Materi Kelas XI Bab 4. Integrasi Sebagai Upaya Pemecahan Masalah Konflik dan Kekerasan

konflik-sosialPENDAHULUAN

Menurut Devid Lockwood, consensus dan konflik merupakan dua sisi dari suatu kenyataan yang sama dan dua gejala yang melekat secar bersama-sama di dalam masyarakat. Seperti halnya dengan konflik yang dapat terjadi antar individu, individu dengan kelompok, dan antarkelompok. Demikian pula halnya dengan consensus, consensus dapat pula terjadi antar individu, individu dengan kelompok, dan antarkelompok. Menurut R. William Liddle, consensus nasional yang mengintegrasikan masyarakat yang pluralistic pada hakikatnya adalah mempunyai dua tingkatan sebagai prasyarat bagi tumbuhnya suatu integrasi nasional yang tangguh. Pertama, sebagian besar anggota suku bangsa bersepakat tentang batas-batas territorial dari negara sebagai suatu kehidupan politik di mana mereka sebagai warganya. Kedua, apabila sebagian besar anggota masyarakatnya bersepakat mengenai struktur pemerintah dan aturan-aturan dari proses politik yang berlaku bagi seluruh masyarakat di atas wilayah negara yang bersangkutan. Nasikun menambahkan bahwa integrasi nasional yang kuat dan tangguh hanya akan berkembang di atas consensus nasional mengenai batas-batas suatu masyarakat poitik dan system politik yang berlaku bagi seluruh masyarakat tersebut. Kemudian, suatu consensus nasional mengenai “system nilai” yang akan mendasari hubungan-hubungan social di antara anggota suatu masyarakat negara

1. Integrasi Sosial

Pengertian
Dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) disebutkan bahwa integrasi adalah pembauran sesuatu yang tertentu hingga menjadi kesatuan yang utuh dan bulat. Istilah pembauran tersebut mengandung arti masuk ke dalam, menyesuaikan, menyatu, atau melebur sehingga menjadi seperti satu. Dengan demikian, integrasi merujuk pada masuk, menyesuaikan, atau meleburnya dua atau lebih hal yang berbeda sehingga menjadi seperti satu. Dari uraian tersebut, kita dapat menyimpulkan bahwa integrasi sosial adalah proses penyesuaian unsur-unsur yang berbeda dalam masyarakat sehingga menjadi satu kesatuan. Unsur-unsur yang berbeda tersebut dapat meliputi perbedaan kedudukan sosial, ras, etnik, agama, bahasa, kebisaaan, sistem nilai, dan norma.

Menurut William F. Ogburn dan Mayer Nimkof, syarat terwujudnya integrasi sosial adalah sebagai berikut.

  1. Anggota-anggota masyarakat merasa berhasil saling mengisi kebutuhan-kebutuhan di antara mereka.
  2. Masyarakat berhasil menciptakan kesepakatan (consensus) bersama mengenai norma dan nilai-nilai sosial yang dilestarikan dan dijadikan pedoman
  3. Norma-norma dan nilai sosial itu berlaku cukup lama, tidak mudah berubah, dan dijadikan secara konsisten oleh seluruh anggota masyarakat.

Suatu integrasi sosial dapat berlangsung cepat atau lambat, tergantung pada faktor-faktor berikut.

  1. Homogenitas kelompok
  2. Besar kecilnya kelompok
  3. Mobilitas geografis
  4. Efektivitas komunikasi

 

Bentuk-Bentuk Integrasi Sosial

  1. Integrasi Normatif
    Integrasi normative dapat diartikan sebagai bentuk integrasi yang terjadi akibat adanya norma-norma yang berlaku di masyarakat. Dalam hal ini, norma merupakan hal yang mampu mempersatukan masyarakat.
  2. Integrasi Fungsional
    Integrasi fungsional terbentuk karena ada fungsi-fungsi tertentu dalam masyarakat. Sebuah integrasi dapat terbentuk dengan mengedepankan fungsi dari masing-masing pihak yang ada dalam sebuah masyarakat.
  3. Integrasi koersif
    Integrasi koersif terbentuk berdasarkan kekuasaan yang dimiliki penguasa. Dalam hal ini penguasa menerapkan cara-cara koersif (kekerasan).

Proses integrasi dapat dilihat melalui proses-proses berikut.

Asimilasi
Asimilasi merupakan suatu proses sosial yang ditandai dengan adanya usaha-usaha untuk mengurangi perbedaan-perbedaan yang ada di antara individu atau kelompok dalam masyarakat. Asimilasi ditandai dengan pengembangan sikap-sikap yang sama, walau terkadang bersifat emosional, dengan tujuan mencapai kesatuan (integrasi)

Akulturasi
Menurut Koentjaraningrat, akulturasi adalah proses sosial yang terjadi bila kelompok sosial dengan kebudayaan tertentu dihadapkan pada kebudayaan asing yang berbeda. Proses sosial itu akan berlangsung hingga unsur kebudayaan asing itu diterima masyarakat dan diolah ke dalam kebudayaan sendiri. Namun umumnya akulturasi berlangsung tanpa menghilangkan kepribadian kebudayaan itu sendiri.

Kebudayaan asing akan relative mudah diterima apabila memenuhi syarat-syarat berikut ini.

  1. Tidak ada hambatan geografis, seperti daerah yang sulit dijangkau
  2. Kebudayaan yang datang memberikan manfaat yang lebih besar bila dibandingkan dengan kebudayaan yang lama.
  3. Adanya persamaan dengan unsur-unsur kebudayaan lama
  4. Adanya kesiapan pengetahuan dan keterampilan tertentu
  5. Kebudayaan itu bersifat kebendaan

Faktor-Faktor Pendorong Integrasi Sosial
Dalam proses asimilasi, integrasi sosial dapat dicapai karena adanya faktor-faktor

  1. Toleransi terhadap perbedaan
  2. Kesempatan yang seimbang dalam bidang ekonomi
  3. Sikap saling menghargai orang lain
  4. Sikap terbuka dari golongan yang berkuasa dalam masyarakat
  5. Persamaan dalam unsur-unsur kebudayaan
  6. Perkawinan campuran (amalgamation)
  7. Adanya musuh bersama dari luar

 

B.Reintegrasi Sosial

Perubahan yang terjadi pada lembaga-lembaga kemasyarakatan dapat membuat pudarnya norma-norma dan nilai-nilai dalam masyarakat. Kondisi ini oleh Soerjono Soekanto disebut sebagai disorganisasi atau disintegrasi sosial. Awal terjadinya kondisi ini adalah situasi dimana ada ketidakseimbangan atau ketidakserasian unsur dalam masyarakat karena salah satu unsur dalam sistem masyarakat tidak berfungsi dengan baik.

Apabila terjadi disintegrasi sosial, situasi di dalam masyarakat itu lama-kelamaan akan menjadi chaos (kacau). Pada keadaan demikian, akan dijumpai anomie (tanpa aturan), yaitu suatu keadaan di saat masyarakat tidak mempunyai pegangan mengenai apa yang baik dan buruk, dan tidak bisa melihat batasan apa yang benar dan salah.

Dalam kebingungan tersebut, masyarakat berusaha untuk kembali pada tahap integrasi dimana lembaga politik, ekonomi, pemerintahan, agama, dan sosial berada didalam keadaan yang selaras, serasi, dan seimbang. Proses ini disebut dengan reintegrasi.

Dalam pandangan Sukanto, reintegrasi atau reorganisasi adalah proses pembentukan kembali norma-norma dan nilai-nilai baru untuk menyesuaikan diri dengan lembaga-lembaga yang mengalami perubahan.

Reintegrasi sosial adalah sebagian upaya untuk membangun kembali kepercayaan, modal sosial, dan kohesi sosial. Proses ini bukanlah proses yang mudah. Proses ini cukup sulit dan memakan waktu yang lama.

Sumber.

Wirotomo, Paulus dkk. 2012.Sistem Sosial Indonesia.Jakarta: UI Press

Maryati, Kun dan Juju Suryawati. 2014. Sosiologi:Kelompok Pemintan Ilmu-Ilmu Sosial. Jakarta. Esis Erlangga

 

Leave a Reply

Your email address will not be published.

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: