Mari ciptakan Indonesia yang konservasi

Kawasan konservasi

3-6-20135-29-21am1 (1)

Sejarah Konservasi Di Indonesia

Konservasi sumber daya alam hayati di Indonesia dimulai dengan adanya peraturan mengenai kehutanan di Jawa dan Madura, yaitu dengan ditetapkannya Reglement op het beheer en de exploitatie der houtbossen op Java en Madoera pada tahun 1865.

Dalam Undang-Undang Perlindungan Alam tahun 1941 sudah dicantumkan ketentuan memasuki cagar alam, antara lain pada pasal 4 ayat 1 berbunyi : “Dilarang memasuki cagar alam kecuali mempunyai surat ijin dari pejabat setempat dan dengan memperhatikan ketentuan-ketentuan yang tertulis didalamnya. Keberatan terhadap suatu penolakan pemberian ijin dapat diajukan kepada Residen yang berkepentingan“.

Pengertian Konservasi menjadi lebih luas lagi mencakup pula aspek perlindungan, pengawetan dan pelestarian pemanfaatan seperti dalam Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya

UUD 1945 Pasal 33

  • kekayaan alam adalah sumber daya alam beserta ekosistemnya yang terdiri dari
    • – sumber daya hayati dan non hayati,
    • – insani dan
    • – buatan
    • – seluruh gejala keunikan alam,
  • masing-masing merupakan unsur pembentuk lingkungan hidup yang kehadirannya tidak dapat dipisahkan dan terdapat di darat, laut maupun di udara.

Pengertian Konservasi Sumber Daya Alam :

  • — Pengelolaan sumber daya alam yang
    • — menjamin pemanfaatan secara bijaksana dan
    • — menjamin kesinambungan persediaan
  • — dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas dan keanekaragamannya.

KAWASAN DILINDUNGI

Ciri-ciri kawasan dilindungi :

  • Karakteristik/keunikan ekosistem, misalnya ekosistem hutan hujan dataran rendah, fauna endemik, ekosistem pegunungan tropika, dan lain-lain.
  • Spesies khusus yang diminati, mencakup nilai/potensi, kelangkaan atau terancam, misalnya menyangkut habitat jenis satwa seperti badak, harimau, beruang, dan lain-lain.
  • Tempat yang memiliki keanekaragaman spesies yang tinggi.
  • Lanskap/ciri geofisik yang bernilai estetik, dan penting untuk ilmu pengetahuan misalnya glasier, mata air panas, kawah gunung berapi dan lain-lain.
  • Tempat yang berfungsi sebagai perlindungan hidrologi, tanah, air dan iklim mikro.
  • Tempat yang potensial untuk pengembangan rekreasi alam dan wisata, misalnya danau, pantai, pegunungan, satwa liar yang menarik, dan lain-lain.
  • Tempat peninggalan budaya, misalnya candi, galian purbakala, situs, dan lain-lain.

Tujuan utama dari pengelolaan kawasan dilindungi

  1. Penelitian ilmiah.
  2. Perlindungan daerah liar/rimba.
  3. Pelestarian keanekaragaman spesies dan genetic.
  4. Pemeliharaan jasa-jasa lingkungan.
  5. Perlindungan fenomena-fenomena alam dan budaya yang khusus.
  6. Rekreasi dan wisata alam.
  7. Pendidikan (lingkungan).
  8. Penggunaan lestari dari sumberdaya alam yang berasal dari ekosistem alami.
  9. Pemeliharaan karakteristik budaya dan tradisi.

Kriteria umum Kawasan Dilindungi :

  1. Taman Nasional, yaitu kawasan luas yang relatif tidak terganggu yang mempunyai nilai alam yang menonjol dengan kepentingan pelestarian yang tinggi, potensi rekreasi besar, mudah dicapai oleh pengunjung dan terdapat manfaat yang jelas bagi wilayah tersebut.
  2. Cagar alam, umumnya kecil, dengan habitat rapuh yang tidak terganggu oleh kepentingan pelestarian yang tinggi, memiliki keunikan alam, habitat spesies langka tertentu, dan lain-lain.  Kawasan ini memerlukan perlindungan mutlak.
  3. Suaka margasatwa, umumnya kawasan berukuran sedang atau luas dengan habitat stabil yang relatif utuh serta memiliki kepentingan pelestarian mulai sedang hingga tinggi.
  4. Taman wisata, kawasan alam atau lanskap yang kecil atau tempat yang menarik dan mudah dicapai pengunjung, dimana nilai pelestarian rendah atau tidak akan terganggu oleh kegiatan pengunjung dan pengelolaan yang berorientasi rekreasi.
  5. Taman buru, habitat alam atau semi alami berukuran sedang hingga besar, yang memiliki potensi satwa yang boleh diburu yaitu jenis satwa besar (babi hutan, rusa, sapi liar, ikan, dan lain-lain) yang populasinya cukup besar, dimana terdapat minat untuk berburu, tersedianya fasilitas buru yang memadai, dan lokasinya mudah dijangkau oleh pemburu. Cagar semacam ini harus memiliki kepentingan dan nilai pelestarian yang rendah yang tidak akan terancam oleh kegiatan perburuan atau pemancingan.
  6. Hutan lindung, kawasan alami atau hutan tanaman berukuran sedang hingga besar, pada lokasi yang curam, tinggi, mudah tererosi, serta tanah yang mudah terbasuh hujan, dimana penutup tanah berupa hutan adalah mutlak perlu untuk melindungi kawasan tangkapan air, mencegah longsor dan erosi. Prioritas pelestarian tidak begitu tinggi untuk dapat diberi status cagar.

Kawasan Konservasi Terdiri dari: (PP No. 68 Tahun 1998)

  • KAWASAN SUAKA ALAM
  • KAWASAN PELESTARIAN ALAM

Kawasan Suaka Alam = Kws hutan dg ciri khas tertentu (darat atau air), yg punya fungsi pokok pengawetan ragam TSL & ekosistemnya yg juga sebagai wilayah sistem penyangga kehidupan.

Kawasan Pelestarian Alam = Kws htn dg ciri khas tertentu (darat atau air), yg punya fungsi lindung sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman satwa dan tumbuhan & pemanfaatan secara lestari Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya.

Sistem Penyangga Kehidupan merupakan satu proses alami dari berbagai unsur hayati dan nonhayati yang menjamin kelangsungan kehidupan makhluk.

Taman Nasional = Kawasan Perlindungan Alam dengan ekosistem asli, dikelola dengan sistem zonasi yg dimanfaatkan untuk tujuan penelitian, pengetahuan, budidaya, pariwisata, dan rekreasi.

 

Sumber: https://www.kehutanan.org/2014/05/kawasan-konservasi.html

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: