Pelaksanaan Pancasila Pada Masa Orde Baru

Salam Ceria…

Generasi Muda Berprestasi…

Dalam postingan kali ini, Saya akan mempublikasikan tugas Semester 2 dalam mata kuliah “Pendidika Pancasila.” Tugas tersebut membahas tentang pelaksanaan Pancasila pada masa Orde Baru. Apakah Kalian sudah paham ? Kalau belum sebagai penambah wawasan saja, Silahkan lebih lanjut di baca artikel dibawah ini.

Pancasila merupakan sebuah Dasar Negara yang ada di negara Indonesia, pertama kalinya yang mencetuskan pancasila sebagai dasar negara merupakan seorang proklamator yang bernama Ir. Soekarno yang juga merupakan Presiden RI pertama kali. Dengan demikian karena pancasila dapat dikatak sebagai sumber dari segala sumber, maka berbagai kajian banyak yang didapatkan dari beberapa kandungan yang pada setiap sila yang terdapat pada pancasila.

Dimana hal ini akan dapat menjadi ciri khas dari semua kegiatan maupun suatu aktivitas dari sejarah bangsa yang telah berhasil dalam melewati masa dimana mengalami banyak kesulitan dari jaman dijajah oleh spanyol, Belandan, Jepang, dan lainnya sampai pada saat kemerdekaan pada tahun 1945.

Pancasila merupakan suatu ideologi yanng dapat bertahan dalam menghadapi setiap peerubahan yang terjadi pada masyarakat Indonesia. Meskipun sebagai ideologi politik, akan tetapi pancasila juga dapat memudar dan ditinggalkan oleh para pendukungnnya. Hal tersebut sesungguhnya tergantung dengan daya tahan pada setiap ideologi tersebut.

Pelaksanaan pancasila sebdiri dimulai sejak orde lama, kemudian dilanjutkan pada masa orde baru, dan selanjutnya sampai sekarang ini pada masa reformasi. Pada bagian pembahasan dari makalah ini, akan dijelaskan lebih rinci tentang pelaksanaan pancasila pada masa orde baru.

Pengertian Pancasila

Pengertian pancasila secara etimologis berasal dari bahasa sanskerta yakni “panca” yang berarti lima, “sila” yang berarti alas.

  1. Menurut Ir. Soekarno, pancasila berisikan dalam jiwa bangsa indonesia yang secara turun temurun lamanya terpendam bisu oleh kebudayaan bangsa barat. Oleh karena itu, pancasila bukan hanya sebagai falsafah negara, tetapi lebih luas lagi yakni falsafah bangsa.
  2. Menurut Moh. Yamin, Pancasila berasal dari kata panca yang berartti lima serta sila yag berarti sendi, dasar, atau peraturan tingkah laku yang penting serta baik.
  3. Menurut Notonegoro, pancasila merupakan dasar falsafah dari negara indonesia, sehingga dapat diambil kesimpulan bahwasannya Pancasila adalah dasar falsafah serta ideologi negara yang dapat ddiharapkan menjadi pandangan hidup bangsa Indonesia sebagai dasar kesatuan.

Dari ke tiga tokoh tersebut dapat kami si mpulkan pengertian dari pancaila yakni bahwa pancasila merupakan dasar negara yang disebut sebagai dasar falsafah negara Indonesia atau ideologi Indonesia. Pancasila digunakan untuk menjadi dasar dalam mengatur segala bentuk arah dan gerak pemerintahan negara yang bertujuan untuk mengatur setiap warga negara Indonesia.

Pancasila dapat ditetapkan sebagai dasar negara karena terdapat dua lasan yakni, sebagai berikut :

  1. Bersifat imum sertaa dapat diterima oleh semua pihak
  2. Relevan dalam dijadikan sebagai dasar negara

Pancasila Pada Masa Orde Baru (1965-1998)

          Terlaksananya dengan dasar “supersemar” dan TAP MPRS no. XXXVII/MPRS/1968 periode ini disebut juga demokrasi pancasila, karena segala bentuk penyelanggaraan negara berlangsung berdasarkan nilai-nilai pancasila

Ciri-ciri umum :

  1. Mengutamakan musyawarah mufakat
  2. Mengutamakan kepentingan negara dan masyarakat
  3. Tidak memaksakan kehendak kepada orang lain
  4. Selalu diliputi oleh semangat kekeluargaan
  5. Adanya rasa tanggung jawab dalam melaksankan hasil keputusan musyawarah
  6. Dilakukan dengan akal sehat dan sesuai dengan hati nurani yang luhur
  7. Keputusan dapat dipertanggungjawabkan kepada tuhan Yang Maha Esa berdasarkan nilai kebenaran dan keadilan

Orde baru muncul dengan tekad untuk melaksanakan Pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Semangat tersebut muncul berdasarkan pengalaman sejarah dari pemerintahan sebelumnya yang telah menyimpang dari Pancasila serta UUD 1945 demi kepentingan kekuasaan. Akan tetapi, yang terjadi sebenarnya adalah tidak jauh berbeda dengan apa yang terjadi pada masa orde lama, yaitu Pancasila tetap pada posisinya sebagai alat pembenar rezim otoritarian baru di bawah Soeharto. Seperti rezim otoriter pada umumnya lainnya, ideologi sangat diperlukan orde baru sebagai alat untuk membenarkan dan memperkuat otoritarianisme negara. Sehingga Pancasila oleh rezim orde baru kemudian ditafsirkan sedemikian rupa sehingga membenarkan dan memperkuat otoritarianisme negara. Maka dari itu Pancasila perlu disosialisasikan sebagai doktrin komprehensif dalam diri masyarakat Indonesia guna memberikan legitimasi atas segala tindakan pemerintah yang berkuasa. dalam diri masyarakat Indonesia. Adapun dalam pelaksanaannya upaya indroktinisasi tersebut dilakukan melalui berbagai cara, mulai dari pengkultusan Pancasila sampai dengan Penataran P4.

