Dampak Reklamasi terhadap Perubahan Sosial Budaya dan Ekonomi Masyarakat sekitar Pantai Marina

PENDAHULUAN

Kota Semarang merupakan kota yang berfungsi sebagai pusat kegiatan ekonomi di Jawa Tengah, terletak di kawasan pesisir utara Jawa. Seiring dengan perkembangan peradaban, masyarakat membutuhkan lahan-lahan baru dalam kegiatan sosial ekonominya, sedangkan lahan yang ada di daratan makin terbatas. Akibatnya, beban yang harus ditanggung oleh kota Semarang menjadi semakin berat. Sarana dan prasarana serta infrastruktur kota, seperti pemukiman, kawasan industri, ruang publik, perkantoran, maupun pusat-pusat bisnis, mau tidak mau menjadi tuntutan yang harus dipenuhi oleh pemerintah setempat. Laju pertumbuhan memunculkan masalah keterbatasan lahan di kota Semarang. Hal ini memberikan dampak terhadap kepadatan penduduk, yang akhirnya muncul perebutan penguasaan lahan. Oleh karena itu, usaha-usaha dilakukan untuk memperoleh lahan baru, misalnya dengan pemekaran kota yang dilakukan ke arah lahan kosong dan berair dengan cara melakukan pengurukanan atau yang dikenal dengan reklamasi yang dilakukan di Pantai Marina.

Namun dalam realitanya program reklamasi pantai yang dilaksanakan di wilayah tersebut kurang memenuhi kriteria definisi diatas dan ditemukan beberapa masalah sebagai dampak dari pelaksanaan reklamasi. Problem utama yang menyertai perencanaan dan pelaksanaan reklamasi berkisar pada permasalahan yang berhubungan dengan aspek sosial budaya dan ekonomis, yuridis, serta lingkungan. Semua aspek tersebut menjadi bahasan yang paling mendasar dan diperdebatkan oleh banyak kalangan.

Berdasarkan uraian permasalahan tersebut maka diperlukan suatu penelitian mengenai permasalahan yang menjadi kajian utama dengan judul “Dampak Reklamasi terhadap Perubahan Sosial Budaya dan Ekonomi Masyarakat sekitar Pantai Marina”. Dalam observasi dan penelitian tersebut akan meneliti mengenai dampak sosial, budaya, dan ekonomi masyarakat sekitar Pantai Marina setelah adanya reklamasi yang dilakukan di pantai tersebut.

 

DESKRIPSI

Reklamasi di kota Semarang sebenarnya telah berlangsung cukup lama. Pada saat pemerintahan kolonial Belanda, reklamasi dilakukan tahun 1875 untuk pembangunan Pelabuhan Semarang. Untuk Reklamasi pantai Marina, Pemerintah Kota Semarang sebagai pemilik lahan telah mengeluarkan ijin prinsip melalui Surat Walikota Semarang Nomor 590/04310 tanggal 31 Agustus 2004 tentang Persetujuan Pemanfaatan Lahan Perairan dan Pelaksanaan reklamasi di kawasan Perairan pantai Marina. Kemudian ditindaklanjuti dengan penandatanganan Nota Kesepahaman tentang Pelaksanaan Kegiatan reklamasi di Kawasan pantai Marina Kota Semarang tanggal 3 Desember 2004. Reklamasi ini diperkirakan membutuhkan tanah urugan paling sedikit 15 juta m3. Hal tersebut tentunya akan menimbulkan berbagai dampak.

Saya lahir dan tinggal di Semarang. Ketika melakukan kunjungan di Pantai Marina terakhir kali kurang lebih setahun yang lalu, saya merasakan banyak perubahan yang terjadi di Pantai Marina. Dahulu kurang lebih dua belas tahun yang lalu, ketika saya kelas 3 SD, saya dapat menikmati Pantai Marina dengan deburan ombak dan berbagai biota laut seperti ubur-ubur dan ikan-ikan kecil yang dapat saya temui hingga bibir pantai, bahkan saya dapat menjalani terapi berendam di air laut pada pagi hari sebelum matahari terbit. Batu – batu besar serta karang – karang terjal juga masih berjejer di tepi tembok beton yang terbangun di sekitar pantai untuk memecah ombak. Namun sekarang ini keadaan  batu – batu besar serta karang tersebut telah hilang, yang tertinggal hanya tembok betonnya saja. Sampah-sampah juga banyak terlihat di sekitar bibir pantai hingga di pinggir tembok-tembok beton.

Tak hanya itu, kehidupan pariwisata dan mata pencaharian di sekitar Pantai Marina juga mulai berubah, tak banyak pedagang yang berjualan di Pantai Marina. Masyarakat sekitar tidak dapat lagi merasakan deburan ombak di pantai ini karena keberadaan urugan pasir yang menghilangkan salah satu pantai yang indah yang ada di kota Semarang. Urugan pasir tersebut merupakan proses reklamasi yang sedang berlangsung dan dilakukan oleh pihak swasta atau pengusaha. Reklamasi, karena itu, merupakan upaya meningkatkan sumber daya alam lahan dari aspek ekonomi, sosial, dan lingkungan dengan cara pengurangan atau dengan pengeringan lahan. Namun pada praktiknya, reklamasi yang banyak dilaksanakan di Indonesia tidak memenuhi kriteria definisi tersebut. Dengan reklamasi justru timbul berbagai dampak sosial budaya maupun ekonomi dan lingkungan.

 

ANALISIS

Dari hasil observasi lapangan pada tanggal 21 Oktober 2015 yang dilakukan di Pantai Marina sebagai salah satu contoh daerah reklamasi, ditemukan beberapa masalah sebagai dampak dari pelaksanaan reklamasi yaitu:

  1. Tinjauan dari aspek sosial budaya dan ekonomi
  2. Keuntungan hanya dirasakan oleh pihak pengelolah,

Pemberian hak sepenuhnya kepada pengelola (PT IPU) untuk mengelola pantai hasil reklamasi, memberikan dampak negative terhadap masyarakat sekitar. Kegiatan reklamasi yang menutup alur sungai yang digunakan nelayan untuk pendaratan perahu mengakibatkan banyak nelayan yang tidak lagi dapat menekuni profesinya.

  1. Terjadi kesenjangan antar masyarakat kelas bawah dan kelas atas.

Reklamasi juga mempengaruhi interaksi sosial di antara masyarakat. Masyarakat yang berpenghasilan rendah akan tersisih, karena dengan penataan ruang, maka akan berimplikasi pada nilai lahan maupun gaya hidup di wilayah tersebut. Timbulnya kawasan hunian yang yang eksklusif tersebut tidak diimbangi dengan peningkatan kemampuan ekonomi masyarakat lama.

  1. Relokasi pemukiman masyarakat pantai mengakibatkan perubahan kehidupan sosial ekonomi.

Dampak negatif baik langsung atau tak langsung dari reklamasi seperti terjadinya relokasi pemukiman khususnya masyarakat pantai, sebagai akibat penataan kota, akan mengakibat perubahan kehidupan sosial dan ekonomi. Masalah yang berhubungan dengan biota laut atau pantai di atas juga dapat berimbas pada ekonomi nelayan. Matinya biota laut dapat membuat ikan yang dulunya mempunyai sumber pangan menjadi lebih sedikit sehiungga ikan tersebut akan melakukan migrasi ke daerah lain atau kea rah laut yang lebih dalam. Dari hal ini tampak bahwa para nelayan akan semakin sulit dalam mencari ikan. Mereka harus lebih ke tengah laut untuk mendapatkan ikan. Semakin susah mencari ikan maka kondisi ekonomi nelayan pun akan semakin susah.

  1. Berkurangnya tempat untuk publik

Kawasan reklamasi pantai umumnya dikuasai oleh pengelola dan digunakan untuk kegiatan bisnis dan industri. Padahal, seharusnya tempat tersebut adalah kawasan umum yang dapat di manfaatkan oleh semua pihak terutama masyarakat disekitarnya.

  1. Bidang sosial dan budaya

Di bidang sosial dan budaya juga akan mengalami perubahan. Daerah yang tadinya berupa pantai dengan sedikit bangunan akan terubah menjadi kawasan perkantoran dan perumahan. Daerah yang terbuka atau ruang publik akan tertutup oleh banguna tersebut. Disisi lain masyarakat yang tinggal disekitar pantai akan tersingkir dengan adanya bangunan-bangunan mewah tersebut yang dibuat di atas tanah reklamasi.

  1. Tinjauan dari aspek yuridis

Permasalahan yuridis juga perlu mendapatkan perhatian. Landasan hukum rencana reklamasi, pelaksanaan, serta peruntukannya perlu dilaksanakan dengan tegas. Produk hukum tentang reklamasi (UU, PP, Keppres, Permen, Perda, RTRW/RDTRK, dll). Hanya pada masalah ketegasan pelaksanaannya yang perlu dimaksimalkan. Yang sering manjadi masalah dalam pemberian perijinan di Indonesia adalah penyalahgunaan ijin tersebut. Melihat kasusu reklamasi panati Marina, peruntukannya menjadi tidak jelas karena terdapat banyak kawasan yang telah direklamasi akhirnya dibirakan begitu saja, tanpa ada tindak lanjut penanganannya.

  1. Tinjauan dari aspek lingkungan

Problem lingkungan yang terjadi akibat reklamasi yang tidak memperhitungkan aspek dayta dukung lingkungan, menyebabkan kerusakan lingkungan yang semakin parah diantaranya yaitu :

  1. Kerusakan Lingkungan akibat pengambilan bahan urugan;

Pelaksanaan reklamasi membutuhkan bahan material yang diambil dari perbukitan (daerah Mangunharjo, Ngaliyan), Kondisi tersebut mengaibatkan rusaknya vegetasi di bukit tersebut. Selain itu proses pengangkutannya ke kawasan pantai menimbulkan polusi debu yang diakibatkan oleh tanah yang beterbangan saat diangkut oleh kendaraan pengangkut.

  1. Perluasan potensi pencemaran laut karena bertambahnya luas daratan;

Dengan dilakukannya reklamasi, maka daratan akan lebih dekat ke arah laut sehingga potensi pencemaran laut sangat besar. Dengan demikian limbah-limbah baik pabrik maupun rumah tangga, akan semakin jauh mencapai laut dan tentu saja ini berpengaruh bagi kelangsungan hidup ekosistem di dalamnya. Berbagai aktivitas di darat baik yang terjadi saat kegiatan reklamasi maupun saat pemanfaatan lahan hasil reklamasi dipastikan akan memperluas potensi pencemaran, dan memperparah sedimentasi di hilir sungai yang mengakibatkan aliran air sungai terhambat masuk laut.

PENUTUP

  1. Kesimpulan

Dengan adanya pembangunan kawasan komersial jelas akan mendatangkan banyak keuntungan ekonomi bagi wilayah tersebut. Alasan utamanya adalah bahwa semakin banyak kawasan komersial yang dibangun maka akan menambah pendapatan asli daerah (PAD), kawasan komersil dalam hal ini yaitu hasil dari reklamasi pantai. Reklamasi pantai telah memberikan keuntungan dan dapat membantu kota dalam rangka penyediaan lahan untuk berbagai keperluan (pengembangan kawasan), penataam daerah pantai, pengembangan wisata bahari, dan lain-lain. Namun bagaimana juga reklamasi merupakan bentuk campur tangan atau intervensi manusia terhadap keseimbangan lingkungan. Tak hanya itu, kehadiaran reklamasi juga dapat berdampak pada aspek sosial masyarakat, khususnya aspek-aspek sosial yang nyata, seperti kependudukan, tingkat pendidikan, mata pencaharian, pendapatan, dan pengeluaran rumah tangga, mata pencaharian sebagai petani tambak, nelayan, dan buruh misalnya, dengan adanya reklamasi akan mempengaruhi hasil tangkapan dan berimbas pada penurunan pendapatan mereka.

  1. Saran

Reklamasi pantai tetap diperlukan di Kota Semarang. Reklamasi di sekitar kawasan pantai dapat dilaksanakan dengan terlebih dahulu diperhitungkan kelayakannya secara transparan dan ilmiah (bukan pesanan) terhadap seberapa besar kerusakan lingkungan yang diakibatkannya. Dengan kerja sama yang sinergis antara seluruh pemangku kepentingan (stake holders)maka keputusan yang tepat dapat diambil. Jika memang berdampak positif maka reklamasi dapat dilaksanakan, namun sebaliknya jika negatif tidak perlu direncanakan. Dan hal itu harus dilakukan kajian lingkungan yang prosedural, komprehensif dan mendalam.

Reklamasi di Kota Semarang ditinjau dari sudut pengelolaan daerah pantai, harus diarahkan pada tujuan utama pemenuhan kebutuhan lahan baru karena kurangnya ketersediaan lahan darat. Usaha reklamasi janganlah semata-mata ditujukan untuk mendapatkan lahan dengan tujuan komersial belaka. Reklamasi Pantai Marina jangan hanya dikembangkan berdasarkan desain saja, tetapi juga harus menjadi kawasan yang manusiawi dan memberdayakan kota, dalam hal ini perlu diperhatikan dampak dari kegiatan komunitas pantai, sehingga apa yang akan diterapkan di kawasan Pantai Marina tidak merugikan warga sekitar.

Dampak reklamasi seperti sosial budaya dan ekonomi serta lingkungan bagi masyarakat perlu dipikirkan pemerintah kota Semarang secara hati-hati agar manfaat reklamasi Pantai Marina tidak hanya untuk pengembang dan aktivitas yang ada di dalamnya saja melainkan juga untuk masyarakat kota Semarang secara keseluruhan.

Gambar :

 wilayah-banjir-dan-rob-meluas-Atd marina1 17012010363

DAFTAR PUSTAKA

Syawal, Rizqi. 2009. Reklamasi Pantai Marina. WordPress.

https://syawal88.wordpress.com/2009/06/19/reklamasi-pantai-marina/

Rossanty, Emy. 2008. Tugas Akhir: Dampak Reklamasi Pantai Marina Kota Semarang.

Perencanaan Wilayah dan Kota Undip.https://eprints.undip.ac.id/5493/1/emyTA.pdf

 

5 thoughts on “Dampak Reklamasi terhadap Perubahan Sosial Budaya dan Ekonomi Masyarakat sekitar Pantai Marina

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: