Pemberdayaan Masyarakat Sebagai Strategi Pelestarian Kawasan Konservasi
November 28, 2015 Kevin Al Arthur Uncategorized, 0
Pembangunan kehutanan dalam perspektif pembangunan nasional, senantiasa diarahkan pada pencapaian optimalisasi manfaat ekologi, ekonomi, dan sosial.
Pembangunan kehutanan dalam perspektif pembangunan nasional, senantiasa diarahkan pada pencapaian optimalisasi manfaat ekologi, ekonomi, dan sosial. Namun demikian pemanfaatan hasil hutan saat ini telah melebihi daya dukungnya dan besarnya konversi lahan hutan selama ini menimbulkan banyak permasalahan baik dari segi lingkungan, ekonomi, maupun sosial. Sebagai akibatnya dapat dilihat bahwa pencapaian devisa menjadi turun dan degradasi hutan yang terjadi semakin besar tiap tahunnya.
Dewasa ini sektor kehutanan sedang menghadapi permasalahan yang sangat berat dengan skala multi-dimensional yang disebabkan oleh praktek penebangan liar (illegal logging), penyelundupan kayu, kebakaran hutan yang terjadi hampir setiap tahun, konflik kawasan, perambahan hutan, tumpang tindih peraturan perundangan, sehingga menyisakan lahan kritis (terdegradasi) seluas sekitar 43 juta hektar .
Kawasan Konservasi sebagai benteng terakhir pelestarian hutan di Indonesia, tidak terlepas dari beberapa permasalahan seperti tersebut di atas. Hal ini tentu saja ironis, mengingat penunjukan maupun penetapan suatu kawasan menjadi kawasan konservasi merupakan salah satu bentuk perwujudan upaya konservasi. Berdasarkan Undang-undang No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya, batasan dari konservasi sumber daya alam hayati adalah pengelolaan sumber daya alam hayati yang pemanfaatannya dilakukan secara bijaksana untuk menjamin kesinambungan persediannya dengan tetap memelihara dan meningkatkan kualitas keanekaragaman dan nilainya. Kawasan konservasi sendiri dibedakan berdasarkan fungsinya menjadi Kawasan Suaka Alam (Cagar Alam, Suaka Margasatwa), Kawasan Pelestarian Alam (Taman Nasional, Taman Wisata Alam, Taman Hutan Raya) dan Taman Buru. Prinsip pengelolaan kawasan konservasi tersebut dilakukan sesuai dengan fungsi kawasan, yaitu :
- Sebagai wilayah perlindungan sistem penyangga kehidupan,
- Sebagai kawasan pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan atau satwa beserta ekosistemnya,
- Untuk pemanfaatan secara lestari sumber daya alam hayati dan ekosistemnya (Undang-undang No. 5 Tahun 1990).
Perangkat peraturan yang terkait dengan pengelolaan kawasan konservasi sudah sangat memadai, dalam bentuk Undang-undang, Peraturan Pemerintah hingga peraturan menteri kehutanan (Permenhut) di level yang paling bawah dalam hierarkhinya. Sebut saja UU No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumberdaya Alam Hayati dan Ekosistemnya, PP No. 68 Tahun 1998 tentang Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam, serta Permenhut No. P19/Menhut II/2004 tentang Kolaborasi Pengelolaan Kawasan Suaka Alam dan Kawasan Pelestarian Alam. Masing-masing peraturan tersebut memiliki kekuatan hukum dan sanksi yang tegas bagi setiap bentuk pelanggarannya. Namun mengapa hampir semua kawasan konservasi di Indonesia masih saja mengalami gangguan-gangguan yang berakibat pada terganggunya keseimbangan ekosistem yang ada di dalam kawasan konservasi? Kondisi inilah yang mendorong perlunya dilakukan review atas kebijakan pengelolaan kawasan konservasi yang telah dilakukan selama ini, agar dapat diambil suatu benang merah antara pengelolaan kawasan konservasi dengan kondisi riil dari masing-masing kawasan itu sendiri.
Paradigma bahwa masyarakat di sekitar kawasan konservasi (masyarakat lokal) merupakan ancaman bagi kelestarian kawasan konservasi tampaknya sudah tidak relevan lagi untuk diterapkan saat ini, mengingat fakta di lapangan bahwa prinsip konservasi sendiri ternyata banyak diadopsi oleh kultur (budaya lokal) mereka, terutama dalam pengelolaan sumberdaya alam secara bijak.
Langkah-langkah yang perlu diperhatikan dalam pembangunan perlindungan dan konservasi alam adalah Community Based Conservation Management, merupakan suatu pola dalam pengembangan kawasan konservasi dan bahkan kawasan hutan lainnya di Indonesia mengingat keterkaitan masyarakat sangat kuat secara historik, yaitu dengan cara sebagai berikut :
- Pemahaman terhadap sosial budaya berkaitan dengan pola lingkungan secara tradisional perlu lebih digalakan mengingat peran serta masyarakat lokal sangat penting dalam upaya konservasi;
- Meningkatkan keikutsertaan masyarakat lokal dan LSM dalam pengelolaan kawasan konservasi, penguatan kelembagaan, dan peningkatan kemampuan SDM (Pristiyanto, 2001).
Berdasarkan kedua hal di atas, perlu disusun strategi pengelolaan kawasan konservasi yang lebih berpihak kepada masyarakat lokal. Keterbatasan akses mereka dalam pemanfaatan sumber daya alam yang telah ditetapkan sebagai kawasan konservasi harus disertai upaya dari pemangku kawasan konservasi untuk memberikan dukungan fasilitasi kepada mereka. Melalui dukungan dan fasilitasi tersebut diharapkan masyarakat mampu memutuskan, merencanakan dan mengambil tindakan untuk mengelola dan mengembangkan lingkungan fisiknya serta kesejahteraan sosialnya. Strategi inilah yang kemudian dikenal sebagai pemberdayaan masyarakat.
Beberapa Konsep terkait dengan Pemberdayaan Masyarakat
Terminologi pemberdayaan masyarakat (community empowerment) kadang-kadang sangat sulit dibedakan dengan penguatan masyarakat serta pembangunan masyarakat (community development). Dalam prakteknya, seringkali terminologi-terminologi tersebut saling tumpang tindih, saling menggantikan dan mengacu pada suatu pengertian yang serupa.
Pembangunan masyarakat merupakan konsep yang berkaitan dengan upaya peningkatan atau pengembangan, yang merupakan tipe tertentu tentang perubahan menuju ke arah yang lebih positif. Singkatnya, pembangunan masyarakat merupakan suatu tipe tertentu sebagi upaya yang disengaja untuk memacu peningkatan atau pengembangan masyarakat (Cook dalam Subejo, 2004). Bartle (2003), mendefinisikan pembangunan masyarakat sebagai alat untuk menjadikan masyarakat menjadi semakin komplek dan kuat, yang dicirikan oleh tumbuhnya institusi lokal, kekuatan kolektif masyarakat lokal yang meningkat serta terjadinya perubahan secara kualitatif pada organisasinya. Proses pemberdayaan masyarakat sendiri didefinisikan sebagai suatu proses yang bertitik tolak untuk memandirikan masyarakat agar dapat meningkatkan taraf hidupnya sendiri dengan menggunakan dan mengakses sumber daya setempat sebaik mungkin. Proses tersebut menempatkan masyarakat sebagai pihak utama atau pusat pengembangan (Delivery, 2004).
Pemberdayaan Masyarakat sebagai Strategi Pelestarian Kawasan Konservasi
Dalam Rencana Strategis Departemen Kehutanan Tahun 2004 – 2009, pemberdayaan ekonomi masyarakat di sekitar kawasan hutan telah ditetapkan sebagai salah satu kebijakan prioritas pembangunan kehutanan. Dalam konteks pengelolaan kawasan konservasi, pelibatan masyarakat di sekitar kawasan konservasi menjadi sangat penting untuk dilakukan. Upaya pelestarian lingkungan atau dalam hal ini upaya yang terfokus pada upaya pelestarian kawasan kawasan konservasi pada dasarnya merupakan pengelolaan masyarakat atau manusia. Manusia lah penentu utama dalam keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi.
Istilah manusia disini memang tidak hanya masyarakat di sekitar kawasan konservasi, namun juga pihak-pihak lain yang berkepentingan dalam pengelolaan kawasan konservasi (stakeholders), seperti pengambil kebijakan (pemerintah), LSM dan kalangan akademisi (peneliti). Singkatnya, keberhasilan pengelolaan kawasan konservasi sangat tergantung pada adanya interaksi yang positif dan kerja sama semua pihak.
Penetapan pemberdayaan masyarakat sekitar kawasan konservasi sebagai strategi pelestarian kawasan konservasi menunjukkan adanya komitmen yang kuat dari pemerintah sebagai pemangku kawasan untuk memberikan kompensasi atas terbatasnya akses pemanfaatan masyarakat lokal terhadap sumber daya alam yang berupa kawasan konservasi. Ketika masyarakat lokal tidak dapat memanfaatakan produk-produk fisik kawasan konservasi baik berupa kayu maupun hasil non kayu, maka harus dicari alternatif lain yang perlu dikembangkan untuk mensejahterakan masyarakat, tentu saja dalam kerangka pelestarian kkawasan konservasi tersebut.
Produk kawasan konservasi yang berupa jasa lingkungan dan wisata alam misalnya, dapat dijadikan sumber penghasilan masyarakat yang tinggal di sekitar kawasan. Contoh kegiatan pemberdayaan masyarakat yang dapat dilakukan adalah mendesain paket wisata yang mampu menyerap masyarakat lokal sebagi tenaga kerja (pemandu wisata) bagi para wisatawan maupun peneliti. Tentu saja hal ini harus diikuti dengan peningkatan kapasitas masyarakat agar benar-benar mampu bekerja secara profesional. Ketika kawasan konservasi mampu dijadikan tumpuan untuk mencukupi kebutuhan hidup masyarakat lokal tanpa melakukan eksploitasi secara fisik yang mengancam kelestariannya, maka akan timbul rasa ikut memiliki masyarakat terhadap kawasan tersebut. Rasa ikut memiliki tersebut akan mendorong masyarakat untuk mengorganisasikan diri dalam menolak setiap pengaruh negatif yang mengancam kelestarian kawasan konservasi, seperti penebangan liar (illegal logging), kebakaran hutan dan perambahan kawasan.
Kondisi ketika masyarakat telah mampu mengorganisasikan diri untuk menolak setiap bentuk pengaruh negatif tersebut merupakan suatu indikator keberhasilan program pemberdayaan masyarakat yang dilakukan oleh pemangku kawasan. Tentu saja terhadap program pemberdayaan masyarakat yang telah dilaksanakan, perlu dilakukan upaya monitoring dan evaluasi agar tidak menyimpang dari tujuan pengelolaan kawasan konservasi itu sendiri, yaitu mewujudkan pengelolaan sumberdaya alam hayati dan ekosistemya yang memperhatikan : perlindungan sistem penyangga kehidupan, pengawetan keanekaragaman jenis tumbuhan dan satwa beserta ekosistemnya, dan pemanfaatannya secara lestari.
Sumber: https://bksdakaltim.dephut.go.id/pemberdayaan-masyarakat-sebagai-strategi-pelestarian-kawasan-konservasi/
Recent Posts
- Menciptakan Lingkungan yang Bersih dan Sehat
- Polusi Udara
- Pemberdayaan Masyarakat Sebagai Strategi Pelestarian Kawasan Konservasi
- Kebijakan Hutan Mangrove di Indonesia
- Upaya Pelestarian Keanekaragaman Hayati di Indonesia
- Hutan dan Air
- Strategi WWF Indonesia
- Kawasan konservasi
- Solusinya Revolusi Energi
- Keadaan Hutan di Indonesia
- Pentingnya Pendidikan Konservasi #2
- Budaya Konservasi untuk Indonesia #1
- Introduction
Recent Comments
Archives
- November 2015 (13)