Archive for ◊ November, 2023 ◊

• Thursday, November 30th, 2023

Mengalami

Oleh Agung Kuswantoro

Adalah kata yang tepat untuk sebuah proses. Orang yang tidak mengalami, maka bisa dikatakan tidak berproses. Mengalami akan mengetahui sebuah keadaan. Orang akan berkata: “Sungguh nikmat kegagalan ini”. Artinya: orang tersebut sedang mengalami kegagalan.

Lagi, ada orang yang berkata: “Wah, ini enak sekali”. Artinya: dia sedang menikmati sebuah makanan yang enak. Bisa jadi, dia telah merasakan ketidakenakan/kesusahan.

Orang yang tidak mengalami, cenderung “menganggap” segala sesuatu itu, susah. Misal, ada kalimat: “Enak ya, jadi orang kaya, serba enak”. Berarti, dia belum mengalami proses menjadi kaya, maka proses menuju kaya adalah sesuatu yang susah.

Oleh karenanya, melalui tulisan ini, saya mengajak ke diri sendiri untuk belajar mengalami. Mengalami untuk merasakan. Mengalami langsung ke “lapangan”. Singkatnya seperti itu, makna mengalami. Nikmati prosesnya, Insya Allah dalam “perjalanan” proses tersebut, akan ada peristiwa yang luar biasa. Mengapa? Karena, disitulah/selama berproses akan ada “keterlibatan” kekuasaan Allah yang Maha Luar Biasa. Cobalah untuk mengalami!

Kuta Bali, 18 November 2023

Ditulis di Truntum Hotel jam 05.20 – 05.30 WITA.

• Monday, November 27th, 2023

Menjadi Mahasiswa yang Berliterasi

Oleh Agung Kuswantoro

Menjadi mahasiswa adalah dambaan setiap siswa. Setelah menjadi mahasiswa dapatkah mahasiswa tersebut berliterasi? Artinya, mahasiswa tersebut mampu menulis dan membaca dari tiap materi yang dosen berikan. Bagaimana caranya?

Caranya adalah:

  1. Beli/pinjam buku di toko buku/perpustakaan mengenai mata kuliah yang dipelajari sesuai dengan silabi dan rencana pembelajaran dosen. Jangan lupa baca silabi/RPS/Rencana Pembelajaran dalam mencari referensi berupa: buku, koran, dan jurnal.
  2. Biasakan satu matakuliah itu 10 buku referensi. Ditambah dengan referensi dari media massa dan jurnal ilmiah.
  3. Bacalah materi sebelum dosen menjelaskannya. Biasanya, saya melakukan kegiatan ini pada malam hari.
  4. Tulislah poin-poin penting selama dosen menyampaikan materi.
  5. Buatlah artikel “lepas” atau “bebas”, setelah perkuliahan selesai.
  6. Gunakanlah alat menulis yang nyaman. Saya biasanya menggunakan buku tulis agar mudah dan cepat menuangkan ide dalam menulis artikel tersebut. Setelah itu, pindahlah tulisan tangan tersebut ke computer dengan mengetiknya.
  7. Editlah tulisan tersebut dengan teliti dan sabar.
  8. Share/bagi tulisan tersebut ke grup WA yang ada dosen pengampunya agar dapat masukan mengenai tulisan tersebut. Selain itu, share juga dalam media sosial, blog, atau media lainnya.
  9. Kumpulkan setiap tulisan per mata kuliah.
  10. Pertajam isi artikel dengan bacaan tambahan seperti jurnal dan koran.
  11. Evaluasi setiap tulisan per semester atau akhir semester, lalu jadikan satu dalam satu folder.
  12. Per semester buatlah folder, sehingga saat akhir kuliah akan mendapatkan tema per mata kuliah.
  13. Jadikanlah buku agar mudah dibaca oleh orang lain.
  14. Ajukan ke penerbit mayor agar yang membaca banyak yang mensitasi. Pilih penerbit yang bergenre perguruan tinggi.

Selamat mencoba! Insya Allah bisa.

Catatan: Materi disampaikan pada Diskusi Ruang Inspirasi, Ahad (26/11/2023) jam 10.10 – 11.00 Wib. Penyelenggara SPK via zoom meeting.

Semarang, 26 November 2023

Ditulis di Rumah, jam 06.20 – 06.27 Wib.

• Wednesday, November 22nd, 2023

Disitasi

Oleh Agung Kuswantoro

Saya bukanlah penulis handal. Namun saya suka menulis. Adalah sebuah kebahagiaan, jika ada tulisan saya disitasi oleh pembaca.

Sudah banyak buku yang saya tulis. Demikian juga, artikel. Namun, berdasarkan pengalaman saya bahwa: sebuah buku atau artikel itu, belum tentu, ada yang disitasi oleh pembaca.

Salah satu kelebihan buku, jika dicetak secara nasional oleh penerbit besar adalah ada/banyak yang mensitasi (biasanya). Adalah mahasiswa UIN yang Bernama: Nikmatul Wardiah, NIM: 19220139; Program Komunikasi dan Penyiaran Islam Fakultas Ushuluddin dan Dakwah; Institut Ilmu Al-Qur’an (IIQ), Jakarta tahun 1445 H/2023 M yang telah mensitasi tulisan saya dalam motto skripsinya yang berjudul: “Studi Komparasi Retorika Dakwah Ustaz Abdul Somad, Ustaz Hilman Fauzi, dan Habib Husein Hadar Melalui Media Instagram”. Pastinya, saya tidak mengenal mahasiswa tersebut. Tetapi, mahasiswa tersebut membaca buku saya.

Untuk kali ini, mahasiswa tersebut mengutip/mensitasi dari buku tentang Public Speaking. Sebuah buku yang saya tulis dari hasil penelitian saat mengajar mata kuliah komunikasi. Dimana, setiap mahasiswa tampil “Public Speaking”. Alhasil, mereka dapat menimbulkan/menanamkan rasa karakter (percaya diri, menguasai bahan, dan menyadari akan kelemahan diri).

Rasanya, sangat senang jika ada yang mensitasi sebuah tulisan saya. Satu orang saja mensitasi buku/artikel saya, saya merasa senang. Karena saya memahami dan mengalami, bahwa tidak semua buku/artikel itu, ada yang mensitasi/mengutip tiap tulisan. Tetap semangatlah, Anda untuk menulis!

Truntum Hotel Kuta Bali, Jum’at, 17 November 2023. Ditulis di kamar hotel Tuntrum Kuta jam 06.35 – 06.55 WITA.

• Monday, November 20th, 2023

Narasumber

Oleh Agung Kuswantoro

Menjadi “profesi narasumber”, sejatinya, bukanlah cita-cita utama. Saya mengikuti “alur” hidup saya yang telah “digariskan” oleh Allah SWT. Guru adalah satu profesi yang diinginkan oleh Ibu saya. Saya ikuti saja petunjuk/keinginan orang tua. Setelah jadi guru, berkembanglah menjadi dosen. Namun, ada proses “tambahan” dalam kelanjutannya yaitu menjadi: narasumber.

Menjadi narasumber dalam sebuah acara/kegiatan, tetap saya menikmatinya. Pastinya, ketika menjalani profesi narasumber harus mendapatkan izin dari pimpinan saya (Rektor/Dekan).

Bukan berarti saya menjalani profesi narasumber memiliki honor yang banyak. Tetapi, lebih cenderung pada “pengabdian” atas ilmu yang ada dalam diri saya untuk disalurkan kepada khalayak/masyarakat.

Adapun khalayak/audience/peserta acara dengan saya sebagai narasumber adalah masyarakat, siswa, dan guru. Jadi, kedudukan saya sebagai narasumber, lebih cenderung transfer knowledge/menyalurkan ilmu atas temuan saya dalam penelitian.

Dalam hati saya, saya menjalani profesi narasumber, tidaklah selamanya hingga tua. Pasti ada batasnya. Selama saya bisa/mampu, maka saya bersedia/sanggup menjalankan profesi narasumber.

Saya menyadari bahwa profesi narasumber, bukanlah profesi wajib saya. Profesi wajib saya, tetaplah dosen. Profesi dosen, saya pilih dalam hidup saya. Insya Allah hingga status pensiun. Semoga saya tetap bisa istikamah dalam berkarya sebagai dosen dan (tetap) menjadi “narasumber” atas karya saya, dimana saya sebagai dosen untuk disalurkan/transfer kepada masyarakat. []

Ditulis di pesawat dalam penerbangan Solo – Denpasar jam 08.20 – 08.40 Wib, 15 November 2023.

• Wednesday, November 15th, 2023

Kajian Kitab Safinatun Najah Selasa 14 Nov 2023 pukul 19.30 (zoom meeting).

Batal Tayamum
Batal-batal tayammum ada 3, yaitu
[1] apa saja yang membatalkan wudhu,
[2] murtad, dan
[3] ragu adanya air jika sebab tayamumnya karena ketiadaan air

Najis yang bisa suci
Najis yang bisa menjadi suci dari najis ada 3, yaitu [1] khomr (arak) yang
berubah dengan sendirinya (menjadi cuka),
[2] kulit bangkai jika disamak,
dan
[3] binatang yang disembelih.

Pembagian Najis
Najis itu ada 3, yaitu [1] mughollazhoh,
Mughollazhoh adalah najis anjing dan babi beserta anak-anaknya
[2] mukhoffafah,
mukhoffafah adalah kencing bayi yang belum makan apapun
selain ASI dan belum mencapai 2 tahun,
[3] mutawasithoh mutawasithoh adalah najis
selain keduanya

Cara Menghilangkan Najis:
1. Mughollazhoh disucikan dengan 7 basuhan setelah dihilangkan
najisnya terlebih dahulu di mana salah satunya dengan debu.
2. Mukhoffafah
disucikan dengan memercikkan air di atasnya disertai menghilangkan
najisnya.
3. Mutawassithoh dibagi dua, yaitu [1] Najis ainiyah
adalah najis yang memiliki warna, aroma, dan rasa sehingga cara mensucikannya harus menghilangkan warna, aroma, dan rasanya
dan [2] Najis Hukmiyah Najis
hukmiyah adalah najis yang tidak berwarna, beraroma, dan berasa sehingga
cukup mengalirkan air di atasnya.

Semarang, 14 November 2023

Ditulis oleh salah satu jamaah.

• Sunday, November 12th, 2023

Belajar “Diplomasi” Sulhu Hudaibiyah/Perjanjian Hudaibiyah

Oleh Agung Kuswantoro

Adalah sebuah perjanjian yang diadakan di wilayah Hudaibiyah, Mekkah. Terjadi pada tahun 6 M/ Maret 628 M.

Saat itu, kaum Muslimin bermaksud pergi ke Mekah untuk melaksanakan ibadah haji, namun pihak Musyrik Quraish menahan mereka sehingga Rasulullah mengirim utusan kepada Quraish untuk berunding.

Awalnya Rasulullah SAW menunjuk Umar bin Khattab, namun Umar bin Khattab menolaknya. Adapun Umar bin Khattab mengusulkan Usman sebagai penggantinya. Setelah keberangkatan Usman terdengar isu dikalangan muslimin bahwa Usman terbunuh.

Mendengar kabar tersebut, Rasulullah menyeru kepada umat Muslim agar setia kepadanya. Istilah ini dikenal dengan Baiat Ridhwan. Setelah perundingan kedua belah pihak akhirnya muncul kesepakatan perjanjian Hudaibiyah.

Sebagaimana sering dituturkan oleh para sejarawan, keberhasilan yang dicapai Nabi Muhammad Saw di dalam memperkenalkan misinya lebih banyak ditentukan oleh kekuatan dan keunggulan diplomasi Nabi Muhammad Saw, bukan karena kekuatan bala tentaranya.

Rasulullah lebih menonjol sebagai diplomat daripada seorang jenderal perang, meskipun semasa di Madinah, Nabi Muhammad Saw “disuguhi” sejumlah peperangan dan beberapa kali di antaranya beliau memimpin langsung peperangan itu, salah satu contoh keunggulan diplomasi yang dilakukan Nabi Muhammad Saw ialah Perjanjian Hudaibiyah.

Keputusan yang dilakukan Nabi Muhammad Saw dalam perjanjian ini sangat tidak populis. Bahkan sahabat terdekatnya seperti Umar tidak mau menuliskan perjanjian itu, karena bukan hanya tidak adil tetapi juga dianggap melecehkan simbol-simbol akidah Islam.

Ketika dilakukan perundingan gencatan senjata antara umat Islam dan kaum kafir Quraisy, Rasulullah memimpin langsung delegasinya dan dari pihak kafir Quraisy dipimpin seorang diplomat ulung bernama Suhail. Sebagai preambul naskah perjanjian itu, Rasulullah meminta diawali dengan kata: Bismillahirrahmanirrahim, tetapi ditolak oleh Suhail karena kalimat itu asing. Lalu ia mengusulkan kalimat” bismika Allahumma, kalimat yang popular di dalam masyarakat Arab ketika itu.

Sebagai penutup, perjanjian itu diusulkan dengan kata: “Hadza ma qadha ‘alaihi Muhammad Rasulullah“. Perjanjian ini ditetapkan oleh Muhammad Rasulullah. Akan tetapi Suhail kembali menolak kalimat ini dan mengusulkan kalimat: “Hadza ma qudhiya ‘alaihi Muhammad ibn ‘Abdullah“. Perjanjian ini ditetapkan oleh Muhammad putra Abdullah”.

Pencoretan “Basmalah” dan kata ”Rasulullah” membuat para sahabat tersinggung dan menolak perjanjian itu. Namun Rasulullah meminta para sahabatnya untuk menyetujui naskah perjanjian itu.

Konon Rasulullah mengambil alih sendiri penulisan itu karena sahabat tidak ada yang tega mencoret kata Rasulullah yang dianggapnya sebagai salah satu suatu prinsip dasar akidah islam. Kelemahan lain dari segi substansi menurut para sahabat Nabi, terdapat materi yang dinilai tidak adil, karena apabila orang kafir Quraisy yang menyeberang batas di wilayah muslim, Madinah, maka segera dibebaskan dan segera dikembalikan ke Mekah. Sedangkan apabila yang melanggar batas umat Islam maka orangnya ditahan di Mekkah. Materi perjanjian seperti ini pun disetujui oleh Rasul.

Banyak kaum Muslim yang meragukan manfaat perjanjian Hudaibiyah tersebut bagi perjuangan Islam. Di tengah keraguan tersebut turunlah surat al-Fath ayat 1-2: “Sesungguhnya Kami telah memberikan kepadamu kemenangan yang nyata, supaya Allah memberi ampunan kepadamu terhadap dosamu yang telah lalu dan yang akan datang serta menyempurnakan nikmat-Nya atasmu dan memimpin kamu kepada jalan yang lurus”(Qs. Al-Fath[48]: 1-2).

Apabila dilihat sepintas lalu, perjanjia itu memang Nampak tidak adil dan melanggar rambu-rambu akidah, terutama perihal pencoretan kalimat “Bismillah” dan “Rasulullah” yang dianggap prinsipil dalam Islam. Akan tetapi, Nabi tetap menganggap itu batas maksimum yang dapat dilakukan terutama untuk mengatasi jumlah korban jiwa akibat peperangan. Nabi Muhammad Saw tahu apa akibat yang akan dialami umat Islam jika tidak dilakukan gencatan senjata. Nabi Muhammad Saw juga tahu langkah-langkah lebih lanjut yang akan dilakukan.

Para sahabat belum tahu apa arti kebijakan Nabi itu. Seandainya saja Nabi Muhammad Saw hanya sebagai pemimpin Arab biasa, bukan Nabi, maka sudah pasti tidak akan mendapat dukungan kelompoknya. Akan tetapi para sahabatnya tahu, bahwa di samping seorang kepala Negara yang cerdas, Muhammad juga seoang Nabi, sehingga mereka diam dan menurut saja.

Demikianlah hikmah yang dapat kita petik dari kebijakan Nabi Rasulullah dalam perjanjian Hudaibiyah. Diplomasi Nabi menuai kesuksesan yang luar biasa di kemudian hari. Dari semua itu lahir dari kemampuan menahan diri dari meraih keuntungan jangka pendek hari ini, demi keuntungan yang lebih besar di masa depan. Dengan kata lain, dalam menghadapi situasi yang sulit sekalipun hendaknya kit mencontoh sikap dan perilaku Rasulullah yang tidak mudah terbawa emosi, seraya meletakkan pendangan jauh ke depan.

Dan tentu saja dengan tetap memohon pertolongan Allah, sebab jika datang pertolongan Allah maka kemenangan tidak akan bisa dicegah oleh siapa pun. Pada saat itulah orang-orang akan berbondong-bondong memeluk agama Allah, sebagai penegasan dalam surat al-Nasr: “Apabila telah datang pertolongan Allah dan kemenangan. Dan kamu lihat manusia masuk agama Allah dengan berbondong-bondong. Maka bertasbihlah dengan memuji Tuhanmu dan mohonlah ampun kepada-Nya. Sesungguhnya Dia adalah Maha Penerima taubat” (Qs Al-Nasr [110]: 1-3).

Catatan: Pernah disampaikan saat Jumatan (10 November 2023) di Masjid Al-Iqtishodi FEB UNNES.

Daftar Pustaka:

Kitab Tarih Nurul Yaqin.

Prof. KH. Nasaruddin Umar. 2020. Khutbah-Khutbah Imam Besar. Bandung: Penerbit Pustaka Iman.

• Friday, November 10th, 2023

Fardhu Tayamum
Oleh Agung Kuswantoro

Mengingatkan materi yang lalu, bahwa syarat adalah sesuatu yang ada di luar pekerjaan. Sedangkan rukun atau fardu adalah sesuatu yang ada dalam pekerjaan. Kemarin, sudah berbicara syarat. Sekarang fardu tayamum. Ada 5 fardu tayamum yaitu:

  1. Memindahkan debu. Debu harus dipersiapkan, jangan asal debu. Biasanya, orang mengatakan kalau mau tayamum pergi ke labolatorium atau melihat jendela. Sebenarnya kalimat menyindir, bahwa tempat tersebut kurang terawat. Menurut saya, debu untuk tayamum bukan itu. Kemarin sudah dibahas.
  2. Niat. Niat tayamun adalah nawaitut tayammuna listijabati fardis solati (aku niat tayamum karena diperbolehkan fardu solat). Tayamum untuk mandi besar, otomatis niatnya untuk mandi besar, tidak sebagaimana diatas yang untuk solat.
  3. Mengusap wajah.
  4. Mengusap kedua tangan sampai ke siku.
  5. Tertib diantara dua usapan (wajah dan tangan).

Untuk keterangan mengusap wajah dan tangan, saya kesusahan menuliskan. Namun, sudah saya praktekkan saat kajian. Dimana ada menepuk, debu di tangan tetap ke atas, memutarkan tangan saat di wajah, dan mendahulukan tangan kanan saat membasuh debu saat membasuh kedua tangan (posisi tangan kiri tetap ke atas dengan tujuan debu tidak jatuh ke bawah).

Semoga kita dapat memahami fardu wudhu dengan baik. Belajar untuk memperbaiki diri sendiri. Dakwah untuk mengamalkan diri sendiri, syukur orang lain yang melihat tertarik untuk belajar bersama.

Catatan: Materi pernah disampaikan dalam kajian kitab Safinatunnajah dengan santri kos pesantren Cahaya di Musolla Mbah Karno, Sriging, Patemon pada Selasa, 7 November 2023.

• Thursday, November 09th, 2023

Tayamum
Oleh Agung Kuswantoro

Tayamum adalah bentuk thoharoh atau bersuci. Tayamun dilakukan saat kondisi darurat. Tayamum menggantikan wudhu dan mandi dalam bersuci. Allah mengatakan “jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali ke tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan tanah yang bersih, sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah” (QS Almaidah [5]:6). Ayat tersebut sebagai dasar hukum dalam bertayamum. Jelas, perbuatan tayamum dilakukan dalam kondisi tertentu, bukan dalam kondisi seperti biasa. Atau aman-aman saja.
Saat ini tidak bisa mengatakan “saya mau tayamum dulu ya” padahal ada air dan ia dalam keadaan sehat. Jelas hal itu, tidak boleh. Oleh karenanya tayamum itu ada sebabnya. Sebab tayamum ada tiga, yaitu :

  1. Tidak ada air.
    Air jelas tidak ada atau stok air sedikit. Air cukup untuk kebutuhan pokok seperti makan dan minum.
  2. Sakit. Bila terkena air bagi orang sakit, akan mengakibatkan parah atas sakit tersebut. Sehingga membahayakan bagi orang tersebut. Hal ini diperbolehkan untuk bertayamum bagi orang tersebut.
  3. Memerlukan air yang ada untuk diminum hewan. Misal ada air, tetapi hewan tersebut kehausan, maka utamakan kebutuhan manusia dulu baru kebutuhan hewan. Jangan sampai hewan tersebut kehausan. Utamakan mahluk Allah terlebih dahulu, baru tayamum.

Dalam fiqih mahluk dibagi dua kategori yaitu mahluk yang dihormati dan tidak dihormati. Mahluk yang tidak dihormati misalnya
a. Orang yang meninggalkan sholat
b. Orang yang berzina muhsan (orang yang bersetubuh dalam nikah yang sah)
c. Orang yang murtad (keluar dari islam)
d. Orang kafir harbi (boleh diperangi, bukan dzimmi)
e. Anjing buas
f. Babi

Semoga kita semua, Insya Allah termasuk mahluk yang dihormati, sehingga dalam keadaan darurat pun kita masih dihormati. Poin (a) jelas sekali, yaitu orang yang meninggalkan sholat menurut kitab ini termasuk mahluk yang tidak dihormati. Wallahu ‘alam

Catatan: Materi pernah disampaikan dalam kajian kitab Safinatunnajah dengan santri kos pesantren Cahaya di Musolla Mbah Karno, Sriging, Patemon pada Selasa, 7 November 2023.

• Thursday, November 09th, 2023

Perkara Haram Bagi yang Berhadas
Oleh Agung Kuswantoro

Bagi orang yang batal wudhunya (materi kemarin) ada perbuatan yang diharamkan. Hal tersebut termasuk hadas kecil. Apa saja yang diharamkan? Ini:

  1. Sholat.
  2. Thowaf.
  3. Menyentuh mushaf (Al-Qur’an).
  4. Membawa mushaf (Al-Qur’an).

Sedangkan bagi orang berhadas besar (junub) diharamkan melakukan perbuatan untuk

  1. Sholat.
  2. Thowaf.
  3. Menyentuh mushaf (Al-Qur’an).
  4. Membaca mushaf (Al-Qur’an).
  5. Berdiam diri di dalam Masjid.
  6. Membaca (Al-Qur’an)..

Bagi perempuan yang haid dan nifas diharamkan melakukan perbuatan:

  1. Sholat.
  2. Thowaf.
  3. Menyentuh mushaf (Al-Qur’an).
  4. Membawa mushaf (Al-Qur’an).
  5. Berdiam diri di dalam Masjid.
  6. Membaca (Al-Qur’an).
  7. Berpuasa.
  8. Ditholak.
  9. Melewati masjid jika khawatir mengotorinya.
  10. Diambil kesenangan anggota tubuhnya antara pusar hingga lutut oleh suaminya.

Catatan: Materi pernah disampaikan dalam kajian kitab Safinatunnajah dengan santri kos pesantren Cahaya di Musolla Mbah Karno, Sriging, Patemon pada Selasa, 7 November 2023.

• Thursday, November 02nd, 2023

Sholat itu Wajib, Wudhu Pun Menjadi Wajib

Oleh Agung Kuswantoro

Sebelum kita mempelajari rukun, syarat, sunah, batal, dan waktu solat, sekarang kita mempelajari sesuatu yang sangat penting dan wajib dilakukan sebelum solat. Yaitu apa? Wudhu. Perlu diingat, basis atas dasar kajian ini adalah sesuatu yang terjadi di lingkungan saya. Dimana waktu itu, jamaah mengingingkan kajian dengan materi solat.

Secara kitab fiqih, materi solat itu berada di bab tengah. Sedangkan di awal adalah bab thoharoh atau bersuci seperti wudhu, tayamum, mandi, dan najis. Sesuai dengan hal tersebut maka penyusunan mataeri dalam buku ini akan mengikuti kaidah tersebut. Hal ini dimaksudkan agar pembaca dapat secara runtut mempelajari perkara-perkara dalam ibadah sesuai dengan referensi kajian fikih yang ada.

Pada Prinsipnya sholat itu adalah wajib. Maka yang perbuatan yang mengiringi juga wajib. Dalam kaidah usul fiqih disebutkan segala sesuatu yang sifatnya wajib, maka perbuatan yang mengiringi menjadi wajib. Misal, mahasiswa ingin menjadi sarjana, maka perbuatan yang mengiringi menjadi sarjana menjadi wajib. Apa itu? Mengerjakan tugas, buat makalah, mencari referensi, menganalisis jurnal ilmiah, dan yang lainnya. Semua perbuatan tersebut pasti wajib.

Tidak ada rumus orang ingin menjadi sarjana, namun tidak pernah mengerjakan tugas dan langsung diwisuda. Itu pasti sarjana bermasalah alias batal sarjana.Demikian juga solat. Solat itu wajib, maka perbuatan yang mengiringinya seperti wudhu itu pasti wajib hukumnya. Tidak ada hukum “solat tanpa wudhu (baca tayamum)”. Jika seseorang melakukan solat tanpa wudhu, jelas batalnya solatnya alias tidak sah solatnya. Karena solat itu wajib, maka wudhu pun menjadi wajib.

Oleh karenanya, mari kita pelajari per pasal demi pasal mengenai wudhu. Jangan asal wudhu, dengan menyiprat-nyiprat air ke tubuh saja, tapi lihatlah kaifiyah atau tata cara berwudhu yang benar. Semoga Allah membimbing kita dalam belajar ini. Amin.

Semarang, 22 Oktober 2023

Catatan: rencana akan disampaikan dalam fiqih Safinatunnajah malam Rabu, 24 Oktober 2023