Konsep Pendidikan Sepanjang Hayat

Bahwa manusia adalah makhluk yang tumbuh dan berkembang. Ia ingin mencapai suatu kehidupan yang optimal. Selama manusia barusaha untuk meningkatkan kehidupannya, baik dalam meningkatkan dan mengembangkan pengetahuan, kepribadian, maupun keterampilannya, secara sadar atau tidak sadar, maka selama itulah pendidikan masih berjalan terus.

gambar: aulia091644226.blogspot.com
gambar: aulia091644226.blogspot.com

Pendidikan sepanjang hayat merupakan asas pendidikan yang cocok bagi orang-orang yang hidup dalam dunia transformasi, dan di dalam masyarakat yang saling mempengaruhi seperti saat zaman globalisasi sekarang ini. Setiap manusia dituntut untuk menyesuaikan dirinya secara terus menerus dengan situasi baru.

Pendidikan sepanjang hayat merupakan jawaban terhadap kritik-kritik yang dilontarkan pada sekolah. Sistem sekolah secara tradisional mengalami kesukaran dalam menyesuaikan diri dengan perubahan kehidupan yang sangat cepat dalam abad terakhir ini, dan tidak dapat memenuhi kebutuhan-kebutuhan atau tutuntutan manusia yang makin meningkat. Pendidikan di sekolah hanya terbatas pada tingkat pendidikan dari sejak kanak-kanak sampai dewasa, tidak akan memenuhi persyaratan-persyaratan yang dibutuhkan dunia yang berkembang sangat pesat. Dunia yang selalu berubah ini membutuhkan suatu sistem yang fleksibel. Pendidikan harus tetap bergerak dan mengenal inovasi secara terus menerus.

Menurut konsep pendidikan sepanjang hayat, kegiatan-kegiatan pendidikan dianggap sebagai suatu keseluruhan. Seluruh sektor pendidikan merupakan suatu sistem yang terpadu. Konsep ini harus disesuaikan dengan kenyataan serta kebutuhan masyarakat yang bersangkutan. Suatu masyarakat yang telah maju akan memiliki kebutuhan yang berbeda dengan masyarakat yang belum maju. Apabila sebahagian besar masyarakat suatu bangsa masih yang banyak buta huruf, maka upaya pemeberantasan buta huruf di kalangan orang dewasa mendapat prioritas dalam sistem pendidikan sepanjang hayat. Tetapi, di negara industri yang telah maju pesat, masalah bagaimana mengisi waktu senggang akan memperoleh perhatian dalam sistem ini.

Pendidikan bukan hanya berlangsung di sekolah. Pendidikan akan mulai segera setelah anak lahir dan akan berlangsung sampai manusia meninggal dunia, sepanjang ia mampu menerima pengaruh-pengaruh. Oleh karena itu, proses pendidikan akan berlangsung dalam keluarga, sekolah dan masyarakat.

Keluarga merupakan lingkungan pertama dan utama bagi proses perkembangan seorang individu sekaligus merupakan peletak dasar kepribadian anak. Pendidikan anak diperoleh terutama melalui interaksi antara orang tua – anak. Dalam berinteraksi dengan anaknya, orang tua akan menunjukkan sikap dan perlakuan tertentu sebagai perwujudan pendidikan terhadap anaknya.

Pendidikan di sekolah merupakan kelanjutan dalam keluarga. Sekolah merupakan lembaga tempat dimana terjadi proses sosialisasi yang kedua setelah keluarga, sehingga mempengaruhi pribadi anak dan perkembangan sosialnya. Sekolah diselenggarakan secara formal. Di sekolah anak akan belajar apa yang ada di dalam kehidupan, dengan kata lain sekolah harus mencerminkan kehidupan sekelilingnya. Oleh karena itu, sekolah tidak boleh dipisahkan dari kehidupan dan kebutuhan masyarakat sesuai dengan perkembangan budayanya. Dalam kehidupan modern seperti saat ini, sekolah merupakan suatu keharusan, karena tuntutan-tuntutan yang diperlukan bagi perkembangan anak sudah tidak memungkinkan akan dapat dilayani oleh keluarga. Materi yang diberikan di sekolah berhubungan langsung dengan pengembangan pribadi anak, berisikan nilai moral dan agama, berhubungan langsung dengan pengembangan sains dan teknologi, serta pengembangan kecakapan-kecakapan tertentuyang langsung dapat dirasakan dalam pengisian tenaga kerja.

Pendidikan di masyarakat merupakan bentuk pendidikan yang diselenggarakan di luar keluarga dan sekolah. Bentuk pendidikan ini menekankan pada pemerolehan pengetahuan dan keterampilan khusus serta praktis yang secara langsung bermanfaat dalam kehidupan di masyarakat. Phillip H.Coombs (Uyoh Sadulloh, 1994:65) mengemukakan beberapa bentuk pendidikan di masyarakat, antara lain : (1) program persamaan bagi mereka yang tidak pernah bersekolah atau putus sekolah; (2) program pemberantasan buta huruf; (3) penitipan bayi dan penitipan anak pra sekolah; (4) kelompok pemuda tani; (5) perkumpulan olah raga dan rekreasi; dan (6) kursus-kursus keterampilan.

(Akhmad Sudrajat)

Sertifikasi Guru

1. Apa yang dimaksud dengan sertifikasi guru?
Sertifikasi guru adalah proses pemberian sertifikat pendidik kepada guru. Sertifikat pendidik diberikan kepada guru yang telah memenuhi standar profesional guru. Guru profesional merupakan syarat mutlak untuk menciptakan sistem dan praktik pendidikan yang berkualitas.
2. Apa yang dimaksud dengan sertifikat pendidik?
Sertifikat pendidik adalah sebuah sertifikat yang ditandatangani oleh perguruan tinggi penyelenggara sertifikasi sebagai bukti formal pengakuan profesionalitas guru yang diberikan kepada guru sebagai tenaga profesional.
3. Mengapa disebut sertifikat pendidik bukan sertifikat guru?
Dalam Undang-Undang Guru dan Dosen disebut sertifikat pendidik. Pendidik yang dimaksud disini adalah guru dan dosen. Proses pemberian sertifikat pendidik untuk guru disebut sertifikasi guru, dan untuk dosen disebut sertifikasi dosen.
4. Apa tujuan dan manfaat sertifikasi guru?
Sertifikasi guru bertujuan untuk:
a. menentukan kelayakan guru dalam melaksanakan tugas sebagai agen pembelajaran dan mewujudkan tujuan pendidikan nasional
b. meningkatkan proses dan mutu hasil pendidikan
c. meningkatkan martabat guru
d. meningkatkan profesionalitas guru
Adapun manfaat sertifikasi guru dapat dirinci sebagai berikut:
a. Melindungi profesi guru dari praktik-praktik yang tidak kompeten, yang dapat merusak citra profesi guru.
b. Melindungi masyarakat dari praktik-praktik pendidikan yang tidak berkualitas dan tidak profesional.
c. Meningkatkan kesejahteraan guru
5. Mengapa sertifikasi guru dilakukan?
Guru merupakan sebuah profesi seperti profesi lain: dokter, akuntan, pengacara, sehingga proses pembuktian profesionalitas perlu dilakukan. Seseorang yang akan menjadi akuntan harus mengikuti pendidikan profesi akuntan terlebih dahulu. Begitu pula untuk profesi lainnya termasuk profesi guru.
6. Apa dasar pelaksanaan sertifikasi?
Dasar utama pelaksanaan sertifikasi adalah Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD) yang disahkan tanggal 30 Desember 2005. Pasal yang menyatakannya adalah Pasal 8: guru wajib memiliki kualifikasi akademik, kompetensi, sertifikat pendidik, sehat jasmani dan rohani, serta memiliki kemampuan untuk mewujudkan tujuan pendidikan nasional. Pasal lainnya adalah Pasal 11, ayat (1) menyebutkan bahwa sertifikat pendidik sebagaimana dalam pasal
8 diberikan kepada guru yang telah memenuhi persyaratan.
Landasan hukum lainnya adalah Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, dan Peraturan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 18 Tahun 2007 tentang Sertifikasi Bagi Guru Dalam Jabatan yang ditetapkan pada tanggal 4 Mei 2007.
7. Apa sertifikasi guru menjamin peningkatan kualitas guru?
Sertifikasi merupakan sarana atau instrumen untuk mencapai suatu tujuan, bukan tujuan itu sendiri. Perlu ada kesadaran dan pemahaman dari semua fihak bahwa sertifikasi adalah sarana untuk menuju kualitas. Kesadaran dan pemahaman ini akan melahirkan aktivitas yang benar, bahwa apapun yang dilakukan adalah untuk mencapai kualitas. Kalau seorang guru kembali masuk kampus untuk meningkatkan kualifikasinya, maka belajar kembali ini bertujuan untuk mendapatkan tambahan ilmu pengetahuan dan ketrampilan, sehingga mendapatkan ijazah S-1. Ijazah S-1 bukan tujuan yang harus dicapai dengan segala cara, termasuk cara yang tidak benar melainkan konsekuensi dari telah belajar dan telah mendapatkan tambahan ilmu dan ketrampilan baru. Demikian pula kalau guru mengikuti sertifikasi, tujuan utama bukan untuk mendapatkan tunjangan profesi, melainkan untuk dapat menunjukkan bahwa yang bersangkutan telah memiliki kompetensi sebagaimana disyaratkan dalam standar kompetensi guru. Tunjangan profesi adalah konsekuensi logis yang menyertai adanya kemampuan yang dimaksud. Dengan menyadari hal ini maka guru tidak akan mencari jalan lain guna memperoleh sertifikat profesi kecuali mempersiapkan diri dengan belajar yang benar untuk menghadapi sertifikasi. Berdasarkan hal tersebut, maka sertifikasi akan membawa dampak positif, yaitu meningkatnya kualitas guru.
8. Apakah program sertifikasi guru ini akan berlanjut terus?
Sesuai amanat Undang-Undang Nomor 14/2005, sertifikasi guru akan terus dilaksanakan sampai Undang-Undang tidak mengamanatkan pelaksanaan sertifikasi guru.

[https://sertifikasiguru3.blogspot.co.id]

Ketentuan Cara Syarat Pengajuan NUPTK Guru Non PNS 2014-2015

Cara syarat pengajuan NUPTK Guru Non PNS/GTT atau guru honorer padamu negeri tahun 2014-2015 update terbaru perlu diketahui serta juga dipahami oleh para tenaga guru pendidik untuk dapat memperoleh Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang baru.

Pengajuan NUPTK tahun 2015 ini diperuntukkan khusus bagi para pendidik atau guru (guru honorer sekolah, GTT, dan GTY) yang nantinya dapat diakses melalui akun PADAMU NEGERI PTK.

Tidak banyak perbedaan pada persyaratan yang ada di periode sebelumnya yaitu tetap diharuskannya SK Bupati/Walikota bagi para pendidik yang berada di sekolah negeri dan SK Ketua Yayasan bagi yang di sekolah swasta.

Layanan SIAP PADAMU NEGERI merupakan sistem transaksi online yang dibangun menggunakan platform SIAP Online khususnya Edisi Gratis (Bebas Biaya) untuk mendukung program Pemetaan Mutu Pendidikan Nasional.

 

Cara Mengajukan NUPTK Baru untuk Pendidik Non PNS 2015

Berikut ini adalah informasi yang dilansir dari situs portal Komunitas Pendidikan Indonesia website siap-online.com dan juga bantuan.siap-online.com terkait dengan syarat-syarat pengajuan Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang baru tahun 2014-2015 ini.

Pendidik yang berhak mengajukan NUPTK, akan mendapatkan himbauan untuk mengajukan NUPTK di halaman dasbor masing-masing. Pendidik dan Tenaga Kependidikan yang belum memiliki NUPTK dapat memperoleh NUPTK dengan persyaratan sebagai berikut :

Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah NEGERI memenuhi syarat sebagai berikut:

  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2014 (Khusus Guru di Sekolah Negeri)
  3. Cetak Portofolio terbaru
  4. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  5. SK Pengangkatan dari Bupati/Walikota sebagai Guru, atau SK Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) dari Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) sebagai PTK yang masih berlaku (Sesuai dengan Undang-Undang Republik Indonesia nomor 5 tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dan Peraturan pelaksana turunannya).

Bagi Pendidik dengan Satuan Administrasi Pangkal (Satminkal) di sekolah SWASTA memenuhi syarat, sebagai berikut:

  1. Usia minimal >= 18 tahun terhitung dari tanggal lahir dengan TMT sebagai pendidik pertama kali.
  2. SK Guru awal terekam sebelum 1 Agustus 2010 (Khusus Guru di Sekolah Swasta)
  3. Cetak Portofolio
  4. Copy Akte Pendirian Yayasan
  5. Copy legalisir ijazah pendidikan terakhir minimal D4/S1
  6. SK Pengangkatan Guru Tetap Yayasan (GTY) sebagai Guru atau Kepala Sekolah minimal selama 4 (empat) tahun berturut-turut terhitung mulai tanggal terbit SK awal sebelum tanggal 1 Agustus 2010 (pada sekolah yang sama atau berbeda) yang ditandatangani oleh Ketua Yayasan dan tidak berlaku surut (contoh SK tertanggal tahun 2014 menjelaskan masa kerja tahun 2010).
Cara Mengajukan NUPTK Baru untuk Pendidik Non PNS 2015

Formulir ajuan NUPTK baru akan ditampilkan secara otomatis pada masing-masing akun PADAMU PTK yang telah memenuhi syarat sesuai kriteria usia/umur, TMT SK pertama, dan Ijazah terakhir yang dimiliki oleh PTK.

Jika mengalami kesulitan dalam proses pengajuan NUPTK, silahkan minta bantuan Operator Sekolah atau Operator Dinas masing-masing. Pengajuan NUPTK baru ini juga berlaku bagi PTK yang pada periode sebelumnya sudah melakukan pengajuan namun hingga kini NUPTKnya belum juga terbit.

Petunjuk pengisian dan alur prosedur pengajuan NUPTK terbaru 2014-2015 adalah sebagai berikut :

Petunjuk pengisian dan alur prosedur pengajuan NUPTK terbaru 2014-2015
[https://hamizann.blogspot.co.id]

Syarat Kriteria Mengikuti Program Sertifikasi Guru PPG Tahun 2015

Syarat mengikuti seleksi program PPG Pendidikan Profesi Guru 2015 untuk mendapatkan Tunjangan Profesi Guru (TPG) serta juga cara mendaftar PPG perlu untuk diketahui dan juga dipahami oleh para guru baik dilingkungan Kementrian Pendidikan Dan Kebudayaan Kemendikbud maupun para guru di bawah Kementrian Agama Kemendag.

Pada tahun 2015 PPG atau Pendidikan Profesi Guru akan menggantikan PLPG dalam rekrutmen para guru yang berhak mendapatkan Tunjangan Profesi, pada prosesnya PPG sendiri sedikit berbeda pola dengan PLPG atau cara sebelumnya pada proses perkembangan sertifikasi guru.

Hal ini oleh karena PPG yang kebanyakan sekarang ini dikenal mempunyai beberapa kriteria dan syarat seperti halnya menempuh pendidikan kuliah layaknya kompetensi akademik bagi seorang mahasiswa.

Namun terjadi hanya pada pendidikan profesi Guru, bukan itu saja dengan lulusan kompetensi non pendidikan yang serumpun bisa menjadi guru yang tersertifikasi asal lulus dalam kuliah PPG ini.

Untuk itulah cara mendaftar program Pendidikan Profesi Guru (PPG) 2015 perlu untuk diketahui oleh para rekan-rekan guru di seluruh indonesia dalam rangka memenuhi persyaratan untuk mendapatkan tunjangan profesi guru satau sertifikasi guru di tahun 2015 nantinya.

Syarat Kriteria Sertifikasi Guru PPG Tahun 2015

Sertifikasi Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015

Mekanisme proses program PPG tahun 2015 seperti informasi yang banyak beredar di kalangan guru dalam rangka mendapatkan tunjangan sertifikasi tahun 2015 ini bahwa PPG sendiri bukan tanpa kekhawatiran bagi seorang guru yang masih aktif mengajar saja.

Hal ini bisa dibayangkan mesti para guru kuliah lagi selama satu tahun, dengan rincian 6 bulan tatap muka dan 6 bulan praktek lapangan adalah bagian dari mekanisme PPG itu sendiri.

Dalam hal Sertifikasi Guru, Pemerintah Indonesia dan juga Kementrian Pendidikan dan kebudayaan mempunyai komitmen yang tinggi untuk terus memperbaiki pelaksanaan program sertifikasi guru. Komitmen tersebut diwujudkan dengan memperbaiki sistem dan cara regulasi, pelaksanaan, sampai ke dengan tingkat evaluasi program tersebut.

Berbagai upaya perbaikan di sektor peraturan program sertifikasi guru direalisasikan dengan terbitnya Peraturan Menteri Negara Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 16 Tahun 2009 tentang jabatan fungsional guru dan angka kreditnya, menggantikan peraturan yang berlaku sebelumnya.

Esensi dari peraturan baru tersebut adalah memberikan ruang serta juga ikut mendukung pelaksanaan dan peranan guru demi meningkatkan profesionalisme para guru di Indonesia. Profesionalisme guru diharapkan berdampak pada peningkatan mutu, kreativitas, dan kinerja guru untuk meningkatkan kualitas pendidikan.

Perbaikan pelaksanaan program sertifikasi guru tahun 2015 nantinya adalah sekurang-kurangnya diimplementasikan dalam empat hal sebagai berikut antara lain :

  1. Penetapan peserta melalui sistem online.
  2. Uji kompetensi.
  3. Perankingan dimulai dari usia, masa kerja, golongan.
  4. Penjadwalan.

Perbaikan pelaksanaan tersebut menjadi tugas Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan melalui Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia Pendidikan dan Penjaminan Mutu Pendidikan (Badan PSDMP dan PMP).

Proses Tahapan PPG yang akan di implementasikan pemerintah adalah sebagai berikut yaitu :

  • Pendidikan Profesi Guru Dalam Jabatan ini berlaku bagi guru angkatan 2005-2015.
  • Pendidikan Profesi Guru Prajabatan dan hal adalah berlaku bagi para guru angkatan diatas tahun tersebut.

Pendidikan Profesi Guru dalam Jabatan ini yang akan dihadapi oleh keseluruhan guru mulai dari angkatan tahun 2005 sampai dengan tahun 2015 nantinya. Janji pemerintah untuk menuntaskan sertifikasi guru adalah bertujuan dan bermanfaat dalam rangka peningkatan kompetensi dan kesejahteraan para guru pendidik itu sendiri.

Sertifikasi Tunjangan Profesi Guru Tahun 2015

Jadwal waktu ujian sertifikasi guru dan dosen tahun 2015 ini seperti yang dikutip dari website jpnn.com berhubungan dengan adanya informasi dan juga pemberitaan dengan tajuk judulnya adalah Guru Angkatan Tahun 2005-2015 disertifikasi akan dilaksanakan sekitar Maret tahun depan.

Kemudian yang lulus akan mengikuti pendidikan keguruan di lembaga pendidikan tenaga kependidikan (LPTK) selama dua bulan.

Setelah mengikuti pendidikan di LPTK selama dua bulan, guru peserta sertifikasi dikembalikan lagi ke sekolah asal untuk praktek. “Praktek setelah mengikuti pendidikan ini sekitar dua bulan juga,” tutur Syawal Gultom selaku dari Kepala Badan Pengembangan SDM Pendidikan, Kebudayaan dan Penjaminan Mutu Pendidikan Kemendikbud.

Setelah praktek di sekolah asal itu, guru tadi kembali ke LPTK untuk mengikuti ujian akhir. Jika dinyatakan lulus LPTK, guru bersangkutan akan mendapatkan sertifikat profesi guru. Sertifikat ini adalah salah satu syarat mendapatkan tunjangan profesi guru (TPG).

Persyaratan Mengikuti PPG Sertifikasi Guru 2015

Berikut hal-hal yang terkait dengan Syarat-syarat Calon Peserta Sertifikasi Guru 2015 yang masih prediksi dan menganut serta merujuk kepada Syarat Sertifikasi 2014-2015 di tahun yang lalu yaitu antara lain adalah sebagai berikut :

  1. Telah memiliki Nomor Unik Pendidik Dan Tenaga Kependidikan (NUPTK). Bagi guru yang mengajukan NUPTK baru pada tahun 2013 melalui sistem PADAMU NEGERI akan menerima dokumen S11 sebagai tanda bukti kepemilikan NUPTK baru.
  2. Guru yang belum memiliki sertifikat pendidik dan masih aktif mengajar di sekolah di bawah binaan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan kecuali guru Pendidikan Agama. Sertifikasi Guru Pendidikan Agama Kemenag 2014-2015dan semua guru yang mengajar di madrasah diselenggarakan oleh Kementerian Agama dengan kuota dan aturan penetapan peserta dari Kementerian Agama.
  3. Sudah menjadi guru pada suatu satuan pendidikan (PNS atau bukan PNS) pada saat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen (UUGD)ditetapkan tanggal 30 Desember 2005. Bagi guru yang menjadi guru setelah Undang-undang tersebut disahkan, besar kemungkinan akan mengikuti sertifikasi guru melalui jalur Pendidikan dan Pelatihan Guru (PPG).
  4. SK kepegawaian guru bersangkutan seperti yang tercantum pada poin 3 diatas haruslah SK CPNS/PNS atau SK Honor yang ditanda tangani oleh kepada daerah atau a.n kepala daerah dalam hal ini Gubernur/Walikota/Bupati atau SK Gutu Tetap Yayasan (GTY) yang ditanda tangani oleh ketua yayasan. Adapun SK pengangkatan sebagai pegawai yang ditanda tangani kepala sekolah/komite tidak dihitung.
  5. Pendidikan terakhir harus sudah S1/DIV dari perguruan tinggi terakreditasi atau minimal memiliki izin penyelenggaraan.
  6. Bagi guru yang tidak memenuhi poin 5 diatas, tetapi sudah berusia diatas 50 th dengan masa kerja diatas 20 th atau guru yang memiliki golongan IV/a.
  7. Guru yang diangkat dalam jabatan pengawas sebelum berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 74 Tahun 2008 tentang Guru dan berusia setinggi-tingginya 50 tahun pada saat diangkat sebagai pengawas satuan pendidikan.
  8. Belum memasuki usia 60 tahun pada tanggal 1 Januari 2014 yang akan datang.
  9. Sehat jasmani dan rohani dibuktikan dengan surat keterangan sehat dari dokter. Jika peserta diketahui sakit pada saat datang untuk mengikuti PLPG yang menyebabkan tidak mampu mengikuti PLPG, maka LPTK BERHAK melakukan pemeriksaan ulang terhadap kesehatan peserta tersebut. Jika hasil pemeriksaan kesehatan menyatakan peserta tidak sehat, LPTK berhak menunda atau membatalkan keikutsertaannya dalam PLPG.

Cara Seleksi Program Pendidikan Profesi Guru Tahun 2015

Masa tahapan pendidikan dan latihan profesi guru (PLPG) selesai dan berganti dengan PPG. Mulai 2015 guru-guru yang ingin mengantongi sertifikat pendidik harus mengikuti pendidikan profesi guru (PPG). Meski waktu pendidikan lebih lama, hasilnya diyakini lebih baik. Tetapi, prosesnya lebih berat.

Seleksi Program PPG tahun 2015

Pelaksanaan pendidikan dan latihan profesi guru di tahun 2015 nantinya diperkirakan awal maret tahun depan, dengan perhitungan sebagai berikut :

  • Bagi Guru PNS, Penghitungan awal masa bekerja menggunakan SK NIP.
  • Bagi guru non pns di sekolah swasta, acuannya adalah SK pengangkatan guru tetap oleh yayasan.

Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) menetapkan total beban pendidikan sertifikasi guru di LPTK sebesar 36 SKS. Beban pendidikan ini antara satu guru dengan guru lainnya juga berbeda, tergantung jam mengajar.

Bagi guru dengan jam terbang mengajar yang tinggi, akan memiliki modal 10 SKS. Sehingga tinggal mengambil kekurangan 26 SKS ketika masa pendidikan di LPTK.

Program banyak dipakai untuk sertifikasi guru yang diangkat sebelum 2005 adalah Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG). Pendidikan hanya dilaksanakan selama 90 jam atau 9 hari di LPTK dan diakhiri dengan ujian.

Bagi guru yang lulus, akan mendapatkan sertifikat profesi dan berhak memperoleh tunjangan profesi guru.

[https://hamizann.blogspot.co.id]

Sekelumit kisah SM3T-Ibu Guru Jangan Pulang Ke Riau

oleh: risahpunyakreasi

Udara dingin masih setia menemani, gunung-gunung yang mengelilingi lembah baliem masi tertutup awan. Burung-burung berkicau seolah mengatakan kegembiraan. Hari ini adalah babak baru bagi murid-muridku di SD YPPGI Hitigima, distrik Asotipo. Karena hari ini adalah hari pertama di semester II. Saatnya lebih giat belajar dan lebih rajin datang ke sekolah agar bisa terbebas dari  predikat “Tahan kelas” dan bisa duduk dibangku kelas IV.

Pagi itu dipelajaran Bahasa Indonesia aku ajak anak-anak bermain Lompat kata.  Beberapa anak berdiri di depan kelas, sedangkan aku akan membacakan satu kalimat. Setiap kata yang di awali huruf kapital di dalam kalimat itu, anak-anak harus lompat. Misalanya ada nama orang, nama kota dan  nama hari di dalam kalimat yang aku bacakan, maka anak-anak harus lompat tiga kali. Barangsiapa yang tidak menyimak, maka akan tertinggal dan di anggap kalah.

 

Awalnya semua berjalan lancar, diawali dengan lima orang anak laki-laki yang aku ajak bermain, kemudian dilanjutkan dengan lima anak perempuan dan seterusnya. Namun ketika aku coba anak laki-laki dan perempuan berhadapan, mereka saling tabrak dan keadaan kelas mulai kacau, ada yang naik-naik kursi, bergendang di meja, dan loncat-loncat tidak jelas seperti pocong. Mereka sudah tidak mengikuti instruksi lagi, beberapa kali aku harus berteriak, hanya diam beberapa detik kemudian ribut lagi dan keadaan kelas sangat kacau.

Aku menggebrak meja guru dan mulai marah. Murid-muridku terkejut dan mulai diam. Aku memelototi mereka satu persatu dan mulai menasehati. Tapi beberapa anak laki-laki justru berkata “Ejeh” sambil menaikkan sebelah bahunya pertanda penolakan. Betapa sakitnya hatiku melihat penolakan mereka. Beberapa siswaku yang sudah lumanyan pintar dan bisa membaca itu mulai membangkang. Padahal tidak pernah sekalipun aku mengajarkan mereka seperti itu, aku selalu tanamkan sikap menghargai guru, namun ternyata belum bisa diterima dengan baik diingatan anak didikku.

“Ya sudah, kalau tidak mau belajar Ibu Guru tidak akan paksa. Kalau kalian tidak mau jadi anak pintar Ibu Guru tidak akan paksa, Ibu Guru mau pulang saja ke Riau karena kalian semua nakal dan susah di atur. Ibu Guru malas kasi pintar anak-anak nakal seperti kalian.” Kataku kepada anak-ana di depan pintu. Mereka semua terdiam dan mulai saling menyalahkan. Aku keluar dari kelas dengan muka masam diiringi berbagai macam tatapan muridku.

Sampai dirumah dinas yang hanya berjarak 100 meter dari kelas, aku terduduk diam. Bingung harus bagaimana. Ku buka sepatu dan jaket SM3T yang ku kenakan tadi, berniat masak mie instan karena ternyata marah itu menguras energi dan membuat perut berontak ingin makan. Baru saja aku menghidupkan kopor,tiba-tiba pintu depan di ketuk. Aku membuka pintu dan disana murid-uridku dikelas III berbondong-bondong datang kerumahku. Mereka semua tertunduk, saling dorong untuk berkata lebih dulu kepadaku.

“Mau apa.” Kataku masih dengan muka masam. Aku masih kesal dengan sikap mereka di kelas tadi.

“Ini Ibu Guru, kitorang mau minta maaf.” Ucap Tien Asso yang akhirnya memberanikan diri berkata duluan.

“Iyo Ibu Guru, tadi Melkias dorang yang ribut itu, kami tidak Ibu Guru.” Sambung Saul Asso dengan muka sungguh-sungguh. Yang lain juga ikut bersahut-sahutan membela diri.

“Ibu Guru kami mau belajar,”

 

“Ibu Guru hukum sudah anak laki-laki dorang yang bikin ribut itu.” Tambah si Hawila Elopere membela kaum perempuan, Bersoni, Yanes, dan beberapa laki-laki langsung protes. Mereka mulai ribut dan saling menyalahkan.

“Eh… sudah…. sudah…. Sekarang kalian masuk dulu.” Ajakku mengajak mereka rapat kecil-kecilan diruang tamu rumahku. Mereka duduk di lantai sedangkan aku duduk di kursi yang Cuma satu-satunya ada di ruang tamu.

“Sekarang Ibu Guru mau tanya, siapa yang mau jadi anak pintar?” tanyaku kepada mata-mata polos yang menatapku.

“saya Ibu Guru.. saya.. saya.. saya juga….” Terdengar anak-anak bersahutan menjawab pertanyaanku.

“Siapa yang mau jadi Bupati? Siapa yang mau terbang naik pesawat keliling Indonesia?” aku bertanya lagi. Mereka dengan antusias menjawab dan mengacungkan tangannya tinggi-tinggi.

“Nah, kalau mau pintar dan sukses harus bagaimana?” tanyaku lagi.

“beeelaaajaarrr…” sahut anak-anak.

“Makanyaa….”

“Ibu Guru jangan pulang ke Riau.” Tiba-tiba si Jelti berkata sambil menunduk memotong pembicaraanku. Aku melihat matanya yang berkaca-kaca, ia sedang berusaha menahan tangisnya. Aku terdiam dan duduk menghampirinya. Seketika itu juga air mata yang dari tadi ditahannya tumpah. Aku turut berkaca-kaca melihatnya. Si Tien yang melihat adegan itu tiba-tiba memelukku dari belakang. Isak tangisnya terdengar di telingaku. Reflek tanganku memeluk Jelti yang dari tadi menangis tertunduk. Hawila, Bersoni, Yanes dan beberapa anak yang tadi berdebat saling menyalahkan mendekat padaku berusaha ikut memelukku. Kami berpelukan bagai orang anak-anak yang kehilangan ibunya.

Tak lagi ku pedulikan bau mereka yang entah berapa hari tidak mandi, tak lagi aku peduli pada rambut keriting mereka yang dihiasi rumput ilalang dan entah sudah berapa lama tidak keramas, tak kupedulikan air mata dan ingus mereka yang tumpah mengenai jilbab dan bajuku, aku ingin merangkul mereka semua dalam pelukku. Ingin bertahan sejenak merasakan kenyamana luar biasa di peluk erat oleh Tien, gadisku yang biasanya lincah dan tidak mau diam dikelas. Aku ingin bertahan di pelukan mereka yang membutuhkanku, aku ingin bertahan di suasana dimana aku merasa di butuhkan murid-muridku yang polos ini. Sungguh aku tak ingin pergi dari suasana ini. Beberapa saat yang terdengar hanya isak tangis guru dan murid bersatu dalam haru.

“Ibu Guru tidak akan pulang sebelum kalian semua membaca dan jadi anak pintar.” Janjiku sambil menatap mata mereka satu persatu.

“Ah tipu, Ibu Guru sebentar lagi pulang, to?” kata Yanes.

“Iyo memang, tapi kalau kalian sudah naik kelas IV dan sudah bisa membaca semua, baru Ibu Guru pulang. Makanya harus rajin turun sekolah setiap hari, perhatikan Ibu Guru sedang mengajar. Bisa to?”

“Bisa Ibu Guru.” Jawab beberapa anak yang sudah mulai berhenti menangis.

“loh… loh… ada apa ini. Kenapa menangis semua?” kata Hotma yang tiba-tiba muncul. Hotma adalah partnerku yang berasal dari dari Universtas Mulawarman. Ia kebagian tugas mengajar di kelas IV.

“Pantasan kelas III Kosong. Itu si Aperet sendirian di kelas. Kenapa lagi, kenapa semua menangis ini? Ada duka kah?” Tanya Hotma bertubi-tubi.

Belum sempat aku menjawab pertanyaannya, anak kelas II datang padaku memberikan secarik kertas yang di lipat.

“Ibu Guru, ini surat ada surat.” Kata Siliwan Asso si pengantar surat.

Aku langsung membuka lipatan kertas itu. Terpampanglah tulisan acak-acakan dan besar ala Aperet. Satu kertas penuh dengan tulisanya.

 

Surat untuk Ibu Guru

Nama : Aperet Wetipo

Kelas : III

Ibu Guru saya minta maaf. Saya tidak akan nakal lagi. Ibu Guru jangan pulang ke Riau. Saya mau belajar dengan Ibu Guru. Ibu Guru jangan marah lagi.

Isi surat singkat dengan tulisan acak-acakan dan beberapa ejaan yang salah itu membuatku bertambah haru. Aku kembali memakai sepatu dan jaket SM3T ku. Aku ajak anak-anak kembali ke kelas.

“Hey Ibu Guru.. ini kompor hidup mau bikin apa?” Tanya Hotma yang kebingungan dirumah.

“Kasi mati sudah, Sa mau mengabdi dulu e.” teriakku dari halaman rumah dengan semangat membara.

Di kelas aku melihat Aperet yang duduk sendirian di bangkunya. Ia menyembunyikan mukanya dalam lipatan tangan. Aku langsung mendekat dan memeluknya dari samping.

“Ibu Guru tidak marah lagi kok, Ibu Guru sayang sama kalian semua.” Bujukku sambil mengelus rambut keritingnya. Aku berniat beranjak dari kursi Aperet dan mulai membuka pelajaran selanjutnya. Tapi malah terdengar suara isak tangis dari kepala yang dibenamkan itu.

“Eh…. Kok malah nangis, Ibu Guru tidak marah lagi kok. Ayo kita belajar matematika.” Kataku membujuk murid laki-laki yang pintar dalam matematika ini. Tiada ku sangka preman kelas III yang biasanya paling jagoan  ini ternyata berhati lembut. Agak lucu dan ingin tertawa sebenarnya. Tingkah mereka ini membuatku benar-benar seperti sedang naik roaller coaster. Kadang membuatku geram, kadang membuatku marah dan kadang membuatku ingin tertawa terbahak-bahak.

Tidak berapa lama lagi kami guru-guru SM-3T akan pulang ke kampung halaman masing-masing, melanjutkan kuliah dan meninggalkan anak-anak didikku. Bagaimana nasib mereka ketika aku tinggalkan nanti, apakah mereka akan menapati janji untuk tetap datang ke sekolah meskipun tidak ada Guru. Akan tetap belajar meskipun tidak ada yang membimbing. Aku juga bertanya-tanya dalam hati, bagaimana perasaan mereka ketika aku benar-benar pergi dan tak kembali lagi. Bagaimana aku harus menghilangkan sedihku berpisah dengan murid-murid yang aku sayangi ini. Hanya waktu yang bisa menjawab semuanya.

Cara Mendaftar Program Pendidikan Profesi Guru (PPG)

Sahabat Pustakers sekalian, kali ini Pustaka ingin berbagi mengenai Cara mendaftar program Pendidikan Profesi Guru atau PPG. Informasi ini dikhususkan bagi guru-guru yang ingin mengikuti diklat PPG.

Program PPG ini adalah salah satu jalan untuk mencetak guru Indonesia menjadi lebih bekualitas dan berbobot. Dan bagi guru-guru yang bersangkutan yang selesai mengikuti program Profesi PPG ini, maka gajinya akan dobel lho :-)  ( Dapat tunjangan sertifikasi). Program PPG ini sudah dibuka dibeberapa Daerah Di Indonesia.

guru sejahtera

Cara Mendaftar Program Pendidikan Profesi Guru ( PPG)

Sahabat Pustakers sekalian, berpedoman pada portal resmi Kemendiknas Republik Indonesia, maka kali ini saya akan mere-write kembali beberapa bagian terpenting untuk mengikuti Program Pendidikan Profesi guru atau disingkat PPG.

Dasar Hukum Program PPG

  • UU No. 20 Tahun 2003, Tentang Sisdiknas;
  • UU No. 14 Tahun 2005 Tentang Guru dan Dosen;
  • PP No. 19 tahun 2005 tentang Standar Nasional Pendidikan;
  • PP No. 74 tentang Guru;
  • Permendiknas No. 16 tahun 2007 tentang standar Kualifikasi Akademik dan Kompetensi Guru;
  • Permendiknas No. 27 tahun 2008 tentang Program standar kualifikasi akademik dan kompetensi konselor;
  • Permendiknas No. 8 Tahun 2009 tentang Program pendidikan profesi guru pra jabatan;
  • Permendiknas no. 9 Tahun 2010 tentang program pendidikan profesi guru dalam jabatan;
  • Kep mendiknas No. 9 tahun 2010 tentang program pendidikan Guru bagi guru dalam jabatan;

Kriteria Bagi Peserta program PPG adalah sebagai berikut:

  • PPG diorientasikan bagi guru yunior yang berprestasi dan mengajar pada satuan pendidikan (SMP/MTs,SMA/MA, dan SMK/MAK).
  • Peserta diusulkan oleh dinas pendidikan kabupaten/kota.
  • Seleksi peserta terdiri atas seleksi administratif dan seleksi akademik. Seleksi administratif dilakukan oleh dinas pendidikan Kabupaten/Kota sedangkan seleksi akademik dilakukan oleh PPG penyelenggara yang ditunjuk Kemendiknas.
  • Peserta yang dinyatakan lulus dan diterima dalam program PPG diberikan Nomor Pokok Mahasiswa (NPM) oleh PPG yang ditunjuk kemendiknas. Daftar peserta yang dinyatakan lulus beserta NPM selanjutnya dilaporkan kepada Direktur Jenderal Pendidikan Tinggi Kemendiknas.

Persyaratan Peserta program PPG

Persyaratan peserta PPG adalah sebagai berikut.

  1. Memiliki kualifikasi akademik minimal Sarjana (S-1) atau Diploma Empat (D-IV) dari program studi yang terakreditasi, kecuali Program Studi PGSD dan PGPAUD.
  2. Mengajar di satuan pendidikan di bawah binaan Kementerian Pendidikan Nasional.
  3. Guru PNS yang mengajar pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah  (Pemda) atau guru yang dipekerjakan (DPK) pada satuan pendidikan yang diselenggarakan oleh masyarakat.
  4. Guru Non PNS yang berstatus guru tetap yayasan (GTY) atau guru yang mengajar pada satuan pendidikan negeri yang  memiliki Surat Keputusan dari Pemda.
  5. Memiliki Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan (NUPTK).
  6. Memiliki masa kerja sebagai guru minimal 5 tahun.
  7. Bersedia mengikuti pendidikan sesuai dengan peraturan yang ada dan mendapatkan ijin belajar dari Kepala sekolah dan Pemda.
  8. Memiliki surat keterangan berbadan sehat dari dokter.
  9. Memiliki surat keterangan bebas nhttps://blog.unnes.ac.id/seputarpendidikan/wp-admin/post-new.phpapza (narkotika, psikotropika, dan zat aditif lainnya) dari instansi yang berwenang.

Okk sahabat Pustakers, demikian sedikit informasi atau Cara Mendaftar Program Pendidikan Profesi Guru ( PPG) , Semoga bermanfaat tentunya bagi sahabat Pustakers yang lagi mencari informasi tentang program PPG ini. [https://www.pustakasekolah.com]

Pendidikan Profesi Guru sebagai Syarat untuk Menjadi Guru (SM-3T Salah Satu Pintu Masuk PPG

majalahmerahputih.wordpress.com
majalahmerahputih.wordpress.com

Tahukah Anda bahwa tidak mudah utk menjadi guru (PNS) saat ini…?! Untuk menjadi guru sekarang ini seorang calon guru dituntut utk mengikuti PPG.
Apa itu PPG…?!

Bagaimana caranya agar seorang calon guru bisa mengikuti PPG?

Ada program SM-3T yang saat ini merupakan kebijakan dalam perekrutan peserta PPG. Jadi agar bisa direkrut utk masuk program PPG seorang calon guru harus ikut program SM-3T lebih dahulu.

Apa itu program SM-3T…?!

Berikut ini saya kirimkan tulisan Prof Luthfiyah Nurlaela ttg apa itu PPG. Beliau adalah Guru Besar di UNESA dan juga Direktur SM-3T Unesa.

Please share it with others.

DISKUSI PENDIDIKAN PROFESI GURU

Pagi ini saya dijadwalkan mengisi acara Diskusi Pendidikan Profesi Guru di Fakultas Ilmu Budaya (FIB), Universitas Brawijaya (UB). Permintaan untuk menjadi narasumber ini sudah diluncurkan oleh bu Ulfah, salah satu dosen di Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Jepang, salah seorang panitia diskusi, sejak awal semester, dan baru bisa saya penuhi pada menjelang akhir semester ini.

FIB UB memiliki tiga Program Studi Pendidikan, yaitu Pendidikan Bahasa dan Sastra Indonesia, Pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris, Pendidikan Bahasa dan Sastra Jepang. Prodi pendidikan ini berdiri sejak dua tahun yang lalu. Sebagian besar dosennya masih muda belia, ada beberapa yang lulusan Unesa. Beberapa sudah doktor dari luar negeri, beberapa dari mereka masih menempuh S2/S3 di Prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra PPs Unesa.

Diskusi yang diikuti oleh 45 dosen itu dibuka PD 1 FIB, Prof. Ir. Ratya Anindhita, MS., Ph.D. Dalam sambutannya, Prof. Dhita, begitu panggilan akrabnya, menyampaikan bahwa keinginan untuk mengadakan diskusi ini sudah lama. Begitu banyak pertanyaan dari mahasiswa yang belum terjawab menyangkut apakah mahasiswa nanti akan memiliki Akta IV mengingat mereka kuliah di prodi pendidikan; mengapa harus ikut PPG sedangkan mereka sudah menempuh perkuliahan di prodi pendidikan; apa konsekuensinya bila lulusan tidak mengikuti PPG; dan berbagai pertanyaan lain.

Maka diskusi pagi ini, mulai pukul 09.00-12.00, sangat gayeng karena begitu banyak pertanyaan dari para dosen. Peribahasa ikan sepat ikan gabus (lebih cepat lebih bagus) tidak berlaku di sini. Kalau tidak mengingat waktu, diskusi bisa-bisa kebablasan sampai seharian karena begitu banyaknya keingintahuan mereka tentang PPG. Saya menyampaikan apa itu PPG, proses rekrutmen, kurikulum, evaluasi, uji kompetensi, dan perjalanan PPG mulai dari awal sampai saat ini. Juga tentang bagaimana seharusnya kurikulum S1 dikemas agar selaras dengan kurikulum PPG. Hal-hal yang ternyata sebagian besar masih belum mereka pahami.
Dr. Sugeng, ketua prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris mengakui bahwa ketika UB memutuskan untuk membuka program pendidikan, itu merupakan keputusan yang berani. Sampai saat ini, izin operasional dari Dikti belum turun, borang akreditasi sudah dikirimkan ke BAN-PT dan saat ini sedang menunggu untuk divisitasi. Dua-tiga tahun lagi, prodi-prodi tersebut sudah meluluskan, namun gambaran seperti apa kelanjutan ‘nasib’ para lulusan nanti masih samar-samar. Namun dengan adanya diskusi hari ini, para dosen sudah memperoleh gambaran, betapa mau tidak mau, bila ingin lulusannya menjadi guru, tidak ada pilihan lain kecuali harus menempuh PPG. Empat tahun perkuliahan mereka adalah pendidikan akademik; oleh karena guru adalah sebuah profesi, maka mereka harus menempuh pendidikan profesi, dan itulah PPG. Begitulah amanah UU Sisdiknas dan UUGD.

Berkaitan dengan SM-3T yang saat ini merupakan kebijakan dalam perekrutan peserta PPG, para dosen itu nampak ‘terkaget-kaget’. Betapa ‘soro’nya hanya untuk bisa menjadi guru. Apa sih urgensinya itu semua? Begitulah ‘gugatan’ salah satu dosen dari prodi Pendidikan Bahasa dan Sastra Inggris.

Tidak salah pertanyaan tersebut. Masa pengabdian setahun di daerah 3T bukanlah tugas yang ringan. Tapi misi SM-3T ini sangat sesuai untuk lebih membekali para calon guru dengan pengalaman nyata di lapangan. Selain juga untuk misi mulia turut membantu percepatan pembangunan pendidikan di daerah 3T, misi yang lain adalah untuk mengembangkan wawasan dan jiwa keindonesiaan serta turut berpartisipasi dalam menjaga keutuhan NKRI. Saya memberikan banyak ilustrasi betapa para peserta SM-3T itu harus berjuang sedemikian rupa untuk memecahkan berbagai persoalan pendidikan, di antara tajamnya perbedaan kultur dan agama. Namun mereka benar-benar mampu survive. Pada awalnya mungkin iming-iming PPG menjadi motivasi utama. Namun setelah mereka terjun ke daerah 3T, panggilan jiwa untuk menjadi bagian dari pembangunan pendidikan di pelosok Indonesia itulah yang lebih mengedepan. Ini terbukti, sebagian besar dari mereka memastikan diri untuk kembali ke daerah 3T tempat tugas mereka setelah menyelesaikan PPG.

PPG adalah ‘pertaruhan terakhir’ LPTK untuk menghasilkan guru yang profesional. Berbagai upaya telah dilakukan untuk meningkatkan kompetensi guru. Sertifikasi dengan portofolio, sertifikasi dengan PLPG, belum menunjukkan hasil seperti yang diharapkan. Selain itu, mengingat jumlah LPTK yang lebih dari 300 di seluruh Indonesia, dengan mutu yang sangat beragam, mulai dari kelas ‘jembret’ sampai kelas unggul, PPG adalah filter untuk menghasilkan guru-guru yang profesional. Faktanya, setiap tahun dihasilkan ribuan lulusan LPTK, hal ini tidak sebanding dengan jumlah kebutuhan guru, sehingga terjadi oversupply. Maka untuk mendapatkan guru-guru yang unggul, PPG merupakan jalan keluar. Dan bila saat ini sampai beberapa tahun ke depan kebijakan PPG menyangkut inputnya adalah hanya mereka yang telah melaksanakan pengabdian melalui SM-3T, maka akhirnya hanya mereka yang memang benar-benar terpanggil untuk menjadi guru sajalah yang akan menjadi guru.

Malang, 26 Desember 2012

Wassalam,
LN
Salam
Satria Dharma
Ketua Ikatan Guru Indonesia, https://satriadharma.com/

– See more at: https://www.kopertis12.or.id/2012/12/28/pendidikan-profesi-guru-sebagai-syarat-untuk-menjadi-guru-sm-3t-salah-satu-pintu-masuk-ppg.html#sthash.RlOkGFn8.QCcnqyRR.dpuf

Cerita SM3T Kab Malinau Barat

Perjalan SM3T
 

Inilah ceritaku tentang di daerah 3T kabupaten malinau kalimantan timur, saya adalah salah satu peserta SM3T asal LPTK UNDANA Kupang angkatan ke-2. Merupakan sebuah rasa syukur saya yang sangat mendalam dalam menjalankan tugas mulia ini sebagai pendidik di daearah terdepan, terluar dan tertinggal untuk itu saya bisa menjalaninya dengan penuh suka cita dan merupakan sebuah kebanggaan untuk melayani mereka yang sangat membutuhkan khususnya dalam dunia pendidikan.

Ini hanyalah sebuah ringkasan-ringkasan kecilku yang sengaja ku rangkum dalam sebuah catatan kecil dan semoga bisa bermanfaat bagi kita semua,dan catatan inipun masih jauh dari kesempurnaan ini hanyalah sebuah catatan harian yang sengaja ku rangkum sebagai catatan khusus.

Program sarjana mendidik daerah terdepan,terluar dan tertinggal (SM-3T) adalah program mencerdaskan Indonesia oleh pemerintah pusat dalam hal ini kemendikbud dengan tujuan pemerataan dan percepatan pendidikan untuk mencerdaskan bangsa, mungkin itulah penjelasan singkatnya. berawal dari sebuah keragu-raguan akupun mulai memahami dan akhirnya menjadi sebuah cerita. Inilah sebuah kisahku di tanah perantaun di tanah intimung kabupaten Malinau Kalimantan Timur dan semoga bermanfaat.

Bulan oktober 2012 perjalanan dari kupang di bandara Eltari menuju bandara Juanda Surabaya dan dari Surabaya ke bandara Soekarno Hatta Jakarta dan dari Jakarta ke Balik Papan,Balik Papan ke Tarakan, setibanya kami di Tarakan waktu itu kami masih menginap semalam di kota itu dan keesokan harinya baru kami memulai perjalanan menuju daerah sasaran SM3T yaitu di kota Malinau Kalimantan Timur dengan menggunakan jasa transportasi sungai speat boat.

Adalah sebuah kenyataan yang tidak bisa ku pungkiri bahwa dalam ketidaktahuanku seolah-olah aku bagaikan terbangun dari sebuah mimpi, Malinau yang selama ini tidak pernah ada dalam benakku ternyata sudah ku lihat dengan mata terbuka dan keindahannyapun tidak bisa lagi kuungkapkan dengan kata-kata, Malinau atau sering disebut tanah intimung dengan keelokan hutan yang masih alami akupun terkesan, dan rasa kelelahanpun tak terasa. pelan sang mentaripun mulai tenggelam dan sekitar jam 8 kami tiba di pelabuhan malinau dengan segala perlengkapan yang kami bawah, sesaat kemudian kami di jemput oleh pemerintah setempat dalam hal ini pemkab dinas pemuda dan olahraga dan kami di bawa ke penginapan chery, setelah makan malam kamipun melepaskan kelelahan kami di tempat tidur dengan segala syukur dan harapan kamipun terlelap.

Pagi mulai tiba kamipun terjaga dengan segala harapan pelan mulai ku terbangun dan ku dengar kicauan burung mengingatkanku tentang kampung halamanku dan membawa sebuah rasa kerinduan yang mendalam, sedih saat saat ku ingat kamapung halamanku, tapi hanya sekejab saja. Karena aku tidak ingin tenggelam dalam rasa yang seolah separuh jiwa telah hilang. ku pandang tanah intimung dengan keasliannya jiwa terasa termotivasi oleh keindahan yang sang pencipta berikan dan mulai kunaikan segala puji dan syukur dalam hati dan mulai bertanya, apakah memang kehadiranku di tanah ini benar-benar membutuhkanku dan aku mulai berpikir tentang apa yang akan kuberikan bagi generasi ini agar kelak saat ku meninggalkan daerah ini aku bisa di kenang oleh anak-anak negeri ini tetapi kesimpimpulamku biarlah cakrawala yang bercerita tentang hari esok dan saya lakukan yang bisa saya lakukan untuk hari ini. Tugas sebagai seorang pendidik mencerdaskan bangsa memang tidaklah mudah seperti membalikkan telapak tangan, tapi sebagai pendidik dengan tugas yang diemban harus penuh tanggung jawab biarlah seiring dengan berjalannya waktu ku ukir perjalanku di tanah intimung dan biarlah mereka yang sedang menagis bercerita tentang fajar.

Setelah acara penyambutan di kantor SLB kota malianau sekaligus pembagian tempat tugas mengajar dan waktu itupun saya di tugaskan untuk mengajar di SMAN 8 Malinau barat, waktu itu gedung sekolahnya belum ada, bukan tidak ada tapi belum di gunakan dan fasilitasnyapun belum ada jadi waktu itu kami sekolahnya pada sore hari di gedung SMAN 1 Malinau dari jam 2 sampai jam 6. dan saat itupun kami tidak ada penginapan jadi untuk sementara kami mencari rumah kontrakan atau kos, keadaan rumah kos pun sangat memprihatinkan dengan ukuran kamar 3x4cm rumah papan dan di bawah kolongnya berawa-rawa dengan air sampah yang berbau busuk, di sinilah kami bertahan selama semester dan paginya kami mengisi waktu dengan bekerja mencari uang tambahan yaitu bekerja sebagai tukang galon/pengantar air minum dan dari sinilah kami bisa mulai mengenal masyarakat setempat.

Berbicara tentang dunia pendidikan memang sangat prihatinkan, tapi itulah tugas seorang guru sebagai pendidik, dengan tanggung jawab yang di emban seorang guru haruslah ia mampu dan terus tegar dalam segala keadaan dan percaya bahwa ia mampu mengubah seseorang (generasi bangsa) menjadi baik untuk membawa terang bagi mereka yang membutuhkan agar bangsa ini tetap pada tujuan yang ingin di capai sebagaimanan telah di amanatkan dalam undang-undang dasar 1945. saat ini memang dunia semakin pesat dan kita seakan-akan di tuntut untuk bersaing dengan dunia luar tapi yang menjadi pertanyaan adalah mampuhkah kita membawa sebuah perubahan sedangkan negara ini makin di kecam oleh setan-setan korupsi. sedangkan dunia pendidikan kita semakin tenggelam, masih banyak yang tidak mendapat keadilan, kekerasan, bentrokan dan masih banyak lagi yang terjadi di negeri ini.

Kalimantan Timur, Kabupaten Malinau merupakan wilayah NKRI yang sangat potensial, dengan kekayan alam yang sangat luar biasa, namun kalau di lihat dari segi pendidikan menurut pengamatan saya masih sangat rendah/teringgal dari daerah-daerah lain yang ada di Indonesia, dan sangat tepat sekali bahwa pemerintah menghadirkan tenaga pendidik yaitu guru SM3T untuk membantu dan mencerdaskan bangsa tapi itupun tidak cukup dengan hanya mengirim .tenaga pendidik, karena di sini dari segi fasilitas boleh di katakan belum tersentuh dan bahkan di setiap sekolah tidak ada penunjang untuk proses belajar mengajar, bahkan toko buku pun tidak ada apa lagi di malinau yang penduduknya berada di pedalaman yang sulit untuk di jangkau. pendidikan pun mereka belum tersentuh.

Waktu demi waktu yang terus bergulir tak terasa satu semester telah berakhir kami belajar di gedung SMAN 1 malinau, dan pada bulan desember kami pun merayakan natal bersama digedung sekolah SMAN 8, dengan segala kekurangan fasilitas tidak membuat para panitia natal menyerah. untuk mensukseskan acara perayaan natal itu. dan akahirnya sukses, di sinilah kami menjalali kebersamaan bersama rekan-rekan guru, siswa-siswi maupun para undangan, awal tahun bulan januari kami sudah mulai menggunakan gedung sekolah SMAN 8 tepatnya di desa kuala lapang kecamatan malinau barat kurang lebih 7 km dari pusat kota malinau. SMAN 8 yang tak kunjung selesai pembuatan gedungnya apalagi fasilitasnya, tapi kami terus bersemangat bersama anak didik kami mulai dari kebersihan halamannya, ruangannya, jalannya, dll. dan saya lihat betapa anak-anak bersemangat bekerja walaupun kegiatan belajar mengajarnya tidak cukup, setelah semuanya sudah agak bersih kami sudah bisa belajar dengan tenang dengan apa adanya, bulan pebruari sekitar pertengahan kami pindah ke mes SMAN 8 dengan menggunakan transportasi angkutan kota untuk mengangkut barang-barang kami dari kontarakan dekat SMAN 1 malinau ke SMAN 8 di desa kuala lapang, kurang lebih 30 menit perjalan dan kamipun tiba di mes itu dengan keadaan gelap karena waktu itu listriknya belum ada jadi kami hanya memakai lilin dan kadang-kadang jika saat bulan purnama kami hanya duduk di luar bahkan makan di luar. Tapi itu saya tidak mengatakan bahwa itu adalah sebuah penderitaan bagi saya itu adalah sebuah kisah yang berharga karena saya bisa menikmati dengan segala kebahagiaan saya bisa berada dalam keadaan itu dan memberikan suatu keistimewaan yaitu bisa menjadi sebuah cerita atau pengalaman yang berharga.


SUKA DUKA

Suka duka yang saya maksudkan di sini bukanalah suatu penderitaan fisik atau derita karena kekuarang makanan, tetapi yang saya maksudkan dengan suka duka di sini adalah dalam proses mendidik anak bangsa untuk menjadi cerdas dalam segala aspek kehidupannya menjadi manusia yang seutuhnya, tugas sebagai seorang guru memang berat dengan menghadapi berbagai macam karakter anak didik, terkadang kita menangis tanpa air mata, dan kadang saat kita tertawa pun ada rasa sakit, mungkin seperti itulah penjelasannya saya tidak bisa menjelaskan lagi. tugas sebagai pendidik tidaklah semudah apa yang kita pikirkan karena apapun yang kita pikir dan perbuat ini menentukan kesuksesan anak didik kita. di kabupaten malinau-kalimantan timur khususnya di SMAN 8 tempat saya mengajar dengan segala kekurangan dan kelemahan saya tetap mencoba memaksimalkan dan menjadikan segala kekkurangan dan kelemahan itu sebagai kekuatan. tetapi semua itu harus di dukung dengan hati yang ikhlas, lemah lembut dan kesabaran yang tidak bisa di ukur dengan apapun, bertolak dari itu maka saya merasa dan berpikir bahwa “tugas itu adalah hidupku” dengan keterpanggilan yang menjiwai segala aspek perjalanan hidupku, maka semua pintu akan terbuka lebar. tugas guru bukan hanya terletak pada bagaimana ia mengajar tetapi yang lebih penting adalah bagaimana kita mendidik anak untuk menjadi unggul sehingga menjadi generasi yang di andalkan untuk itu guru harus harus menjadi teladan bagai anak didiknya. Seorang guru percaya bahwa ia mampu mengubah seseorang menjadi baik, maka sebelum ia menjadi teladan ia harus mampu menjadi teladan dirinya sendiri.

Menjalani tugas sebagai pendidik tidak terlepas dari berbagai tantangan dan hambatan, dan itu bukanlah sesuatu hal atau alasan untuk membuat kita berhenti dan menyerah, tantangan dan hambatan yang saya maksudkan di sini adalah bagaimana kita mampu mengubah dunia pendidikan itu dari kekurangannya untuk menjadi pendidikan yang kita harapkan. di daerah terdepan, terluar dan tertinggal khususnya di malinau sebenarnya masih banyak yang harus di benahi dan yang harus di ubah baik dari pola kehidupan masyarakat maupun kekurangan akan fasilitas itu sebenarnaya harus di perlengkapi, kesadaran masyarakat tentang dunia pendidikan di malinau ini menurut saya masih sangat rendah, sesuai pengamatan saya selama di daerah ini sangat memprihatinkan karena sebagian besar masyarakat malinau bermata pencaharian sebagai pekerja batu bara,dan petani jadi menurut pandangan masyarakat setempat sudah cukup untuk biaya hidup, karena pendapatan mereka sangat besar dari pekerjaan itu, jadi kesadaran akan dunia pendidikan sangat rendah sehingga menyebabkan rasa kepedulian terhadap anaknya tidak ada untuk dunia pendidikan.

Dari keadaan yang semacam itu bisa di simpulkan bahwa di Malinau merupakan daerah yang maju untuk sumber daya alam untuk itu perlu adanya perhatian khusu bagi pemerintah untuk meningkatkan sumber daya manusia dan sumber daya alam yang bersinergi agar tetap terjaga dan terus dilestarikan demi pencapaian multi sumber yang bermanfaat bagi daerah maupun bangsa dan negara. saya sebagai peserta SM3T dari NTT sangat kangum akan kekayaan alam namun disisi laian masih banyak kekuarangan yang seharusnya butuh perhatian khusus untuk malinau seperti sarana transportasi dan jalur perhubungan, selain itu juga dilihata dari segi kapasitas pendidikan di malinau sangat kurang baik sarana gedung maupun perangkat atau penunjang laiannya seperti buku atau sumber belajar laiannya, memang sangat memprihatinkan untuk pendidikan hal ini disebabkan juga oleh sistem transportasi yang telah diuraikan diatas memang yang sangat sulit.

Berikut adalah fose bersama dengan rekan guru dan siswa/siswi se SMAN 8 Malinau-kaltim civitas akademika SMA Negeri 8 malinau barat

malinau sm3t

                                             

 

2015, sertifikasi guru hanya lewat PPG

guru

 

Sindonews.com – Pelaksanaan Pendidikan dan Latihan Profesi Guru (PLPG) akan berakhir pada 2014 mendatang. Selanjutnya, mulai 2015 sertifikasi guru hanya akan diberikan melalui program Pendidikan Profesi Guru (PPG) yang dilaksanakan selama setahun.

“Inti dari pemberlakuan sertifikasi guru ialah pemerintah ingin meningkatkan kesejahteraan dan profesionalisme guru. Memang saat ini ada beberapa program yang dijalankan yakni PLPG, portofolio dan PPG. Namun sudah dipastikan nantinya hanya program PPG yang akan dijalankan pemerintah,” ujar Kepala Dinas Pendidikan Pemuda dan Olahraga (Disdikpora) DIY Kadarmanta Baskara Aji Kamis (22/8/2013).

Dijelaskan Aji, program PLPG dan portofolio saat ini masih dijalankan sebagai program masa transisi menuju 2015 dengan PPG penuh. Dan untuk penyelenggaranya sendiri masih akan dilaksanakan oleh Lembaga Pendidikan dan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang ditunjuk.

“Peserta PPG nantinya akan menjalani masa pendidikan selama 2 semester atau 1 tahun. Dengan begitu diharapkan kompetensi dan profesionalisme guru benar-benar lebih terjamin dibandingkan melalui PLPG yang pelaksanaannya tak sampai dua minggu,” imbuhnya.

Aji berpendapat, pelaksanaan PPG ke depan haruslah langsung diarahkan bagi alumni LPTK. Layaknya tenaga kerja profesional, PPG dapat dijadikan sebagai pendidikan profesi bagi lulusan LPTK yang benar-benar ingin menjalani profesi sebagai guru. Dengan begitu, pendidikan profesi sudah didapat para guru sejak awal, bukan pada masa bekerja atau bahkan menjelang pensiun.

“PPG sendiri nantinya akan dibagi menjadi dua jalur pembiayaan yakni dibiayai pemerintah dengan sistem seleksi dan biaya pribadi. Namun saya pastikan biayanya tidak akan lebih mahal dari biaya perkuliahan, sehingga dengan biaya sendiri pun para guru masih mampu,” imbuhnya.

Diungkapkan Aji, sampai saat ini sudah lebih dari setengah guru di DIY yang dinyatakan profesional. Kebanyakan dari mereka memang mendapatkan sertifikasi melalui PLPG.

Sementara itu, Guru sebuah SMK Kulonprogo Andri menuturkan, sebagai proses pembelajaran guna meningkatkan kualitas guru, program PPG memang lebih tepat dibanding PLPG. Menurutnya, program PLPG hanya melahirkan guru ‘karbitan’. Hal ini dilihat dari masa pelaksanaan program PLPG yang hanya berkisar 9 hari.

“Proses PPG lebih bisa mematangkan proses keilmuwan yang diterima peserta. Tidak seperti PLPG yang dituntut profesional hanya dalam 9 hari,” imbuhnya.

(Ratih Keswara
source: https://nasional.sindonews.com/read/774466/15/2015-sertifikasi-guru-hanya-lewat-ppg-1377216405)

Calon Guru Wajib Ikuti Pendidikan Profesi

Sarjana pendidikan harus mengikuti program pendidikan profesi (PPG) sebagai syarat menjadi guru. (Foto: dok. Okezone)

JAKARTA – Gelar Sarjana Pendidikan (SPd.) bukanlah tiket emas seseorang untuk menjadi guru. Lulusan Fakultas Keguruan pun wajib mengikuti pendidikan profesi guru (PPG) sebelum ditahbiskan sebagai tenaga pengajar.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) M Nuh menjelaskan, SPd. adalah gelar akademik, bukan gelar profesi. Hal ini sama dengan gelar Sarjana Kedokteran (S.Ked.) yang belum menunjukkan kualifikasi seseorang sebagai dokter.

“Begitu juga halnya dengan sarjana farmasi, tidak identik dengan apoteker. Karena itu, seorang lulusan bergelar S.Pd baru dapat disebut sebagai guru setelah mereka mengikuti PPG,” papar Nuh, seperti disitat dari laman Kemendikbud, Rabu (12/2/2014).

Nuh mengimbuhkan, PPG bukan bermaksud menghapus gelar sarjana pendidikan yang melekat pada seseorang. PPG merupakan tahapan pendidikan yang harus diikuti seseorang yang ingin menjadi guru.

“Dengan berprofesi sebagai guru maka mereka akan mendapatkan tunjangan profesi,” imbuhnya.(Rifa Nadia Nurfuadah)