Visa kunjungan diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke Wilayah Indonesia dalam rangka:
- Wisata;
- Keluarga;
- Sosial;
- Seni dan budaya;
- Tugas pemerintahan;
- Olahraga yang tidak bersifat komersial;
- Studi banding, kursus singkat, dan pelatihan singkat;
- Memberikan bimbingan, penyuluhan, dan pelatihan dalam penerapan dan inovasi teknologi industri untuk meningkatkan mutu dan desain produk industri serta kerja sama pemasaran luar negeri bagi Indonesia;
- Melakukan pekerjaan darurat dan mendesak;
- Jurnalistik yang telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- Pembuatan film yang tidak bersifat komersial dan telah mendapat izin dari instansi yang berwenang;
- Melakukan pembicaraan bisnis;
- Melakukan pembelian barang;
- Memberikan ceramah atau mengikuti seminar;
- Mengikuti pameran internasional;
- Mengikuti rapat yang diadakan dengan kantor pusat atau perwakilan di Indonesia;
- Melakukan audit, kendali mutu produksi, atau inspeksi pada cabang perusahaan di Indonesia;
- Calon tenaga kerja asing dalam uji coba kemampuan dalam bekerja;
Jenis visa ini diberikan selama 60 hari dan dapat diperpanjang hingga 4 kali dengan masa berlaku 30 hari untuk setiap perpanjangan serta dapat dialihstatuskan.
Jenis-jenis Visa Kunjungan:
- Visa kunjungan saat kedatangan: Diberikan selama 30 (tiga puluh) hari dan dapat diperpanjang untuk 30 hari namun tidak dapat dialihstatuskan. Diberikan kepada Warga Negara Asing dari negara-negara tertentu pada saat kedatangan di Tempat Pemeriksaan Imigrasi tertentu dalam rangka:
- Tugas pemerintahan;
- Pendidikan;
- Sosial Budaya;
- Pariwisata;
- Bisnis;
- Keluarga;
- Jurnalistik; atau
- Singgah untuk meneruskan perjalanan ke negara lain.
- Bebas Visa Kunjungan Singkat: Jenis visa ini diberikan selama 30 (tiga puluh) hari dan tidak dapat diperpanjang maupun dialihstatuskan. Diberikan kepada Warga Negara Asing dari negara-negara tertentu pada semua Tempat Pemeriksaan Imigrasi berdasarkan azas timbal balik dan azas manfaat dalam rangka:
- Kunjungan wisata;
- Tugas Pemerintahan;
- Kunjungan Usaha;
- Kunjungan Sosial Budaya.
- Visa Kunjungan Beberapa Kali Perjalanan: Jenis visa ini tidak dapat diperpanjang maupun dialihstatuskan. Diberikan kepada Orang Asing yang akan melakukan perjalanan ke wilayah Indonesia berlaku untuk 1 (satu) tahun dengan setiap kali kunjungan tidak boleh lebih dari 60 (enam puluh) hari, dalam rangka kunjungan untuk melakukan kegiatan:
- Kunjungan wisata;
- Dalam rangka kunjungan bisnis;
- Dalam rangka Kunjungan keluarga.
Source : https://www.imigrasi.go.id/index.php/layanan-publik/visa-kunjungan