Pemetaan Awal Struktur Agraria di Desa X

Salam Sosant Pedia 😀

Hai, postingan saya kali ini merupakan hasil tugas saya pada mata kuliah Sosiologi Pedesaan pada Semester 4 yang berisi tentang “Laporan Observasi Pemetaan Awal Struktur Agraris di Desa Klampok Kecamatan Wanasari Kabupaten Brebes” tugas yang ditujukan kepada Bu Asma Lutfi.

       Desa Klampok merupakan desa yang berada di kecamatan Wanasari,Kabupaten Brebes ,Provinsi Jawa Tengah,Indonesia. Desa Klampok merupakan brebes bagian utara. Di dalam profesi masyarakatnya mayoritas adalah seorang petani,karena brebes merupakan daerah penghasil bawang merah dan padi. Desa klampok luasnya mencapai 70,44 km², dan jumlah penduduk 130.150 jiwa(2013)². Desa Klampok merupakan salah satu desa dari 20 desa yang ada di Kecamatan Wanasari.

  • Struktur Penguasaan Tanah

Stuktur Penguasaan tanah khusunya di desa saya yaitu desa klampok. Untuk Penguasaan Kepemilikan tanah di desa saya  sebagian besar tanah milik pemerintah desa. Tanah tersebut dinamakan tanah bengkok. Tanah bengkok merupakan tanah milik pemerintah desa,salah satunya tanah sawah di desa saya cenderung digunakan untuk memanen bawang merah dan padi. Karena pertanian bawang merah merupakan mata pencaharian yang khas dari desa saya. Untuk tanah bengkok yang tidak dapat diperjual belikan karena tanah itu milik desa jadi hasil pertanianya dimiliki oleh desa sebagai upah desa.

Untuk tanah bengkok selain milik pemerintah desa ada juga tanah milik negara bisa juga milik lembaga militer yang bangunan militer tersebut digunkan untuk sarana pendidikan,lalu ada BUMN(Badan Usaha Milik Negara) yang tanahnya dikuasai oleh pemerintah. Tanah milik pemerintah jika terdapat tanah yang masih bisa ditanami seperti bawang merah hasil pertanianya dengan sistem bagi hasil. Dan untuk tanah milik perorangan atau tanah milik masyarakat seperti padi atau bawang merah hasil pertanianya diperjual belikan kepada tengkulak(Pembeli bawang) ketika sudah siap panen kemudian dijual.

  • Status dan Bentuk Kepemilikan Tanah

Untuk status kepemilikan tanah biasanya yang memiliki bukti sertifikat resmi dari pemerintah Badan Pertanahan Nasional (BTPN) yang pemiliknya memiliki hak penuh atas kepemilikan tanah pada kawasan dengan luas tertentu yang telah disebutkkan dalam sertifikat tesebut.Sertifikat ini disebut dengan Sertifikat Hak Milik yang status kepemilikanya paling kuat karena lahan sudah menjadi milik seseorang tanpa campur tangan pihak lain dengan cara pemilik bisa menggunakanya sebgai bukti kuat atas kepemilikan tanah ,bila terjadi sebua masalah nama yang tercntum dalam Sertifikat Hak Milik merupakan pemilik yang sah sesuai hukum yang berlaku.Untuk status Kepemilikan tanah berikutnya ada Sertifikat Hak Guna Bangun, sertifikat tersebut merupakan sertifikat yang diberikan pada setiap Warga Negara Indonesia untuk mendirikan dan dapat mempunyai bangunan-bangunan atas tanah yang bukan miliknya sendiri ,atau bisa disebut tanah sewa dengan jangka waktu paling lama kurang lebih 30 tahun.

Bentuk-bentuk lahan atau sawah terutama tanah bengkok yang saya ketahui sawah itu ada 4 kategori pertama ada tanah hijau yang itu berfungsi untuk pertanian tetapi hasil dari pertanianya dimiliki oleh desa terkecuali jika, tanah tersebut dibeli oleh pemerintah untuk adanya pembangunan jalan tol. Seperti yang ada di daerah saya tol tersebut dinamakan tol Breksit( Brebes Timur) lalu lahan sawahnya dibeli pemerintah ,baru hasil dari pembangunan jalan tol tersebut dibagi hasil dengan pemerintah desa. Tanah bengkok yang kedua ada lahan kuning bisa untuk pertanian tetapi bisa juga untuk pembangunan perumahan.

Sebenarnya lahan hijau bisa dibangun rumah pribadi tetapi dengan tidak mendapatkan status kepemilikan tanag atau yang disebut dengan sertifikat kecuali  jika lahan hijau tersebut akan diubah menjadi lahan kuning oleh izin resmi dari Badan Pertanahan Nasional( BTPN) untuk rumah pribadi atau untuk membangun perumahan dan proses pengubahanya kurang lebih selama 20 tahun. Lalu tanah bengkok yang ketiga ada tanah merah biasanya terdapat di tanah pegunungan seperti terdapat batu-batu jadi split atau batu pecah dan biasnya juga ada pasir tetapi di desa saya tidak ada tanah merah biasanya tanah tersebut berada di daerah pegungan.Untuk tanah bengkok yang terakhir ada tanah coklat biasanya tanah tersebut untuk industri atau pabrik. Lalu selain ada tanah bengkok ada juga tanah basah dan tanah kering. Di desa tanah yag basah di tanami seperti bawang ,padi, dan tebu. Lalu tanah yang kering biasanya tanah yang sudah dipaving untuk dibuat sebuah bangunan atau jalan.

Lalu untuk tanah milik masyarkat itu sendiri atau tanah milik pribadi seperti halnya di desa saya yang ditanami yaitu bawang merah dan padi maka hasil pertanianya di jual belikan kepada tengkulak( pembeli bawang) ketika sudah siap panen lalu di jual.

  • Distribusi Kepemilikan Tanah

Luas wilayah Desa Klampok luasnya mencapai 70,44 km², dan jumlah penduduk 130.150 jiwa(2013)² yang di dominasi oleh persawahan ,ladang (80,18 Ha) dan tanah yang digunakan sebagai fasilitas umum menggunakan tanah bengkok 34,23 Ha,tempat pembangunan sampah 32 Ha,bangunan sekolah 12,87 Ha, Faslitas pasar ada kurang lebih3,64 Ha.Tidak semua masyarakat yang menduduki 1 desa mempunyai tanah atau lahan sebagai pendapatan mereka. Ada juga yang tidak mempunyai tanah dikarenakan biasanya masyarakat tersebut sudah mempunyai mata pencaharian sendiri yang sehari-hari berprofesi sebagai pedangan,  pegawai PNS,pegawai swasta. Sekitar 64-44% dari semua rumah tangga yang ada di desa Klampok contoh yang memiliki tanah ,sedangkan1-5% rumah tangga yang tidak memiliki 32-54% dari total sawah yang ada. Sebagian besar tanah yang ada di desa saya pada umumnya tanah kering ,yaitu tanah yang cocok untuk ranah pertanian , dan biasanya banyak ditanami masyaraktanya berupa bawang merah,padi,tebu,jagung dll. Di desa Klampok juga masih banyak ditemukan perkebunan pisang,mangga,pepaya yang kebunya ada di depan rumah saya sendiri.Lahan perkebunan di wilayah Desa Klampok merupakan lahan milik perorangan. Pada tahun 1970-an sudah diberlakukan adanya sistem bagi hasil mengenai penjualan tanah,dan penggadaian tanah yang diberlakukan di desa Klampok.

  • Ketunakismaan(Landless)

Mayoritas penduduk Desa Klampok merupakan petani, sehingga sebagian besar profesi masyarakat disana adalah petani. Ketunakismaan adalah seseorang tidak mempunya lahan. Biasanya masyarakat yang tidak mempunyai lahan atau tanah biasanya masyarakat yang cenderung berprofesi sebagai penguasaha atau pedagang, pegawai PNS dan pegawai swasta.  Untuk yang tidak mempunyai tanah biasanya dulu sempat mempunyai tanah tetapi tanahnya dijual lalu disewakan kepada investor luar kota yang akan membuat sebuah toko. Dan di desa saya ada seseorang yang bekerja sebgai pedagang tetapi beliau mempunyai 1 tanah ,lalu tanah tersebut beliau jual lalu dibeli oleh investor dari luar kota untuk dibangun indomaret lalu hasil pendapatan dari indomaret dibagi hasil dengan pemilik tanah.Untuk pemilik tanah yang tanahnya luas biasnaya tidak selalu menggarap tanahanya sendiri.Sebaliknya juga tanah yang sempit atau kurang luas biasanya menggarap tanahnya oleh orang lain memalui sewa atau sakap disamping menggarap tanahnya itu sendiri. Penduduk pedesaan dapat dikelompokan yang pertama Pemilik Penggraap Murni yaitu petani yang hanya menggarap tanahnya sendiri. Kedua Penyewa dan Penyekap Murni yaitu mereka yag tidak memiliki tanah tapi mempunyai tanah garapan melalui sewa dan bagi hasil .Ketiga Pemilik Penyewa dan Pemilik Penyekap yaitu mereka yag disamping menggarap tanahnya sendiri juga mengarap tanah milik orang lain. Keempat Pemilik Bukan Penggrap dan Kelima Tunakismaan mutlak yaitu mereka yang benar-benar yang tidak memiliki tanah dan tidak mempunai tanah garapan sebagaian besar dari mereka adalah burung tani atau yang sehari-hari berprofei sebagai pedagang atau pegawai PNS).

  • Pendapatan dan Distribusinya

Untuk Pemilik tanah atau lahan jika itu tanah bengkok yang memiliki tanah tersebut adalah pemerintah desa dan biasanya yang menggarap sawahnya itu dari masyarakat itu sendiri. Namun untuk tanah milik perorangan itu tergantung oleh si pemilik tanah ingin menggarap tanahnya sendiri tanpa campur tangan orang lain atau memilih untuk digarap sawahnya oleh orang lain.Tanah bengkok atau lahan yang disewa biasanya lahan tersebut disewa oleh pemerintah meskipun tanah pertanian tersebut milik desa jadi, tanah pertanian tersebut dibeli oleh pemerintah untuk membangun infrastruktur pembangunan jalan tol lalu hasil dari pembanguna tersebut dibagi hasil dengan pemerintah desa. Dan untuk pendapatan orang yang memiliki lahan biasanya teragntung dengan apa yang ditanami ,lalu untuk orang yang tidak mempunyai lahan pendapatanya dari hasil dagang,atau yang sehari-harinya berprofesi sebagai pegawai PNS atau pegawai swasta. Contoh pendapatan orang yang memiliki lahan atau tanah khusunya yang ditanami bawang merah. Bawang merah 1 kg sekarang ini harganya Rp.18.000.00 untuk per kg ,tetapi jika mempunyai 1 bahu sawah atau = 7000 m² bisa panen 2 kwintal jadi 100 kg x 1800 =1.800.000 /pendapatanya.

  • Kemiskinan di Pedesaan

Sebagian besar mata pencaharian di desa saya adalah seorng petani dan buruh tani maka makmur atau tidak makmurnya masyarakat yang berprofesi petani itu tergantung hasil pertanian bawang merah. Jika sedang panen bawang merah maka harga penjualnya akan sangat tinggai jika sudah masuk ke pasar tetpi jika gagal panen petani akan mengalami kerugian yang mempengaruhi perekonomian mereka. Kemiskinan di Desa Klampok lebih cenderung ke masyarakatnya dilihat dari perekonomianya misalnya wiayah desa Klampok.Banyak masyarakat yang menyekolahkan anaknya hanya sampai bangku SMA/SMK saja tetapi tidak menyekolahkan anaknya sampai ke Perguruan Tinggi ini disebabkan karena keterbatasan biaya untuk melanjutkan pendidikan. Kemiskinan merupakan fenomena yang ada di pedesaan yang persoalaya cukup besar di Indonesia. Dengan pertumbuhan ekonomi di atas 5% /tahun,dan rata-rata masih terdapat 12 warga miskin di setiap 100 penduduk Indonesia.

        Seperti yang sudah saya jelaskan di atas bahwa masyarakat desa Klampok sebagian besar berprofesi sebagai petani. Dan yang mereka yang tanami adalah bawang merah dan padi. Karen abwang merah merupakan hasil pertanian yang khas di daerah Brebes. Dan untuk sturktur kepemilikan tanah di desa saya sebagian tanah milik pemerintah desa yang dinamakan dengan tanah bengkok. Tanah bengkok meliputi lahan hijau,lahan kuning,lahan merah dan lahan coklat. Untuk lahan hijau itu sendiri tanahya berfungsi sebagai ranah pertanian tetapi tidak bisa dijual belikan karena itu milik pemerintah desa bukan milik pribadi, lalu lahan kuning bisa dijadikan lahan pertanian dan juga dibuat sebuah perumahan,untuk lahan merah sangat jarang di desa saya karena lahan merah hanya ada di daera pegunungan, dan untuk lahan coklat tanahnya di gunakan untuk pembagunan pabrik(industri). Dan tanah atau lahan milik masyarkat itu sendiri atau tanah milik pribadi seperti halnya di desa saya yang ditanami yaitu bawang merah dan padi maka hasil pertanianya di jual belikan kepada tengkulak( pembeli bawang) ketika sudah siap panen lalu di jual.

        Sebagian besar tanah yang ada di desa saya pada umumnya tanah kering ,yaitu tanah yang cocok untuk ranah pertanian , dan biasanya banyak ditanami petaninya berupa bawang merah,padi,tebu,jagung dll. Di desa Klampok juga masih banyak ditemukan perkebunan pisang,mangga,pepaya yang kebunya ada di depan rumah saya sendiri.Lahan perkebunan di wilayah Desa Klampok merupakan lahan milik perorangan.Biasanya masyarakat yang tidak mempunyai lahan atau tanah biasanya masyarakat yang cenderung berprofesi sebagai penguasaha atau pedagang, pegawai PNS dan pegawai swasta.  Untuk pemilik tanah yang tanahnya luas biasnaya tidak selalu menggarap tanahanya sendiri.Sebaliknya juga tanah yang sempit atau kurang luas biasanya menggarap tanahnya oleh orang lain memalui sewa atau sakap disamping menggarap tanahnya itu sendiri.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: