Pemetaan agraria di suatu desa belum banyak diketahui oleh masyarakat. Melalui tulisan ini saya akan memaparkan pemetaan awal struktur agraria di desa Mojotengah. Tulisan ini saya dapat dari tugas mata kuliah soiologi pedesaan pada semester 4.
Desa Mojotengah merupakan suatu desa yang terletak kecamatan Kedu, kabupaten Temanggung dengan luas wilayah kurang lebih 223.690 ha. Desa ini terletak dibagian barat kecamatan Kedu dan jarak menuju kantor kecamatan Kedu 2 km, sedangkan jarak menuju kabupaten Temanggung 8 km. Termasuk daerah tropis dengan ketinggian wilayah kurang lebih 732 mdpl. Desa Mojotengah memiliki 8 dusun yaitu dusun Tegajoho, Sepikul, Condong, Kebayen, Sawahan, Sanggrahan, Karanganyar, dan Widuri. Luas wilayah desa Mojotengah kebanyakan area persawahan. Klasifikasinya yaitu sawah 175 ha, tegal 7 ha, bangunan umum 16 ha, pemukiman penduduk 23 ha, tanah makan 1,6 ha, dan lain-lain 1,09 ha. Karena sebagian wilayahnya persawahan jadi sebagian besar masyakat desa Mojotengah bermata pencaharian sebagai petani. Namun ada yang bekerja sebagai guru, dokter, polisi, tentara, PNS, buuruh pabrik, bidan, perawat dan lain sebagainya.
Penduduk desa Mojotengah saat memiliki 1.059 rumah tangga dengan jumlah warga 4.400 jiwa, yang terdiri dari 2.195 jiwa laiki-laki dan 2.205 jiwa perempuan. Kebanyakan penduduknya berusia belum produktif masih dalam tahapan anak-anak. Ciri khas manusia adalah kemampuannya dalam mendidik dan dididik melalui aktivitas pendidikan. Dalam masyarakat unsur pendidikan dan kebudayaan merupakan dau hal yang tidak terpisahkan dan saling berkaitan. Pendidikan adalah aktivitas dari kebudayaan dan merupakan aktivitas pembudayaan. Sehingga pendidikan sangat penting dalam perkembangan suatu masyarakat. Kondisi pendidikan masyarakat di desa Mojotenagh dapat dikatakan masih rendah, hal tersebut dikarenakan masih banyak penduduk yang hanya lulusan SMP sederajat. Sedangkan untuk melanjutkan ke SMA masih menjadi suatu yang istimewa. Ada masyarakat yang melanjutkan pendidikannya sampai ke perguruan tinggi itupun hanya beberapa orang saja. Hal tersebut karena masyarakat desa Mojotengah sebagian besar ekonominya berda di tingkat menengah kebwah hanya beberapa masyarakat saja yang menengah keatas.
Sebagian besar Agama yang dianut masyarakat desa Mojotengah adalah agama islam, namun ada yang beragama kristen dan katolik jumlah hanya 5% dalam desa Mojotengah. Walaupun kebanyakan menganut agama islam namun masyarakat masih percaya adanya kepercayaan, seperti harus membuat sesaji jika akan melakukan pernikahan, dan lain sebagainya. Masyarakat desa Mojotengah masih memegang prinsip kekeluargaan dan gotong royong. Hal tersebut karena tempat tinggal mereka saling berdekatan dan memiliki ikatan keluarga serta adat yang sama sehingga memiliki rasa solidaritas yang tinggi dalam suatu masyarakat. Bentuk dari gotong royong tersebut dapat dilihat, pada saat ada tetangga yang meninggal dunia maka masyarakat datang dna membantu keperluannya. Seperti yang bapak-bapak menunggu jenazah, para pemuda pergi ke pemakaman untuk membuat liang lahat, dan ibu-ibu membantu keperluan jenzah seperti membuat rangkaian bunga dan membantu memasak untuk hidangan para ziarah yang datang.
Masyarakat desa Mojotengah hidup berdampingan dan saling menghargai antar sesama. Mereka tidak memilih-milih dalam bersosial baik orang kaya maupun orang tidak mampu semuanya sama. Masyarakat desa Mojotengah masih kental dengan tradisi-tradisi jawa atau kejawen.
Aspek Penting dalam Penguasaan Tanag di Desa Mojotengah
- Struktur Penguasaan Tanah
Struktur penguasaan tanah di desa Mojotengah yaitu:
- Milik sendiri yaitu penguasaan tanah yang tanah tersebut merupakan milik dirinya dan dikelola sendiri, sehingga semua hasilnya dapat digunakan sendiri.
- Gadai yaitu penguasaan tanah tersebut dilakukan apabila pemilik tanah sedang membutuhkan uang banyak untuk kebutuhannya dan dengan adanya jaminan tanah mereka. Sistemnya seperti meminjam, apabila dai sudah mengembalikan uang yang dipinjamnya maka tanah tersebut akan dikembalikan. Tanah tersebut tidak dijual namun hanya disewakan dalam jangka waktu sesuai yang disepakati, misalnya 5 tahun, 10 tahun, sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Tanah tersebut akan kembali ke pemilik aslinya setelah perjanjiannya selesai, perjanjian tersebut biasanya ditulis hitam diatas putih atau di kertas disertai materai.
- Bagi hasil yaitu penguasaan tanah yang dilakukan dengan cara pemilik tanah tidak menggarap tanahnya sendiri melainkan menyuruh orang untuk menggarapkannya. Dengan catatan perolehan hasilnya dibagi dua sama rata yaitu 50% 50%. Apabila dalam menggarap tanah memakai uang pemilik maka hasilnya pemilik tanah 70% dan penggarap 30% saja.
- Sewa yaitu penguasaan tanah yang dilakukan dengan cara menyewakan tanahnya kepada orang lain. Tanah tersebut tidak dijual namun hanya disewakan dalam jangka waktu sesuai yang disepakati, misalnya 5 tahun, 10 tahun, sesuai kesepakatan kedua belah pihak. Tanah tersebut akan kembali ke pemilik aslinya setelah perjanjiannya selesai, perjanjian tersebut biasanya ditulis hitam diatas putih atau di kertas disertai materai. Sehingga jika membatasi tanggal jatuh temponya maka hasil panennya dibagi dengan pemilik aslinya.
- Status dan Bentuk Kepemilikan Tanah
Status dan bentuk kepemilikan tanah di desa Mojotengah terbagi atas dua kategori antara lain:
- Hak milik
Di desa Mojotengah kebanyakan masyarakatnya memiliki tanah sendiri dan digarap sendiri. Hak milik tersebut adalah kepemilikan tanah yang dimiliki seorang warga yang dapat dijual dan di garap sendiri oleh pemiliknya. Sehingga pemilik tanah memiliki hak atas tanah yang dimilikinya. Biasanya yang termasuk dalam hak milik yyaitu tanah yasan, yaitu tanah yang tersebut berasal dari leluhurnya.
- Hak pakai
Hak pakai merupakan suatu hak yang dimiliki setiap anggota masyarakat untuk menggunakan tanah yang telah disediakan oleh pemerintah maupun non pemerintah. Namun tanah tersebut hanya dapat di gunakan untuk kegiatan tanam menanam tidak di perjual belikan. Jadi sistemnya seperti sistem sewa.
- Tanah Bengkok, merupakan tanah yang diberikan pemerintah untuk para pejabat yang bekeeja di kantor kepala desa. Penerima tanah bengkok tersebut yaitu kepela desa, sekretaris desa (carik), para kaur desa, para kepala dusun, dan lain sebagainya. Tanah bengkok tersebut diberikan kepada pejabat desa saat dia bekerja di kantor kepala desa, tanah yang diberikan oleh pemerintah tersebut besar perolehan tanah berdasarkan tingkat kekuasaanya. Kepemilikan tanah tersebut tidak dapat dijual kepada pihak lain, namun dapat disewakan kepada pihak lainnya selama dia belum berhenti bekerja dari kantor kepala desa.
- Tanah perhutani, merupakan tanah yang dimiliki pemerintah dan dibiarkan saja tidak ada yang menggarap. Masyarakat desa dapat menggunakannya untuk ditanami berbagai tanaman. Tidak dijual ke pihak manapun karena itu tanah milik perhutani.
- Distribusi Kepemilikan Tanah
Masyarakat desa Mojotengah sebagian besar memiliki tanah persawahan hanya 25% masyarakat yang tidak memiliki sawah. Sehingga mereka bermata pencaharian sebagian besarnya sebagai petani. Mereka menggarap sawahnya sendiri, namun ada yang digarapkan oleh orang lain karena sawahnya terlalu besar sehingga kesulitan dalam mengerjakan. Ada juga masyarakat yang memiliki sawah namun masih menggarap sawah orang lain. Dikarenakan sawah miliknya terlalu kecil dan tidak cukup untuk membiayai kehidupan keluarganya.
- Ketunakismaan (Landlessness)
Tunakisma adalah masyarakat yang benar-benar tidak memiliki tanah dan tidak mempunyai tanah garapan. Di desa Mojotengah ketunakismaan terjadi pada generasi muda yang tidak mau bekerja sebagai petani yang berbanding terbalik dengan generasi tua yang kebanyakan bekerja di sektor pertanian. Mereka yang bekerja di sektor non pertanian mulai membeli tanah-tanah di desa untuk digarap oleh tunakisma yang tidak mempunyai tanah garapan. Agar memiliki pekerjaan dan pendapatan untuk menghidupi keluarganya. Sebagaian besar para tunakisma adalah paraburuh tani dan sebagian kecilnya adalah buruh bukan bertani.
- Pendapatan dan Distribusinya
Pendapatan masyarakat desa Mojotengah yang paling besar yaitu dari sektor non pertanian yang dinilai lebih menjanjikan daripada dari sektor pertanian. Walaupun tidak memiliki pendapatan yang tinggi, namun masyarakat Mojotengah di sektor pertanian lebih memiliki prestise tersendiri jika ia menjadi pemiliki tanah atau memiliki tanah sendiri. Sekarang masyarakat yang bekerja di sektor non pertanian juga membeli tanah luas karena menyangkut jaminan masa tuanya. Karena apabila para pekerja disektor non pertanian itu sudah menua maka jasa mereka tidak lagi digunakan. Jadi pekerja sektor non pertanian juga menjadi pemilik tanah.
- Kemiskinan di Pedesaan
Kemiskinan yang terjadi di desa Mojotengah dikarenakan adanya suatu masyarakat yang dari kalangan petani yang tidak memiliki tanah dan adanya ketimpangan penguasaan lahan . Meningkatnya para petani kecil menjadikan tingkat kemiskinan di desa Mojotengah meningkat. Dengan adanya lapangan pekerjaan seperti pabrik kayu yang banyak beredar di sekitar kabupaten Temanggung ini. Menjadikan masyarakat tidak mau lagi menjadi petani dan lebih memilih untuk bekerja di pabrik kayu sebagai buruh. Dengan banyaknya masyrakat desa yang bekerja di pabrik kayu tersebut maka terjadi ketimpangan dalam sektor pertanian. Kurangnya lahan pangan karena kurangnya petani di desa menjadikan masyarakatnya lebih memilih membeli suatu beras impor dibandingkan beras milik petani desanya. Hal tersebut dapat membuat meningkatnya angka kemiskinan di desa karena masyarakatnya tidak mendukung pembangunan di sektor pertanian.
Tanah merupakan sesuatu yang berharga bagi masyarakat desa Mojotengah. Dengan tanah dapat meningkatkan prestise tersendiri diantara masyarakat. Orang yang memiliki tanah luas akan lebih dihargai daripada orang yang memiliki tanah sempit atau kecil. Dalam penelitian terdapat enam aspek penting penguasaaan tanah di desa Mojotengah antara lain struktur penguasaan tanah, status dan kepemilikan tanah, distribusi kepemilikan tanah, ketunakismaan, Pendapatan dan distribusinya, dan kemiskinan di Pedesaan.
Dalam keenam aspek tersebut menjelaskan bagaimana pola kepemilikan tanah yang terjadi di desa Mojotengah. Masyarakatnya sebagian besar memiliki tanah pertanian hanya sebagian kecil saja yang bekerja diluar sektor pertanian. Meraka yang memiliki tanah ada yang di garap sendiri dan ada yang disewa, gadai , maupun di bagi hasil oleh orang lain. Pendapatan dan distribusinya lebih besar pendapatan di sektor non pertanian dibanding sektor pertanian. Terdapat juga masalah kemiskinan di pedesaan seperti banyak petani yang tidak memiliki lahan dan terjadinya ketimpangan penguasaan lahan.