• Thursday, November 02nd, 2023

Sholat itu Wajib, Wudhu Pun Menjadi Wajib

Oleh Agung Kuswantoro

Sebelum kita mempelajari rukun, syarat, sunah, batal, dan waktu solat, sekarang kita mempelajari sesuatu yang sangat penting dan wajib dilakukan sebelum solat. Yaitu apa? Wudhu. Perlu diingat, basis atas dasar kajian ini adalah sesuatu yang terjadi di lingkungan saya. Dimana waktu itu, jamaah mengingingkan kajian dengan materi solat.

Secara kitab fiqih, materi solat itu berada di bab tengah. Sedangkan di awal adalah bab thoharoh atau bersuci seperti wudhu, tayamum, mandi, dan najis. Sesuai dengan hal tersebut maka penyusunan mataeri dalam buku ini akan mengikuti kaidah tersebut. Hal ini dimaksudkan agar pembaca dapat secara runtut mempelajari perkara-perkara dalam ibadah sesuai dengan referensi kajian fikih yang ada.

Pada Prinsipnya sholat itu adalah wajib. Maka yang perbuatan yang mengiringi juga wajib. Dalam kaidah usul fiqih disebutkan segala sesuatu yang sifatnya wajib, maka perbuatan yang mengiringi menjadi wajib. Misal, mahasiswa ingin menjadi sarjana, maka perbuatan yang mengiringi menjadi sarjana menjadi wajib. Apa itu? Mengerjakan tugas, buat makalah, mencari referensi, menganalisis jurnal ilmiah, dan yang lainnya. Semua perbuatan tersebut pasti wajib.

Tidak ada rumus orang ingin menjadi sarjana, namun tidak pernah mengerjakan tugas dan langsung diwisuda. Itu pasti sarjana bermasalah alias batal sarjana.Demikian juga solat. Solat itu wajib, maka perbuatan yang mengiringinya seperti wudhu itu pasti wajib hukumnya. Tidak ada hukum “solat tanpa wudhu (baca tayamum)”. Jika seseorang melakukan solat tanpa wudhu, jelas batalnya solatnya alias tidak sah solatnya. Karena solat itu wajib, maka wudhu pun menjadi wajib.

Oleh karenanya, mari kita pelajari per pasal demi pasal mengenai wudhu. Jangan asal wudhu, dengan menyiprat-nyiprat air ke tubuh saja, tapi lihatlah kaifiyah atau tata cara berwudhu yang benar. Semoga Allah membimbing kita dalam belajar ini. Amin.

Semarang, 22 Oktober 2023

Catatan: rencana akan disampaikan dalam fiqih Safinatunnajah malam Rabu, 24 Oktober 2023

Category: Uncategorized
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Leave a Reply