PENULISAN KARYA ILMIAH POPULER “Pembubaran Ormas Radikal Sebagai Kado Terindah Di Hari Yang Bersejarah”

“Pekikan semangat Pancasilais di tanggal 1 Juni yang sering kita kenal dengan hari lahir Pancasila, kini sudah tidak senyaring dulu lagi. Hal ini terjadi semenjak munculnya musuh-musuh dalam selimut, yang dengan liciknya merong-rong kesatuan semangat Pancasilais Bangsa Indonesia”. Yah, itulah ungkapan yang kiranya sesuai dengan kondisi yang terjadi di bangsa kita akhir-akhir ini.

Seperti yang telah terpatri dalam benak kita masing-masing, bahwa 1 Juni 1945 merupakan hari lahirnya Pancasila. 1 Juni 1945 merupakan hari dimana presiden pertama kita, bapak Ir. Soekarno mengungkapkan istilah “Pancasila” untuk yang pertama kali dalam pidatonya. Dengan disampaikannya pidato tersebut, maka setiap tanggal 1 Juni diperingati sebagai hari lahirnya “Pancasila”.

Adapun proses perumusan hingga pengesahan Pancasila sebagai dasar Negara Indonesia, dilakukan dalam sidang yang diberi nama sidang BPUPKI. Proses ini bukanlah suatu hal sepele yang bisa dilakukan begitu saja oleh sembarang orang. Ini merupakan suatu hal yang sangat fundamental, dimana para tokoh negara saat itu melakukan ijtihad secara keras, untuk memilih poin-poin apa saja yang akan digunakan sebagai dasar Negara Indonesia, yang bisa merangkul semua kalangan, yang bisa diakui dan dilaksanakan oleh semua rakyat Indonesia yang sangat multikultur ini. Bung Karno sebagai pemikir dan pencetus dasar Negara Indonesia, memandang Pancasila dengan Perspektif Rasional. Jenderal Sudirman memandang Pancasila sebagai sesuatu yang mistis. Terminologi kesaktiannya hanya mampu dihayati dan difahami dengan kesadaran mistis yang tinggi. Pada saat itu, terdapat beberapa rumusan dasar Negara Indonesia yang diungkapkan oleh beberapa tokoh terdahulu, hingga muncul kesepakatan bersama bahwa dasar Negara Indonesia adalah “Pancasila”, yang berisikan lima dasar yang harus dipegang teguh oleh masyarakat Indonesia dalam berperilaku di kehidupan sehari-hari.

Lima dasar negara  tersebut tercantum dalam UUD 1945, yaitu; Ketuhanan yang Maha Esa, Kemanusiaan yang adil dan beradab, Persatuan indonesia, Kerakyatan yang dipimpin oleh hikmat kebijaksanaan dalam permusyawaratan dan perwakilan, Keadilan sosial bagi seluruh rakyat indonesia. Dengan kelima dasar ini lah, integrasi masyarakat Indonesia mulai menguat. Kendati demikian, jika kita melihat fenomena yang akhir-akhir ini marak terjadi di Indonesia, tentu sangat riskan sekali, dimana integrasi masyarakat Indonesia akan Pancasila sudah mulai menurun, bahkan ada beberapa masyarakat Indonesia yang berusaha keras  untuk menghilangkan kesaktian Pancasila dari Negara Indonesia.

Salah satu penyebab disintegrasi tersebut adalah akibat muncul dan berkembangnya arus globalisasi yang semakin menguasai dunia. Selo Soemardjan mengungkapkan bahwa, globalisasi merupakan sebuah proses terbentuknya suatu sistem organisasi dan komunikasi antar masyarakat yang berbeda di seluruh dunia yang bertujuan untuk mengikuti sistem dan kaidah-kaidah tertentu yang sama. Dengan adanya globalisasi, akses hubungan antara negara menjadi semakin mudah, sehingga akan memudahkan pula para pendatang untuk keluar-masuk di suatu negara, termasuk salah satunya yaitu di Indonesia. Semenjak masuk dan berkembangnya beberapa penyusup di Indonesia, membawa dampak yang sangat buruk terhadap kesatuan NKRI dan juga semangat nasional Bangsa Indonesia, termasuk semangat menjunjung tinggi nilai-nilai kesaktian Pancasila.

Dengan dalih menegakkan ajaran Islam yang benar, para penyususp ini dengan mudahnya masuk dalam beberapa Organisasi kemayarakatan (Ormas) Islam di Indonesia. Jika umat Islam berhasil mereka kuasai, maka hampir sebagian penduduk di Indonesia akan berada dibawah kekuasaan mereka. Dengan demikian, maka dengan mudah mereka bisa menggulingkan sistem pemerintahan Indonesia. Mereka menyatakan bahwa, percaya akan kesaktian Pancasila merupakan suatu hal yang musrik (dosa besar), sehingga mereka dengan gigihnya berusaha untuk menumbangkan Pancasila. Mereka dengan terang-terangan menyatakan bahwa sistem pemerintahan di Indonesia tidak sesuai dengan ajaran islam yang sesungguhnya, dan mereka ingin agar pemerintahan di Indonesia harus benar-benar sesuai dengan ajaran Islam yang murni, salah satunya yaitu dengan mengganti sistem pemerintahan demokrasi menjadi sistem pemerintahan khilafah (pemerintahan Islam). Kebijakan ini tentu sangat mustahil diterapakan di Indonesia. Pasalnya, Indonesia merupakan negara yang multikutural dalam segala aspek, salah satunya yaitu dalam hal agama. Agama di Indonesia bukan hanya Agam Islam, melainkan juga terdapat beberapa agama lain di luar Islam, jadi dalam proses pemerintahan juga harus memperhatikan agama-agama lain tersebut. Inilah yang kemudian menyebabkan eksistensi dari Pancasila menjadi terancam oleh keberadaan mereka.

Adapun salah satu Ormas radikal yang sudah secara terang-terangan menentang hukum di Indonesia adalah Hizbut Tahrir Indonesia (HTI). Dalam hal ini, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto, menuturkan bahwa; Sebagai Ormas yang berbadan hukum, HTI tidak melaksanakan peran positif untuk mengambil bagian dalam proses pembangunan guna mencapai tujuan nasional. Kegiatan-kegiatan yang dilaksanakan oleh HTI terindikasi kuat telah bertentangan dengan tujuan, azaz, dan ciri yang berdasarkan pada Pancasila dan UUD 1945 sebagaimana diatur dalam UU NO. 17 Th. 2013 tentang Ormas. Aktifitas yang dilakukan oleh HTI dinilai telah menimbulkan benturan di masyarakat yang dapat mengancam keamanan dan ketertiban masyarakat, serta membahayaan keutuhan NKRI. Dengan berbagai fenomena yang ada, HTI secara jelas sangat mengancam eksistensi nilai-nilai Pancasila, dan secara nyata telah melanggar hukum yang berlaku di Indonesia.

Menyikapi akan hal ini, Tanggal 8 Mei 2017, pemeritah secara resmi telah mengambil sikap tegas terhadap keberadaan HTI. Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto mengumumkan bahwa pemerintah akan membubarkan organisasi tersebut untuk mengarahkannya agar sesuai dengan koridor Undang-Undang Ormas yang berlaku di Indonesia ini. (tribun-medan.com, Jakarta)

Keputusan pemerintah untuk membubarkan HTI merupakan suatu hadiah terindah bagi Pancasila di hari yang bersejarah ini, yaitu 1 Juni 2017. Pasalnya, dengan dibubarkannya HTI, diharapkan tidak ada lagi yang mengusik kesaktian nilai-nilai Pancasila, sehingga Pancasila akan senentiasa eksis sebagai dasar negara yang mutlak di Indonesia, yang senantiasa dijunjung tinggi oleh Bangsa Indonesia sebagai suatu warisan budaya para pejuang bangsa terdahulu. Pembubaran akan HTI ini merupakan suatu hadiah yang luar biasa, merupakan suatu kado spesial di hari ulang tahun Pancasila tahun 2017 ini, yang diberikan oleh pemerintah terhadap dasar negara kita, yaitu “Pancasila”.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: