Persyaratan Pembuatan VISA

  1. Visa Kunjungan:
    1. Permohonan Visa kunjungan diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
      1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
      2. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
      3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
      4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
      5. Pasfoto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
    2. Untuk memperoleh bebas Visa kunjungan dan Visa kunjungan saat kedatangan, Orang Asing harus dari negara tertentu harus melampirkan persyaratan:
      1. Paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
      2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
      3. Tidak termasuk dalam daftar cegah tangkal.
    3. Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2, untuk memperoleh Visa kunjungan saat kedatangan bagi Orang Asing yang bukan berasal dari negara tertentu juga harus melampirkan persyaratan:
      1. Surat permintaan dari Pemerintah atau lembaga swasta; dan
      2. Surat persetujuan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Persetujuan Visa Kunjungan
    1. Penjamin dari Instansi Pemerintah
      1. Surat permohonan, berisi pengajuan permohonan persetujuan visa untuk mendapatkan Visa Kunjungan bagi Orang Asing yang dijaminnya berikut alasan mendatangkan orang asing tersebut;
      2. Surat penjaminan, dari penjamin yang berisi pernyataan penjamin untuk bertanggung jawab penuh terhadap kedatangan, keberadaan, kegiatan, biaya hidup Orang Asing maupun keluarganya selama berada di wilayah Indonesia sampai kembali lagi ke negaranya atau kembali ke luar negeri;
      3. Surat Kuasa, apabila penjamin menguasakan kepada pihak ketiga atau orang ;ain untuk pengurursan permohonan persetujuan visa dengan melampirkan fotocopy KTP yang diberi kuasa;
      4. Identitas Penjamin, berupa fotocopy KTP;
      5. Fotocopy paspor orang asing yang sah dan masih berlaku, (seluruh halama yang sudah ada cap keimigrasian) oaling singkat masih berlaku minimal 6 bulan;
      6. Rekomendasi dari instansi terkait (jika diperlukan), contoh rekomendasi dari Kemendikbud untuk Pelajar dan Mahasiswa;
      7. Tidak tercantum dalam daftar cekal.
    2. Penjamin dari Pihak Swasta
      1. Surat permohonan, berisi pengajuan permohonan persetujuan visa untuk mendapatkan Visa Kunjungan bagi Orang Asing yang dijaminnya berikut alasan mendatangkan orang asing tersebut;
      2. Surat penjaminan, dari penjamin yang berisi pernyataan penjamin untuk bertanggung jawab penuh terhadap kedatangan, keberadaan, kegiatan, biaya hidup Orang Asing maupun keluarganya selama berada di wilayah Indonesia sampai kembali lagi ke negaranya atau kembali ke luar negeri;
      3. Surat Kuasa, apabila penjamin menguasakan kepada pihak ketiga atau orang ;ain untuk pengurursan permohonan persetujuan visa dengan melampirkan fotocopy KTP yang diberi kuasa;
      4. Identitas Penjamin, berupa fotocopy KTP;
      5. Fotocopy paspor orang asing yang sah dan masih berlaku, (seluruh halama yang sudah ada cap keimigrasian) oaling singkat masih berlaku minimal 6 bulan;
      6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
      7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
      8. Akta pendirian perusahaan dan pengesahan perusahaan;
      9. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
      10. Tidak tercantum dalam daftar cekal.
    3. Penjamin dari Perorangan
      1. Surat permohonan, berisi pengajuan permohonan persetujuan visa untuk mendapatkan Visa Kunjungan bagi Orang Asing yang dijaminnya berikut alasan mendatangkan orang asing tersebut;
      2. Surat penjaminan, dari penjamin yang berisi pernyataan penjamin untuk bertanggung jawab penuh terhadap kedatangan, keberadaan, kegiatan, biaya hidup Orang Asing maupun keluarganya selama berada di wilayah Indonesia sampai kembali lagi ke negaranya atau kembali ke luar negeri;
      3. Surat Kuasa, apabila penjamin menguasakan kepada pihak ketiga atau orang ;ain untuk pengurursan permohonan persetujuan visa dengan melampirkan fotocopy KTP yang diberi kuasa;
      4. Identitas Penjamin, berupa fotocopy KTP;
      5. Fotocopy paspor orang asing yang sah dan masih berlaku, (seluruh halama yang sudah ada cap keimigrasian) oaling singkat masih berlaku minimal 6 bulan;
      6. Kartu Keluarga, Surat Nikah, Akte Lahir (apabila diperlukan);
      7. Tidak tercantum dalam daftar cekal.

 

Sekilas tentang VISA

https://fanshiro.files.wordpress.com/

via https://fanshiro.files.wordpress.com/

Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka:

      1. Wisata;
      2. Keluarga;
      3. Sosial;
      4. Seni dan budaya;
      5. Tugas pemerintahan;
      6. Olahraga yang tidak bersifat komersial;
      7. Studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
      8. Memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
      9. Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
      10. Jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
      11. Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
      12. Melakukan pembicaraan bisnis;
      13. Melakukan pembelian barang;
      14. Memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
      15. Mengikuti pameran internasional;
      16. Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
      17. Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
      18. Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;

Jenis visa ini diberikan selama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga 4 kali dengan masa berlaku 30 hari untuk setiap perpanjangan serta dapat dialihstatuskan.

Jenis-jenis Visa Kunjungan:

  1. Visa kunjungan saat kedatangan: Diberikan selama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang untuk 30 hari namun tidak dapat dialihstatuskan. Diberikan kepada Warga Negara Asing dari negara-negara tertentu pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu dalam rangka:
    1. Tugas pemerintahan;
    2. Pendidikan;
    3. Sosial Budaya;
    4. Pariwisata;
    5. Bisnis;
    6. Keluarga;
    7. Jurnalistik; atau
    8. Singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
  2. Bebas Visa Kunjungan Singkat: Jenis visa ini diberikan selama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang maupun dialihstatuskan. Diberikan kepada Warga Negara Asing dari negara-negara tertentu pada semua Tempat Pemeriksaan Imigrasi berdasarkan azas timbal balik dan azas manfaat dalam rangka:
    1. Kunjungan wisata;
    2. Tugas Pemerintahan;
    3. Kunjungan Usaha;
    4. Kunjungan Sosial Budaya.
  3. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan: Jenis visa ini tidak dapat diperpanjang maupun dialihstatuskan. Diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia berlaku untuk 1 (satu) tahun dengan setiap kali kunjungan tidak boleh lebih dari 60 (enam puluh) hari, dalam rangka kunjungan untuk melakukan kegiatan:
    1. Kunjungan wisata;
    2. Dalam rangka kunjungan bisnis;
    3. Dalam rangka Kunjungan keluarga.
 Source : https://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/visa-kunjungan