NURUL PUNYA

Buat Dunia Bahagia Karenamu, Mari Belajar Bersama

Sosiologi Kelas XII: Kearifan Lokal Dan Pemberdayaan Komunitas

9d4f270e598be694f6190a55cfa91f31

Kearifan dalam menjaga Lingkungan

Pada saat ini fenomena lingkungan memasuki kondisi krisis, baik krisis lingkungan fisik maupun lingkungan sosial. Indikasinya adalah tanah pertanian makin tidak produktif, flora dan fauna makin punah akibat eksploitasi sumber daya alam dengan tidak memikirkan daya dukung lingkungan. Fenomena tersebut seharusnya menyadarkan kita untuk mengoreksi tindakan yang salah pada masa lalu. Terus berusaha memperbaiki lingkungan masa depan yang berbentuk tindakan baik pada tingkat afektif, kognitif, psikomotorik, maupun bersifat teoritis dan praktis. Bagaimanapun, narasi besar mengatakan bahwa persoalan lingkungan jelas berkaitan dengan watak manusia, terutama sebagai konsekuensi interaksi manusia dengan alam lingkungan.Kegiatan manusia dalam era modern menitik beratkan pada pertumbuhan ekonomi untuk mencapai kesejahteraan. Indikator berhasil tidaknya suatu pembangunan pada sebuah negara ditekankan pada industrialisasi yang didukung dengan kemajuan teknologi. Pembangunan sering dilakukan membabi buta tanpa memperhatikan kelangsungan ekologi untuk masa yang akan datang. Kondisi suhu, kebisingan, cahaya dan iklim mempengaruhi kehidupan manusia. Suhu panas akan mengakibatkan manusia mudahdehidrasi dan kehilangan konsentrasi, sehingga menyebabkan rendahnya kinerja seseorang. Manusia berinteraksi secara timbal balik dengan lingkungan, sehingga mempengaruhi dan dipengaruhi serta membentuk dan dibentuk oleh lingkungan hidupnya. Manusia yang hidup dalam lingkungan tropis panas kulitnya akan berwarna gelap karena sering terbakar panas matahari. Manusia yang hidup di daerah dingin akan mengalami kekurangan pigmen sehingga kulitnya berwarna putih dan merah jika terbakar matahari (Setyowati dkk., 2013).

Para pakar sosiologi, dan juga antropologi, menyakini bahwa dalam menjalani kehidupannya sehari-hari, manusia tidak akan pernah terlepas dari alam sekitarnya (Poerwanto, 2008). Tidak semua manusia menyadari urgensitas hubungannya dengan alam yang harus selalu dijaga dan dipelihara dalam sebuah keseimbangan yang memungkinkannya terus berlangsung (sustainable). Kelompok manusia yang tidak menyadari pentingnya eksistensi alam dalam kehidupan manusia akan melakukan segala cara sesuai dengan   keinginannya sehingga tidak jarang berimplikasi pada terjadinya beragam ketidakseimbangan bahkan juga bencana. Sementara sebaliknya, manusia yang sadar akan arti penting alam bagi kehidupannya akan memanfaatkannya sesuai kebutuhan dan menciptakan beragam aturan atau metode agar keseimbangannya tetap selalu terjaga atau lestari. Inilah yang kemudian dikenal dalam khazanah ilmu pengetahuan modern dengan ‘kearifan lokal’. Secara sederhana, kearifan lokal (indigenous knowledge atau local knowledge) dapat dipahami sebagai pengetahuan kebudayaan yang dimiliki oleh masyarakat tertentu yang mencakup di dalamnya sejumlah pengetahuan kebudayaan yang berkaitan dengan model-model pemanfaatan dan pengelolaan sumberdaya alam secara lestari (Zakaria, 1994: 56). Sebagaimana disebutkan sebelumnya bahwa dalam sejarah manusia terdapat orang-orang yang sadar dan peduli akan kelestarian alam dan dari kelompok orang seperti inilah kearifan lokal tersebut berasal. Orang-orang yang memiliki kepedulian alam ini kemudian menciptakan aturan-aturan sederhana yang pada awalnya didapatkan melalui proses trial & errordengan cara meneruskan aktivitas yang diyakini dapat melestarikan alam dan meninggalkan praktek-praktek yang berujung pada kerusakan (Mitchell, 2003: 299). Aturan atau ketentuan dalam format ‘kearifan lokal’ tersebut diciptakan oleh masyarakat dalam terminologi pantangan yang bercorak religius-magis dan aturan adat (Lubis, 2005: 251).

Masyarakat dilarang untuk mendekat dan memasuki apalagi memanfaatkan tempattempat atau zona-zona yang ditetapkan sebagai ‘larangan’. Agar ketentuan ini menjadi efektif, maka diciptakanlah beragam mitos atau cerita takhayul (superstition) sehingga orang-orang yang bermaksud untuk melakukan aktivitas destruktif menjadi takut. Cerita cerita tersebut dibuat dalam beragam format, seperti adanya hantu yang menjadi penunggu zona tersebut, atau dapat pula berupa binatang buas yang akan memangsa siapapun yang melakukan aktivitas merusak di kawasan tersebut serta ada juga berupa penyakit aneh yang akan menyerang orang-orang yang bertindak tidak baik di dalamnya. Namun demikian, warisan-warisan nenek moyang kita sebenarnya memiliki aspek positif yang sangat besar bagi kelangsungan dan kelestarian beragam sumberdaya yang sangat berguna di sekeliling kita. hutan larangan, lubuk larangan, sistem tumpangsari, pelestarian burung dan ular, keberadaannya mistik berkonotasi menakutkan, sepintas lalu adalah kegiatan yang ketinggalan zaman. Namun lihatlah manfaat positifnya bagi pelestarian hutan, sumber air dan sungai serta pertanian yang sekian lama terbukti mampu mencegah aktivitas yang berujung pada degradasi sumberdaya alam dan lingkungan sedini mungkin. Bumbu-bumbu mistis yang dianggap tidak logis dalam beragam kearifan lokal tersebut sebenarnya dimaksudkan untuk mencegah masyarakat dalam melakukan perbuatan yang ‘semena-mena’ terhadap sumberdaya alam tersebut. Karena tingkat pengetahuan masyarakat pada saat itu masih pada taraf teologi, maka aturan dan ketentuan pelestarian sumberdaya alam yang dibuat pun harus mengikuti karakteristik seperti itu. Karena model berpikir manusia pada masa diciptakannya kearifan lokal ini masih belum menggunakan penalaran ilmiah, maka bumbu mistik berupa makhluk gaib dan kekuatan supernatural lainnya menghiasi aturan dan ketentuan tersebut.

Menurut pemikiran Auguste Comte (1798-1857), seorang ilmuan sosial terkemuka asal Perancis, perkembangan pemikiran manusia terbagi atau melalui tiga tahapan (fase), yaitu: teologi atau fiktif; metafisik atau abstrak; dan ilmiah atau positif. Pada fase teologi, pemikiran manusia menganggap bahwa semua gejala dihasilkan oleh tindakan langsung dari hal-hal yang supernatural dan berlangsung pada era sebelum 1300. Sedangkan fase kedua (metafisik) berlangsung pada era 1300-1800 yang ditandai dengan pemikiran manusia yang menganggap bahwa semua gejala bukan berasal dari hal-hal yang supernatural seperti pada tahapan pertama, tetapi berasal dari kekuatan-kekuatan abstrak. Terakhir, fase ilmiah yang berlangsung sejak era 1800 yang ditandai dengan model pemikiran manusia yang berlandaskan pada penalaran dan pengamatan yang kelak memunculkan pengetahuan ilmiah (Ritzer & Goodman, 2004).   Dengan demikian, di dunia modern atau fase ilmiah menurut Comte yang ditandai dengan penggunaan nalar ilmiah sebagai indikator penerimaan sebuah aktivitas, kearifan-kearifan lokal tersebut tetap dapat diterapkan dengan memperhatikan manfaat positif yang ditimbulkannya. Kearifan lokal berkaitan dengan etika dan sopan santun berkehidupan, sedangkan lokal mencerminkan lingkungan sekitar. Sejak kecil orang tua sudah menanamkan bentuk kearifan dalam berhubungan dengan sesama manusia atau dengan alam. Seorang anak memiliki bekal sopan santun adat setempat. Bentuk kearifan lokal tentu berbeda-beda, sikap anak pantai berbeda dengan sikap anak gunung. Anak kota memiliki pandangan uang berbeda dengan anak desa. Pendidikan kearifan lokal yang sejak kecil ditanamkan oleh orang tua, tidak boleh berhenti pada level SD. Sesuai dengan kematangan pola pikir, anak SMP dan SMA harus lebih banyak diskusi pentingnya hal ini.Menurut Syahrin (2010) kearifan merupakan seperangkat pengetahuan yang dikembangkan oleh suatu kelompok masyarakat (komunitas) setempat. Kearifan ituterhimpun dari pengalaman panjang dalam menggeluti alam melalui ikatan hubungan yang saling menguntungkan kedua belah pihak (manusia dan lingkungan) secara berkelanjutan dan dengan ritme yang harmonis. Kearifan lingkungan (ecological wisdom) merupakan pengetahuan, diperoleh dari abstraksi pengalaman adaptasi aktif terhadap lingkungan khas. Pengetahuan tersebut diwujudkan dalam bentuk ide, aktivitas, dan peralatan. Kearifan lingkungan yang diwujudkan dalam tiga bentuk tersebut laludipahami, dikembangkan, dipedomani, dan diwariskan secara turun-temurun oleh komunitas pendukungnya. Sikap dan perilaku menyimpang dari kearifan lingkungan, dianggap penyimpangan (deviant), tidak arif, merusak, mencemari, dan mengganggu. Kearifan lingkungan merupakan aktivitas dan proses berpikir, bertindak dan bersikap secara arif dan bijaksana dalam mengamati, memanfaatkan, dan mengolah alam.

Kesuksesan kearifan lingkungan itu biasanya ditandai dengan produktivitas, sustainabilitas, dan ekuitabilitas berupa keputusan yang bijaksana, benar, tepat, adil, serasi, dan harmonis . Bentuk kearifan lokal dalam masyarakat dapat berupa: nilai, norma, etika, kepercayaan, adat-istiadat, hukum adat, dan aturan-aturan khusus. Oleh karena bentuknya yang bermacam-macam dan hidup dalam aneka budaya masyarakat maka fungsinya menjadi bermacam-macam seperti untuk konservasi dan pelestarian sumber daya alam.

Fungsi untuk pengembangan sumber daya manusia, misalnya berkaitan dengan upacara daur hidup atau karma. Fungsi untuk pengembangan kebudayaan dan ilmu pengetahuan, sebagai identitas suatu kelompok masyarakat, sebagai petuah, kepercayaan, sastra dan pantangan, mempunyai makna sosial misalnya upacara integrasi komunal atau kerabat(Setyowati dkk, 2013 ).

Dinamika kebudayaan sebagai hasil dari karsa manusia merupakan suatu hal yang niscaya. Dinamika atau perubahan kebudayaan dapat terjadi karena berbagai hal. Secara fisik, bertambahnya penduduk, berpindahnya penduduk, masuknya penduduk asing, masuknya peralatan baru, mudahnya akses masuk ke daerah, menyebabkan perubahan pada kebudayaan. Kearifan lokal merupakan kebijakan untuk melawan segala perubahan,karena biasanya diwariskan secara turun temurun, berdasarkan kondisi lingkungan.

Menurut UU No. 23 Tahun 1997, lingkungan hidup adalah kesatuan ruang dengan semua benda dan kesatuan makhluk hidup termasuk manusia dan perilakunya dalammelangsungkan perikehidupan dan kesejahteraan manusia serta makhluk hidup lain. Unsur-unsur lingkungan hidup dapat dibedakan menjadi tiga, yaitu: unsur hayati (biotik), unsur fisik (abiotik), dan unsur sosial budaya. Lingkungan Hidup dan sumber daya alam di Indonesia dan dunia telah mengalami degradasi (penurunan baik secara kuantitas maupun kualitas). Kerusakan lingkungan disebabkan ulah manusia yang tidak bertanggung jawab terhadap kelestarian lingkungan. Mereka dengan sengaja mengeksploitasi lingkungan dengan semena-mena. Kelestarian dan kualitas lingkungan menurun menyebabkan terjadi degradasi lingkungan atau disebut penurunan kualitas lingkungan. Adat kebiasaan yang dilakukan oleh suatu kelompok pada dasarnya teruji secara alamiah dan bernilai baik, karena kebiasaan tersebut merupakan tindakan sosial yang berulang-ulang dan mengalami penguatan. Apabila suatu tindakan tidak dianggap baik oleh masyarakat maka tidak akan mengalami penguatan secara terus-menerus. Perubahan sebagai sifat dasar manusia secara alamiah terjadi secara sukarela karena dianggap baik atau mengandung kebaikan. Sebagai suatu bentuk tindakan manusia hukum-hukum yang berlaku secara normatif sehingga ketika dilanggar tidak menimbulkan sangsi hukum yang tegas, adanya pengawasan dan saling mengingatkan diharapkan mampu menjadi pegangan dan kontrol yang kuat antara sesama manusia terutama untuk keberlangsungan pembangunan.Indonesia memiliki berbagai ragam kondisi geografi. Kondisi geografi, politik, dan tingkat kecerdasan mempengaruhi pembentukan kearifan komunitas. Suatu bentuk adaptasi dengan lingkungan akan membentuk dan berkembang kearifan lingkungan sebagai hasil abstraksi pengalaman mengelola lingkungan. Pemahaman tentang lingkungan setempat sangat terperinci dan cermat sehingga menjadi pedoman akurat bagi masyarakat dalam mengembangkan kehidupan lingkungan mereka. Pengetahuan masyarakat akan membentuk kearifan yang sangat dalam makna dan kaitan dengan pranata kebudayaan, terutama pranata kepercayaan (agama) dan hukum adat yang kadang-kadang diwarnai dengan mantra-mantra. Meskipun tidak masuk akal sehat,kegiatan tersebut sangat mewarnai kehidupan sosial pada sebagian masyarakat Indonesia, jika dimaknai lebih dalam dari syair, mantra dan bacaan   serta aturan yang ada disana terkandung nilai luhur yang bermanfaat untuk menjaga keselarasan dan menjaga lingkungan.

Di tengah ‘serbuan’ bencana alam yang seakan datang silih berganti menerjang negeri ini, ada baiknya kita kembali menengok beragam warisan yang ditinggalkan oleh nenek moyang kita. Kearifan lokal yang diwariskan para pendahulu kita tersebut memang bercorak religius-magis yang tidak jarang menakutkan, namun dalam konteks sekarang tidak lagi dipandang demikian karena sebenarnya mengajarkan manusia pada kerendahan hati dan kebutuhan untuk belajar dari suatu komunitas sebelum kita mengajari mereka.

Nenek moyang kita telah mewariskan beragam format kearifan lokal yang bertujuan untuk menjaga kelestarian dan menyelamatkan lingkungan dan sumberdaya alam sehingga dapat selalu dinikmati oleh generasi-generasi berikutnya.Bencana disebabkan oleh kian menyusutnya kualitas dan kuantitas hutan. Pohonpohon yang berfungsi sebagai penyangga dan penyerap air makin berkurang . Akibatnya, terjadi tanah longsong dan banjir bandang. Di sinilah letak urgensi kearifan lokal dalam konteks sumberdaya hutan, yaitu adanya ‘hutan larangan’. Ketentuan ini mengatur suatu kawasan hutan yang tidak boleh dimanfaatkan oleh masyarakat, apalagi ditebangi untuk keperluan apapun. Penentuan ‘hutan larangan’ biasanya ditetapkan berdasarkan pada efektivitasnya dalam menjaga kelestarian lingkungan, seperti di perbukitan; di sepanjang aliran sungai dan dekat dengan sumber mata air warga (Lubis, 2005: 251).

Pemberdayaan Komunitas

  • Konsep Pemberdayaan Komunitas

 

  1. Pengertian Komunitas

Komunitas ialah suatu unit atau kesatuan sosial yang terorganisasikan dalam kelompok-kelompok dengan kepentingan bersama (communities of common interest), baik yang bersifat fungsional maupun yang mempunyai teriotrial. Istilah community dapat diterjemahkan sebagai “masyarakat setempat”.
Dalam pengerian lain, komunitas (community) diartikan sebagai sekelompok orang yang hidup bersama pada lokasi yang sama sehingga mereka telah berkembang menjadi sebuah “kelompok hidup” (group lives) yang diikat oleh kesamaan kepentingan (common interest). Artinya, ada social relationship yang kuat di antara mereka, pada satu batasan geografis tertentu.

  1. Pengertian Pemberdayaan Komunitas

Secara konseptual, pemberdayaan masyarakat atau komunitas adalah upaya untuk meningkatkan harkat dan martabat lapisan masyarakat yang dalam kondisi sekarang tidak mampu untuk melepaskan diri dari perangkap kemiskinan dan keterbelakangan. Dengan kata lain memberdayakan adalah memampukan dan memandirikan masyarakat.

Pemberdayaan komunitas dapat disebut sebagai suatu upaya untuk menciptakan/meningkatkan kapasitas atau kemampuan masyarakat, baik secara individu maupun kelompok, dalam memecahkan berbagai persoalan yang terkait dengan upaya peningkatan kualitas hidup, kemandirian, dan kesejahteraannya.

  1. Prinsip-Prinsip Dasar Pemberdayaan Komunitas

 

Rubin (dalam Sumaryadi, 2005:94-96) mengemukakan lima prinsip dasar pemberdayaan komunitas.
1) Pem berdayaan komunitas memerlukan break-even dalam setiap kegiatan yang dikelolanya, meskipun berbeda dengan organisasi bisnis, di mana dalam pemberdayaan komunitas keuntungan yang diperoleh didistribusikan kembali dalam bentuk program atau kegiatan pembangunan lainnya.

2) Pemberdayaan komunitas selalu melibatkan partisipasi masyarakat baik dalam perencanaan maupun pelaksanaan yang dilakukan

3) Dalam pelaksanaan program pemberdayaan komunitas, kegiatan pelatihan merupakan unsur yang tidak bisa dipisahkan dari usaha pembangunan fisik

4) Dala            m implementasinya, usaha pemberdayaan harus dapat memaksimalkan sumber daya, khususnya dalam hal pembiayaan

5) Kegiatan pemberdayaan masyarakat harus dapat berfungsi sebagai penghubung antara kepentingan pemerintah yang bersifat makro dengan kepentingan masyarakat yang bersifat mikro

  1. Ruang Lingkup Pemberdayaan Komunitas

Mencakup berbagai program pemberdayaan. Program-program tersebut meliputi bidang:

1) Pemberdayaan ekonomi

2) Pemberdayaan politik, peningkatan bargaining position masyarakat terhadap pemerintah.
3) Pemberdayaan sosial budaya, peningkatan kemampuan sumber daya manusia (human investment)

4) Pemberdayaan lingkungan, program perawatan dan pelestarian lingkungan.

Sumber:

Setyowati,Dewi Liesnoor,dkk. 2014. Pendidikan Lingkungan Hidup. Semarang: Unnes.

 

https://sosiologi-sman-1-cibeber-cikotok.blogspot.co.id/2015/10/materi-kelas-xii-bab-iv-pemberdayaan.html

 

posted by nurul in PENDIDIKAN/SOSIOLOGI SMA and have No Comments

Place your comment

Please fill your data and comment below.
Name
Email
Website
Your comment

Skip to toolbar