Mengenal Hukum Acara Perdata dan Hukum Acara Pidana Lebih Dekat

Assalamualaikum sahabat semua kali ini kita akan

 

membahas sekilas mengenai hukum acara perdata dan pidana.

Hakim

Mungkin masih banyak yang bingung tentang hukum acara itu apa sih. Tapi yang jelas bukan acara sunatan, resepsi atau apa yah hehee 😀 . Blog ini saya buat untuk berbagi sesama, apa yang saya punya berdasarkan beberapa buku yang saya baca dan sumber-sumber lain beserta kuliah tiap hari jum’at mata kuliah Pengantar Hukum Indonesia maka saya tuangkan disini. Jika nantinya ada perbedaan pendapat atau apa mohon kritik yang membangun yah karena kita sama-sama belajar. Berbagi itu menyenangkan sobat hehee.

Oke langsung saja yah biar gak semakin penasaran.

Hukum acara itu ada tiga, hukum acara perdata, pidana, tata usaha negara. Tapi disini saya akan mengulas sedikit tentang hukum acara perdata dan pidana saja. Perbedaannya apa sih antara

hukum acara perdata dengan hukum acara pidana ?? yuk cari tahu :D.

Perbedaan hukum acara pidana dan perdata:
A. Hukum acara perdata dapat dilakukan apabila pihak yang merasa dirugikan haknya oleh pihak lain melaporkan ke pengadilan langsung. Dalam hal ini pihak yang bersengketa lah yang menentukan perkara harus di teruskan ke pengadilan atau tidak karena hubungannya bersifat privat. Sedangkan pidana hubungannya bersangkutan dengan kepentingan umum, sehingga negara yang bertanggung jawab. Dalam perkara pidana tidak mengenal istilah pemberian kompensasi atau perdamaian oleh pihak yang berperkara, namun harus

diperiksa oleh pihak kepolisian pada tahap pemeriksaan pendahuluan.
B. Hukum acara perdata tidak mengenal pemeriksaan pendahuluan, melainkan langsung ke pengadilan. Berbeda dengan pidana yang harus diperiksa terlebih dahulu oleh polisi.
C. Hukum acara perdata mengejar kebenaran formil, yaitu pengakuan didepan hakim merupakan bukti yang paling sempurna. Sebaliknya pidana menggunakan kebenaran materiil, yaitu tidak cukup hanya kesaksian, namun juga alat-alat bukti yang lain.
D. Putusan hukum acara perdata tidak berbentuk peng

urangan kemerdekaan fisik, kecuali pidana.

Dan masih banyak lagi. Mari kita bahas satu per satu supaya lebih jelas.

  1. Hukum acara perdata. Merupakan keseluruhan aturan mengenai bagaimana seseorang harus bersikap dihadapan pengadilan dan bagaimana pengadilan itu harus bertindak, sehingga satu sama lain dapat menentukan jalannya pengadilan dalam ranah perdata. Jika melihat sejarahnya sumber hukum acara perdata di Indonesia adalah warisan zaman Belanda dalam kodifikasi HIR (herziene inlands reglement). Dalam hukum acara perdata ada istilah “penggugat” dan “tergugat”, yaitu penggugat adalah orang atau badan hukum yang mulai membuat perkara dalam artian orang yang menggugat orang lain ke pengadilan karena dirugikan. Sedangkan tergugat merupakan orang yang oleh penggugat ditarik ke pengadilan. Dalam HIR pasal 118 mengatur tentang dipengadilan negeri mana perkara tersebut akan diselesaikan. Dalam pasal 118 HIR menentukan bahwa pengadilan negeri yang berwenang untuk menangani suatu perkara ini adalah pengadilan negeri dimana si tergugat bertempat tinggal. Apabila tergugat lebih dari seorang, maka akan dipilih salah satu dari tempat tergugat berdomisili. Namun apabila tempat tergugat tidak diketahui maka pengadilan negeri di tempat si penggugat berdomisili lah yang akan dilangsungkan pengadilan. Dalam perdata kedua belah pihak yang berperkara tidak wajib untuk datang ke persidangan, melainkan bisa di wakilkan oleh kuasa hukumnya masing-masing. Untuk waktu berlangsungnya pengadilan itu hakim akan menentukan waktunya. Dalam persidangan, pertama-tama hakim akan berusaha mendamaikan kedua belah pihak. Apabila perdamaian tercapai, maka akan dibuatkan akte perdamaian yang akan dilaksankan oleh kedua belah pihak. Tapi apabila perdamaian itu tidak bisa tercapai, maka hakim akan meneruskan perkara tersebut. Persidangan bersifat terbuka untuk menjamin objektifitasnya pengadilan dan menjaga hak asasi manusia sesuai ketentuan pasal 19 ayat 1 UU No. 4 tahun 2004 serta putusan hakim itu akan mempunyai kekuatan hukum apabila dibacakan didepan umum sesuai dengan pasal 20 UU No. 4 tahun 2004. Dalam perdata mengenal 5 macam alat pembuktian yaitu, pengakuan, sumpah, surat, persangkaan, bukti saksi. Dalam perdata pengakuan didepan hakim merupakan bukti yang paling sempurna, berbeda dengan pidana yang membutuhkan 2 saksi minimal yang meringankan dan memeberatkan, serta bukti-bukti lain yang konkret.

2. Hukum acara pidana. Merupakan cara melaksanakan hukum pidana jika ada pelanggaran terhadap ketentuan pidana. Pada hukum pidana terdapat pemeriksaan pendahuluan atau pemeriksaan diluar pengadilan oleh polisi. Berbeda dengan hukum acara pidana yang langsung ke pengadilan. Tahap-tahap dalam hukum acara pidana adalah sebagai berikut:
Pemeriksaan pendahuluan.

Pemeriksaan terakhir di pengadilan.
Pengajuan upaya hukum, baik tingkat pertam

a maupun tingkat banding.
Putusan hakim.

Pada tahap pemeriksaan pendahuluan akan dilakukan pemeriksaan terhadap berkas-berkas dan alat bukti yang akan membuktikan apakah tertuduh bersalah atau tidak. Dalam pidana mengenal asas presumption of innocent atau dikenal asas praduga tidak bersalah yang terdapat dalam pasal 8 UU No. 14 tahun 1970 tentang pokok-pokok kekuasaan kehakiman yang mengatur bahwa setiap pelanggar tidak boleh dinyatakan bersalah sebelum adanya putusan hakim yang menyatakan bersalah serta memiliki kekuatan hukum. Dalam perkara pidana, terdakwa maupun jaksa berhak mengumpulkan alat-bukti yang berguna bagi terdakwa sebagai penangkal tuntutan jaksa dan berguna jaksa dalam memperkuat tuduhannya. Dalam KUHAP pasal 1

84 bukti-bukti yang dimaksud berupa: keterangan saksi, keterangan ahli, surat-surat, petunjuk serta keterangan terdakwa. Setelah pemeriksaan selesai maka jaksa akan membacakan tuntutannya (requisitor). Setelah jaksa membaca tuntutannya, tibalah saatnya terdakwa membaca pledoi untuk pembelaan terhdap dirinya. Kemudian pembaca replik oleh jaksa dilanjutkan duplik oleh terdakwa. Setelah jaksa dan terdakwa puas maka tibalah putusan hakim baik berupa pembebasan terdakwa, hukuman ataupun penglepasan terdakwa dari segala macam tuntutan.

Sekian tentang hukum acara perdata dan pidana ini semoga berguna untuk menambah pengetahuan kita. Pesan saya marilah bersama-sama kita mematuhi peraturan yang ada karena kita tidak hidup sendiri melainkan harus melebur bersama masyarakat. Jangan pernah merugikan orang untuk kepuasan diri sendiri 🙂

Image Source: https://www.google.com/url?sa=i&rct=j&q=&esrc=s&source=images&cd=&cad=rja&uact=8&ved=0ahUKEwims6iqjZ7JAhWUao4KHVUjDrwQjB0IBg&url=http%3A%2F%2Fwww.voaindonesia.com%2Fcontent%2Fkuasa-hukum-kecam-pengadilan-26-pria-gay-mesir%2F2585684.html&psig=AFQjCNG3yJ7POigT-1qgQfn3R_v46deTLQ&ust=1448078044773279

Published by

Yosi Pratama

Mahasiswa fakultas hukum Universitas Negeri Semarang angkatan 2015

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: