• Thursday, November 09th, 2023

Tayamum
Oleh Agung Kuswantoro

Tayamum adalah bentuk thoharoh atau bersuci. Tayamun dilakukan saat kondisi darurat. Tayamum menggantikan wudhu dan mandi dalam bersuci. Allah mengatakan “jika kamu sakit atau dalam perjalanan atau kembali ke tempat buang air (kakus) atau menyentuh perempuan, lalu kamu tidak memperoleh air, bertayamumlah dengan tanah yang bersih, sapulah mukamu dan tanganmu dengan tanah” (QS Almaidah [5]:6). Ayat tersebut sebagai dasar hukum dalam bertayamum. Jelas, perbuatan tayamum dilakukan dalam kondisi tertentu, bukan dalam kondisi seperti biasa. Atau aman-aman saja.
Saat ini tidak bisa mengatakan “saya mau tayamum dulu ya” padahal ada air dan ia dalam keadaan sehat. Jelas hal itu, tidak boleh. Oleh karenanya tayamum itu ada sebabnya. Sebab tayamum ada tiga, yaitu :

  1. Tidak ada air.
    Air jelas tidak ada atau stok air sedikit. Air cukup untuk kebutuhan pokok seperti makan dan minum.
  2. Sakit. Bila terkena air bagi orang sakit, akan mengakibatkan parah atas sakit tersebut. Sehingga membahayakan bagi orang tersebut. Hal ini diperbolehkan untuk bertayamum bagi orang tersebut.
  3. Memerlukan air yang ada untuk diminum hewan. Misal ada air, tetapi hewan tersebut kehausan, maka utamakan kebutuhan manusia dulu baru kebutuhan hewan. Jangan sampai hewan tersebut kehausan. Utamakan mahluk Allah terlebih dahulu, baru tayamum.

Dalam fiqih mahluk dibagi dua kategori yaitu mahluk yang dihormati dan tidak dihormati. Mahluk yang tidak dihormati misalnya
a. Orang yang meninggalkan sholat
b. Orang yang berzina muhsan (orang yang bersetubuh dalam nikah yang sah)
c. Orang yang murtad (keluar dari islam)
d. Orang kafir harbi (boleh diperangi, bukan dzimmi)
e. Anjing buas
f. Babi

Semoga kita semua, Insya Allah termasuk mahluk yang dihormati, sehingga dalam keadaan darurat pun kita masih dihormati. Poin (a) jelas sekali, yaitu orang yang meninggalkan sholat menurut kitab ini termasuk mahluk yang tidak dihormati. Wallahu ‘alam

Catatan: Materi pernah disampaikan dalam kajian kitab Safinatunnajah dengan santri kos pesantren Cahaya di Musolla Mbah Karno, Sriging, Patemon pada Selasa, 7 November 2023.

Category: Uncategorized
You can follow any responses to this entry through the RSS 2.0 feed. You can leave a response, or trackback from your own site.
Leave a Reply