Persyaratan Pembuatan VISA

  1. Visa Kunjungan:
    1. Permohonan Visa kunjungan diajukan kepada Menteri atau Pejabat Imigrasi yang ditunjuk pada perwakilan Republik Indonesia dengan mengisi aplikasi data dan melampirkan persyaratan:
      1. Paspor yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan;
      2. Surat penjaminan dari Penjamin kecuali untuk kunjungan dalam rangka pariwisata;
      3. Bukti memiliki biaya hidup bagi dirinya dan/atau keluarganya selama berada di Wilayah Indonesia;
      4. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
      5. Pasfoto berwarna ukuran 4 cm x 6 cm sebanyak 1 (satu) lembar.
    2. Untuk memperoleh bebas Visa kunjungan dan Visa kunjungan saat kedatangan, Orang Asing harus dari negara tertentu harus melampirkan persyaratan:
      1. Paspor asli yang sah dan masih berlaku paling singkat 6 (enam) bulan; dan
      2. Tiket kembali atau tiket terusan untuk melanjutkan perjalanan ke negara lain kecuali bagi awak alat angkut yang akan singgah untuk bergabung dengan kapalnya dan melanjutkan perjalanan ke negara lain; dan
      3. Tidak termasuk dalam daftar cegah tangkal.
    3. Selain harus memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud pada poin 2, untuk memperoleh Visa kunjungan saat kedatangan bagi Orang Asing yang bukan berasal dari negara tertentu juga harus melampirkan persyaratan:
      1. Surat permintaan dari Pemerintah atau lembaga swasta; dan
      2. Surat persetujuan Menteri atau pejabat yang ditunjuk.
  2. Persetujuan Visa Kunjungan
    1. Penjamin dari Instansi Pemerintah
      1. Surat permohonan, berisi pengajuan permohonan persetujuan visa untuk mendapatkan Visa Kunjungan bagi Orang Asing yang dijaminnya berikut alasan mendatangkan orang asing tersebut;
      2. Surat penjaminan, dari penjamin yang berisi pernyataan penjamin untuk bertanggung jawab penuh terhadap kedatangan, keberadaan, kegiatan, biaya hidup Orang Asing maupun keluarganya selama berada di wilayah Indonesia sampai kembali lagi ke negaranya atau kembali ke luar negeri;
      3. Surat Kuasa, apabila penjamin menguasakan kepada pihak ketiga atau orang ;ain untuk pengurursan permohonan persetujuan visa dengan melampirkan fotocopy KTP yang diberi kuasa;
      4. Identitas Penjamin, berupa fotocopy KTP;
      5. Fotocopy paspor orang asing yang sah dan masih berlaku, (seluruh halama yang sudah ada cap keimigrasian) oaling singkat masih berlaku minimal 6 bulan;
      6. Rekomendasi dari instansi terkait (jika diperlukan), contoh rekomendasi dari Kemendikbud untuk Pelajar dan Mahasiswa;
      7. Tidak tercantum dalam daftar cekal.
    2. Penjamin dari Pihak Swasta
      1. Surat permohonan, berisi pengajuan permohonan persetujuan visa untuk mendapatkan Visa Kunjungan bagi Orang Asing yang dijaminnya berikut alasan mendatangkan orang asing tersebut;
      2. Surat penjaminan, dari penjamin yang berisi pernyataan penjamin untuk bertanggung jawab penuh terhadap kedatangan, keberadaan, kegiatan, biaya hidup Orang Asing maupun keluarganya selama berada di wilayah Indonesia sampai kembali lagi ke negaranya atau kembali ke luar negeri;
      3. Surat Kuasa, apabila penjamin menguasakan kepada pihak ketiga atau orang ;ain untuk pengurursan permohonan persetujuan visa dengan melampirkan fotocopy KTP yang diberi kuasa;
      4. Identitas Penjamin, berupa fotocopy KTP;
      5. Fotocopy paspor orang asing yang sah dan masih berlaku, (seluruh halama yang sudah ada cap keimigrasian) oaling singkat masih berlaku minimal 6 bulan;
      6. Surat Izin Usaha Perdagangan (SIUP);
      7. Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
      8. Akta pendirian perusahaan dan pengesahan perusahaan;
      9. Tanda Daftar Perusahaan (TDP);
      10. Tidak tercantum dalam daftar cekal.
    3. Penjamin dari Perorangan
      1. Surat permohonan, berisi pengajuan permohonan persetujuan visa untuk mendapatkan Visa Kunjungan bagi Orang Asing yang dijaminnya berikut alasan mendatangkan orang asing tersebut;
      2. Surat penjaminan, dari penjamin yang berisi pernyataan penjamin untuk bertanggung jawab penuh terhadap kedatangan, keberadaan, kegiatan, biaya hidup Orang Asing maupun keluarganya selama berada di wilayah Indonesia sampai kembali lagi ke negaranya atau kembali ke luar negeri;
      3. Surat Kuasa, apabila penjamin menguasakan kepada pihak ketiga atau orang ;ain untuk pengurursan permohonan persetujuan visa dengan melampirkan fotocopy KTP yang diberi kuasa;
      4. Identitas Penjamin, berupa fotocopy KTP;
      5. Fotocopy paspor orang asing yang sah dan masih berlaku, (seluruh halama yang sudah ada cap keimigrasian) oaling singkat masih berlaku minimal 6 bulan;
      6. Kartu Keluarga, Surat Nikah, Akte Lahir (apabila diperlukan);
      7. Tidak tercantum dalam daftar cekal.

 

Posted in Scholarship and tagged , , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: