Penggusuran Kalidojo Guna Menertibkan Ruang Terbuka Hijau yang Ada di DKI Jakarta

Salam Ceria…

Generasi Muda Berprestasi…

Dalam postingan kali ini, Saya akan mempublikasikan tugas Semester 2 dalam mata kuliah “Konflik dan Integrsi.” Tugas tersebut membahas tentang Kasus Pergusuran Kalijodo guna menertibkan ruang hijau yang ada di DKI Jakarta. Apakah Kalian sudah mengetahui tentang kasus tersebut ? Kalau belum sebagai penambah wawasan saja, Silahkan lebih lanjut di baca artikel dibawah ini.

Kawasan Kalijodo

Kawasan kalijodo merupakan suatu kawasan yang terdapat di Jakarta, khususnya berada di kelurahan Pejagalan, Jakarta Utara. Kawasan kalijodo pada awalnya merupakan sebuah tempat ynag di gunakan oleh orang Tionghoa untuk melakukan sebuah tradisi air, tak jarang di bantaran sungai Kaljodo di gunakan sebagai tempat untuk bertemu dengan pasangan maka disebut sebagai Kalidojo.

Namun lambat laun kawasan ini berubah menjadi kawasan pelacuran atau prostitusi kumuh yang sudah melegenda (berdiri sudah setengah abad), disini prostitusi sudah merajalela bahkan tempat ini telah terkenal kemana-mana. Disini terdapat banyak kafe-kafe malam yang setiap hari buka untuk di kunjungi para tamu yang sengaja daang ke tempat ini.

Kawasan kalijodo merupakan kawasan yang sangat melegenda mulai dari adanya prostitusi, perjudian dan lain sebagainnya. Kawasan Kalijodo merupakan kawasan ruang erbuka hijau yang ada di DKI Jakarta. Mengingat kawasan ruang terbuka hijau semakin maka Pemrov DKI Jakarta ingin menormalkan fungsi dari Kalijodo seperti sedia kala. Pada saat 9 februari 2016 tepatnya pukul 04.10 WIB, nama kalijodo mencuat kembali setelah peristiwa naas yang dialami oleh seorang pasangan suami istri yakni bernama Zulkifli Rahman (31) dan istrinya bernama Nur Aini (28) keduanya meninggal dunia setelah ditabrak mobil toyota fortuner dijalan Daan Mogot Km 15, Kalideres , Jakarta Barat yang di duga daam keadaan mabuk setelah mengunjungi Kalijodo.. Akibat dari peristiwa tersebut seorang anak berusia 4 tahun yang bernama Karim harus menjadi anak yatim piatu dikarenakan kedua orang tuanya meninggal akibat insiden tersebut.

Kecelakaan tersebut terjadi diduga karena pengemudi toyota fortuner yang bernama Riki Agung Prasetyo dalam keadaan mabuk berat seusai pesta dilokasi hiburan malam kalijodo. Selang dari kejadian naas tersebut isu dari pemerintah yang akan melakukan penggusuran di kawasan Kalijodo semakin menguat, sehingga isu tersebut memunculkan sebuah konflik, yaitu konflik yang terjadi antar kelompok masyarakat dikawasan kalijodo dengan organisasi pemerintah pusat Jakarta. Pemerintah bermaksud menggusur kawasan Kalijodo namun dari pihak masyarakat Kalijodo tidak setuju sebab mereka telah lama tinggal disana, bekerja di sekitar sana, dan anak-anak yang bersekolah disana. Namun pemerintah tetap melakukan penggusuran kepada Kalijodo tersebut dengan mengeluarkan Surat Peringatan 1 pada masyarakat Kalijodo.

Tahap-tahap proses terjadinya konflik

  1. Tahap pra konflik

Merupakan suatu tahap dimana belum terjadinya sebuah konflik. Ditunjukkan pada suasana atau kondisi kawasan Kalijodo yang hidup seperti biasanya, baik interaksi dari penghuni asli Kalijodo dan pendatang mampu hidup berdampingan tanpa ada permusuhan, aktivitas berjalan seperti biasanya. Tanpa ada masalah antar pihak manapun. Kegiatan di kawasan Kalijodo berjalan seperti biasa sebelum adanya isu akan di gusur.

  1. Tahap konfrontasi

Tahap dimana konflik mulai terbuka. Ditunjukkan pada pemerintah yang mula berniat ingin mrelokasi kawasan Kalijodo menjadi kawasan ruang terbuka hijau, aktivitas masyarakat kalijodo yang mulai resah dan gelisah mengenai penggusuran tersebut, masyarakat Kalijodo berniat ingin memberontak dan mempersiapkan diri dengan melibatkan preman-preman untuk membatalkan penggusuran. Mereka menolak penggusuran tersebut dan tidak memperdulikan. Selain itu, sebelumnya pemerintah telah mengeluarkan Surat Peringatan 1 sampai Surat Peringatan 3 untuk memberi peringatan kepada warga di Kalijodo untuk segera meninggalkan dan membawa barang-barangnya sampai waktu yang telah ditentukan. Namun, pada kenyataannya wara Kalijodo tidak memperdulikan terhadap Surat Peringatan tersebut.

  1. Tahap krisis

Dimana tahap terjadinya puncak sebuah konflik situasi ketegangan yang tinggi dan bisa menimbulkan kekerasan. Tahap ini ditujukan pada reaksi masyarakat yang mulai berani mengeluarkan atau mengungkapkan pendapat hingga menuju pada terjadinya demonstrasi yang dilakukan warga, perlawanan tersebut terus berlanjut pada pemerintah pusat hingga pemerintah pusat berkoordinasi dengan polda metro jaya dan kodam jaya untuk menertibkan kawasan masyarakat kalijodo. Namun penggusuran tetap di lakukan oleh pemerintah pada tanggal 29 Februari 2016 lalu. Tak banyak perlawanan yang di lakukan oleh warga Kalijodo, H-1 sebelum penggusuran warga Kalijodo memberesi dan membawa barang-barang mereka. Para pendatang yang bekerja sebagai PSK disana juga ada yang telah balik ke kampung halaman mereka.

  1. Tahap akibat

Masyarakat kalijodo tidak mempunyai kekuatan yang besar untuk melawan pemerintahan ditambah lagi dengan pemerintah berkoordinasi dengan metro dan kodam jaya sehingga warga menyerah dan merelakan hunian mereka digusur dan kawasan tersebut akan dijadikan sebagai kawasan terbuka hijau. Namun disini negoisasi juga terjadi antara warga Kalijodo dengan pemerintah mengenai nasib warga Kalijodo yang tergusur. Pemrintah memberikan solusi bagi warga tersebut untuk di relokasi ke rumah susun dan bekerja di pabrik Garmen yang ada di Semarang dan Jepara.

  1. Pasca konflik

Tahap dimana situasi setelah konflik ditujukan kepada warga yang memang penghuni asli kalijodo dipindahkan ke rusun Marunda dimana mereka harus beradaptasi dengan lingkungan baru. Kemudian bagi para pendatang mereka harus pulang ke kampung halaman masing-masing.

Sedangkan masyarakat yang mempunyai KTP Jakarta di pindahkan ke rumah susun dimana mereka di bebaskan pembayaran selama 3 bulan. Dan untuk para pekerja seks tersebut di kembalikan ke kampung halaman dan ada pula yang di pekerjakan di pabrik Garmen yang berada di Jepara dan Semarang.

Di samping hal tersebut, terdapat temuan bahwa di balik kasus prostitusi yang selama ini berjalan dengan baik di Kalijodo pemerintah khususnya DKI Jakarta menemukan sebuah fakta bahwa di balik mulusnya praktek prostitusi yang selama ini berjalan di Kalijodo terdapat Daeng Aziz yang di duga sebagai Mucikari. Kasus antara Daeng Aziz dan pemerintah DKI Jakarta saat ini tengah berjalan sesuai dengan hukum yang ada.

Analisis

Menurut kelompok kami kasus tentang penggusuran Kalijodo dianalisis menggunakan teori konflik klasik yang dikemukakan oleh Ralf Dahrendorf. Ia adalah tokoh utama yang berpendirian bahwa masyarakat mempunyai 2 wajah (konflik dan konsensus). Teori dalam pandangan Ralf Dahrendorf yakni memendang bahwa struktur sosial di tentukan oleh kekuasan didalam hal ini kekuasaan berada di tagan pemerintah DKI Jakarta, dimana pemerinah DKI Jakarta menginnginkan kawasan Kalijodo untk relokasi mnjadi ruang terbuka hijau. Sedangkan teori konsensus harus menguji nilai integrasi dalam masyarakat. Teori konflik sendiri berkembang sebagai reaksi terhadap fungsionalisme struktural dan akibat berbagai kritik. Teori konflik berasal dari berbagai sumber lain seperti Marxian dan pemikiran konflik sosial dari Simmel.

Bahwa yang menjadi sebagai pihak penguasa dalam kasus ini adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni Basuki Tjahaja Purnama, yang mana ia mengeluarkan Surat Peringatan 1 sampai Surat Peringatan 3 kepada warga sekitar Kalijodo untuk meninggalkan dan memebawa barang-barang mereka dari tempat hunian tersebut. Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah lantaran untuk mengembalikan wilayah tersebut ke fungsi semula yakni sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Jadi, tujuan utama dari penertiban di daerah Kalijodo tersebut bukan lantaran untuk membasmi prostitusi dan perjudian, karena pemerintah menyadari dari dulu sampai sekarang ini kegiatan tersebut sulit untuk diselesaikan. Sulitnya pembasmian kegiatan tersebut dikarenakan telah merajalela ke daerah-derah lain, dan tidak hanya bertitik di daerah Kalijodo saja. Kemudian Surat Peringatan tersebut tidak mendapatkan respon dari warga sekitar Kalijodo, bahkan mereka tidak memperdulikannya, justru mereka malah melakukan perlawanan, seperti halnya aksi demo para warga yang juga dibantu oleh preman-preman yang berada di daerah Kalijodo untuk membatalkan penggusuran tersebut. Langkah yang ditempuh pemerintah dalam menertibkan kegiatan penggusuran tersebut, beliau berkoordinasi dengan pihak polda metro jaya dan kodam jaya.

Dari sini terlihat bahwa peran kekuasaan lebih berkuasa dalam memepertahankan ketertiban masyarakat, yang dimaksud dengan kata ini bahwa pihak yang tidak mempunyai kekuasaan seperti halnya warga masyarakat Kalijodo harus menyerah dan menuruti apa yang menjadi kebijakan dari pihak yang berkuasa yakni pemerintah.

Dalam kasus berita pergusuran Kalijodo di atas terdapat pihak yang merasa paling di rugikan yaitu para warga yang menghuni di daerah tersebut, mereka yang secara terpaksa dan merelakan tempat huniannya harus digusur, sehingga sebagian besar dari mereka banyak yang kehilangan tempat tinggal bahkan pekerjaan, dan mengakibatkan konflik antara warga masyarakat di sekitar Kalijodo dengan pemerintah provinsi DKI Jakarta. Yang mana pada akhirnya warga masyarakat sekitar harus menerima segala konsekuensi dan keputusan dari pemprov itu sendiri.

Namun dari pihak pemerintah pada waktu itu, merencanakan pemindahan warga yang asli berasal dari Kalijodo ke Rusun Marunda, dan mereka juga di bebaskan dari pembayaran rusun tersebut selama 3 bulan dan sesudahnya mereka harus membayar secara rutin perbulan. Sedangkan bagi warga pendatang masih dipertanyakan rekomendasi bantuan dari pemerintahan. Kemudian untuk para pekerja seks tersebut di kembalikan ke kampung halaman dan ada pula yang di pekerjakan di pabrik Garmen yang berada di Jepara dan Semarang.

Bahwa yang menjadi sebagai pihak penguasa dalam kasus ini adalah Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yakni Basuki Tjahaja Purnama, yang mana ia mengeluarkan Surat Peringatan 1 sampai Surat Peringatan 3 kepada warga sekitar Kalijodo untuk meninggalkan dan memebawa barang-barang mereka dari tempat hunian tersebut. Hal tersebut dilakukan oleh pemerintah lantaran untuk mengembalikan wilayah tersebut ke fungsi semula yakni sebagai Ruang Terbuka Hijau (RTH).

Resolusi

            Menurut pendapat kelompok kami, setelah melakukan analisis dari kasus tersebut membuat resolusi yang dapat digunakan memecahkan kasus tersebut antara lain sebagai berikut,

  1. Sebaiknya dari pemerintah provinsi DKI Jakarta terlebih dahulu melakukan suatu pendekatan kepada masyarakat sekitar Kalijodo. Jika akan melakukan pembongkaran di daerah Kalijodo, sebaiknya jangka waktu yang diberikan pemerintah oleh warga sekitar jangan terlalu singkat. Semisal pemerintah memberikan jangka waktu sekitar 2 atau 3 bulan kepada masyarakat untuk mempersiapkan diri dalam meninggalkan wilayah tersebut. Dengan adanya jangka waktu yang lumayan tersebut diharapkan warga sekitar sudah mempunyai pekerjaan dan tempat hunian yang baru.
  2. Dari pihak pemerintah sebaiknya juga menyediakan tempat hunian baru seperti rusun bagi semua warga yang terkena penggusuran tersebut tanpa terkecuali. Jangan hanya menyediakan tempat tersebut untuk warga yang mempunyai KTP Jakarta (warga asli daerah Kalijodo), karena sebagian dari mereka juga terdapat warga pendatang yang berasal dari luar Jakarta. Agar bantuan yang diberikan oleh pihak pemerintah bisa merata, sehingga warga yang tidak mempunyai KTP Jakarta tidak akan melakukan aksi demonstrasi, dan setidaknya mereka bisa meredam amarah akan penolakan penggusuran daerah Kalijodo tersebut.
  3. Dari pihak warga sekitar Kalijodo sebaiknya dalam kasus ini tidak langsung mengeluarkan amarahnya dengan melakukan aksi demonstrasi. Seharusnya mereka terlebih dahulu melakukan negosiasi kepada pihak pemerintah, sehingga dari hasil negosiasi tersebut memperoleh jalan keluar yang nantinya akan mempermudah dalam penyelesaian kasus ini. Sehingga dari pihak warga tidak merasa sebagai pihak yang paling dirugikan dalam hal ini, karena dari pihak pemerintah sendiri memberikan bantuan seperti tempat hunian baru dan pekerjaan baru.
  4. Penggusuran lahan Kalijodo untuk dijadikan pusat kuliner Jakarta yang di rencanakan selesai pada akhir tahun 2016 ini harus segera terealisir dengan nyata, agar nantinya tempat ini dapat bermanfaat bagi pemerintah dan juga masarakat lain. Disamping hal itu tata ruang kota Jakarta juga semakin rapi dan bersih. Konflik yang ada di Kalijodo nantinya mampu merubah struktur sistem sosial yanga ada, yakni semula masyarakat Kalijodo yang semula bekerja dengan bisinis yang berbau prostiusi kini sudah tidak lagi. Sebab tempat yang semula di jadikan sebagai lahan prosttusi oleh oknum yang tidak bertanggung jawab kini sudah di gusur.

DAFTAR PUSTAKA

Ritzer, George dan Douglas J. Goodman.2007.Teori Sosiologi Modern.Jakarta:Kencana

m.liputan6.com/news/read/243004/

metrotvnews.com

Tulisan ini dipublikasikan di Artikel Kuliah Sosiologi & Antropologi. Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: