Pengertian dan Bentuk Ketidakadilan Gender

Banyak masyarakat yang belum mengetahui apa itu gender? Sehingga masih banyak terjadi ketidakadilan gender, khususnya bagi perempuan. Melalui tulisan ini, yang saya dapat dari mata kuliah sosiologi gender pada semester 5, masyarakat dapat mengetahui pengertian dan bentuk ketidakadilan gender di masyarakat.

Konsep gender merupakan suatu sifat yang melekat pada kaum laki-laki dan perempuan yang dikonstruksikan secara sosial maupun kultural. Perubahan dan perbedaan antara konsep gender dan seks sangat dibutuhkan dalam melakukan analisis untuk memahami masalah-masalah ketidakadilan sosial yang menimpa perempuan. Hal ini disebabkan karena ada keterkaiatan yang erat antara perbedaan gender dan ketidakadilan gender dengan struktur keadilan masyarakat secara lebih luas. Perbedaan gender melahirkan berbagai ketidakadilan baik bagi laki-laki maupun perempuan. Ketidakadilan gender adalah sistem dan struktur dimana baik kaum laki-laki dan perempuan menjadi korban dari sistem tersebut. Ketidakadilan gender menurut kaum feminis akibat kesalahpahaman terhadap konsep gender yang disamakan dengan konsep seks. Masih banyak dijumpai ketimpangan-ketimpangan gender dan ketidakadilan yang terjadi dalam masyarakat. Bias gender yang dialami perempuan tidka sebatas kekerasan, tetapi juga dalam bentuk marginalisasi perempuan dalam ekonomi, subordinasi dalam keputusan politik, dan ketimpangan dalam pendidikan. Ketidakadilan gender termanifestasikan dalam berbagai bentuk ketidakadilan seperti, marginalisasi atau proses pemiskinan ekonomi, subordinasi atau anggapan tidak penting dalam keputusan politik, pembentukan stereotype atau melalui pelabelan negatif, kekerasan, beban kerja lebih panjang dan lebih banyak.
Bentuk-bentuk Ketidakadilan Gender :
1. Marginalisasi
Marginalisasi adalah suatu proses peminggiran/pemiskinan yang mengakibatkan kemiskinan, banyak terjadi dalam masyarakat di negara berkembang. peminggiran atas perempuan maupun laki-laki yang disebabkan karena jenis kelamin merupakan salah satu bentuk ketidakadilan yang disebabkan gender. Contohnya buruh pabrik, konveksi, perawat, dan pembantu rumah tangga dinilai sebagai pekerjaan yang rendah, sehingga berpengaruh pada gaji atau upah yang diterimanya.
2. Subordinasi
Subordinasi adalah keyakinan bahwa salah satu jenis kelamin dianggap lebih penting atau utama dibanding jenis kelamin lainnya. Sudah sejak lama terdapat pandangan yang menempatkan kedudukan dan peran perempuan lebih rendah dari laki-laki. Namun kenyataann memperlihatkan bahwa masih ada nilai-nilai masyarakat yang membatasi ruang geraknya, terutama dalam aturan birokrasi yang meletakkan kaum perempuan sebagai subordinasi dari kaum laki-laki. Contohnya masih sedikitnya jumlah perempuan yang masuk dalam bidang politik seperti legislatif dan eksekutif.
3. Stereotype
Stereotype adalah citra tentang individu atau kelompok yang tidak sesuai dengan kenyataan empiris yang ada. Pelabelan negatif secara umum selalu melahirkan ketidakadilan. Salah satu stereotype yang berkembang berdasarkan pengertian gender terjadi terhadap perempuan. Hal ini mengakibatkan terjadinya diskriminasi dan berbagai ketidakadilan yang merugikan kaum perempuan. Tidak hanya terjadi dalam lingkup rumah tangga, tetapi juga terjadi ditempat kerja dan masyarakat, bahkan ditingkat pemerintah dna negara. Contohnya perempuan tidak bisa mengambil keputusan penting, dan perempuan sebagai ibu rumah tangga dengan pencari nafkah tambahan.
4. Kekerasan
Berbagai bentuk tindak kekerasan terhadap perempuan sebagai akibat perbedaan, muncul dalam berbagai bentuk. Kata kekerasan merupakan terjemahan dari violence, artinya suatu serangan terhadap fisik maupun integritas mental psikologis seseorang. Oleh karena itu, kekerasan tidak hanya menyangkut serangan fisik saja, tetapi juga yang bersifat nonfisik. Contohnya pemukulan, penyiksaan, pemerkosaan, prostitusi, dan eksploitasi perempuan yang mengakibatkan perempuan menjadi tertekan dan tersiksa.

5. Beban Ganda
Beban ganda artinya beban pekerjaan yang diterima salah satu jenis kelamin lebih banyak dibanding jenis kelamin lainnya. Dalam suatu rumah tangga pada umumnya beberapa jenis kegiatan dilakukan laki-laki dan beberapa dilakukan perempuan. Berbagai observasi menunjukkan bahwa perempuan mengerjakan hampir 90% dari rumah tangga. Sehingga bagi mereka yang bekerja selain bekerja ditempat kerja juga masih harus mengerjakan pekerjaan rumah tangga.

Sumber : Efianingrum, Ariefa. 2008. Pendidikan dan Kemajuan Perempuan : Menuju keadilan Gender. Yogyakarta : Jurnal Fondasia

Contoh Artikel Ketidakadilan Gender :

Perempuan masih hidup dalam ketidakadilan gender
Jumat, 1 Mei 2015 10:00 Reporter : Juven Martua Sitompul
Grace Natalie. ©2015 merdeka.com/muhammad luthfi rahman
Merdeka.com – Kuota 30 persen untuk perempuan di kepengurusan partai politik dan calon anggota legislatif dinilai tidak cukup memberikan impact kepada keterpilihan perempuan di parlemen. Pasalnya, sistem suara terbanyak membuat perempuan bertarung di gelanggang yang sama dengan laki-laki.

“Padahal perempuan sampai hari ini masih hidup dalam ketidakadilan gender yang membuat mereka tidak punya akses dan modal sosial politik yang sama dengan laki-laki,” ujar Ketua Umum Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Grace Natalie, Jumat (1/5).
Dia menambahkan, domestifikasi dari cara pandang yang bias gender masih terjadi di parpol, parlemen dan birokrasi.
“Lihat saja di parpol, posisi yang berhubungan dengan internal selalu diberikan kepada perempuan (bendahara, administrasi dan lainnya). Sementara eksternal selalu di tangan laki-laki. Jangan heran jika dalam pemilihan atau voting, pemilik suara sah pasti didominasi laki-laki. Yang terpilih pasti laki-laki,” katanya.

Begitu juga di parlemen, domestifikasi juga terjadi. Pimpinan DPR 100 persen laki-laki. Untuk pimpinan alat kelengkapan DPR, perempuan hanya 7 persen.

“Di pembagian Komisi, dulu selalu dikandangkan di Komisi IX. Sekarang Komisi VIII. Bayangkan saja perempuan yang selama ini diminta menjaga kehormatannya, tapi begitu jadi Badan Kehormatan DPR, isinya 100% laki-laki,” sambungnya.

Karena itu, dia menambahkan, ada tiga hal yang dilakukan PSI untuk mengatasi masalah tersebut. Pertama, dalam konteks struktural, PSI sejak awal sudah menggariskan, bahwa 50 persen untuk perempuan di kepengurusan. Bukan hanya itu, juga soal posisi pemilik suara sah ketika ada pengambilan kebijakan 50 persen perempuan.

“Dalam aturan mengenai identitas kader, disebutkan bahwa seluruh kader PSI wajib menghormati asas kesetaraan gender dan ikut memperjuangkan keadilan gender,” tegasnya.

PSI mendukung jika ada revisi UU Pemilu dimana sistemnya adalah kursi 30 persen untuk perempuan. “Ketiga, solidaritas gender harus selalu diperjuangkan, tidak zaman lagi bicara organisasi. Solidaritas laki-laki pro kesetaraan dan perempuan pro keadilan gender, itu jaman baru,” tandasnya.
sumber:https://www.merdeka.com/peristiwa/perempuan-masih-hidup-dalam-ketidakadilan-gender.html

Argumentasi :
Dalam artikel yang berjudul “ Perempuan Masih Hidup Dalam Ketidakadilan Gender” tersebut termasuk dalam bentuk ketidakadilan gender subordinasi. Dalam bentuk ketidakadilan gender subordinasi perempuan dianggap bertanggung jawab dan memiliki peran dalam urusan domestik atau reproduksi, sementara laki-laki memiliki peran dalam urusan publik atau produksi. Sehingga masih ada nilai-nilai masyarakat yang membatasi ruang gerak perempuan, terutama dalam aturan birokrasi.
Seperti dalam artikel tersebut yang memberitakan adanya ketidakadilan gender dalam urusan politik, yaitu hanya 30% perempuan yang berada dalam pengurusan partai politik maupun legislatif. Terlihat jelas ketidakadilan gender dalam urusan politik yaitu perempuan tidak diberikan kedudukan sebagai pemimpin namun sebagai bendahara, sekretaris, administrasi, dan lainnya. Hal tersebut dikarenakan masih adanya pandangan yang menempatkan kedudukan dan peran perempuan lebih rendah dibanding laki-laki.

Tulisan ini dipublikasikan di Artikel Kuliah Sosant. Tandai permalink.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: