Viewers

website hit counter

SOSIOLOGI GENDER: ANALISIS CONTOH KASUS GENDER DAN AGAMA

HEBOH EYANG SUBUR
Berita Poligam Subur Bikin Geram Aktivis Perempuan

JAKARTA– Kalangan aktivis perempuan prihatin dengan pemberitaan praktik poligami di media massa, misalnya istri-istri Eyang Subur.
“Menimbulkan disrespek pada institusi perkawinan. Praktik itu seolah-olah dibolehkan,” kata Dwi Rubiyanti Kholifah dari AMAN (Asian Moslem Action Network) Indonesia.

Dalam konferensi pers yang diadakan siang ini di Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta, AMAN menyesalkan pemberitaan mengenai kehidupan para istri dari Eyang Subur yang digambarkan harmonis.
Menurut Khotimun dari Asosiasi LBH Apik Indonesia, pemberitaan tersebut tidak berempati pada perempuan lainnya yang juga berada dalam lingkup praktik poligami.
“Poligami menyebabkan perceraian 12-15 persen. Tahun 2012, dari 654 kasus yang kami terima, 59 diantaranya terkait poligami,” kata Khotimun.
Pemberitaan mengenai poligami yang belakangan ini beredar menurut AD Kusumanintyas dari Rahima merupakan pengabaian dari realitas poligami yang lainnya.
“Perempuan tidak bisa memproleh hak-haknya dan seringkali mendapatkan beban dari putusnya perkawinan, misalnya kerugian material dan imaterial,” katanya.
Para aktivis meminta praktisi media agar berhenti mengeksploitasi perempuan korban poligami melalui berbagai acara.
Dwi pun menghimbau untuk mengoreksi kembali kebijakan nasional terkait penyiaran dan informasi yang tidak mendidik masyarakat.
Ia juga meminta Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) untuk menegur dan objektif memonitor dan memberi masukan ke media massa yang masih memberitakan eksploitasi perempuan korban poligami.

Sumber : https://www.solopos.com/2013/05/24/heboh-eyang-subur-berita-poligami-subur-bikin-geram-aktivis-perempuan-409551 (diakses pada tanggal 10 Juni 2016 pukul 05.41 WIB)

Analis :
Poligami adalah praktik yang diperbolehkandalam ajaran Islam. Poligami adalah sifatnya mubah, yaitu tidak dilarang, namun juga tidak dinjurkan. Islam memperboleh kan seorang suami beristri lebih dari tiga orang dengan syarat harus berlaku adil kepada istri-istrinya. Terdapat empat syarat untuk melakukan poligai :
a. Seorang yang mampu berbuat adil
b. Aman dari lalai beibadah kepada Tuhan
c. Mampu menjaga istrinya
d. Mampu memberi nafkah lahir

Berdasarkan pada penjelasan di atas jelas bahwa poligami diperbolehkan dalam kajian Islam dengan berbagai syarat tersebut. Penting syarat poligami adalah si pelaku poligami mampu menafkahi istrinya dengan cukup. Dilihat dari aspek ketidakadilan gender, kasus tersebut masuk kedalam ketidakadilan gender terhadap kaum perempuan. Bagaimanapun juga setiap perempuan pasti menginginkan dirinya menjadi satu-satunya istri bagi seorang laki-laki. Perempuan juga harus memperoleh haknya untuk hidup dalam keluarga yang bahagia. Hal ini juga menunjukkan adanya ketidakadilan gender, dimana laki-laki boleh memiliki istri lebih dari satu. Laki-laki yang mampu secara ekonomi cenderung memanfaatkan kesempatan ini untuk berpoligami. Namun alangkah baiknya jika poligami dimanfaatkan pada hal-hal tertentu. Misal seorang istri sakit parah atau tidak bisa memiliki keturunan dengan cacatan seorang istri memberikan izinnya.
Akan lebih baik jika tafsr agama tidak digunakan untuk menganggap lemah perempuan atau membuat perempuan merasa tidak penting sampai harus beristri lebih dari satu. Pologami sebenarnya juga merupakan kewajiban bagi seorang pria, ada beberapa syarat yang yang harus dipertimbangkan untuk melakukan poligami. Laki-laki jangan menggunakan tafsir agama yang memperbolehkan poligami hanya untuk memenuhi nafsu seksual belaka. Tetapi juga harus mempertimbangkan perempuan.

Leave a Reply

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

  

  

  

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: