• Friday, December 23rd, 2022

Kajian Arbain Nawawi (47): Larangan Marah

Oleh Agung Kuswantoro

 

Sebelumnya saya mohon maaf, lama tidak posting tulisan mengaji online dari kajian secara tatap muka usai solat subuh berjamaah di Masjid Ulul Albab karena ada beberapa agenda yang saya prioritaskan. Alhamdulillah untuk kajian secara tatap muka sudah sampai hadis ke-23, sedangkan secara tulisan/online sampai hadis ke-16. Langsung saja ke kajian online:

 

Dari Abu Hurairah r.a., ada seorang laki-laki berkata kepada Nabi saw., “Berilah aku wasiat. ”Beliau bersabda, “Jangan marah.” Beliau mengulangi berkali-kali, “Jangan marah.”

 

Hasan (2020) mengatakan hadist yang singkat ini memiliki banyak nilai/pelajaran/value yang bisa ambil antara lain, yaitu:

 

Pertama, hendaklah seorang Muslim terbiasa dengan budaya saling mewasiatkan dalam kebaikan.

 

Kedua, isi wasiat hendaklah yang baik-baik, seperti nasihat bertakwa dan berakhlak baik. Ini juga menunjukkan bahwa wasiat tidak selalu identik dengan masalah harta.

 

Ketiga, boleh minta diberikan wasiat berupa nasihat dari ulama dan orang saleh. Sebaliknya, bagi yang dimintakan wasiat agar tidak segan memberikan wasiat.

 

Keempat, anjuran yang sangat kuat untuk menahan marah. Hal ini dibuktikan dengan pengulangan kalimat jangan marah hingga berkali-kali. Ini juga menunjukkan bahwa menahan marah adalah hal yang sangat penting sampai-sampai itu dijadikan wasiat oleh Rasulullah Saw.

 

Bersambung.

 

Sumber rujukan:

Hasan, F.N. 2020. Syarah Hadist Arba’in An-Nawawi. Depok: Gema Insani.

Hassan, Q. 1982. Ilmu Musthalah Hadist. Bandung: Penerbit Diponegoro.

Kitab Azwadul Musthofawiyah karangan KH Bisri Mustofa, Rembang.

Kitab Majalis Saniah, Karangan Syeikh Ahmad Bin Syeikh Al-Fasyaini.

Suparta, M. 2016. Ilmu Hadist. Depok: PT Rajagrafindo Persada.

Tohhan, M. 1977. Taisir Mustholah al-Hadist. Riyad: Universitas Madinah.

 

Ditulis di Rumah (Semarang, 16 Desember 2022) jam 04.00-04.15 Wib. Diedit 24 Desember 2022 di Pemalang jam 03.00-03.07 Wib.

Category: Uncategorized
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Leave a Reply