Penerjunan = Memasrahkan
Oleh Agung Kuswantoro
Saya dapat tugas dari lembaga untuk menerjunkan mahasiswa Lantip di SMK Negeri 10 Semarang. Saya memaknai penerjunan dengan kata pasrah. Pasrah menyerahkan sepenuhnya (KBBI). Artinya, Ketika mahasiswa diterjunkan ke sekolah, maka lembaga/UNNES menyerahkan sepenuhnya mahasiswa ke sekolah. Menyerahkan dalam hal apa? Jawabnya, dalam hal: aturan, kebijakan, dan hak mahasiswa ke sekolah.
Jadi, mahasiswa Lantip akan menjalankan kebijakan, peraturan, norma, kewajiban, hak, dan tugas sekolah. Aturan mahasiswa saat di kampus bisa jadi tidak berlaku saat Lantip. Seperti: hadir saat jam kuliah, bergabung ekstra kegiatan di kampus, atau pekerjaan praktikum di laboratorium. Namun, yang ada adalah hadir ke sekolah sebelum jam 06.45 Wib, mendampingi siswa berkegiatan ekstra, mengikuti kegiatan sekolah, dan pulang sekolah jam 15.30 Wib.
Itulah makna pasrah yang saya maksudkan. Pastinya, tidak selamanya pasrah itu selamanya di sekolah. Segala sesuatunya akan ada waktunya dalam pemasrahan. Pemasrahan ini berlangsung selama dua bulan saja. Selebihnya, penyerahan akan dikembalikan lagi, saya mengistilahkan penarikan. Setelah dipasrahkan, pada waktu tertantu maka akan ditarik. Saat penarikan inilah, maka “hukum” saat “pemasrahan” sudah tidak berlaku lagi. Artinya, mahasiswa tersebut akan kembali ke “habitat” aslinya yaitu di kampus UNNES untuk melanjutkan studinya yaitu KKN.
Disinilah, akan muncul “hukum/norma” baru bagi mahasiswa. Mari pahami setiap lingkungan baru, karena disitulah akan ada hukum/norma “pasrah” dan “penarikan”.
Ditulis di Rumah jam 13.00 – 13.15 Wib. Semarang, 12 Juli 2025/16 Muharrom 1447
Recent Comments