Salam SosantPedia 🙂
Hallo teman-teman semua, kali ini saya akan membagikan materi mengenai Konsep Ketidakadilan Gender, materi ini merupakan tugas dari mata kuliah Sosiologi Gender, pada semester 5. Berikut materinya:
- Pengertian Ketidakadilan Gender
Perbedaan gender sesuanggguhnya tidak akan menjadi sebuah masalah ,jika tidak melahirkan sebuah ketidakadilan gender(gender inequality). Ketidakadilan Gender merupakan proses yang tidak adil bagi perempuan dan laki-laki dimana sistem dan struktur di mana baik kaum laki-laki dan perempuan menjadi korban dari sistem tersebut. Ketidakadilan gender itu menurut para feminisme akibat dari kesalahpahaman terhadap konsep gender yang disamakan dengan konsep seks. Dengan keadilan gender berarti ada pembakuan peran, beban ganda, subordinasi, marginalisasi dan kekerasan terhadap perempuan dan beban kerja lebih panjang dan lebih banyak (burden). Terwujudnya ketidakkeadilan gender, ditandai dengan adanya diskriminasi antara perempuan dan laki-laki, dan antara perempuan dan laki-laki salah satunya ada yang tidak memiliki akses, kesempatan berpartisipasi, dan kontrol atas pembangunan serta tidak memperoleh manfaat yang setara dan adil dari pembangunan. Ketidakadilan gender terjadi karena adanya keyakinan dan pembenaran yang ditanamkan sepanjang peradaban manusia dalam berbagai bentuk yang bukan hanya menimpa perempuan saja tetapi juga dialami oleh laki-laki.
- Bentuk-bentuk Ketidakadilan Gender
- Marginalisasi (pemiskinan) perempuan
Merupakan suatu proses penyingkiran perbedaan jenis kelamin yang menyakitkan kemiskinan.Banyak cara yang dapat digunakan untuk memarjinalkan seseorang atau kelompok. Salah satunya adalah dengan menggunakan asumsi gender. Misalnya dengan anggapan bahwa perempuan berfungsi sebagai pencari nafkah tambahan, maka ketika mereka bekerja diluar rumah dan sering kali dinilai dengan anggapan tersebut.
b.Subordinasi
Suatu penilaian yang dianggap hanya satu peran yang dilakukan oleh satu jenis kelamin yang lebih rendah dari yang lain. Kita ketahui bahwa, nilai-nilai yang berlaku di masyarakat, telah memisahkan dan membeda-bedakan peran gender, laki-laki dan perempuan. Perempuan dianggap bertanggung jawab dan memiliki peran dalam urusan domestik atau reproduksi, sementara laki-laki dalam urusan public atau produksi.Misalnya Masih sedikitnya jumlah perwakilan perempuan dalam dunia politik (anggota legislative dan eksekutif ),dan itu mayoritas adalah laki-laki yang masih menguasai dunia politik.
c.Sterotipe
Semua bentuk ketidakadilan gender sebenarnya terpacu pada satu sumber kesalahpahaman yang sama, yaitu stereotype gender laki-laki dan perempuan. Stereotype itu sendiri berarti pemberian cap atau label kepada seseorang atau kelompok yang didasarkan pada suatu anggapan yang salah. Pelabelan ini juga menunjukkan adanya relasi kekuasaan yang tidak seimbang yang bertujuan untuk menaklukkan atau menguasai pihak lain.Misalnya Perempuan tidak rasional, emosional
- Kekerasan
Sebuah tindakan kekerasan baik non fisik maupun fisik yang dilakukan salah satu jenis kelamin laki-laki maupun perempuan atau sebuah lembaga keluarga,masyarakat,dan negara. Peran gender telah membedakan karakter perempuan dan laki-laki. Perempuan dianggap feminisme dan laki-laki maskulin. Karakter ini memunjukan ciri-ciri psikologis dari kedua jenis kelamin tersebut, seperti laki-laki dianggap gagah, kuat, berani dan sebagainya. Sebaliknya perempuan dianggap lembut, lemah, penurut dan sebagainya. Sebenrnya tidak ada yang salah dengan perbedaan tersebut,ternyata karena perbedaan tersebut memunculkan tindakan kekerasan dengan anggap perempuan itu lemah itu diartikan sebagai alasan bisa melakukan perbuatan semena-mena.Misalnya Kekerasan fisik maupun non fisik yang dilakukan oleh suami terhadap isterinya di dalam rumah tangga.
- Contoh Berita Ketidakadilan Gender
Jam Kerja Wanita Dikurangi, Komnas Perempuan: Bisa Muncul Ketidakadilan Gender
Jakarta – Wapres Jusuf Kalla mewacanakan pemangkasan jam kerja bagi karyawan wanita yang memiliki anak. Komnas Perempuan menilai ide tersebut bisa menimbulkan ketidakadilan gender.”Dalam pandangan kami kebijakan ini dapat menimbulkan ketidakadilan gender. Kami pun menjadi ragu (kebijakan ini) akan dapat menyelesaikan masalah,” kata Ketua Komnas Perempuan Yuniyanti Chuzaifah di sela-sela dialog terbuka soal perempuan pekerja migran dengan Menaker Hanif Dhakiri di Kantor Kemenaker, Jl Jenderal Gatot Subroto, Jakarta, Senin (1/12/2014).
Menurut Yuni mungkin wacana yang dilontarkan JK itu bermaksud baik, namun Komnas Perempuan khawatir hal tersebut justru akan mengganggu kinerja pegawai.
“Ketakutan kami nanti menimbulkan diskriminasi gender atau ketidakadilan dalam pengasuhan anak karena seakan-akan tugas parenting tanggung jawab perempuan, padahal itu juga kewajiban dari laki-laki,” ujar Yuni.
Selain itu usulan ini dianggap tidak akan menyelesaikan permasalahan pengasuhan anak. Anak yang kurang perhatian tidak bisa diatasi dengan program pengurangan jam kerja ibunya. Menurut Yuni, sebaiknya pemerintah lebih fokus pada masalah yang lebih krusial.”Lebih baik menyelesaikan problem kemacetan di Jakarta saja,” sarannya.
Selain itu, Yuni mengatakan tidak semua perempuan memiliki suami. Bisa saja perempuan tersebut single parent sehingga jika jam kerjanya berkurang akan berpengaruh pada masalah ekonomi.
Berbeda dengan usulan pemangkasan jam kerja, Komnas Perempuan justru menyambut baik kebijakan di Kementerian Agraria yang membolehkan PNS perempuan terlambat masuk kerja karena alasan menyusui.
“Kalau dalam hal ini kami menyambut positif karena proses menyusui itu merupakan bagian dari fungsi kesehatan reproduksi, dan seharusnya seperti ini,” tambah Yuni.
Analisis:
Dari berita yang Saya dapatkan mengenai ketidakadilan gender dilingkungan kerja. Keputusan JK karyawan perempuan yang mempunyai anak akan dipangkas waktu kerjany. Menurut Komnas perempuan ini termasuk tindakan diskriminasi gender atau ketidakadilan gender. Sebenernya keputusan JK bermaksud baik karyawan perempuan yang mempunyai anak dipngkas waktu kerjnya untuk kepentingan fungsi kesehatan reptoduksi. Namun masalah ini tidak bisa terselesaikan dengan baik karena Menurut Komnas Perempuan tindakan ini akan mempengaruhi kinerja kerja perempuan karena dalam pengasuhan anak ,perempuan lebih berperan padahal itu juga kewajiban laki-laki dalam mengasuh anak. Bisa saja jika perempuan itu berstatus sebagai single parent jika mendapat pemotongan jam kerja maka akan berdampak pada ekonomi perempuan tersebut. Seperti yang kita ketahui bahwa nilai-nilai yang berlaku di masyarakat,telah memisahkan dan membeda-bedakan peran-peran gender ,perempuan dan laki-laki.Perempuan dianggap bertanggung jawab dan memiliki peran dalam urusan domestik atau reproduksi,sementara laki-laki dalam urusan public atau produksi ini merupakan struktur yang membedakan wilayah kekuasaan antara perempuan dan laki-laki. Tapi pada kenyataanya perempuan dalam berbagi kasus lebih aktif dalam melakukan aktivitas dan terlibat langsung dalam pengambilan keputusan dari pada laki-laki.
Terjadi sebuah subordinasi pada salah satu jenis seks,yang umumnya pada kaum perempuan. Dalam rumah tangga,masyarakat dan negara kebijakan dibuat mengganggap penting perempuan.Seperti salah satu kasus diatas tentang pemotongan jam kerja untuk perempuan yang mempunyai anak karena pada akhirnya perempuan berperan penting dalam fungsi reproduksi,dan melakukan pekerjaan dapur itu merupakan bentuk subordinasi yang dimaksud.Bentuk dan mekanisme dari subordinasi tersebut dari waktu ke waktu,tempet ke tempat berbeda. Misalnya karena anggapan perempuan itu emosional,maka tindak pantas perempuan yang mempunyai anak terlalu lama bekerja lalu terdapat pemotongan jam kerja untuk perempuan yang mempunyai anak. Padahal pengasuhan anak juga merupakan kepentingan laki-laki kenapa harus perempuan yang dipotong jam kerjanya ini merupakan bentuk tindakan yang tidak adil bagi perempuan dan ini merupakan proses subordinasi dan diskriminasi yang disebabkan oleh perbedaan gender.
Sumber:
Handoyo,Eko.2015.STUDI MASYARAKAT JAWA.Yogyakarta:Ombak