Besaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) Tahun 1436H/2015M
Berdasarkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 tahun 2015 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tahun 1436H/2015M yang ditandatangani Presiden Jokowi pada Kamis (21/05) jo Peraturan Menteri Agama Nomor 28 Tahun 2015 tentang Pembayaran Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji Reguler Tahun 1436H/2015M, rata-rata besaran BPIH tahun 2015 adalah USD2.717, atau turun sebesar USD502 jika dibandingkan dengan rata-rata BPIH tahun lalu yang mencapai USD3.219.
Adapun besarannya pada masing-masing embarkasi adalah sebagai berikut:
a. Embarkasi Aceh sebesar USD2.401;
b. Embarkasi Medan sebesar USD2.404;
c. Embarkasi Batam sebesar USD2.556;
d. Embarkasi Padang sebesar USD2.561;
e. Embarkasi Palembang sebesar USD2.623;
f. Embarkasi Jakarta sebesar USD2.626;
g. Embarkasi Solo sebesar USD2.769;
h. Embarkasi Surabaya sebesar USD2.801;
i. Embarkasi Banjarmasin sebesar USD2.924;
j. Embarkasi Balikpapan sebesar USD2.926;
k. Embarkasi Makassar sebesar USD3.055; dan
l. Embarkasi Lombok sebesar USD2.962.
Pembayaran BPIH ini dilakukan dengan mata uang dolar Amerika atau mata uang Rupiah sesuai dengan kurs jual transaksi Bank Indonesia yang berlaku pada hari dan tanggal pembayaran. BPIH disetorkan kepada rekening Menteri Agama melalui Bank Penerima Setoran (BPS) BPIH. Ditjen PHU sudah merilis daftar nama jamaah haji reguler yang berhak melunasi BPIH Reguler 1436H/2015.
Sumber : https://fikreatif.com/2015/09/30/besaran-biaya-haji-tahun-14362015/