Recent Comments

Archives

Categories

Menjaga Kualitas Udara Merupakan Tanggung Jawab Kita!!

images

(sumber gambar :www.google.com)

Menjaga kualitas udara merupakan tanggung jawab kita semua. Udara yang bersih akan menciptakan generasi yang sehat dan sebaliknya udara yang kotor akan membangun generasi yang rentan akan penyakit.Kualitas udara perkotaan di Indonesia menunjukkan kecenderungan menurun dalam dekade terakhir. Ekonomi kota yang tumbuh dan telah mendorong urbanisasi merupakan faktor terpenting yang mempengaruhi kualitas udara di perkotaan. Untuk mengetahui kualitas udara perkotaan yang bersumber dari transportasi maka untuk kedua kalinya dilaksanakan Program Evaluasi Udara Perkotaan pada tahun 2008 dan dilakukan di 14 kota Metropolitan dan 2 kota besar.

Pencemaran Udara merupakan salah satu dari berbagai permasalahan yang dihadapi oleh daerah perkotaan. Kualitas udara perkotaan di Indonesia menunjukkan kecenderungan menurun dalam dekade terakhir. Ekonomi kota yang tumbuh dan telah mendorong urbanisasi merupakan faktor penting yang mempengaruhi kualitas udara di perkotaan. Kebutuhan transportasi dan energi meningkat sejalan dengan bertambahnya penduduk, perkembangan kota, dan berubahnya gaya hidup karena meningkatnya pendapatan. Peningkatan konsumsi energi ini meningkatkan pencemaran udara yang pada akhirnya menimbulkan kerugian ekonomi dan meningkatnya biaya kesehatan. Kegiatan pembangunan yang bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat akan sangat ironis apabila ternyata semakin merusak kualitas lingkungan khususnya udara yang semakin kotor dan tidak sehat.

Penduduk Indonesia diprediksi akan meningkat antara tahun 2000 dan 2025 dari sekitar 206 juta menjadi sekitar 274 juta. Rata-rata penduduk yang tinggal di wilayah perkotaan di pulau Jawa saja mencapai 60 % pada tahun 2020 sementara di tahun 2025 rata-rata penduduk yang tinggal di wilayah perkotaan di seluruh Indonesia mencapai 59,5 %.

Perubahaan kualitas hidup di perkotaan tidak hanya memberikan manfaat ekonomi, tetapi juga menghasilkan dampak negatif. Salah satu dampak negatif adalah meningkatnya pencemaran udara secara signifikan, terutama di perkotaan yang menjadi lokasi pembangunan kawasan perdagangan dan industri. Meningkatnya kegiatan pemindahan barang dan orang dari kawasan industri menyebabkan kemacetan lalu lintas dan meningkatkan konsumsi energi, yang pada gilirannya akan meningkatkan pencemaran udara.

Di sisi lain, pertumbuhan ekonomi juga mendorong perubahan gaya hidup penduduk perkotaan sebagai dampak dari meningkatnya pendapatan. Era 80-an sektor domestik masih merupakan konsumen energi paling tinggi, tetapi seiring dengan berjalannya waktu terlihat peningkatan kebutuhan energi untuk sektor industri dan transportasi.

Sementara tingkat kepadatan lalu lintas di kota-kota metropolitan dan besar seperti Jakarta, Bandung, Semarang, Surabaya dan Medan sampai saat ini yang masih menjadi masalah khusus adalah pada upaya pengendalian pencemaran udara dari emisi kendaraan bermotor. Sekitar 70% kontribusi pencemaran udara berasal dari sektor transportasi (JICA, 1997). Saat ini jumlah dan penggunaan kendaraan bermotor bertambah dengan tingkat pertumbuhan rata-rata 12 % per tahun. Komposisi terbesar adalah sepeda motor.

Prinsip Kebijakan Pengelolaan Kualitas Udara

Beberapa gambaran mengenai kondisi di berbagai aspek di Indonesia saat ini dalam menentukan prinsip kebijakan pengelolaan kualitas udara.

Ø  Perundang-undangan

Saat ini, Indonesia telah memiliki beberapa peraturan yang berkaitan dengan pengelolaan kualitas udara baik yang menyangkut standar baku mutu maupun konsep manajemen lingkungan serta penerapan teknologi. Peraturan yang ada ini sebagaian besar merupakan adopsi standar nilai dari negara maju, walaupun sebagian telah disesuaikan dengan kondisi lokal atau daerah.

Ø  Pemahaman / Budaya

Tidak meratanya pendidikan, pembangunan menyebabkan masyarakat Indonesia selalu memiliki persepsi yang berbeda mengenai level apakah suatu udara tersebut tercemar atau belum tercemar. Pandangan ini akan sangat berbeda untuk tingkatan level pendidikan dan lokasi / wilayah tertentu. Hal ini terkadang menjadi kendala apabila ingin melakukan sosialisasi mengenai peraturan maupun kebijakan lingkungan terhadap masyarakat. Untuk itu selain instrumen kebijakan yang ada, upaya yang dapat dilakukan adalah menyesuaikan objek penelitian terhadap nilai sensitivitas pada masyarakat.

Ø  Sensitivitas Masyarakat

Merupakan suatu kondisi yang menggambarkan tingkat penerimaan masyarakat terhadap objek tertentu. Beberapa nilai yang sangat sensitif bagi masyarakat tentang penerapan prinsip pengelolaan kualitas udara adalah ekonomi dan kesehatan. Kondisi perekonomian bangsa Indonesia yang masih labil menyebabkan fokus pemerintah dan masyarakat lebih kepada pemenuhan kebutuhan standar (pekerjaan, kemiskinan, pendidikan, bencana alam, makanan dan lain sebagainya) dibandingkan upaya pengelolaan lingkungan. Hampir di semua negara berkembang, sektor lingkungan menempati prioritas yang mendekati akhir bila ditinjau dari sisi ekonomi. Tetapi bukan berarti ekonomi menjadi kendala dalam menarik simpati masyarakat dalam penerapan kebijakan lingkungan. Terdapat harga atau nilai pengganti tertentu dari masyarakat yang dapat disepakati sebagai penalti untuk perusakan lingkungan. Kecenderungan yang ada harga pengganti saat ini justru dianggap merugikan.

Nilai sensitif kedua yang berlaku dimasyarakat adalah kesehatan. Selama suatu kondisi belum menimbulkan gangguan terhadap kesehatan yang ekstrem, sebagaian besar masyarakat beranggapan bahwa kondisi teresebut belumlah berbahaya. Pertimbangan yang digunakan adalah apakah pencemran udara tersebut membuat tubuh menjadi sakit, apakah pencemran tersebut dapat dilihat dan lain sebagainya.

 

Prinsip-Prinsip Kebijakan Kualitas Udara

Dari beberapa prinsip kebijakan yang berlaku secara global, Indonesia memiliki kemampuan untuk mengadopsi prinsip-prinsip tersebut dalam upaya pengelolaan lingkungan, antara lain :

  1. Sustainability

Mendorong penggunaan teknologi, perilaku dan penggunaan sumber daya yang menjamin kelangsungan (aktivitas). Prinsip keberlanjutan ini terdapat pada Undang-Undang Lingkungan Hidup Tahun 1997 yang berarti segala sesuatu aktivitas yang berhubungan dengan pengendalian dan pengelolaan lingkungan (tanah, air dan udara) harus berfokus pada masa depan.

  1. RiskAassessment

Risk assessment merupakan suatu prinsip yang mengkaitakan hubungan antara exposure leveldengan effect.. Konsep ini digunakan untuk mengevaluasi kemungkinan atau telah terjadinya efek-efek baik ekologis maupun kesehatan. Terdapat dua jenis risk assessment yaitu : Environmental Risk Assessment (ERA) dan Human Health Risk Assessment. ERA lebih menekankan pada efek terhadap komponen lingkungan yang lain, sedangkan HRA lebih kepada efek terhadap kesehatan manusia.

Saat ini prinsip pengelolaan kualitas uadara dengan pendekatan paparan dan efek masih sangat sedikit. Walaupun semua standar nilai yang digunakan dalam pengelolaan kualitas udara didasarkan kepada kesehatan manusia, akan tetapi kaitan antara paparan dan efek terhadap kesehatan manusia belum banyak diteliti.. Hal ini perlu menjadi perhatian dikarenakan kesehatan merupakan salah satu nilai sensitif yang berlaku bagi masyarakat Indonesia saat ini. Permasalahannya adalah tidak semua efek dapat dideteksi dengan cepat. Oleh karena itu prinsip ini lebih efektif kepada proyek jangka panjang. Baku mutu merupakan standar sementara yang dapat digunakan sbelum penelitian risk assessment ini selesai.

  1. Proportionality : measures should be proportionate to the objective (ex cost-benefit  analysis)

Prinsip kebijakan dengan pendekatan proporsional ini perlu dilakukan sehingga solusi penanganan pencemaran udara ditawarkan tidak hanya terfokus pada teknologi yang nota bene berkualitas dan mahal, tetapi juga mempertimbangkan aspek lain seperti kemampuan masyarakat dalam mengkonsumsi alternatif solusi tersebut sehingga fokus penanganan menjadi tepat sasaran.

  1. Polluters Pay Principle

Prinsip ini terdapat dalam UU pengelolaan lingkungan hidup pasal 34 yang berisi bahwa setiap perbuatan yang melanggar hukum dan menimbulkan kerugian terhadap lingkungan dan manusia, maka pencemar harus membayar kerugian atau melakukan tindakan tertentu. Di Indonesia prinsip ini belum berlaku untuk semua kasus pencemaran lingkungan. Bahkan untuk permasalahan udara prinsip ini belum menyentuh sektor transportasi yang nota bene merupakan konstributor pencemaran udara terbesar. Kendala yang sering tampak adalah menentukan nilai pengganti dari suatu kerusakan yang dapat diterima oleh masyarakat. Walaupun kondisi perekonomian sedang tidak stabil, tetapi pendekatan ekonomi ini masih dianggap dapat menarik simpati dari masyarakat untuk peduli terhadap lingkungan.

Klasifikasi pencemaran udara
Pencemaran udara dibedakan menjadi pencemaran primer dan pencemaran sekunder. Pencemaran primer adalah pencemaran yang ditimbulkan langsung dari sumber pencemaran udara. Karbon monoksida adalah salah satu contoh dari pencemaran udara primer karena merupakan hasil dari pembakaran. Pencemaran sekunder adalah pencemar yang terbentuk dari reaksi pencemar-pencemar primer di atmosfer. Pembentukan ozon dalam smog fotokimia adalah salah satu contoh dari pencemaran udara sekunder.

Penyebab Pencemaran Udara

Sumber pencemaran udara yang utama di kota-kota besar adalah sumber bergerak yaitu transportasi dan sumber tidak bergerak yaitu pembangkit listrik dan industri. Transportasi diperkirakan menyumbangkan 76% dari total emisi pencemar oksida nitrogen (NOx). Sedangkan untuk emisi hidrokarbon (HC) dan karbon monoksida (CO), transportasi merupakan kontributor utama (lebih dari 90%). Kualitas emisi kendaraan bermotor ditentukan oleh beberapa faktor :

 

  1. Teknologi Mesin
  2. Perawatan Kendaraan
  3. Teknologi pengontrolan/pereduksi emisi
  4. Kualitas Bahan Bakar

Sistem transportasi dan tata ruang perkotaan juga mempengaruhi pola pergerakan manusia dan kendaraan dari suatu kota yang pada akhirnya mempengaruhi kualitas udara. Pengendalian pencemaran udara melalui peningkatan sistem transportasi terfokus pada dua aspek, yaitu pengurangan volume kendaraan dan pengurangan kepadatan lalu lintas.
Secara spesifik pencemaran udara dapat ditimbulkan oleh kegiatan manusia maupun secara alamiah.

  1. Kegiatan manusia
    Pencemaran yang di akibatkan oleh kegiatan – kegiatan manusia antara lain :

ü  Pembakaran, seperti pembakaran sampah, pembakaran pada kegiatan rumah tangga, industri, kendaraan bermotor, dan lain-lain. Bahan-bahan pencemar yang dihasilkan seperti asap, debu, pasir halus, dan lain-lain.

ü  Proses pembangunan seperti pembangunan gedung-gedung, jalan dan kegiatan yang semacamnya. Bahan pencemaran yang ditimbulkan seperti asap dan debu.

ü  Pembuangan limbah, baik limbah industri maupun limbah rumah tangga.Pencemarannya seperti dari instalasi pengolahan air buangannya.

ü  Proses kimia, seperti pada proses fertilisasi, proses pemurnian minyak bumi, proses pengolahan mineral. Pembuatan keris, dan lain-lain. Bahan-bahan pencemar yang dihasilkan seperti debu, uap dan gas-gas.

ü  Pertambangan dan penggalian, seperti tambang mineral dan logam. Bahan pencemar yang dihasilkan terutama adalah debu.

  1. Alamiah
    Beberapa kegiatan alam yang bisa menyebabkan pencemaran udara adalah kegiatan gunung berapi, kebakaran hutan, kegiatan mikroorganisme, gas – gas hasil proses alam dan lain-lain. Bahan pencemar yang dihasilkan umumnya adalah asap, gas-gas, dan debu.
  2. Penyebab lain
    – Timbulan gas metana dari lahan uruk/tempat pembuangan akhir sampah
    – Uap pelarut organik
    – Transportasi amenia
    – Kebocoran tangki klorin.                                                                                                                                                   Dampak Pencemaran Udara

    1. Dampak Pencemaran Udara Pada Kesehatan

    ü  Penyakit pernapasan, misalnya : asma, bronchitis, tenggorokan, dan penyakit pernafasan lainnya.

    ü  Penurunan tingkat kecerdasan(IQ) anak-anak

    ü  Terganggunya fungsi reproduksi

    1. Dampak Pencemaran Udara Terhadap Lingkungan

    ü  Pemanasan global (Global worning),

    ü  Penipisan lapisan Ozon

    ü  Menghambat Fotosintesis tumbuhan

    ü  Hujan asam

    ü  Meningkatkan Efek Rumah Kaca

    1. Dampak pencemaran terhadap tanaman
      Tanaman yang tumbuh di daerah dengan tingkat pencemaran udara tinggi dapat terganggu pertumbuhannya dan rawan penyakit, antara lain klorosis, nekrosis, dan bintik hitam.                                                                                                                                                                                                                                         Solusi / Pencegahan pencemaran udara
      Untuk menanggulangi terjadinya pencemaran udara dapat dilakukan melalui beberapa usaha antara lain:

      • Penghijauan dan penanaman(reboisasi) kembali pohon – pohon,
      • Pengolahan atau daur ulang limbah asap industri,
      • Menghentikan pembakaran hutan,
      • Mengganti bahan bakar kendaraan bermotor dengan bahan bakar yang tidak menghasilkan gas karbon monoksida,
      • Menjaga kelestarian linkungan,
      • Menghemat energi yang digunakan,
      • Pemerintah memberi sanksi yang tegas kepada oknum – oknum yang merusak kelestarian alam, seperti menebang pohon secara ilegal.

       

Leave a Reply

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

  

  

  

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: