Rukun-Rukun Yang Wajib Tuma’ninah

Rukun-Rukun Yang Wajib Tuma’’ninah
Oleh Agung Kuswantoro

Rukun-rukun yang diwajibkan tuma’ninah didalamnya, ada empat: rukuk, I’tidal sujud, dan duduk di antara dua sujud.

Adapun yang dimaksud tuma’ninah, yaitu tenang atau tidak bergerak setelah bergerak, dengan sekiranya semua anggota badan sudah menetap pada tempat, kira-kira seukuran bacaan subhanallah.

Semarang, 21 Agustus 2024/16 Safar 1446. Catatan: materi pernah disampaikan dalam kajian kitab Safinatunnajah pertemuan ke-17 (12 Agustus 2024/7 Safar 1446).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: