Viewers

website hit counter

ANTROPOLOGI GENDER: GENDER DAN HUKUM

Latar Belakang Masalah
Kata Gender berasal dari bahasa Inggris yang berarti jenis kelamin (John M. echols dan Hassan Sadhily, 1983: 256). Secara umum, pengertian Gender adalah perbedaan yang tampak antara laki-laki dan perempuan apabila dilihat dari nilai dan tingkah laku. Dalam Women Studies Ensiklopedia dijelaskan bahwa Gender adalah suatu konsep kultural, berupaya membuat perbedaan (distinction) dalam hal peran, perilaku, mentalitas, dan karakteristik emosional antara laki-laki dan perempuan yang berkembang dalam masyarakat.

Dalam buku Sex and Gender yang ditulis oleh Hilary M. Lips mengartikan Gender sebagai harapan-harapan budaya terhadap laki-laki dan perempuan. Misalnya; perempuan dikenal dengan lemah lembut, cantik, emosional dan keibuan. Sementara laki-laki dianggap kuat, rasional, jantan dan perkasa. Ciri-ciridari sifat itu merupakan sifat yang dapat dipertukarkan, misalnya ada laki-laki yang lemah lembut, ada perempuan yang kuat, rasional dan perkasa. Perubahan ciri dari sifat-sifat tersebut dapat terjadi dari waktu ke waktu dan dari tempat ke tempat yang lain (Mansour Fakih 1999: 8-9).
Heddy Shri Ahimsha Putra (2000) menegasakan bahwa istilah Gender dapat dibedakan ke dalam beberapa pengertian berikut ini: Gender sebagai suatu istilah asing dengan makna tertentu, Gender sebagai suatu fenomena sosial budaya, Gender sebagai suatu kesadaran sosial, Gender sebagai suatu persoalan sosial budaya, Gender sebagai sebuah konsep untuk analisis, Gender sebagai sebuah perspektif untuk memandang kenyataan.
Gender merupakan suatu konsep ataupun konstruksi masyarakat yang melekat pada laki-laki dan perempuan. Konsep tersebut bersifat dinamis, bisa berubah dari waktu, tempat, budaya, dan dapat dipertukarkan. Hal tersebut dikarenakan setiap kelompok masyarakat berbeda satu sama lain.
Perbedaan gender sesungguhnya tidaklah menjadi masalah sepanjang tidak melahirkan ketidakadilan gender (gender inequalities). Namun, yang menjadi persoalan ternyata perbadaan gender telah melahirkan berbagai ketidakadilan, baik bagi kaum laki-laki dan terutama terhadap kaum perempuan. Ketidakadilan gender merupakan sistem dan struktur dimana baik kaum laki-laki dan perempuan menjadi korban dari sistem tersebut. Untuk memahami bagaimana perbedaan gender menyebabkan ketidakadilan gender dapat dilihat melalui pelbagai manifestasi ketidakadilan yang ada. Ketidakadilan gender termaifestasikan dalam pelbagai bentuk ketidakadilan, yakni: marginalisasi atau proses pemiskinan ekonomi, subordinasi atau anggapan tidak penting dalam keputusan politik, pembentukan stereotipe atau melalui pelabelan negatif, kekerasan (violence), serta sosialisasi ideologi nilai peran gender.
Salah satu bentuk ketidakadilan gender yang berupa subordinasi terdapat pada Pasal 7 ayat (2) UU tentang Perkawinan. Salah satu ayat pada pasal tersebut membahas tentang batasan usia mininal menikah bagi laki-laki dan perempuan. Batasan minimal usia menikah bagi perempuan di dalam undang-undang tersebut memiliki resiko tersendiri.
Hubungan sexsual dibawah usia 17 tahun dapat merangsang tumbuhnya sel kanker. Hal ini dikarenakan pada rentang usia 12 hingga 17 tahun, perubahan sel dalam mulut rahim sedang dalam fase yang sangat aktif. Ketika sel membelah secara aktif (metaplasi), tidak boleh ada kontak atau rangsangan apapun dari luar,termasuk mauknya benda asing kedalam tubuh perempuan. Benda asing seperti alat kelamin laki-laki dan sel sperma dapat menyebabkan perkembangan sel menjadi abnormal. Sel abnormal dalam mulut rahim dapat menyerang alat kandungan perempuan, berawal dari mulut rahim,dan pada akhirnya beresiko menyebar ke vagina hingga keluar. Sel abnormal tersebut dapat menyebar ke organ lain dalam tubuh termasuk uterus, ovarium, tuba fallopi, ginjal, paru-paru, lever, tulang bahkan otak. Jika telah mencapai stadium lanut dan menyebar keorgan tubuh lain, kanker rahim dapat menyebabkan kematian.

Daftar copas
https://www.gudangmateri.com/2011/01/pengertian-gender.html (diunduh pada Selasa, 15 Maret 2016 pukul 10.55WIB).
https://celotehlarangan.com/bahaya-nikah-dini-bagi-kesehatan/

TANJUNG REDEB – Pernikahan dini atau menikah di usia muda kini bukan lagi hal yang tabu. Hal ini cukup banyak terjadi di Indonesia, termasuk di Berau.
Tanpa memikirkan risiko yang dapat mengancam kesehatan, banyak remaja khususnya remaja putri memutuskan untuk menikah muda. Padahal ada beberapa dampak buruk bagi kesehatan yang dapat terjadi ketika seseorang melakukan pernikahan di usia yang sangat muda.
Kepala Dinas Kesehatan Berau Totoh Hermanto, menjelaskan menikah di usia dini bisa membawa pengaruh negatif bagi kesehatan kaum perempuan. Usia dini yang dimaksud adalah atau terlalu muda yakni 15 hingga 19 tahun.
“Pernikahan di usia muda sangat berisiko tinggi bagi perempuan, terutama pada saat hamil dan melahirkan antara lain, risiko terjadinya kanker pada mulut rahim. Karena saluran rahim belum sempurna sehingga berbahaya jika melahirkan,” ungkap Totoh.
Meskipun si wanita sudah mengalami masa menstruasi atau haid, menurut Totoh, hamil di usia muda cukup rentan terjadi pendarahan atau pun kemungkinan terburuknya adalah keguguran.
Ketidaksiapan organ intim atau alat reproduksi untuk melakukan suatu hubungan seksual juga menjadi pengaruh besar terhadap kesehatan. Sel-sel di saluran vagina perempuan yang menikah terlalu muda bisa menjadi sel ganas yang mengakibatkan kanker saat melakukan aktivitas seksual dengan frekuensi yang tinggi.
Ketika seorang perempuan telah mengalami gangguan kesehatan reproduksi, maka sangat berpotensi terhadap dirinya sendiri ketika ingin memiliki keturunan pada masa selanjutnya.
“Kalau usia yang terlalu muda juga tidak baik untuk melakukan suatu hubungan seksual, begitu juga di usia yang terlalu tua. Jadi ada beberapa jenjang usia yang sangat bagus untuk melakukan pernikahan, karena sudah matang untuk reproduksinya, dan risiko terjadi pendarahan pada saat mengadung sangat kecil,” jelasnya.
Dikatakan Totoh, usia ideal bagi perempuan untuk menikah berada pada jenjang antara 20 atau 21 tahun ke atas. Sebab pada usia tersebut, organ reproduksi perempuan sudah matang untuk mengandung dan melahirkan.(mrt/adv/asa)

Leave a Reply

You can use these HTML tags

<a href="" title=""> <abbr title=""> <acronym title=""> <b> <blockquote cite=""> <cite> <code> <del datetime=""> <em> <i> <q cite=""> <s> <strike> <strong>

  

  

  

* Kode Akses Komentar:

* Tuliskan kode akses komentar diatas: