Membuat Surat Keputusan
Oleh Agung Kuswantoro
Setelah rapat, diperoleh beberapa point terkait permasalahan muadzin di Masjid Nurul Iman Sekaran. Dari hasil rapat tersebut, saya menyusun draf Surat Keputusan (SK). Mulailah saya menyusun dengan kata memperhatikan, menimbang, dan memutuskan ditetapkan 5 orang muadzin Masjid untuk sholat Jum’at.
Penetapan lima muadzin di Masjid Nurul Iman, bukanlah hal yang mudah. “Pelurusan” niat hingga praktik muadzi, perlu ditunjukkan. Bayangkan, mencari yang adzan saja, susah. Apalagi, pelaksanaan sholatnya. Termasuk, imamnya.
Namun, itulah bagian dari dakwah. Tidak boleh terlalu “kaku”, tapi punya prinsip. Tujuan saya membuat SK adalah “mengikat” hasil keputusan rapat. Hasil rapat, langsung ditulis dengan sebuah ketetapan. Didalam SK tersebut, terdapat jadwal muadzin sebagai bentuk tertib administrasi.
Jika ada apa-apa, maka SK sebagai dasarnya. Sebaliknya, orang juga tidak bisa asal ikut “nimbrung” dalam masalah muadzin di Masjid Nurul Iman. Semuanya, ada mekanismenya.
SK sudah dibuat, dibagikan, dan diumumkan. Sehingga jadwal muadzin, orang lain – jamaah masjid – bisa melihat, siapa saja yang bertugas saat pelaksanaan sholat Jumat. Manajemennya, “terbuka” dengan maksud antar jamaah dan takmir saling memberikan informasi.
Demikianlah perkembangan masalah muadzin yang pernah saya ceritakan beberapa waktu yang lalu. Mohon doanya, semoga bisa melaksanakan isi dari SK tersebut, sehingga pelaksanaan sholat di Masjid Nurul Iman bisa berjalan dengan baik dan khusyuk. Amiin. []
Semarang, 6 Oktober 2020
Ditulis Di Rumah jam 00.30 – 00.40 WIB.
Recent Comments