Apa sih tujuan Konservasi?
Menurut UU No. 32/2009, usaha Konservasi bertujuan untuk:
- melindungi wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
- menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia
- menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem
- menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup
- mencapai keserasian , keselarasan, dam keseimbangan makhluk hidup
- menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan
- menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia
- mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana
- mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan
- mengantisipasi isu lingkungan global
Nah, setelah kamu mengetahui begitu banyaknya manfaat dari Konservasi, apakah kamu masih belum Konservasi juga? :hammer
Tulisan ini dibuat untuk mengikuti Bidikmisi Blog Award di Universitas Negeri Semarang. Tulisan adalah karya saya sendiri dan bukan jiplakan.
Leave a Reply