Kesetaraan berarti menuntut segala suatu hal yang ada didalam kehidupan bermasyarakat menjadi hal yang homogen, sama, dan rata. Hal ini mengindahkan adanya keberagaman atau pluralitas yang memang menjadi hal yang nyata yang ada didalam diri suatu kelompok masyarakat.
Kesetaraan warga dan hak budaya komuniti adalah unsur-unsur mendasar yang ada dalam unsur demokrasi, yang menekankan pentingnya hak individu dan kesetaraan individu atau warga, dan toleransi terhadap perbedaan dan keanekaragaman. Pemahaman tentang hubungan antara keragaman dan kesetaraan itu harus seiring dan sejalan dengan praktek-praktek hubungan sosial-budaya masyarakat. Untuk itu Suparlan mengatakan:
- Perlu menonjolkan ide keanekaragaman kebudayaan atau masyarakat multikultural.
- Menempatkan Individu dengan keragaman kebudayaan yang setara derajatnya dalam mewujudkan kehidupan demokrasi.
- Menjamin hak komuniti sebagai satuan kehidupan berskala kecil yang menempati suatu wilayah