• Thursday, May 15th, 2025
Meng-Qodho Puasa
Diwajibkan kaffaroh udhmah (besar), meng-qodho (mengganti puasa di hari lain), ta’zir (hukuman atas dosa tidak had) bagi orang yang merusak satu hari puasa yang sempurna didalam bulan Ramadhan dengan cara berhubungan suami istri, yang berdosa kegiatannya. Dan, diwajibkan untuk menahan diri (seperti orang yang berpuasa) dan mengqodho puasa bagi enam orang:
- Orang yang dengan sengaja membatalkaan puasa Ramadhan.
- Orang yang tidak berniat puasa wajib di malam hari.
- Orang makan sahur dengan menyangka bahwa waktu malam masih ada ternyata sebaliknya.
- Orang yang berbuka dengan menyangka bahwa waktu buka telah tiba ternyata sebaliknya.
- Orang yang tidak berpuasa pada 30 Sya’ban dengan menyangka bahwa belum masuk 1 Ramadhan ternyata sebaliknya.
- Orang yang berkumur atau membersihkan hidung dengan secara berlebihan dengan air sehingga menyebabkan masuknya air ke dalam rongga tubuh.
Ditulis Oleh Agung Kuswantoro
Materi pernah disampaikan dalam kajian kitab Safinatunnajah, Senin (24 April 2025).
Category: Uncategorized
Recent Comments