Nikah siri atau yang disebut juga dengan pernikahan bawah tangan, atau pernikahan tidak tercatat merupakan fenomena sosial yang cukup marak terjadi di masyarakat saat ini. Praktek nikah siri tidak saja dilakukan oleh masyarakat awam, tetapi juga dilakukan publik figur. Diantara praktek nikah sirri yang dilakukan oleh publik figur adalah pernikahan yang dilakukan oleh Rhoma Irama dengan Richa Rahim dan juga Angel Lelga, pernikahan yang dilakukan oleh Syech Puji dengan gadis belia, pernikahan yang dilakukan oleh Moerdiono dengan Machica Muchtar, dan yang paling hangat akhir-akhir ini adalah pernikahan yang dilakukan oleh pejabat bupati Garut yang bernama Aceng Fikri, yang terkenal dengan pernikahan kilat, yang hanya berjalan selama 4 hari.
Walaupun ketentuan tentang wajibnya melakukan pencatatan perkawinan, sebagaimana yang telah dikemukakan di atas, baik pencatatan perkawinan melalui KUA bagi yang beragama Islam, ataupun melalui catatan sipil bagi yang lainnya, namun kenyataannya di masyarakat kasus terjadinya pernikahan sirri cukup banyak ditemui. Baik yang dilakukan oleh masyarakat awam, ataupun oleh publik figur sehingga menjadi sorotan masyarakat banyak sebagaimana beberapa kasus yang dikemukakan di atas. Praktek nikah sirri ini akan berakibat buruk bagi rumah tangga pelakunya, terutama bagi pihak isteri dan anak-anak, namun demikian, dalam kenyataannya, praktek nikah siri tersebut masih sangat marak terjadi di tengah-tengah masyarakat.
Melihat kepada kenyataan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat tersebut, dipahami adanya beberapa problem yang terjadi terkait dengan masalah pencatatan pernikahan ini, diantaranya adalah problem sosiologis. Problem sosiologis adalah kondisi dan praktek masyarakat yang menyimpang dari rumusan peraturan perundang-undangan tentang perkawinan. Adanya sebagian masyarakat yang tidak mengurus administrasi pencatatan perkawinannya. Berkaitan dengan perkawinan yang tidak dicatatkan muncul berbagai istilah yang terlanjur populer di kalangan masyarakat, seperti sebutan kawin liar, kawin lari, Kawin Sirri atau perkawinan di bawah tangan, ada yang menyebut kawin syar’i dan ada juga yang menyebut kawin modin dan kawin kiyai.
Secara sosiologi, pernikahan siri bukan diangap sebagi suatu hal yang tabu. Memang jika kita benturkan dengan peraturan-peraturan pemerintahan yang ada di Indonesia terkait dengan pernikahan, tentu nikah siri ini sangatlah tidak dibenarkan. Karena dianggap tidak sah menurut peraturan hukum, namun bagimana jika pernikahan siri ini kita benturkan dengan kondisi sosial budaya masyarakat Indonesia? Tentu hal ini adalah sesuatu yang wajar, yang dalam budaya-budaya masyarakat tertentu ini menjadi suatu pola kebiasaan. Mereka dengan latar belakang budaya yang berbeda menganggap bahwa pernikahan itu terjadi ketika ada mempelai laki-laki dan mempelai perempuan, ada ijab qobul diantara mempelai dengan disaksikan oleh keluarga dan kerabat dekatnya, dan ada orang yang menikahkannya atau yang mengijabkannya. Tidak perlu ada pencatatan pernikahan dalam buku nikah.
Hal tersebut memang ada dalam suatu kebudayaan masyarakat tertentu, dimana pencatatan pernikhan dalam buku nikah bukan merupakan suatu hal yang wajib dilakukan oleh orang yang menikah. Dan secara sosiologi, hal itu tentu bukanlah hal yang tabu, karena sosiologi memandangn masyarakat bukan hanya dari perspektif hukum, melainkan juga dari kondisi sosioal budaya mereka.
Sumber:
https://jurnal.iain-padangsidimpuan.ac.id/index.php/F/article/download/353/332