• Monday, July 04th, 2022

 

 

Kajian Arbain Nawawi (17): Yang Samar Itu Subhat
Oleh Agung Kuswantoro

Jika tidak jelas mana yang halal dan haram, maka namanya subhat/samar, sebagaimana hadist Arbain nomor enam ini dari kitab Arbain Nawawi: “Diantara keduanya terdapat subhat (samar-samar) yang tidak diketahui oleh orang banyak.

Isi hadist di atas, ada solusi yang sangat baik untuk menghindari perkara “samar”, yaitu dengan menghindari perkara subhat/samar, karena dengan menghindari atau menjauhi perkara subhat maka dapat menyelamatkan agama Allah. Oleh karenanya, jika ada perkara yang tidak jelas, maka jauhilah perkara tersebut. Agar kita selamat. Insya Allah. []

Semarang, 1 Juli 2022
Ditulis di Rumah jam 16.05 – 16.10 Wib.

• Monday, July 04th, 2022

Kajian Arbain Nawawi (14&15): Ibu orang mukmin dan bid’ah

 

Kajian Arbain Nawawi (14): Siapakah Ibu Orang Mukmin?
Oleh Agung Kuswantoro

Ada istilahnya Bapak Pembangunan adalah Soeharto. Tokoh emansipasi wanita adalah RA Kartini, dan Bapak Tionghoa adalah Gus Dur. Lalu, siapakah ibu orang mukmin? Jawabnya: Aisyah.

Dalam hadist ke-5 Arbain Nawawi disebutkan “Diriwayatkan dari Ummul mukminin Ummu Aisyah Radhiallahu ‘anhu. Aisyah adalah istri Nabi Muhammad saw yang sangat pandai, sehingga beberapa riwayat bersumber dari Aisyah.”

Ciri khas hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah berisi “keintiman” atau kedekatan. Bisa jadi, hal-hal yang pribadi, ada hadist yang diriwayatkan oleh Aisyah. Wa’allahu ‘alam. []

Semarang, 29 Juni 2022
Ditulis di Kantor UPT Kearsipan UNNES jam 09.40 – 09.47 Wib.

Kajian Arbain Nawawi (15): Bid’ah
Oleh Agung Kuswantoro

Hadist ke-5 dari Kitab Arbain Nawawi berbicara tentang bid’ah. Berikut hadistnya: “Barang siapa mengada-ada dalam urusan (agama) Kami ini yang bukan berasal darinya maka dia tertolak”. (HR Bukhari Muslim) dalam riwayat Muslim disebutkan “Barangsiapa yang melakukan suatu perbuatan (ibadah) yang bukan urusan agama kami maka dia tertolak”.

Khusus kajian ini, saya tidak begitu terlalu mendetailkan, karena kajian dilakukan di tempat umum. Saya hanya memberi contoh dengan jamaah, misal saja: menutup aurat dimana dalam solat subuh ini, ada yang memakai sarung, celana jeans, celana kain, dan jubah. Apakah hal ini bid’ah? Tanya saya kepada jamaah.

Lalu, saya menyampaikan bahwa pada intinya adalah penghormatan diantara pendapat yang berbeda. Yang tidak baik adalah orang yang belum solat subuh pada pagi ini, namun masih membicarakan masalah sarung, celana jeans, dan jubah. Padahal yang bersangkutan masih tidur atau belum solat berjamaah di Masjid. Mari hormati setiap pendapat dari orang yang memiliki sumber valid. Wa ‘allahu ‘alam. []

Semarang, 29 Juni 2022
Ditulis di UP Kearsipan UNNES jam 10.43 – 10.45 Wib.

• Sunday, July 03rd, 2022

 

Kepemimpinan Ibu yang Menjadi Janda
Oleh Agung Kuswantoro

Menjadi janda yang ditinggal suami (meninggal dunia), pasti wanita tersebut adalah pemimpin. Mengapa? Karena dia akan mengatur diri dan keluarganya. Terlebih dia tidak menikah lagi.

Mengatur diri, tidaklah mudah. Mulai dari godaan diri dari orang lain. Terlebih, ia janda. Pasti banyak godaan dari lingkungan sekitar.

Mengatur keluarga. Nah, disini faktor ekonomi dan sosial. Faktor ekonomi, dia harus mencari nafkah untuk anaknya. Padahal, hal tersebut adalah kodrat laki-laki. Faktor sosial, dia harus mengatur anak dan keluarga, lingkungan setempat.

Mengatur anak dan menjaga lingkungan, bukanlah hal yang mudah. Adanya suami itu sebagai penyeimbang atau partner dalam menata rumah tangga. Namun, jika itu janda, maka kontrol diri adalah yang utama dalam mengatur rumah tangga.

Pastinya, kepemimpinan wanita dengan laki-laki berbeda. Jika kita menjadi anak dari kepemimpinan yang dipegang oleh wanita (semisal janda sebagaimana cerita di atas), maka tugas Anda adalah bersyukur. Hormati wanita tersebut. Karena, telah mendidik Anda hingga dewasa. Rawatlah wanita tersebut, jika Anda mampu dan muliakanlah. Insya Allah hidup Anda tambah sukses dan berkah. [].

Kudus, 26 Juni 2022
Ditulis di Rumah (@home) Kudus
Jam 02.10 – 02.30 Wib.

 

Agung Kuswantoro, dosen pendidikan ekonomi Fakultas Ekonomi Universitas Negeri Semarang, dan penulis buku.
Email: [email protected]. HP/WA: 08179599354

• Saturday, July 02nd, 2022

 

Dapat Amanah dari Ponpes Salafiah Kauman Pemalang
Oleh Agung Kuswantoro

Adalah Ponpes (Pondok Pesantren) Salafiah Kauman Pemalang yang menjadi bagian hidup saya dalam mengenal ilmu-ilmu agama Islam, mulai dari: fa’ala yaf’ulu hingga qola asluhu qowa’ala; alkalamu huwal lafdu hingga zaidun qoimun, kitab jurmiyah hingga alfiayah, kitab fiqih wadhih hingga taqrib, dan lain sebagainya.

Enam tahun di Ponpes Salafiyah, hingga sekarang ilmu-ilmu yang pernah saya dapat itu, sangat membekas dalam hati. Termasuk, para pengasuhnya. Ada Kiai Haji Drs. Romadlon Sya’ban Zuhdi, Gus Hamdan, Gus Faris, Kiai Miftah, Kiai Makroji, Kiai Rodi, dan Kiai serta ustad-ustad lain yang berada di Ponpes Salafiyah Kauman Pemalang.

Mendapatkan telpon dari Gus Salman Faris untuk membantu menyiapkan makan siang untuk santri dan para pengasuh sejumlah 260 orang di Fatimatuzzahro, Ngijo, Gunungpati, Semarang menjadi suatu kehormatan bagi saya untuk menjalankan amanah tersebut. Alhamdulillah dengan dibantu istri – Lu’lu’ Khakimah – kebutuhan makan siang untuk rombongan Ponpes Salafiyah pada Jum’at (1/7/2022) dapat terlaksana dengan baik.

Dalam pertemuan singkat tersebut saya bertemu dengan seluruh kelurga “ndalem” keluarga besar Salafiyah Kauman Pemalang, bahkan saya bertemu dengan Nyai Hajjah Fatimah Sya’ban Zuhdi, keluarga besarnya, dan para Ustad pendamping santriwan-santriwati Salafiyah Kauman Pemalang.

Syukur Alhamdulillah, Allah telah mengenalkan saya kepada sekolah nonformal yang penuh ilmu itu. Terima kasih keluarga besar Ponpes Salafiyah atas kepercayaan kepada saya yang dulu pernah belajar di daerah Kauman Pemalang itu. Semoga Ponpes yang terletak di jantung kota Pemalang itu selalu menjadi rujukan dalam belajar ilmu agama di Pemalang.

Semarang, 1 Juli 2022
Ditulis di Rumah jam 14.30 – 14.35 Wib.

• Thursday, June 30th, 2022

Kajian Arbain (13) Amal Menentukan ke Surga Neraka
Oleh Agung Kuswantoro

Penetapan ruh pada umur bayi 4 bulan bayi di kandungan Ibu menjadikan manusia untuk menjaga amal selama hidup di dunia. Karena amal baik selama di dunia, bisa jadi belum/tidak mendapatkan surga. Dan, sebaliknya: amal buruk manusia selama di dunia, bisa jadi belum tentu dimasukkan ke neraka. Mohon koreksinya atas tulisan ini.

Berikut kutipan hadist ke-4 setelah proses penciptaan: “Sesungguhnya di antara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli surga hingga jarak antara dirinya dan surga tinggal sehasta, tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, ia pun melakukan perbuatan ahli neraka dan masuklah ia ke dalam neraka. Sebaliknya, sesungguhnya diantara kalian ada yang melakukan perbuatan ahli neraka hingga jarak antara dirinya dan neraka tinggal sehasta, tetapi telah ditetapkan baginya ketentuan, ia pun melakukan perbuatan ahli surga dan masuklah ia ke dalam surga.

Dengan demikian penetapan ruh tidak bisa dirubah, walaupun amal manusia itu baik dan buruk selama hidup di dunia. Wa ‘allahu ‘alam. [ ]

Semarang, 23 Juni 2022
Ditulis di Rumah jam 05.40 – 05.50 WIB

• Wednesday, June 29th, 2022

Kajian Arbain (12): Banyak Berdoa Selama Janin di Perut Mulai dari 40 hari hingga 120 hari
Oleh Agung Kuswantoro

Allah akan mengutus Malaikat untuk meniupkan ruh dalam menetapkan (1) rejeki, (2) mati/ajal, (3) amal, dan (4) sengsara dan bahagia; maka sebagai orang tua agar lebih banyak berdoa dan berbuat baik. Mengapa? Karena disitulah “penetapan” sebuah ruh, sehingga perlu didukung oleh doa dan amal baik dari orang tua dan sekitarnya. Berharap “calon” manusia ini menjadi anak yang solih/solihah dan berguna bagi bangsa, nusa serta agama.

Melihat waktu dari hadist tersebut terkait ruh yang ditetapkan pada 120 hari/4 bulan menjadi “dimajukan” berdoa dalam membuat sebuah acara. Biasanya banyak orang yang berdoa pada 7 bulan, padahal “bayi” umur 7 bulan dalam kondisi calon manusia/bayi tersebut, sudah siap lahir dan kondisi ruh sudah ditetapkan (rejeki, amal, mati dan kebahagiaan dan kesedihan). Bisa dikatakan “terlambat’ dalam berdoa karena penetapannya adalah 4 bulan. Namun, ketika dilakukan pada 7 bulan – menurut saya – tetap baik, karena doa dipanjatkan tidak berkaitan dengan waktu. Terlebih berdoa untuk bayi agar anak menjadi solih/solihah, dan berguna bagi bangsa, Negara serta agama. []

Catatan: Kajian disampaikan di Masjid Ulul Albab, Sekaran, UNNES.

Semarang, 23 Juni 2022
Ditulis di rumah jam 05.30 – 05.40 WIB

• Tuesday, June 28th, 2022

Silaturahim, Keluarga, dan Narasumber

Oleh Agung Kuswantoro

Menjadi narasumber dalam suatu kegiatan adalah bagian pekerjaan saya sebagai pengajar. Kajian yang saya tekuni adalah pendidikan administrasi perkantoran.

 

Saat menjadi narasumber, saya jadikan silaturahim dan (refresing) keluarga. Silaturahim kepada sahabat dari tempat yang saya kunjung seperti di SMK Negeri 1 Kudus, saya bertemu dengan sahabat saya (Eko Endarwanto). Dan, yang tak kalah penting adalah mengajak keluarga (istri dan kedua anak). Teman dan keluarga bisa dikatakan modal utama dalam kehidupan saya. Merekalah sumber rezeki dan sumber kesuksesan. Marilah jaga dan sayangi keluarga dan teman kita. []

 

Kudus, 26 Juni 2022

Ditulis di Rumah (@home) Kudus

Jam 02.00 – 02.10 Wib.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

• Monday, June 27th, 2022

Kajian Arbain (11) Proses Penciptaan Manusia

Oleh Agung Kuswantoro

 

Setelah belajar niat, rukun iman dan rukun islam, kemudian Imam Nawawi mengajarkan kita agar belajar proses penciptaan manusia. Mengapa belajar proses penciptaan manusia? Karena sebagai wujud “kritis” atas Allah sebagai Sang kholiq/pencipta.

 

Kata yang digunakan dalam judul di atas adalah proses. Penekanan dalam hadist ke-4 dalam kitab Arbain Nawawi juga, proses. Proses penciptaan manusia melalui (1) dikumpulkan penciptaan manusia berupa nutfah (air mani/sperma) di perut ibu selama 40 hari, (2) setetes darah (‘alaqah) selama 40 hari, (3) segumpal daging (mutghoh) selama 40 hari. Total hari penciptaan manusia berarti 40 hari dikalikan tiga tahap (nutfah, ‘alaqah, dan mutghah) adalah 120 hari atau 4 bulan).

 

Setelah itu Allah mengutus Malaikat untuk meniupkan ruh untuk menetapkan empat perkara (1) rejeki), (2) mati/ajal, (3) amal, dan (4) sengsara dan bahagia dari manusia tersebut. []

 

 

Bersambung.

 

Catatan: kajian singkat ini disampaikan di Masjid Ulul Albab/MUA usai solat subuh berjamaah.

 

Semarang, 23 Jni 2022

Ditulis di Rumah jam 05.20 – 05.30 Wib.

• Saturday, June 25th, 2022

Kajian Arbain Nawawi (10): Buniyal Islam

Oleh Agung Kuswantoro

 

Dalam tulisan ini, saya tidak menuliskan judul rukun Islam atau urutan rukun Islam. Karena dalam hadis ke-3 dari Kitab Arbain Nawawi tidak menyebutkan arkanul Islam, tetapi buniyal Islam, yang artinya Islam dibangun atas lima hal. Meskipun isinya adalah rukun Islan.

 

Ada yang membedakan antara rukun Islam/arkanul Islam dengan buniyal Islam yaitu urutannya. Urutan rukun Islam pada nomor empat adalah puasa dan nomor lima adalah naik haji. Tetapi, untuk buniyal Islam pada nomor empat adalah naik haji dan nomor lima adalah puasa.

 

Perbedaan urutan dan penyebutan antara arkanul Islam dan buniyal Islam seperti ini, harus kita pahami dan hormati karena bersumber dari kitab yang bisa dipertanggungjawabkan. Ada dasar dalam perbedaan pendapat ini. Wa’allahu ‘alam. []

 

Semarang, 15 Juni 2022 dan diedit di Kudus, 26 Juni 2022.

Ditulis Di MUA   jam 03.00 – 03.10 WIB

 

 

 

 

 

 

 

 

• Friday, June 24th, 2022

Home Filing

Oleh Agung Kuswantoro

Membaca hotline public service Tribun Jateng, Ana dari Ngaliyan, edisi 12 April 2016 mengenai kehilangan akta lahir dan surat nikah karena bencana banjir menjadi perhatian untuk kita semua. Setiap orang pasti memiliki dan menyimpan arsip, terlebih orang tersebut sudah menikah, maka ia menyimpan arsip seperti akte lahir, ijasah SD hingga Perguruan Tinggi, akte nikah, sertifikat tanah, bangunan, dan lainnya. Dokumen (baca: arsip) tersebut pasti tersimpan di rumahnya. Dalam penyimpanannya, perlu dikelola dengan baik sesuai dengan manajemen kearsipan.

 

Home Filing merupakan arsip yang disimpan di rumah. Karakteristik dokumen rumah adalah memiliki nilai abadi. Arsip tersebut memiliki nilai guna informasi yang sangat penting dan tak terbatas oleh waktu. Oleh karenanya sangat urgen arsip tersebut, maka penanganannya, harus diperhatikan. Ada enam yang harus diperhatikan. Pertama, sediakan tempat sederhana untuk menyimpan arsip. Tempat tersebut dapat berupa lemari arsip yang terdapat map-map atau juga box plastik. Atau apa pun tempat yang mampu menyimpan arsip, tanpa melukai arsip. Melukai arsip yang dimaksudkan adalah arsip ditekuk, distepless, atau diberi clip yang berkarat.

 

Kedua, simpan arsip dalam map berdasarkan klasifikasi. Pola klasifikasi yang dimaksud adalah permasalahan-permasalahan arsip yang harus dikelompokkan. Misal ijasah, akte lahir, akte tanah, dan lainnya. Dalam ijasah terdapat guide ijasah SD, SMP, SMA, dan Perguruan  Tinggi. Akte lahir terdapat guide akte lahir suami, istri, dan anak. Ketiga, alih mediakan arsip tersebut dengan cara di-copy atau di-scan. Tujuan dialih mediakan adalah untuk menduplikatkan arsip. Arsip yang asli penggunaannya dapat diminimalisir denga cara alih media. Saat kita bepergian jauh, kita tidak perlu membawa arsip penting seperti akta tanah, atau akte lahir, cukup dengan membawa flasdisk. Keempat, buatlah daftar arsip. Daftar arsip digunakan untuk melihat arsip apa saja yang disimpan di rumah kita, dengan cara mencatat setiap arsip. Setelah mencatat, kemudian digolongkan atau dipola klasifikasikan berdasarkan masalah, sebagaimana dalam point nomor dua. Tujuan pembuatan daftar arsip adalah agar pencarian arsip lebih cepat. Mengapa demikian? Karena saat pencarian arsip, kita hanya melihat daftar arsip yang telah ditata di komputer digandakan dengan DVD/CD atau disimpan di-google drive atau dropbox. Hal ini untuk menghindari musibah yang tidak diinginkan seperti banjir atau kebakaran. Jadi arsip kita tersimpan di darat, juga di udara.

 

Kelima, lakukanlah pemeliharaan dan perawatan arsip secara kontinu, dengan cara membersihkan arsip dari debu, memberi obat anti rayap/semut, mengeluarkan arsip dari plastik untuk arsip yang dimasukkan dalam plastik untuk memberikan oksigen untuk arsip tersebut atau “angin-angini” agar tinta yang tertulis pada arsip, tidak melekat.

 

Perawatan pada arsip elektronik atau arsip yang telah di-scan berupa file dengan cara meng-update antivirus dan mendeteksi virus-virus (scan virus) komputer pada folder-folder penyimpanan arsip.

 

Jika ada arsip yang sangat rusak seperti kertasnya rusak, maka dapat melibatkan pusat jasa perawatan arsip. Hal ini dilakukan untuk penyelamatan arsip. Demikian juga saat kita tidak mampu menyimpan arsip-arsip tersebut di rumah, maka kita dapat menyimpannya di pusat jasa kearsipan.

 

Keenam, buatlah daftar pinjam dan pengembalian arsip. Daftar ini bertujuan agar pemilik arsip tidak lupa peminjam dan tanggal arsip harus kembali. Misal, sertifikat tanah atau SK CPNS/SK PNS yang dipinjam oleh bank. Dengan kita mencatat menghindari arsip tersebut hilang. Ingat arsip tidak pernah lupa, tetapi manusia memiliki sifat lupa. Dengan pencatatan tersebut, berarti kita telah mengarsipnya.

 

Keenam langkah tersebut, jika kita mampu menerapkan di keluarga kita, pasti arsip kita akan terjaga. Jika arsip di keluarga terkelola dengan baik, maka terkandung di arsip rumah tersebut, pasti valid dan reliable. Dengan cara ini, kita sudah menjaga negara ini dengan menyelamatkan dokumen-dokumen penting negara di rumah kita. Bukannya, belajar penyelamatan arsip harus dimulai dari hal yang kecil yaitu keluarga? Yuk, kita selamatkan arsip-arsip keluarga kita sendiri yang disimpan di rumah kita.

 

Agung Kuswantoro, Koordinator Pelayanan dan Informasi UPT Kearsipan Unnes dan dosen Fakultas Ekonomi UNNES.

Disampaikan dalam acara Dhama wanita UNNES

Jumat, 24 Juni 2022