• Saturday, March 15th, 2025

Penyebaran Agama Islam Sunan Walisongo
Oleh Agung Kuswantoro

Usai sholat Subuh pada Ramadhan 1446/2025 ini, kami belajar bersama mengenai penyebaran agama Islam yang dibawa oleh Sunan Walisongo. Yang sudah kami pelajari yaitu Sunan Kalijaga, Sunan Kudus, Sunan Muria, dan Sunan Bonang. Adapun referensi yang digunakan adalah “Kisah Ajaib Walisongo: Cerita-Cerita Aneh Tapi Nyata Dalam Perjalanan Dakwah Sembilan Wali (2017)” karya Rohimudin Nawawi al-Bantani, dan beberapa referensi lainnya. Buku tersebut adalah pemberian dari Dr. Zaprulkan kepada saya. Adapun yang belajar adalah Umi Lu’lu’ Khakimah, Muhammad Fathul Mubin, Muhammad Syafa’atul Quddus, dan saya sendiri.

Harapannya dengan belajar ini menjadi paham akan strategi/cara yang digunakan oleh para wali, identitas diri wali (silsilah hingga rihlah), perjuangan para wali, ajaran/warisan yang diajarkan oleh para wali, dan kisah luar biasa/karomah para wali.

Semoga kita tetap semangat belajar di bulan Ramadhan. Harapannya kita menjadi hamba yang berilmu dan paham akan Sejarah penyebaran agama Islam di Jawa. []

Semarang, 15 Maret 2025/15 Ramadhan 1446. Ditulis di Rumah jam 07.05 – 07.10 Wib.

• Sunday, March 09th, 2025

Strategi Pembelajaran: Membaca, Menulis, dan Memaknai

Oleh Agung Kuswantoro

Oleh karena materi yang saya sampaikan bersumber dari kitab Safinatunnajah dan kitab Fathul Mu’in, sehingga santri/santriwati perlu ada tingkat kategori. Jika di dalam TPQ/madrasah itu ada kelas-kelasnya. Adapun pada santriwan/santriwati yang mengikuti kelas saya adalah kelas besar (kira-kira kelas 3 SD hingga kelas 6 SD). Mengapa perlu ada kategori santri yang besar? karena untuk bisa pada level: membaca, menulis, dan memaknai, ada pada santriwan/santriwati besar.

Lalu, dimanakah santri/santriwati yang kecil?  Ada pada kelas lain dengan materi: membaca surat pendek atau membaca jilid/qiro’ati. Semisal digabung menjadi satu dalam satu kelas antara santri/santriwati besar dan santri/santriwati kecil, maka jelas terjadi “keramaian”. Dimana, santri/santriwati kecil (kadang) ramai dalam pembelajaran. Padahal, santriwan/santriwati pada kelas besar membutuhkan konsentrasi dalam konsentrasi dalam memahami materi.

Adapun materi yang dikaji adalah bab tentang puasa dan zakat. Bab puasa disampaikan pada pertemuan pertama. Sedangkan bab zakat, khususnya zakat fitrah disampaikan pada pertemuan kedua/pertemuan terakhir. Berikut materinya:

Pertemuan pertam tentang kewajiban berpuasa pada bulan Ramadan. Puasa Ramadhan wajib dengan satu dari lima perkara:

  1. Sempurnanya bulan Sya’ban 30 hari.
  2. Terlihatnya Hilal (bulan sabit) bagi yang melihatnya walaupun dia orang fasik.
  3. Ketetapan hakim dengan terlihatnya hilal dari kesaksian orang yang adil syahadah (orang yang bisa bersaksi di pengadilan) bagi orang tidak fasik.
  4. Mandapatkan kabar terlihatnya hilal dari orang yang adil riwayah yang terpercaya (tidak pernah bohong kepada orang yang diberi kabar) dan kabar tersebut dapat dipercaya atau tidak, atau mendapatkan kabar terlihatnya hilal dari orang yang adil riwayah yang tidak terpercaya (pernah bohong kepada orang yang diberi kabar) tetapi mempercayai kabar tersebut.
  5. Mengkira-kira masuk bulan Ramadhan dengan ijtihat bagi orang yang ragu-ragu dengan bulan lain (seperti orang yang dipenjara).

Syarat sah puasa. Adapun syarat sah puasa ada empat hal:

  1. Islam.
  2. Berakal.
  3. Suci dari haid dan nifas.
  4. Mengetahui bahwa waktu yang akan dipuasai adalah waktu yang dibolehkannya berpuasa.

Syarat wajib puasa. Adapun syarat wajib puasa ada lima hal:

  1. Islam.
  2. Mukallaf (akil balig)
  3. Mampu melaksanakan puasa secara syar’i dan hissi (keadaan yang nyata).
  4. Sehat.
  5. Berdomisili (tidak dalam keadaan bepergian jauh).

Rukun-rukun puasa. Rukun puasa ada tiga hal:

  1. Niat pada malam hari tiap hari pada puasa yang wajib/fardu.
  2. Meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa secara ingat, tanpa ada paksaan, dan bukan termasuk orang yang bodoh yang diterima alasannya  atau dimaafkan oleh syariat.
  3. Orang berpuasa (menahan lapar dan minum).

Materi Pertemuan kedua. Harta yang wajib dizakati:

  1. Binatang ternak.
  2. Perhiasan (emas dan perak).
  3. Buah-buahan dan makanan pokok.
  4. Barang purbakala.
  5. Harta dagangan.
  6. Barang tambang.

Adapun zakat harta dagangan ialah seperempat dari sepuluh (2,5%), dari jumlah harta dagangan.

Zakat Fitrah. Zakat fitrah itu wajib. Dinamakan zakat fitrah karena munculnya Idul Fitri. Diwajibkan zakat fitrah pada tahun 2 hijriyah. Diwajibkan zakat fitrah saat matahari dan malam idul fitri/akhir bulan Ramadhan sampai pada 1 Syawal. Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim. Zakat fitrah wajib untuk kaum fakir.

Pada pertemuan terakhir ini, saya memberikan buku sebagai hadiah sebagai peserta yang aktif sejumlah 4 santri/santriwati. Adapun hadiahnya berupa buku yang saya tulis berjudul “Berbicara Islam di Sekitar Kita (2019)”.

Sebelum tulisan ditutup, saya mengucapkan terima kasih secara khusus kepada istri saya (Lu’lu’ Khakimah) yang menjadi patner dalam mengamalkan kebaikan berbagi ilmu, kedua anak saya yang bersedia belajar bersama (Muhamad Fathul Mubin dan Muhammad Syafa’atul Quddus), kepala sekolah TPQ Al-Khoiriyah (Umi Khoir), ketua RT di wilayah TPQ Al-Khoiriyah, para warga sekitar yang mendukung program ini, dan para santriwan/santriwati yang sudah berkenan untuk belajar bersama.

Demikianlah cerita singkat saya sebagai ustad tamu di TPQ Al-Khoiriyah Winong, Pakintelan tahun 2025/1446. Semoga apa yang telah kita lakukan memberikan manfaat kepada sesama. Berkah ilmunya. Amin. []

Ditulis di Rumah Semarang, 9 Maret 2025/9 Ramadhan 1446/ 05.30 – 05.35 Wib.

• Wednesday, March 05th, 2025

Mengamati Sebuah Sistem Informasi

Oleh Agung Kuswantoro

Setelah kita belajar perencanaan hingga evaluasi atau “membuat desain” hingga “mengevaluasi sebuah bangunan”, maka sekarang kita mulai “mengamati” sebuah informasi. Misal: SIKADU UNNES/ Sistem Akademik Terpadu UNNES, didalamnya mengandung: aktivitas ajar/kuliah, perkuliahan (RPS//bahan ajar), lantip, sitedi, rekapitulasi, dan monitoring perkuliahan. Saya menyebutnya adalah ”ruang”.

Didalam “ruang” aktivitas ajar terdapat jadwal mengajar, ploting RPS dan bahan ajar, anak wali, percetakan SIBIMA, riwayat PLP, bimbingan Sitedi, dan pengujian Sitedi. “Ruang” perkuliahan terdapat file pendukung upload RPS & bahan ajar.

“Ruang” lantip terdapat: pengampu microteaching, koor dosbing lantip, dosbing lantip, dan bimbingan online. “Ruang” sitedi terdapat: data bimbingan dan database sitedi. “Ruang” rekapitulasi terdapat: penggunaan gedung, pemesanan PLP, dan efisiensi penjadwalan. Terakhir, “Ruang” monitoring perkuliahan terdapat: monitoring perkuliahan per semester.

Dari masing-masing “ruang” terdapat bagian-bagian yang wajib ada, seperti: dalam aktivitas ajar terdapat jadwal mengajar, dalam lantip terdapat dosbing lantip, dan dalam sitedi terdapat data bimbingan. Setiap bagian dari “ruang” atau subsistem harus jelas dan rinci agar informasi yang dihasilkan jelas. Termasuk dalam membangun sistemnya, sehingga kebutuhan akan sistem yang akan dibangun dapat direncanakan dengan baik, seperti perangkat lunak, perangkat keras, dan beberapa komponen lainnya.

Demikian juga dalam mendesain dan menyatukan antar “ruang”. Tidak semua antar “ruang” bisa disatukan. Dibutuhkan sebuah analisis atau “kunci” yang bisa “menghubungkan” antar “ruang”. Dibutuhkan sebuah alur yang baik agar antar “ruang” bisa dibuka dan akses yang jelas bagi pengguna sistem tersebut. SOP atau flow chart sebagai solusi dalam hal pelaksanaan sebuah sistem.

Jangan lupa, lakukan evaluasi sistem agar keberlangsungan sistem ini tetap berfungsi dengan baik, seperti upgrade sistem dengan menaikkan kapasitas atau penambahan menu/fitur, sehingga muncul istilah sikadu versi 2.0; sebagai pengembangan sikadu versi 1.0.

Itulah sederhananya sebuah pengamatan sistem. Sekarang lakukan pengamatan serupa yang sesuai dengan bidang pendidikan administrasi perkantoran. Lalu, tulislah agar menemukan “ruang”, “desain”, dan “bangunannya”. Syukur, “mengevaluasi” bangunan tersebut. []

Ditulis di Rumah. Jam 01.30 – 01.55 Wib. 5 Ramadhan 1446/5 Maret 2025.

• Tuesday, March 04th, 2025

Dukungan Semua Kalangan Untuk Keberlangsungan TPQ/Madrasah

Oleh Agung Kuswantoro

Adalah TPQ Al-Khoiriyah, Winong, Pakintelan, Gunungpati, Semarang yang saya datangi, karena saya sebagai Ustadz Tamu. Saya hadir bersama istri (Lu’lu’ Khakimah dan kedua anak saya (Muhammad Fathul Mubin dan Muhammad Syafa‘atul Quddus).

Saya datang atas ajakan dari Umi Khoir (Ustadzah TPQ Al-Khoiriyah), dimana agar santriwan-santriwati mengenal kitab fiqih Safinatunnajah. Saya pun meng-iya-kan ajakan tersebut. Ada dua pertemuan selama bulan Ramadhan terkait kegiatan saya di TPQ tersebut.

Dalam pertemuan pertama (2 Ramadhan 1446 /2 Maret 2025), saya menyampaikan fasal tentang puasa dari kitab Safinatunnajah. Alhamdulillah yang hadir ada duapuluhan santri santriwan/santriwati.

Metode yang saya gunakan adalah pelafalan dan pemaknaan dari kitab tersebut. Setelah itu saya menerangkan. Alhamdulillah peserta sangat antusias. Hal yang menarik selama pembelajaran adalah para santri aktif dalam bertanya dan memberi contoh atas penjelasan dari kitab tersebut, seperti: contoh orang yang tidak berakal, ada yang menyebutnya “mendem”. Belum lagi pelafalan dari setiap pasal yang dibacakan oleh perwakilan santri. Kemudian, para santri pun semangat atas lafal dari materi yang berbahasa Arab dari kitab Safinatunnajah tersebut.

Saya sebagai orang luar/tamu dari TPQ tersebut mengucapkan terima kasih kepada pengelola TPQ, ketua RT dan yang semua terlibat secara langsung dalam kegiatan tersebut. Ada Pelajaran kehidupan menarik bagi saya, bahwa suatu madrasah/TPQ bisa hidup itu harus didukung oleh RT, warga, dan semua kalangan. Jadi, jika ada yang tidak setuju/menghalangi akan berdiri/proses pembelajaran madrasah/TPQ, maka otomatis/secara tidak langsung madrasah/TPQ tersebut akan mati/tidak berlangsung proses kegiatan pembelajarannya.

Dalam kesempatan ini pun, saya mengucapkan kepada ketua RT yang sudah rela membantu saya menyiapkan acara tersebut. Bahkan, saya melihat sendiri, yang menyiapkan microfon/sound system adalah ketua RT. Dimana, ketua RT adalah “presiden” dari warga setempat. Ucapan terima kasih, saya sampaikan kepada “kepala sekolah” TPQ Al-Khoiriyah, Umi Khoir telah mengajak saya dan keluarga berbagi di lembaga pendidikan sosial yang dipimpinnya. Semoga TPQ Al-Khoiriyah bisa menuntun santri/santriwati dalam berakhlakul karimah. Amin.

Ditulis di UPT Kearsipan UNNES. Jam 09.05 – 09.20 Wib. 3 Ramadhan 1446/3 Maret 2025.

• Sunday, March 02nd, 2025

TPQ AL-KHOIRIYAH,
Winong pakintelan

Menghadirkan Ustad Tamu (Agung Kuswantoro/Pengasuh Kajian Online Fiqih dan Sekolah Akhlak)

Materi Kitab Fiqih Kitab Safinatunnajah.

Pukul: 16.00-17.00.
Hari: Ahad
Tanggal: 2 Maret 2025/2 Ramadhan 1446.
Pasal: Shoumu Romadhon.

Hari: Sabtu
Tanggal: 8 Maret 2025/8 Ramadhan 1446
Pasal: Zakat

• Wednesday, February 26th, 2025

SYARAT WAJIB PUASA

Adapun syarat wajib puasa ada lima hal:

  1. Islam.
  2. Mukallaf (akil balig)
  3. Mampu melaksanakan puasa secara syar’i dan hissi (keadaan yang nyata).
  4. Sehat.
  5. Berdomisili (tidak dalam keadaan bepergian jauh).

RUKUN-RUKUN PUASA

Rukun puasa ada tiga hal:

  1. Niat pada malam hari tiap hari pada puasa yang wajib/fardu.
  2. Meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa secara ingat, tanpa ada paksaan, dan bukan termasuk orang yang bodoh yang diterima alasannya atau dimaafkan oleh syariat.
  3. Orang berpuasa/menahan lapar/haus.

Ditulis Oleh: Oleh Agung Kuswantoro
Materi pernah disampaikan pada kajian kitab Safinatunnajah, 17 Februari 2025/18 Syaban 1446.

• Tuesday, February 25th, 2025

BAB PUASA

Puasa Ramadhan wajib dengan satu dari lima perkara:

  1. Sempurnanya bulan Sya’ban 30 hari.
  2. Terlihatnya Hilal (bulan sabit) bagi yang melihatnya walaupun dia orang fasik.
  3. Ketetapan hakim dengan terlihatnya hilal dari kesaksian orang yang adil syahadah (orang yang bisa bersaksi di pengadilan) bagi orang tidak fasik.
  4. Mandapatkan kabar terlihatnya hilal dari orang yang adil riwayah yang terpercaya (tidak pernah bohong kepada orang yang diberi kabar) dan kabar tersebut dapat dipercaya atau tidak, atau mendapatkan kabar terlihatnya hilal dari orang yang adil riwayah yang tidak terpercaya (pernah bohong kepada orang yang diberi kabar) tetapi mempercayai kabar tersebut.
  5. Mengkira-kira masuk bulan Ramadhan dengan ijtihat bagi orang yang ragu-ragu dengan bulan lain (seperti orang yang dipenjara).

SYARAT SAH PUASA
Adapun syarat sah puasa ada empath hal:

  1. Islam.
  2. Berakal.
  3. Suci dari haid dan nifas.
  4. Mengetahui bahwa waktu yang akan dipuasai adalah waktu yang dibolehkannya berpuasa.

Ditulis Oleh: Oleh Agung Kuswantoro
Materi pernah disampaikan pada kajian kitab Safinatunnajah, 17 Februari 2025/18 Syaban 1446.

• Monday, February 24th, 2025

HARTA YANG WAJIB DIKELUARKAN ZAKATNYA

Harta yang wajib dikeluarkan zakatnya ada empat jenis:

  1. Binatang ternak.
  2. Mas dan perak.
  3. Buah-buahan dan tanaman makanan pokok.
  4. Barang simpanan purbakala.
  5. Logam-logam (barang tambang).
  6. Harta dagangan.

Adapun zakat harta dagangan ialah seperempat dari sepuluh (2,5%), dari jumlah harta dagangan.

Ditulis Oleh: Oleh Agung Kuswantoro

Materi pernah disampaikan pada kajian kitab Safinatunnajah, 17 Februari 2025/18 Syaban 1446.

• Friday, February 21st, 2025

PEMBONGKARAN MAKAM

Kubur harus dibongkar karena empat perkara, yaitu:

  1. Untuk dimandikan jika belum berubah jasadnya.
  2. Untuk dihadapkan ke arah kiblat.
  3. Untuk mengambil harta yang ditanam bersama mayit.
  4. Untuk menyelamatkan kandungan yang dikubur bersama mayit, bila ada kemungkinan janin masih hidup.

HAL MINTA TOLONG

Hal minta tolong punya empat hukum, yaitu:

  1. Boleh.
  2. Menyimpang dari keutamaan.
  3. Makruh.
  4. Wajib.
  • Adapun yang boleh yaitu minta tolong mendekatkan diri (ketika wudhu atau mandi):
  • Yang khilaful aula yaitu minta tolong menuangkan air kepada orang yang berwudhu.
  • Yang Makruh, ialah menuangkan air kepada orang yang mandi.
  • Yang wajib minta tolong adalah bagi orang yang sait tatkala tidak mampu.

Ditulis Oleh: Oleh Agung Kuswantoro
Materi pernah disampaikan pada kajian kitab Safinatunnajah, 17 Februari 2025/18 Syaban 1446.

• Monday, February 10th, 2025

Menggoda
Oleh Agung Kuswantoro

Kata Al-Qur’an: “Dunia adalah permainan” (QS al-An’am ayat 32), sehingga saya memahaminya: dunia itu sangat menggoda. Karena sangat menggoda maka, jangan sampai terbujuk dengan “rayuan” dunia. Rayuan dunia tidak hanya berwujud: harta, wanita/laki-laki/pasangan hidup, tempat tinggal, kendaraan, dan lainnya.

Rayuan itu, bisa berwujud: teman atau apa yang kita lihat. Apa yang kita lihat mengarah kepada keburukan. Maka itulah, “rayuan” yang menggoda. Demikian teman, jika terbujuk dengan “rayuan” teman yang menggoda kepada keburukan, disitulah letak setan akan “berpesta”. Lalu, bagaimana menyikapinya? Kuatkan islam dan iman kita. Semoga kita kuat islam dan iman kuat. Amin. []

Ditulis di Rumah Semarang, 28 Januari 2025/28 Rajab 1446 jam 05.15 – 05.20 Wib.