangsungnya kepergian sampai sempurna melakukan salat.
  7. Tidak boleh bermakmum dengan imam yang bersembahyang sempurna (bukan mengqasar), sekalipun hanya Sebagian dari salatnya.

Semarang, 4 November 2024/2 Jumadil Awal 1446, pernah disampaikan dalam kajian Safinatunnajah pertemuan ke-20.

• Wednesday, November 06th, 2024

Contoh-Contoh Menjadi Makmum
Oleh Agung Kuswantoro

Contoh-contoh menjadi makmum ada sembilan, yang lima dihukumi sah, yaitu:

  1. Orang laki-laki bermakmum dengan imam laki-laki.
  2. Orang perempuan bermakmum orang laki-laki.
  3. Orang waria (setengah pria setengah laki-laki) bermakmum dengan orang laki-laki.
  4. Orang wanita bermakmum dengan imam wanita.
  5. Orang perempuan bermakmum dengan orang perempuan.

Sedangkan yang empat tidak sah, yaitu

  1. Orang laki-laki bermakmum dengan imam Perempuan
  2. Imam orang waria, makmumnya laki-laki.
  3. Orang waria bermakmum dengan imam Perempuan.
  4. Imam dan makmum sama-sama waria.

Semarang, 4 November 2024/2 Jumadil Awal 1446, pernah disampaikan dalam kajian Safinatunnajah pertemuan ke-20.