Konservasi

Menurut UU No. 32/2009, usaha Konservasi bertujuan untuk:

  1. melindungi wilayah Negara kesatuan Republik Indonesia dari pencemaran dan/atau kerusakan lingkungan hidup
  2. menjamin keselamatan, kesehatan dan kehidupan manusia
  3. menjamin kelangsungan kehidupan makhluk hidup dan kelestarian ekosistem
  4. menjaga kelestarian fungsi lingkungan hidup
  5. mencapai keserasian , keselarasan, dam keseimbangan makhluk hidup
  6. menjamin terpenuhinya keadilan generasi masa kini dan generasi masa depan
  7. menjamin pemenuhan dan perlindungan hak atas lingkungan hidup sebagai bagian dari hak asasi manusia
  8. mengendalikan pemanfaatan sumber daya alam secara bijaksana
  9. mewujudkan pembangunan berkelanjutan dan
  10. mengantisipasi isu lingkungan global

Nah, setelah kamu mengetahui begitu banyaknya manfaat dari Konservasi, apakah kamu masih belum Konservasi juga? :hammer

Tulisan ini dibuat untuk mengikuti Bidikmisi Blog Award di Universitas Negeri Semarang. Tulisan adalah karya saya sendiri dan bukan jiplakan.