Ibadah haji (bahasa Arab: حج) merupakan rukun Islam yang kelima setelah syahadat, shalat, zakat dan puasa. Karena bagian dari rukun Islam, menunaikan ibadah haji hukumnya wajib individu (fardhu ‘ain) sekali seumur hidup bagi setiap orang Islam yang mampu menunaikannya.
Setiap tahun, jumlah umat Islam dunia yang berhaji tak kurang dari 2.000.000 orang. Angka yang sangat besar jika berkumpul dalam satu waktu dan satu lokasi. Dari Indonesia sendiri, jumlah kuotanya tak kurang dari 150.000 orang. Kuota yang terbatas dengan peminat yang jauh lebih besar membuat setiap orang yang berkeinginan untuk haji tak bisa begitu saja menunaikan ibadah ini. Setiap orang harus melalui proses pendaftaran dan menunggu jatah waktu untuk berangkat. Begini proses pendaftarannya:
-
Buka Rekening Tabungan Haji di Bank Penerima Setoran (BPS) minimal Rp25 juta
Setoran sebesar minimal Rp25 juta ini tujuannya sebagai syarat setoran awal untuk dapat memperoleh kursi haji yang saat ini antriannya puluhan tahun sesuai daerahnya masing-masing. Tidak semua Bank dapat membuka rekening haji. Hanya ada beberapa Bank Penerima Setoran (BPS) a.l. Bank Syariah Mandiri (BSM), BRI Syariah, BTN, dll. Saya sendiri menggunakan BSM karena sudah sejak SMA mempercayakan kepada BSM.
Sebelum membuka rekening tabungan haji di Bank, mintalah kepada Customer Service (CS) kebutuhan Anda untuk mendaftar Haji. Kalau di BSM akan dikasih Tabungan Mabrur. Setelah membuka rekening Tabungan Haji, isilah saldo minimal Rp25 juta. Untuk BSM, minimalnya Rp25,5 juta.
-
Bawa buku tabungan ke Kankemenag Kab./Kota domisili;
Jika tabungan haji Anda sudah mencapai saldo minimal Rp25 juta, maka segera saja di-fotokopi dan bawalah tabungan haji Anda itu (yang asli dan fotokopi) ke Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kab./Kota domisili Anda sesuai KTP, bersama dengan beberapa syarat lain yaitu KTP, Surat Keterangan Sehat, Pas Foto.
-
Mencari Surat Keterangan Sehat dan Golongan Darah
Mencari Surat Keterangan Sehat dan Golongan Darah dilakukan di Puskesmas sesuai dengan KTP. Untuk di Surakarta, sesuai dengan Puskesmas Kalurahan setempat sesuai KTP. Di Puskemas, akan dicek tekanan darah, berat badan, tinggi badan, serta tes golongan darah. Kalau ditanya keperluannya apa datang ke Puskesmas, bilang saja, meminta surat pengantar kesehatan untuk mendaftar haji. Untuk memperoleh Surat Keterangan Sehat di Puskesmas, dibutuhkan waktu antara 1-1,5 jam sesuai tingkat kepadatan pengunjung (antrian).
-
Mengisi SPPH (Surat Permohonan Pergi Haji) di Kantor Kemenag;
Jika seluruh dokumen-dokumen persyaratan sudah Anda peroleh, langsung saja Anda datang ke Kantor Kemenag Kab/Kota tempat tinggal Anda sesuai KTP lalu serahkan seluruh dokumen persyaratan-persyaratannya. Di tahap ini Anda akan difoto untuk kelengkapan data di formulir SPPH (Surat Permohonan Pergi Haji). Disarankan saat datang ke Kantor Kemenag pada tahap ini, sebaiknya Anda mengenakan baju/kerudung gelap. Proses di sini hanya sekitar 1 jam. Tergantung antrian juga. Anda perlu mengecek jam buka kantor Kemenag di Kab/Kota Anda terlebih dahulu supaya bisa menuntaskan proses pendaftaran haji dalam waktu cepat (1 hari). Biasanya Kantor Kemenag buka jam 08.00-16.00. Khusus Jumat sampai pukul 16.30 WIB.
-
Menyerahkan SPPH ke Bank Penerima Setoran (BPS);
Setelah Anda memperoleh SPPH, maka segera saja ke Bank Penerima Setoran (BPS) tempat Anda mempunyai rekening tabungan haji yang bersaldo minimal Rp25 juta untuk menyerahkan SPPH.
Di Bank, serahkan SPPH dan bank akan mendebet rekening tabungan haji Anda sebesar Rp25 juta. Pada tahap ini, bank akan memberikan pada hari itu juga printout bukti setoran awal Rp 25 juta yang di dalamnya ada Nomor Porsi. Proses di sini sekitar 1 jam.
-
Menyerahkan printout ke Kemendag untuk registrasi
Setelah Anda memperoleh printout dari Bank, segera serahkan printout tersebut ke Kantor Kemenag kembali untuk melakukan registrasi. Di tahap ini anda akan memperoleh Tanda Bukti Pendaftaran Haji yang di dalamnya terdapat nomor Porsi.
Pada prinsipnya, setelah Anda memperoleh Tanda Bukti Pendaftaran Haji proses pendaftaran Haji telah selesai. Selanjutnya esok harinya, Anda tinggal lihat di https://www.haji.kemenag.go.id dengan memasukkan nomor porsi untuk melihat perkiraan tahun keberangkatan. Jika error, hubungi bagian Pendaftaran Haji Kemenag Pusat 021-34833924.
Semua proses ini bisa (dan memang harus) anda kerjakan sendiri tanpa melalui perantara. Semua tahapan ini tak dikenai biaya (kecuali cetak foto, foto copy, periksa kesehatan). Adapun untuk di Bank dan Kantor Kementerian Agama, anda tidak dikenai biaya sedikitpun. Jika anda mendapati pelayanan yang kurang memuaskan atau adanya pemungutan liar oleh sejumlah oknum, anda bisa melaporkannya ke https://www.ombudsman.go.id/index.php/en/pengaduanonline.html.
Tambahan Info
Menurut UU No. 13/2008 pasal 14, setiap warga negara yang beragama Islam berhak untuk menunaikan ibadah haji dengan syarat:
– berusia paling rendah 18 (delapan belas) tahun atau sudah menikah, dan
– mampu membayar Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH)
Menurut UU No. 13/2008 pasal 6, pemerintah berkewajiban melakukan pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dengan menyediakan layanan administrasi, bimbingan ibadah haji, akomodasi, transportasi, pelayanan kesehatan, keamanan, dan hal-hal lain yang diperlukan oleh jemaah haji.
Menurut UU No. 13/2008 pasal 7, jamaah haji berhak memperoleh pembinaan, pelayanan, dan perlindungan dalam menjalankan ibadah haji yang meliputi:
- pembimbingan manasik haji dan/atau materi lainnya, baik di tanah air, di perjalanan, maupun di Arab Saudi
- pelayanan akomodasi, konsumsi, transportasi, dan pelayanan kesehatan yang memadai baik di tanah air selama di perjalanan maupun di Arab Saudi
- perlindungan sebagai WNI
- penggunaan paspor haji dan dokumen lainnya yang diperlukan untuk pelaksanaan ibadah haji
- pemberian kenyamanan transportasi dan pemondokan selama di tanah air, di Arab Saudi, dan saat kepulangan ke tanah air
Menurut PMA No 29 tahun 2015 Pasal 3, Syarat dan Prosedur Pendaftaran Haji adalah
- Pendaftaran jemaah dilakukan setiap hari kerja sepanjang tahun
- Pendaftaran jemaah haji dilakukan di Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota domisili jemaah haji sesuai Kartu Tanda Penduduk (KTP).
- Pendaftaran haji wajib dilakukan sendiri oleh yang bersangkutan untuk pengambilan foto dan sidik jari.
- Jemaah haji yang pernah menunaikan ibadah haji dapat melakukan pendaftaran ibadah haji setelah 10 (sepuluh) tahun sejak menunaikan haji yang terakhir, kecuali bagi pembimbing.
Menurut PMA No 29 tahun 2015 pasal 4, syarat mendaftar sebagai jamaah haji:
- beragama Islam
- berusia minimal 12 (dua belas) tahun pada saat mendaftar
- memiliki KTP yang masih berlaku sesuai dengan domisili atau bukti identias yang lain yang sah
- memiliki Kartu Keluarga
- memiliki Akta Kelahiran atau surat kenal lahir atau kutipan Akta Nikah atau ijazah
- memiliki tabungan atas nama jemaah yang bersangkutan pada BPS BPIH
- Menyerahkan pas foto terbaru ukuran 3×4 cm sebanyak 10 lembar dengan ketentuan: pas foto berwarna latar belakang warna putih; warna baju/kerudung kontras dengan latar belakang; tidak menggunakan kacamata; tampak wajah minimal 80%.
Pendaftaran haji dinyatakan batal apabila jamaah haji
- meninggal dunia
- mengundurkan diri karena alasan kesehatan atau alasan lain
- tidak dapat berangkat dalam masa 2 (dua) kali musim haji
- dilarang ke luar negeri
Sumber : https://fikreatif.com/2015/09/30/teknis-cara-mendaftar-haji/