A. Sejarah
UD Kali Mengaji adalah salah satu usaha dagang yang menjual belikan gula Kristal. UD Kali Mengaji berada di sebelah timur SPBU Pageraji tepatnya di jalan komplek SPBU Pageraji Desa Pageraji Rt 10 Rw10 Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
UD Kali Mengaji berdiri pada bulan Agustus tahun 2008. Gedung yang ditempati oleh UD Kali Mengaji saat ini adalah gedung milik pemerintah Dinas Perindustrian, Perdagangan dan Koperasi Kabupaten Banyumas. UD Kali Mengaji berdiri karena adanya APKI (Asosiasi Petani Kelapa Indonesia). APKI yaitu sebuah lembaga yang melayani simpan pinjam untuk petani kelapa. Namun karena APKI collaps, kemudian berdirilah UD Mugi Lestari. UD Mugi Lestari kemudian pindah kantor ke Desa Panembangan Kecamatan Cilongok, Kabupaten Banyumas sehingga kantor tersebut digunakan oleh UD Kali Mengaji. UD Kali Mengaji awalnya untuk simpan pinjam para pencari nira kelapa, membantu menyediakan alat-alat produksi seperti tungku, wajan dan lain-lain, namun kemudian menjadi jual beli gula kristal. Dan saat ini sedang menitih untuk menjadi eksportir gula kristal di Kabupaten Banyumas.

B. Sistem Organisasi
UD Kali Mengaji dipimpin oleh Bapak Harun Efendi yang bertugas mengawasi dan memimpin segala hal yang ada di UD Kali Mengaji termasuk dalam hubungannya dengan partner. Pimpinan, Bapak Harun Efendi, membawahi beberapa bawahan antara lain ketua UD Kali Mengaji yang bertugas menangani segala hal yang ada di dalam UD Kali Mengaji yaitu Nur Asti; bendahara yang bertugas mengatur keuangan yang ada di UD Kali Mengaji mulai dari biaya operasional, gaji pegawai dan lain-lain yaitu Yuniati dan Ibnu Romadhon; sekretaris yang bertugas mengurusi segala hal tentang data-data dalam UD Kali Mengaji yaitu Umi Umamah; karyawan oven yang bertugas mengoven gula yaitu Ali Wafa, Aji, dan Agus; dan pegawai sortasi yang bertugas menyortir antara gula yang berkualitas baik dan kurang baik yaitu Ngaeni, Siti M, dan Sri.

C. Sistem Anggota
UD Kali Mengaji menjadi pelopor eksport gula kristal di Kabupaten Banyumas. Hal itu dikarenakan Harun Efendi melihat potensi yang cukup menjanjikan tetang gula Kristal yang produksinya mencapai 8 ton per hari di Kabupaten Banyumas. UD Kali Mengaji mengekspor gula kristal melalui UD Java Choice of Organic. Anggota UD Kali Mengaji berjumlah sekitar 488 orang yang terdiri dari 3 Desa yaitu Desa Jingkang (Kecamatan Ajibarang), Desa Pejogol (Kecamatan Cilongok), Desa Taman Sari (Kecamatan Karanglewas). Selain itu, UD Kali Mengaji juga menerima penjualan dari daerah lain seperti Kabupaten Purbalingga. UD Kali Mengaji sekarang sedang menjalani sertifikasi untuk pembuatan gula organik. Adapun gula organik harus memenuhi syarat sebagai berikut:
1. Pendataan
2. Dapur harus berstandar, tungku bercerobong, kayu bakar tidak berada diatas wajan (para)
3. Tidak boleh menggunakan obat gula (sulfit)
4. Tempat produksi harus bersih
5. Nira harus diambil 2 (dua) kali sehari

D. Tujuan
1. Meningkatkan perekonomian petani gula kelapa di Kabupaten Banyumas
2. Menjadikan gula kelapa sebagai produk unggulan di Kabupaten Banyumas

E. Visi dan Misi
1. Visi
Terwujudnya IKM gula kelapa yang maju, tangguh, mandiri dan berdaya saing sehingga mampu berperan sebagai penggerak perekonomian daerah Kabupaten Banyumas.
2. Misi
a. Sebagai fasilitator dalam pengembangan klaster gula kering;
b. Kualitas dalam mengembangkan keunggulan daya saing yang dinamis;
c. Memperkuat sistem dukungan terpadu bagi klaster termasuk kelembagaan IKM gula kelapa; dan
d. Meningkatkan struktur intensif untuk menghilangkan atau mengurangi ketidakefisienan pasar dan sistemik yang terjadi dalam sistem inovasi.