Upaya pengkultusan terhadap pancasila dilakukan pemerintah orde baru guna memperoleh kontrol sepenuhnya atas Pancasila dan UUD 1945. Pemerintah orde baru menempatkan Pancasila dan UUD 1945 sebagai sesuatu yang keramat sehingga tidak boleh diganggu gugat. Penafsiran dan  implementasi Pancasila sebagai ideologi terbuka, serta UUD 1945 sebagai landasan konstitusi berada di tangan negara. Pengkultusan Pancasila juga tercermin dari penetapan Hari Kesaktian Pancasila setiap tanggal 1 Oktober sebagai peringatan atas kegagalan G 30 S/PKI dalam upayanya menggantikan Pancasila dengan ideologi komunis.

Retorika mengenai persatuan kesatuan menyebabkan pemikiran bangsa Indonesia yang sangat plural kemudian diseragamkan. Uniformitas menjadi hasil konkrit dari kebijakan politik pembangunan yang unilateral. Gagasan mengenai pluralisme tidak mendapatkan tempat untuk didiskusikan secara intensif. Sebagai pucaknya, pada tahun 1985 seluruh organisasi sosial politik digiring oleh hukum untuk menerima Pancasila sebagai satu-satunya dasar filosofis, sebagai asas tunggal dan setiap warga negara yang mengabaikan Pancasila atau setiap organisasi sosial yang menolak Pancasila sebagai asas tunggal akan dicap sebagai penghianat atau penghasut. Dengan demikian, jelaslah bahwa Orde Baru tidak hanya memonopoli kekuasaan, tetapi juga memonopoli kebenaran. Sikap politik  masyarakat yang kritis dan berbeda pendapat dengan negara dalam prakteknya diperlakukan sebagai pelaku tindak kriminal atau subversif.

Sosialisasi Pancasila melalui Penataran P4

Pada era Orde Baru, selain dengan melakukan pengkultusan terhadap Pancasila, pemerintah secara formal juga mensosialisasikan nilai-nilai Pancasila melalui TAP MPR NO II/MPR/1978 tentang Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (P4) di sekolah dan di masyarakat. Siswa, mahasiswa, organisasi sosial, dan lembaga-lembaga negara diwajibkan untuk melaksanakan penataran P4. Tujuan dari penataran P4 antara lain adalah membentuk pemahaman yang sama mengenai demokrasi Pancasila sehingga dengan pemahaman yang sama diharapkan persatuan dan kesatuan nasional akan terbentuk dan terpelihara. Melalui penegasan tersebut maka opini rakyat akan mengarah pada dukungan yang kuat terhadap pemerintah Orde Baru. Selain sosialisasi nilai Pancasila dan menerapkan nilai Pancasila dalam kehidupan berbangsa, dalam kegiatan penataran juga disampaikan pemahaman terhadap Undang- Undang Dasar 1945 dan Garis Besar Haluan Negara (GBHN). Pelaksanaan penataran P4 sendiri menjadi tanggung jawab dari Badan Penyelenggara Pelaksanaan Pedoman Penghayatan dan Pengamalan Pancasila (BP7).

Akan tetapi cara melakukan pendidikan semacam itu, terutama bagi generasi muda, berakibat fatal. Pancasila yang berisi nilai-nilai luhur, setelah dikemas dalam penataran P4, ternyata justru mematikan hati nurani  generasi muda terhadap makna dari nilai luhur Pancasila tersebut. Hal itu terutama disebabkan oleh karena pendidikan yang doktriner tidak disertai dengan keteladanan yang benar. Setiap hari para pemimpin berpidato dengan selalu mengucapkan kata-kata Pancasila dan UUD1945, tetapi dalam kenyataannya masyarakat tahu bahwa kelakuan mereka jauh dari apa yang mereka katakan. Perilaku itu justru semakin membuat persepsi yang buruk bagi para pemimpin serta meredupnya Pancasila sebagai landasan hidup bernegara, karena masyarakat menilai bahwa aturan dan norma hanya untuk orang lain (rakyat) tetapi bukan atau tidak berlaku bagi para pemimpin. Atau dengan kata lain Pancasila hanya digunakan sebagai slogan yang menunjukkan kesetiaan semu terhadap pemerintah yang sedang berkuasa.

DAFTAR PUSTAKA

  1. com/pengertian-pancasila-menurut-tokoh-bangsa#
  2. org/pengertian-umum-pancasila-menurut-para-ahli/

Tulisan ini dipublikasikan di Artikel Kuliah Sosiologi & Antropologi. Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: