Strategi Pembelajaran: Membaca, Menulis, dan Memaknai
Oleh Agung Kuswantoro
Oleh karena materi yang saya sampaikan bersumber dari kitab Safinatunnajah dan kitab Fathul Mu’in, sehingga santri/santriwati perlu ada tingkat kategori. Jika di dalam TPQ/madrasah itu ada kelas-kelasnya. Adapun pada santriwan/santriwati yang mengikuti kelas saya adalah kelas besar (kira-kira kelas 3 SD hingga kelas 6 SD). Mengapa perlu ada kategori santri yang besar? karena untuk bisa pada level: membaca, menulis, dan memaknai, ada pada santriwan/santriwati besar.
Lalu, dimanakah santri/santriwati yang kecil? Ada pada kelas lain dengan materi: membaca surat pendek atau membaca jilid/qiro’ati. Semisal digabung menjadi satu dalam satu kelas antara santri/santriwati besar dan santri/santriwati kecil, maka jelas terjadi “keramaian”. Dimana, santri/santriwati kecil (kadang) ramai dalam pembelajaran. Padahal, santriwan/santriwati pada kelas besar membutuhkan konsentrasi dalam konsentrasi dalam memahami materi.
Adapun materi yang dikaji adalah bab tentang puasa dan zakat. Bab puasa disampaikan pada pertemuan pertama. Sedangkan bab zakat, khususnya zakat fitrah disampaikan pada pertemuan kedua/pertemuan terakhir. Berikut materinya:
Pertemuan pertam tentang kewajiban berpuasa pada bulan Ramadan. Puasa Ramadhan wajib dengan satu dari lima perkara:
- Sempurnanya bulan Sya’ban 30 hari.
- Terlihatnya Hilal (bulan sabit) bagi yang melihatnya walaupun dia orang fasik.
- Ketetapan hakim dengan terlihatnya hilal dari kesaksian orang yang adil syahadah (orang yang bisa bersaksi di pengadilan) bagi orang tidak fasik.
- Mandapatkan kabar terlihatnya hilal dari orang yang adil riwayah yang terpercaya (tidak pernah bohong kepada orang yang diberi kabar) dan kabar tersebut dapat dipercaya atau tidak, atau mendapatkan kabar terlihatnya hilal dari orang yang adil riwayah yang tidak terpercaya (pernah bohong kepada orang yang diberi kabar) tetapi mempercayai kabar tersebut.
- Mengkira-kira masuk bulan Ramadhan dengan ijtihat bagi orang yang ragu-ragu dengan bulan lain (seperti orang yang dipenjara).
Syarat sah puasa. Adapun syarat sah puasa ada empat hal:
- Islam.
- Berakal.
- Suci dari haid dan nifas.
- Mengetahui bahwa waktu yang akan dipuasai adalah waktu yang dibolehkannya berpuasa.
Syarat wajib puasa. Adapun syarat wajib puasa ada lima hal:
- Islam.
- Mukallaf (akil balig)
- Mampu melaksanakan puasa secara syar’i dan hissi (keadaan yang nyata).
- Sehat.
- Berdomisili (tidak dalam keadaan bepergian jauh).
Rukun-rukun puasa. Rukun puasa ada tiga hal:
- Niat pada malam hari tiap hari pada puasa yang wajib/fardu.
- Meninggalkan hal-hal yang membatalkan puasa secara ingat, tanpa ada paksaan, dan bukan termasuk orang yang bodoh yang diterima alasannya atau dimaafkan oleh syariat.
- Orang berpuasa (menahan lapar dan minum).
Materi Pertemuan kedua. Harta yang wajib dizakati:
- Binatang ternak.
- Perhiasan (emas dan perak).
- Buah-buahan dan makanan pokok.
- Barang purbakala.
- Harta dagangan.
- Barang tambang.
Adapun zakat harta dagangan ialah seperempat dari sepuluh (2,5%), dari jumlah harta dagangan.
Zakat Fitrah. Zakat fitrah itu wajib. Dinamakan zakat fitrah karena munculnya Idul Fitri. Diwajibkan zakat fitrah pada tahun 2 hijriyah. Diwajibkan zakat fitrah saat matahari dan malam idul fitri/akhir bulan Ramadhan sampai pada 1 Syawal. Zakat fitrah wajib bagi setiap muslim. Zakat fitrah wajib untuk kaum fakir.
Pada pertemuan terakhir ini, saya memberikan buku sebagai hadiah sebagai peserta yang aktif sejumlah 4 santri/santriwati. Adapun hadiahnya berupa buku yang saya tulis berjudul “Berbicara Islam di Sekitar Kita (2019)”.
Sebelum tulisan ditutup, saya mengucapkan terima kasih secara khusus kepada istri saya (Lu’lu’ Khakimah) yang menjadi patner dalam mengamalkan kebaikan berbagi ilmu, kedua anak saya yang bersedia belajar bersama (Muhamad Fathul Mubin dan Muhammad Syafa’atul Quddus), kepala sekolah TPQ Al-Khoiriyah (Umi Khoir), ketua RT di wilayah TPQ Al-Khoiriyah, para warga sekitar yang mendukung program ini, dan para santriwan/santriwati yang sudah berkenan untuk belajar bersama.
Demikianlah cerita singkat saya sebagai ustad tamu di TPQ Al-Khoiriyah Winong, Pakintelan tahun 2025/1446. Semoga apa yang telah kita lakukan memberikan manfaat kepada sesama. Berkah ilmunya. Amin. []
Ditulis di Rumah Semarang, 9 Maret 2025/9 Ramadhan 1446/ 05.30 – 05.35 Wib.
Recent Comments