Sekilas tentang VISA

https://fanshiro.files.wordpress.com/

via https://fanshiro.files.wordpress.com/

Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka:

      1. Wisata;
      2. Keluarga;
      3. Sosial;
      4. Seni dan budaya;
      5. Tugas pemerintahan;
      6. Olahraga yang tidak bersifat komersial;
      7. Studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
      8. Memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
      9. Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
      10. Jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
      11. Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
      12. Melakukan pembicaraan bisnis;
      13. Melakukan pembelian barang;
      14. Memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
      15. Mengikuti pameran internasional;
      16. Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
      17. Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
      18. Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;

Jenis visa ini diberikan selama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga 4 kali dengan masa berlaku 30 hari untuk setiap perpanjangan serta dapat dialihstatuskan.

Jenis-jenis Visa Kunjungan:

  1. Visa kunjungan saat kedatangan: Diberikan selama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang untuk 30 hari namun tidak dapat dialihstatuskan. Diberikan kepada Warga Negara Asing dari negara-negara tertentu pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu dalam rangka:
    1. Tugas pemerintahan;
    2. Pendidikan;
    3. Sosial Budaya;
    4. Pariwisata;
    5. Bisnis;
    6. Keluarga;
    7. Jurnalistik; atau
    8. Singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
  2. Bebas Visa Kunjungan Singkat: Jenis visa ini diberikan selama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang maupun dialihstatuskan. Diberikan kepada Warga Negara Asing dari negara-negara tertentu pada semua Tempat Pemeriksaan Imigrasi berdasarkan azas timbal balik dan azas manfaat dalam rangka:
    1. Kunjungan wisata;
    2. Tugas Pemerintahan;
    3. Kunjungan Usaha;
    4. Kunjungan Sosial Budaya.
  3. Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan: Jenis visa ini tidak dapat diperpanjang maupun dialihstatuskan. Diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia berlaku untuk 1 (satu) tahun dengan setiap kali kunjungan tidak boleh lebih dari 60 (enam puluh) hari, dalam rangka kunjungan untuk melakukan kegiatan:
    1. Kunjungan wisata;
    2. Dalam rangka kunjungan bisnis;
    3. Dalam rangka Kunjungan keluarga.
 Source : https://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/visa-kunjungan
Posted in Scholarship and tagged , , .

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: